UMUM

1.     I.1. Hukum acara yang berlaku.

2.     I.3. Berlakunya H.I.R.

4.     I.7. Taraf-taraf pemeriksaan.

5.     I.8. Putusan-putusan Perdamaian Dasa.

6.     I.8. Larangan bertindak sendiri.

7.     I.8. Peradilan volunter.

8.     I.8. Hakim yang bersidang.

9.     I.8. Acara “kort geding”.

10.       I.8. Kewajiban Hakim dalam peradilan perdata.

11.       I.8. Tindakan-tindakan Hakim karena jabatan.

12.       I.8. Wewenang Panitera.

13.       I.8. Perhitungan dan pertanggungan jawab (rekening en verantwoording).

14.       II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

45.       II.3. Kompetensi Pengadilan Tinggi.

46.       II.2. Kompetensi Pengadilan Agama.

47.       II.5. Wewenang Pengadilan Agaria.

53.       II.7. Wewenang P.U.P.N.

PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA

54.       III.1. Pihak yang berperkara.

88.       III.2. Penarikan pihak ketiga keDalam Perkara

91.       III. 4. Pengunduran tergugat dipersidangan.

94.       III. 5. Intervensi.

95.       IV. 2. Pengajuan surat gugatan yang baru.

96.       IV. 3. Isi surat gugatan.

101.     IV. 4. Surat gugatan yang belum lengkap.

102.     IV. 5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.

109.     IV. 5. Pihak yang berhak mengajukan gugatan.

110.     IV. 6. Perubahan surat gugatan.

113.     IV. 7. Penggabungan gugatan.

119.     IV. 8. Gugatan Lisan.

122.     IV. 9. Perubahan gugatan.

126.     IV. 11. Gugatan ne bis in idem

131.     IV. 11. Ne his in idem

134.     IV. 12. Gugatan rekonvensi.

140.     IV 14. Gugatan yang tidak jelas.

147.     IV. 15. Syarat materiil daripada gugatan.

148.     IV. 15. Tuntutan provisionil.

149.     IV. 15. Gugatan insidentil.

150.     IV. 15. Gugatan dengan tuntutan subsidair.

151.     IV. 15. Surat kuasa untuk mengajukan gugatan di Pengadilan.

152.     IV. 15. Surat kuasa untuk menggugat.

153.     IV. 15. Surat kuasa untuk mengajukan gugatan.

154.     IV. 15. Gugatan perceraian.

156.     IV. 15. Petitum gugatan.

157.     IV. 15. Tuntutan revindikasi.

158.     V.3. Permohonan pengesahan anak.

159.     V.3. Permohonan penetapan akhli waris.

161.     VII.3. Eksepsi mengenai kompetensi.

162.     VII.3. Putusan terhadap eksepsi.

163.     VIII.1. Sitim pembuktian di Indonesia.

164.     VIII.1. Hukum pembuktian di Indonesia.

166.     VIII.3. Pengakuan yang tidak terpisahkan (“onsplitsbaar aveu”).

167.     VIII.6. Beban pembuktian.

173.     VIII.7. Dugaan.

174.     VIII. 7. Surat-surat bukti yang tidak disangkal.

P E N G A K U A N

175.     IX. 1. Pengakuan sebagai alat bukti.

176.     IX. 3. Pengakuan yang terpisah pisah.

177.     IX. 3. Pengakuan dengan tambahan.

BUKTI-BUKTI TERTULIS DAN KEKUATAN BUKTINYA

178.     X. 1.  Putusan Pengadilan.

179.     X. 1.  Pembuktian dengan putusan Pengadilan Dalam Perkara pidana.

180.     X. 1.  Kekuatan bukti daripada putusan Pengadilan.

181.     X. 2.  Akte notaris.

183.     X. 5.  Surat Pendaftaran Tanah.

184.     X. 6.  Surat ketetapan pajak tanah.

185.     X. 6. Surat “letter C” tanah.

186.     X. 9. Surat keterangan Kepala Desa

187.     X. 15. Kekuatan bukti surat kwitansi.

188.     X. 15. Kekuatan bukti surat yang tanda tangannya diakui.

189.     X. 15. Foto copy.

190.     X. 16. Surat bukti yang tidak bermeterai.

191.     X. 17. Surat bukti yang diisangkal.

192.     X. 17. Affidavit.

193.     X. 17. Berita acara persidangan.

194.     X. 17. Surat pengakuan dibawah tangan.

195.     XI. 1. Wewenang Hakim untuk mendengar saksi.

199.     XI. 3. Keterangan saksi sebagai alat bukti.

200.     XI. 3.1. Saksi de auditu.

201.     XI.3.4. Persaksian oleh keluarga semenda.

202.     XI. 3.4. Keluarga salah satu pihak sebagai saksi.

205.     Xl. 4. Yang dapat didengar sebagai saksi.

S U M P A H

206.     XII. S u m p a h

207.     XII.1. Sumpah sebagai alat bukti.

209.     XII.3. Sumpah tambahan.

218.     XII.4. Sumpah yang menentukan.

PEMERIKSAAN SETEMPAT

219.     XIII. Pemeriksaan setempat.

220.     XIII. Pemeriksaan setempat

221.     XIV.1. Putusan Perdamaian.

224.     XIV.2. Putusan tanpa hadirnya tergugat.

226.     XIV.3. Putusan Sela.

227.     XIV.4. Putusan gugatan tidak dapat diterima.

228.     XIV.4. Gugatan tidak dapat diterima.

229.     XIV.4. Putusan “tidak dapat diterima”.

230.     XIV.4. Putusan gugatan tidak dapat diterima.

235.     XIV.5. Hubungan antara putusan dengan gugatan.

251.     XIV. 6. Hubungan antara putusan dengan pertimbangan hukum.

257.     XIV.7. Syarat-syarat putusan.

260.     XIV.8. Isi amar putusan.

273.     XIV.9. Putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu.

277.     XIV.11. Pembatalan putusan.

280.     XIV.12. Perbaikan putusan Pengadilan Tinggi

282.     XIV.  12. Putusan yang belum mempunyai kekuatan tetap.

283.     XIV.12. Putusan yang belum mempunyai kekuatan tetap.

284.     XIV. 12. Hubungan antara putusan akhir dan putusan sela.

285.     XIV. 12. Putusan arbitrasi.

UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN

286.     XV.1.1. Hukum Acara pemeriksaan banding.

303.     XV.1.2. Tenggang waktu pengajuan permohonan banding.

304.     XV.1.4. Surat Kuasa untuk banding.

308.     XV.1.4. Surat kuasa untuk mengajukan banding.

309.     XV.1 4. Surat kuasa untuk banding.

310.     XV.1.4. Tenggang waktu pengajuan memori banding.

311.     XV.1.4. Memori banding.

313.     XV.1.4. Yang dapat diperiksa dalam tingkat banding.

314.     XV.2.1. Hukum acara pemeriksaan kasasi.

320.     XV.2.2. Tenggang waktu pengajuan memori kasasi.

323.     XV.2.3. Keberatan dalam kasasi.

324.     XV.2.3. Keberatan-keberatan dalam memori kasasi.

325.     XV.2.3. Keberatan dalam memori kasasi.

329.     XV.2.3. Keberatan-keberatan dalam memori kasasi.

342.     XV.2.4. Surat kuasa untuk kasasi.

345.     XV.2.4. Risalah kasasi.

347.     XV.2.4. Kasasi demi kepentingan hukum.

348.     XV.2.4. Perbuatan-perbuatan Pengadilan yang dapat dimohonkan kasasi.

349.     XV.2.4. Kasasi Dalam Perkara merk.

351.     XV.3. Rekes sipil.

357.     XV.4. Pemeriksaan ulangan.

360.     XV.5. Perlawanan (verzet).

361.     XV.5. Upaya bukum terhadap putusan tentang merk.

362.     XV.5. Banding terhadap putusan-putusan arbitrase.

363.     XVI.4.  Sita jaminan.

371.     XVI.4.5. Perlawanan terhadap sita jaminan.

374.     XVI.6. Barang-barang yang tidak boleh disita.

375.     XVII. Pelaksanaan putusan.

377.     XVIII.2.1. Penjualan barang dimuka umum.

379.     XVII.3. Perlawanan terhadap eksekusi.

382.     XVII.4. Pelaksanaan lebih dulu.

384.     XVI1.4. Pelaksanaan putusan terhadap pibak ketiga.

385.     XVII.4. Eksekusi putusan-putusan Panitia Pemulihan Hak.

386.     XVII.4. Penyanderaan (gijzeling)

387.     XVIII. Biaya perkara.

388.     XVIII.1. Pembebasan dari biaya perkara.

389.     XVIII.2. Uang paksa.

391.     XVIII.4. Persehot biaya perkara.

393.     I.8. Tertib acara dalam pemeriksaan.

394.     I.8. Peradilan oleh Hakim tunggal.

395.     I.8. Kekuatan hukum putusan-putusan penguasa adat.

396.     II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

402.     II.5. Kompetensi Pengadilan Agama.

406.     III.1. Pihak-pihak Dalam Perkara.

410.     III.2. Penarikan pihak ketiga ke Dalam Perkara.

411.     III.5. Surat kuasa untuk berperkara.

412.     III.5. Intervensi.

413.     IV.1. Syarat-syarat surat gugatan.

415.     IV.3. Isi surat gugatan.

416.     IV.7. Penggabungan gugatan.

418.     IV.Il. Gugatan ne bis in idem.

419.     IV.12. Gugatan rekonvensi.

422.     IV.12. Gugatan yang tidak jelas.

425.     IV.15. Permohonan provisi.

426.     V.3. Permohonan penetapan hak tanpa ada sengketa.

427.     VII.3. Pemutusan terhadap eksepsi.

428.     VII.3. Eksepsi mengenai kompetensi.

430.     VIII.6. Beban pembuktian.

431.     X.2. Akte Notaris.

432.     XI.4. Pendengaran saksi-saksi.

433.     X.17. Berita acara pengadilan.

434.     XII. Sumpah tambahan.

435.     XII.4. Sumpah yang menentukan.

436.     XIII. Pemeriksaan setempat.

438.     XIV.2. Putusan diluar hadlir.

439.     XIV.2. Putusan diluar hadlir tergugat.

440.     XIV.4. Putusan gugatan tidak dapat diterima.

442.     XIV.5. Hubungan antara putusan dengan gugatan.

446.     XIV.6. Hubungan antara putusan dengan pertimbangan hukum.

447.     XIV.7. Syarat-syarat putusan.

449.     XIV.8. Isi amar putusan.

450.     XIV.12. Keputusan Hakim Perdamaian.

451.     XV.1. Pemeriksaan banding.

453.     XV.1.2. Tenggang waktu banding.

454.     XV.2. Pemeriksaan kasasi.

457.     XV.2. Kasasi.

460.     XV.2.4. Kasasi terhadap putusan Pengadilan Agama.

461.     XVI.1. Penyitaan tanah.

462.     XVI.4. Sita jaminan.

463.     XVII.3. Periawanan terhadap eksekusi.

465.     XVII.4. Biaya eksekusi.

466.     XVIII.2. Uang paksa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

UMUM

1.             I.1. Hukum acara yang berlaku.

Mengabulkan lebih dari petitum diizinkan, asal saja sesuai dengan posita. Di samping itu dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia, baik hukum acara pidana maupun hukum acara perdata, Hakim bersifat aktif.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-7-1975 No. 425 K/Sip/1975.

Dalam Perkara: 1. Fa. Indah Enterprice Film dkk. lawan Tjoe Kim Po dkk. dan Ali Susanto alias Lie Kim Tjoan dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H.; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

2.             I.3. Berlakunya H.I.R.

H.I.R. atau R. Bg. seperti dikatakan dalam Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1951 berlaku bagi Pengadilan Negeri sebagai pedoman dan orang tidak dapat menyatakan bahwa peraturan H.I.R. dilanggar apabila berhubungan de­ngan keadaan sekarang peraturan yang bersangkutan tidak dapat diturut.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-12-1957 No. 271 K/Sip/1956.

Dalam Perkara: Pak Amah alias Sartimin lawan Abdulrachman alias Mangun.

3.             I.3. Berlakunya H.I.R.

Portimbangan Pengadilan Tinggi yang dlbenarkan Mahkamah Agung:

Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo harus dinyatakan batal karena telah digunakan hukum acara H.I.R. yang seharusnya adalah Rbg.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-1-1975 No. 1099 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: 1. Masuda Durachim dkk. lawan 1. KiSHan Durachim; 2. Hasbullah Durachim dan 1. Lien Durachim dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Busthanul Arifin S.H.

4.             I.7. Taraf-taraf pemeriksaan.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Karena eksepsi yang dlajukan terbantah I dianggap benar, pemeriksaan tidak perlu diteruskan dengan memeriksa pokok perkara dan bantahan pembantah karena tidak jelas setidak tidaknya kurang sempurna, harus dinyatakan tidak dapat diterima.

(atas eksepsi yang diajukan terbantah 1: - bahwa di antara terbantah II ada yang sudah meninggal dan mereka ini harus diganti dengan ahli warisnya; oleh Majelis telah diperintahkan kepada pembantah untuk melengkapi bantahan­nya berkenaan dengan orang-orang yang telah meninggal itu; perintah tersebut tidak dipenuhi oleh pembantah atas alasan bahwa hal tersebut bukanlah tanggung jawab pembantah).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-12-1975 No. 22 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: Ny. H. Utamah lawan 1. Dr. Bachrum, 2. E. Koswara, dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. K. Sal­diman Wirjatmo S.H. 3. Indroharto S.H.

5.             I.8. Putusan-putusan Perdamaian Dasa.

Keputusan adat Perdamaian Desa tidak mengikat Hakim Pengadilan Negeri dan hanya merupakan suatu pedoman sehingga kalau ada alasan hukum yang kuat Hakim Pengadilan Negeri dapat menyimpang dari keputusan tersebut.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-6-1971 No. 436 K/Sip/1970.

Dalam Perkara: Poi Dama lawan Lai Ta’bi.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.; 3. Indroharto S.H.

6.             I.8. Larangan bertindak sendirl.

Tergugat asli yang karena merasa berhak atas sawah terperkara yang ada pada penggugat asli, dengan bertindak sendiri merampas sawah tersebut dari penggugat asli, tindakannya tidak dapat dibenarkan dan sawah harus dikembali­kan kepada penggugat asli untuk memulihkan keadaan semula, dengan senantiasa terbuka kemungkinan bagi tergugat asli untuk mengajukan gugat terhadap penggugat asli untuk ditentukan siapa yang berhak atas sawah itu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-6-1958 No. 279 K/Sip/1957.

Dalam Perkara: Djahot Damanik lawan Bodja alias Djamintara Saragih.

7.             I.8. Peradilan volunter.

Pengadilan Negeri telah keliru karena dengan penetapan perkara voluntair membatalkan dan mencabut surat notariil yang di dalamnya ada ketentuan: bahwa pencabutan surat kuasa harus dengan persetujuan pihak kedua.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-10-1975 No. 147 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: Ny. Lima Tjandra lawan Ny. Elly Tjandra (Tjan Ai Lie)

dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

8.             I.8. Hakim yang bersidang.

Perbedaan Hakim-hakim Anggota dalam pemeriksaan tuntutan provisionil dan dalam pemeriksaan pokok perkara adalah tidak mengakibatkan batalnya seluruh putusan karena tuntutan provisionil sifatnya mempermudah pemeriksaan dalam pemutusan pokok perkara.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-11-1975 No. 1400 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: P.T. Aduma Niaga Iawan Ong Tjian Go; Effendi Ason dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Achmad Soelaiman SH. 3. DH. Lumbanradja SH.

9.             I.8. Acara “kort geding”.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Hukum acara perdata yang kini berlaku bagi Pengadilan Negeri tidak mengenal suatu “pemeriksaan kilat” (kort geding).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-2-1976 No. 813 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Pr. Sakdiah 2. Pr. Fauziah lawan Pr. Ainun.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. lndro­harto SH; 3. DH. Lumbanradja SH.

10.        I.8. Kewajiban Hakim dalam peradilan perdata.

Menambahkan alasan-alasan hukum yang tidak diajukan oleh pihak-pihak merupakan kewajiban hakim berdasarkan pasal 178 R.I.D.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: Ny. Soedarti cs. lawan Valentinus Suhadi.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

11.        I.8. Tindakan-tindakan Hakim karena jabatan.

Alat hukum “rechtsverwerking” tidak dapat diterapkan oleh Pengadilan karena jabatan (ambtahalve); menurut tata tertib dalam hukum acara alat hukum ini hanya dapat diterapkan biia diajukan oleh pihak yang bersangkutan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1958 No. 361 K/Sip/1958.

Dalam Perkara: Djojosentoro alias Tukijo lawan Bok Kromodiniedjo dkk.

12.        I.8. Wewenang Panitera.

Panitera Pengadilan Negeri yang mengeluarkan keterangan yang isinya tidak semata-mata bunyi putusan Pengadilan Negeri, tetapi suatu penilaian terhadap amar putusan serta pengertian penetapan pelaksanaan executie bij voorraad; telah bertindak di Iuar batas kewenangan seorang Panitera dan keterangan tersebut haruslah dibatalkan.

Putusan Mahkamah Agung : No. 323 K/Sip/1968.

Dalam Perkara: S. Oemar Oembarak Baloewel lawan Said bin Mohammad Baloewel dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH. 2. Indroharto SH. 3. Sardjono SH.

13.        I.8. Perhitungan dan pertanggungan jawab (rekening en verantwoording).

Acara “rekening en verantwoording” hanya merupakan kelonggaran bagi kreditur dalam hal ia tidak dapat mengetahui dengan tepat berapa jumlah tagihannya terhadap debiturnya, jadi bukannya suatu keharusan (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dianggap sebagai tidak berdasar dan oleh karena itu dinyatakan tidak dapat diterima, disebabkan karena penggugat dalam gugatannya itu tidak memintakan juga perhitungan dan pertanggungan jawab).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-7-1959 No. 309 K/Sip/1959.

Dalam Perkara: Kwie Kim Jong lawan Tan Tiauw Bian.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wiijono Prodjodikoro; 2. Sutan KaIi Mahikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.

 

 

K O M P E T E N S I.

14.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Dalam hal ada lebih dari seorang tergugat masing.masing bertempat tinggal dalam wilayah Pengadilan Negeri yang berbeda-beda, menurut pasal 118 H.I.R. penggugat dapat mengajukan di Pengadilan Negeri dimana salah seorang tergugat bertempat tinggal.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-12-1973 No. 261 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: John Mahdi cs. lawan Ny. Dee Zubaida Thamrin.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Subekti SH; 2. Z.A. Kusumah Atmadja SH; 3. Indroharto SH.

15.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pengadilan tidak berwenang untuk meninjau kembali suatu putusan Desa mengenai sawah sanggan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1958 No. 361 K/Sip/1958.

16.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Karena Peradilan Administrasi belum terbentuk, maka Pengadilan Umum berwenang untuk memeriksa perkara perbuatan melawan hukum dari Pemerintah.

(i.c. gugatan ditujukan terhadap Wali-Kota sehubungan dengan perintah pengosongan rumah).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-11-1973 No. 634 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: H. GandasaSHita (Can Kay Djoe) lawan Wali Kotamadya Bandung, R. Denie Setiawan Kartadinata.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Indroharto SH.

17.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung:

bahwa menurut yurisprudensi “onrechtmatige overheidsdaad” Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadilinya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-11-1974 No. 339 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Pemerintah D.K.I. Jakarta Raya lawan M. Lumbangaol..

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Busthanul Arifin SH.

18.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Gugatan yang ditujukan kepada Wali Kota atas dalil, bahwa putusan Wali Kota yang berisi perintah kepada penggugat untuk mengosongkan rumah Dalam Perkara adalah melanggar hukum dan tldak sesuai dengan maksud P.P. No. 49/1963.

adalah bukan perkara sewa menyewa termaksud dalam P.P. No. 49/1963 dan Pengadilan berwenang memeriksanya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-11-1973 No. 662 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Jo Thian Kin lawan Pemerintah Republik Indonesia.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. lndroharto SH; 3. DH. Lumbanradja SH.

19.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Amar ke-3 dari putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi: “Menetapkan tergugat harus membayar sewa rumah kedai pada penggugat” harus dibatalkan karena hal tersebut tidak diminta oleh penggugat asal, lagi pula hal itu tidak termasuk wewenang Peradilan Umum, tetapi adalah wewenang Kantor Urusan Perumahan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-2-1975 No. 1017 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Perempuan Dara ahli waris alm. Makpiah lawan Makam.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH; 2. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH; 3. BRM. Hanindjopoetro Sosropranoto SH.

20.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Pencabutan/pembatalan hak pakai yang telah diberikan atas tanah sengketa kepada tergugat-tergugat, bukanlah an sich tindakan administratif; hal lni sesuai dengan Penjelasan dari Departemen Agraria tertanggal 2 Nopember 1965 No. DHK/53/45 mengenai pasal 29 ayat 1 P.P. No. 10/1961 tentang pejabat yang berwenang membatalkan sesuatu hak; dimana pada alinea kedua dari surat tersebut dengan jelas dinyatakan, bahwa yang dapat membatalkan suatu sertifikat hanyalah “keputusan Hakim” atau “keputusan Menteri Agraria”.

Oleh Pengadilan Tinggi keputusan Pengadilan Negeri diperbaiki dengan menambahkan amar yang berbunyi sebagai berikut :

“Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaf­taran Tanah dari Departemen Agraria dahulu (sekarang departemen Dalam Negeri Direktorat Agraria) mencabut kembali hak pakai yang telah diberikannya atas tanah sengketa kepada “Langkat Hotel & Restauran”, berkedudukan di Medan dengan surat Keterangan Pendaftaran tanah sengketa kembali atas nama alm. Teng­ku Kamaliah, salah seorang ahli waris dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil Rachmadsjah, semasa hidupnya Sultan Negeri Langkat, dengan catatan, bahwa tanah ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri di Medan tgi. 7 Juni 1961 No. 60/1959 yang telah mempunyai kekuatan mutlak, adalah termasuk dalam harta peninggalan dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil Rachmadsjah tersebut”.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-5-1975 No. 1077 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Ny. Tan Lian Tju janda Lam Hek Hin, Djie Lian dkk. Iawan Tengku Jahya, Tengku Mahsuni Raudah, Tengku Kamal dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Achmad Soelaiman SH.

21.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadiian Tinggi dan Mahkamah Agung:

Pengeluaran izin bangunan diatas tanah perkara yang berada dalam lingkungan Kotamadya Jambi semata-mata wewenang Wali Kota, bukan termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka gugatan penggugat-penggugat mengenai pencabutan izin bangunan atas tanah sertifikat hak guna bangunan No. 171 atas nama Tergugat­-tergugat dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-9-1973 No. 716 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Sucahri (Lie Sin Hoey) dkk. lawan Saonah. biflti Sairah Hasan bin H.A. Hamid dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Indroharto SH.

22.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Sengketa tentang sewa-menyewa rumah penyelesaiannya termasuk wewenang Kantor Urusan Perumahan dan Pengadilan tidaklah berwenang untuk mengadilinya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-5-1972 No. 1078 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: The Kian Tjoen lawan Kam Sing Djoen.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

23.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena berdasarkan pasal 80 U.U. No. 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah, keputusan-keputusan Pemerintah Daerah jikalau bertentangan dengan Kepentingan Umum, Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang leblh tinggi tingkatannya, dipertangguhkan atau dibatalkan oleh Kepala Daerah setingkat lebih atas.

maka yang berwenang menyatakan batal Keputusan Wali Kota Cirebon termaksud adalah Gubernur Jawa Barat, sehingga Pengadilan Negeri tidak berkuasa untuk mengadili perkara ini.

(Putusan Wali Kota termaksud berisi penetapan bangunan yang ditempati penggugat sebagai Toko Pangan Pemerintah Daerah dan penunjukan bangunan lain sebagai tempat tinggalnya; kepada penggugat diperintahkan untuk dalam waktu satu minggu mengosongkan bangunan tersebut dan kepada Kepala Dinas Urusan Perumahan Daerah Kotamadya ditugaskan untuk memberikan Surat Izin Perumahan kepada penggugat untuk bangunan lain termaksud).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-9-1973 No. 899 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: 1. Akhliwaris: Ang Boen Tjan; 2. Mg Ie Tek; 3. Wali kota Kepala Daerah Cirebon lawan 1. Lai Miauw Hoa; 2. Lai Tien Man.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

24.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi

“bahwa Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) adalah satu badan yang dimaksud oleh pasal 8 dari Undang-undang No. 49 tahun 1960 dan menurut pasal 12 ayat 1 dari undang-undang tersebut diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagai mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;” tidak dapat dibenatkan karena Pengadilan Umum berwenang untuk rnengadili perkara ini.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-12-1975 No. 630 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) lawan 1. M. Nazaruddin dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Busthanul Arifin SH.

25.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pengosongan rumah karena pemutusan hubungan sewa menyewa adalah bukan wewenang Pengadilan Negeri tetapi pengosongan atas dasar jual beli. Pengadilan Negeri berwenang memeriksanya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-5-1972 No. 1363 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: Tisna Sumantri lawan K. Suroto.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

26.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

1.      Berdasarkan yurisprudensi, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, oleh pejabat Negara tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Negeri/Umum.

2.      Meskipun sengketa mengenai hubungan sewa menyewa merupakan wewenang sepenuhnya dari pada Dinas Perumahan berdasarkan P.P. No.49 tahun 1963, namun apabila dalam keputusan Dinas Perumahan tersebut terdapat sesuatu yang bersifat melanggar hukum, maka yang merasa dirugikan berhak mengajukannya pada Peradilan Umum.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-10-1974 No. 981 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: Jong Kong Seng lawan 1. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Panarukan qq. Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan; 2. Pejabat Urusan Peru­mahan Kabupaten Panarukan di Situbondo; 3. B. Hartono Basuki ( Go Tjhing Hoo)

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

27.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Pembatalan izin perusahaan dagang adalah wewenang Departemen Perdaga­ngan dan Pengadilan Negeri tidak berwenang memutuskannya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-6-1973 No. 50 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Soebianto Tanto; Ny. Janda Juliani Tantono al. Ny. Janda Tan Yoe Liang lawan Pramudya Arwin al. Tjoa Gwan An, Iskak Hartono al. LIem Ie Hong.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3. DH. Lumbanradja SH.

28.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena dasar gugatan penggugat adalah pemakaian rumahnya oleh para tergugat tanpa hak yang atas dasar itu penggugat mohon pengosongan rumah terse­but, perkara ini termasuk wewenang Pengadilan Negeri.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-12-1973 No. 526 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Djoko Supardi; 2. Jahja lawan Ny. Janda Lo Tiong Ling.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. DM. Lumbanradja SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

29.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Wali Kota/Kepala Daerah sebagai instansi banding dari K.U.P. (dan juga K.U.P.) tidak berwenang memutuskan mengenai ganti rugi; hal ini termasuk wewenang Pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-3-1976 No. 960 K/sip/1973.

Dalam Perkara: Liem Liong To lawan H. Meja; H. Syamsiah dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. DR. Lumbanradja SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. Samsudin Aboebakar SH.

30.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

BestuurSHaatregel tgl 25 September 1965 itu sesuai dengan sifatnya hanyalah berupa tindakan sementara. saja dari Administrasi yang dengan sendirinya hilang kekuatan mengikatnya dengan adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan yang pasti yang menyangkut persoalan yang sama.

Namun demikian bukanlah wewenang Peradilan Umum untuk menyatakan bahwa bestuursmaatregel itu batal, karena yang berwenang untuk itu adalah Administrasi (Pemerintah).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-1-1976 No. 783 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Hanoch Liju lawan Herman Terok qq, Gerson Terok dan Feky Liju, Weinie Liju dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3. Samsudin Aboebakar SH.

31.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Permohonan agar surat instruksi yang dikeluarkan oleh D.P.U. Kodya Sukabumi tertanggal 4 Agustus 1969 dan salinan surat tertanggal 9 Juli 1969 dikuatkan, harus ditolak karena hal tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-7-1975 No. 885 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Tan Em Boen Nio lawan Tan Kim Toe dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. lndroharto SH; 3. R. Saldiman Wirjatmo SH.

32.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pembatalan Surat Izin Perusahaan yang dikeluarkan oleh Gubernur adalah wewenang Peradilan Tata Usaha Negara dan tidaklah tepat bila dilakukan oleh Pengadilan Negeri.

Putusan Mahkamah Agung : No. 323 K/Sip/1968.

Dalam Perkara: Said bin Mohamad Baloewel lawan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sardjono SH.

33.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah yang berada dibawah pengawasannya, kecuali kalau dengan tinda­kan ltu Pemerintah Daerah melanggar peraturan hukum yang berlaku atau melampaui batas-batas wewenangnya..

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-3-1970 No. 319 K/Sip/1968.

Dalam Perkara: Bok Kromoredjo lawan Djopawiro.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. DH. Lumbanradja SH.

34.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Soal kepada siapa Kota Pradja akan memberikan tanah milik Kota Pradja untuk dipakai, adalah masalah pemanfaatan dan kebijaksanaan Kota Pradja, yang mengenai hal ini Hakim tidak wenang campur tangan..

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-5-1960 No. 157 K/Sip/1960.

Dalam Perkara: Lebanus Tambunan lawan Anting Batubara dan Wali Kota Pematang Siantar.

dengan Susunan Majelis: R. Wirjono Prodjodikoro SH; R. Subekti SH; 3. K. Wirjono Kusumo SH.

35.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Seorang penyewa kios dalam pasar lama Pontianak yang berhubungan dengan pembangunan pasar oleh Kota Madya dipindahkan sementara ketempat penampungan dengan janji akan mendapat prioritas sewa kios bila pasar telah selesai dibangun, yang menggugat Wali Kota untuk mendapatkan ruangan kios dalam pasar baru tersebut;

gugatannya dapat diterima. (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap bahwa yang digugat adalah masalah beleid/ kebijaksanaan dari pada Pemerintah).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-12-1973 No. 709 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: S. Masjhor S.H. lawan Tiono, Walikota Kepala Daerah Kotamadya Pontianak.

dengan Susunan Majelis: .1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. DH. Lum­banradja SH.

36.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Tuntutan mengenai pelaksanaan hak perdata pribadi (subjectief pnivaatrecht) Pengadilan Negeri wenang mengadilinya, walaupun hak itu bersumber pada peraturan yang bersifat hukum public.

(i.c. penggugat-penggugat asli menuntut agar mereka sebagai akhliwaris dari pada mendiang Oei Ek Khong, disyahkan sebagai penyewa untuk selama ini dan seterusnya atas petak toko No. 1 milik Kota Pradja Padang).

Pemakaian toko yang didasarkan pada izin Kota Pradja Padang berdasarkan ‘Padangsche Pasar-Verordening”, tidak dapat secara diam-diam menjelma menjadi perjanjian sewa-menyewa keperdataan menurut B.W.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-5-1960 No. 115 K/Sip/1960.

Dalam Perkara: Pemerintah Daerah Kota Padang (Kota pradja Padang) lawan Jap Soei Nio dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. K. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. R. Soekardono SH; 3. R. Wirjono Kusumo SH.

37.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung

Petitun D dan E dari gugatan :

(D.- menyatakan batal setidak-tidaknya membatalkan surat keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi tanggal 10-3-1967 No. 7/D/278/67 dan menyatakan batal atau membatalkan Sertipikat H.G.B. no. 550 tanggal 17-5- 1971 No. 943/S/1971 tertulis atas namanya Djoko Soedjono.

E.- memerintahkan kepada tergugat I untuk memberikan izin balik nama mengenai persil Jl. Iris no,2 Surabaya kepada penggugat dan selanjutnya memerintahkan kepada kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah untuk mengeluarkan Sertipikat tersebut diatas kepada penggugat.)

karena pengeluaran sertipikat itu semata-mata wewenang Administrasi dan bukan wewenang Pengadilan sehingga pembatalannya juga wewenang Administrasi, bukan Pengadilan.

tidak beralasan maka harus juga ditolak;

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 6-1-1976 no. 1198 K/Sip/1973.

Dalam Perkara 1. Direktur Jenderal Agraria di Jakarta, 2. Djoko Soedjono lawan Mary Louise Romer.

dengan Susunan Majelis 1. Indroharto S.H.; 2. DR. Lumbanraja S.H 3. Achmad Soelaiman S.H.

38.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung

Gugatan yang menyangkut pengembalian tanah gadaian termasuk wewenang Pengadilan Negeri sedang terhadap gugatan ini berlaku ketentuan dalam pasal 7 Undang-undang no. 56 Prp. tahun 1960.

i.c. diputuskan oleh Pengadilan Negeri: Menyatakan tidak dapat diterimanya gugatan penggugat untuk mengembalikan kebun sengketa kepada penggugat dengan jalan penebusan, sebab perkara tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, melainkan termasuk wewenang Panitia Landrefrom.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 22-4-1976 No. 778 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Hasyim bin Peutua Husin lawan Pr. Nyak Hindun binti almarhum Waki Mahmud.

dengan Susunan Majelis 1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H. 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito S.H.

39.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung :

Karena sawah dan kebun tersebut pada ad 5 s/d/8 surat gugat itu terletak diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, maka Pengadilan Negeri ini tidak berwenang mengadilinya dan gugatannya seharusnya tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 4-11-1975 No. 1382 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: Djalangkara Dg Buang lawan 1. Mallarangan, 2. Bombe, dkk.

dengan Susunan Majelis: 1.Dr.R. Santoso Poedjosoeharto S.M. 2. D.H. Lumbanraja, 3. Achmad Soeleiman S.H.

40.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung ;

Pertimbangan Hakim pertama yang menyangkut kekuasaan relatif :

bahwa karena peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar gugat terjadi didaerah hukum Pengadilan Negeri Bandung maka Pengadilan Negeri berwenang memeriksanya; adalah tidak tepat, tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal 113 jo 133 H.I.R.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 19-8-1975 No. 312 K/Sip/1974.

Dalam Perkara M. Achsan lawan M. Balandi Sutadipura dan 1.Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung, dalam kedudukannya selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Bandung; dkk.

dengan Susunan Majelis 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H 2. Indroharto S.H.; R. Djoko Soegianto S.H.

41.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Peninjauan nafkah termaksud dalam pasal 329 b B.W. tidak harus diajukan, kepada Pengadilan yang pertama memutus perkaranya.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 20-1-1976 No. 1392 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Budilesmana Widjaya lawan Ny. Maryani Tjandrawati Widjaya dahulu Chan Giok Nio.

dengan Susunan Majelis 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H. 2. Indroharto S.H.; R. Djoko Soegianto SH.

42.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Telah menjadi jurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung bahwa tidak termasuk atribusi Hakim Negeri untuk meninjau benar/tidaknya suatu putusan desa.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 19-11-958 No. 340 K/Sip/1958.

Dalam Perkara: R.A. Darmosewojo alias Soedjinah, lawan R.M Brotodirdjo.

43.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Pembatalan surat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi Agraria secara syah, bukanlah wewenang Pengadilan melainkan wewenang Administrasi; pihak yang dimenangkan oleh Pengadilan harus minta pembatalan surat bukti hak milik itu kepada instansi Agraria berdasarkan putusan Pengadilan yang telah diperolehnya.

Putusan Mahkamah Agung : No. 350 K/Sip/1968.

Dalam Perkara : Kamid Kartadinata dan Brigjen KKO Moch. Junus lawan Gan Choo Ho dan Negara Republic Indonesia cq. Pemerintah Republic Indonesia dalam hal ini diwakii oleh Menteri Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal Agraria cq. Kantor Pendaftaran Tanah di Jakarta.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanraja S.H. 3. Sardjono S.H.

44.        II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.

Menurut ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Pembagian Warganegara (L.N. 1950-8) Hakim hanya berwenang memutuskan tentang kewarganegaraan Seseorang dalam hal pernyataan orang tersebut mengenai pemilihan atau penolakan kewarganegaraan tidak diterima oleh pejabat yang bersangkutan, atau dalam hal seseorang merasa dirugikan dalam suatu kepentingan hukum tertentu oleh tindakan tertentu dan alat negara yang didasarkan atas penetapan kewarga­negaraannya.

(i.c. Putusan Pengadilan yang semata-mata atas permohonan dari yang bersangkutan, menetapkan bahwa pemohon adalah Warganegara RI. karena dirinya sudah terlebur (opgelost) dalam golongan bangsa Indonesia, dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena alasan-alasan di atas dan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1958 No. 1 K/Sip/1958.

Dalam Perkara Wibert Boeren.

45.        II.3. Kompetensi Pengadilan Tinggi.

Saat yang menentukan untuk menetapkan Pengadilan Tinggi yang mana yang berkuasa untuk mengadili dalam tingkat banding, adalah saat putusan tingkat pertama diumumkan, karena dengan diumumkannya putusan itu terbitlah hak bagi yang berkepentingan untuk minta banding.

(i.c. Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya tgl. 28 Maret 1951 No. 31/1951 P.T. Pdt. telah menyatakan dirinya tidak berkuasa memutuskan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Ciamis tgl. 8 Januari 1951 No. 291/1950 perd. P.N. Ciamis, sedang Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusnya tgl. 7 Mei 1951 No. 137/1951 Pdt. juga menyatakan dirinya tidak berkuasa untuk memutuskan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Ciamis tersebut).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-10-1951 No. 1/1951 Pers. Perd.

Dalam Perkara: Nyi Anisah lawan Basori dan Nyi Aisah.

dengan Susunan Majelis 1. Mr. R. Satochid Kartanegara, 2. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 3. Sutan Kali Malikul Adil.

46.        II.2. Kompetensi Pengadilan Agama.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena pertitum ke - 2 dan surat gugat mengenai waris malwaris yang tidak termasuk wewenang Pengadilan Umum untuk menentukannya, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan. (perkara dan daerah P.N. Watampone).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-12-1975 No. 295 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Abd. Hamid lawan 1. Katille, 2. Madolanggeng dkk.

Susunan Majelis 1. R. Saldiman Wiijatmo S.H.; 2. lndroharto S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

47.        II.5. Wewenang Pengadilan Agaria.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Tangkisan tergugat I tentang mengikatnya surat pembagian waris dengan damai dimuka Pengadilan Agama bagi kedua pihak, tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Agama menurut hukum tidak berwenang mengurus soal-soal warisan. (P.N. Surabaya).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 9 - 1973 No. 702 K/Sip/1973.

Dalam Perkara Ny. Haji Assaad alias Moeninten lawan Iskandar Effendi Anny Mutiara dkk.

dengan Susunan Majelis :1. Porf. R. Subekti S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

48.        II. 5. Kompetensi Pengadilan Agama.

Gugatan soal nafkah sesudah ada putusan perceraian Pengadilan Agama tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-4- 1973 No. 512 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: Salmiah br Hutauruk lawan M. Dajan Lubis.

dengan Susunan Majelis : I. Prof R. Soebekti SH.; 2. Bustanul Arifin SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

49.        II.5. Kompetensi Pengadilan Agama.

Di daerah Aceh sebelum perkara mengenai hak milik antara para akhli waris dapat diperiksa oleh Pengadilan Umum haruslah diputus terlebih dahulu keahli-warisannya serta bagian-bagian yang menjadi hak dari masing-masing akhli waris oleh Pengadilan Agama (berdasarkan P.P. No. 45/1957).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 Nopember 1974 No. 1130 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : 1. Pr. Tjut Meurah, 2. Said Kasim, 3. Pr. Sjarifah bt. Said Husain lawan 1. Habib Muhammad; 2. Pr. Tjut Adja Poetri.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. D.M. Lumbanradja S.H.;

50.        II.5. Kompetensi Pengadilan Agama.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Mengingat akan P.P. No. 45/1957 dan Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Propinsi Daerah Istimewa Aceh tgl. 7 Desember 1971 mengenai penegasan wewenang antara Pengadilan Negeri sebagai Peradilan Umum dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Perkara waris mal waris dan sebagainya.

Pengadilan Negeri i.c. pada pokoknya hanyalah berwenang untuk mengadili gugatan tentang penentuan hak milik, yaitu harta peninggalan dan alm. Jusuf dan Tjupolan, sedang gugatan tentang memparailkan harta-harta tersebut dan membatalkan surat hibbah serta penyerahan bagian (portie) masing-masing pihak, termasuk wewenang Pengadilan Agama /Mahkamah Syariah.

Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa harta-harta sengketa, termasuk rumah dan tanah pekarangannya, adalah harta peninggalan alm. Jusuf dan Tjupolan dapat dikuatkan; sedang putusan Pengadilan Negeri tentang memparail harta-harta sengketa (putusan alinea ke 3) dan membatalkan surat-surat hibbah (putusan alinea ice 4) serta menghukum tergugat-tergugat menyerahkan harta-harta sengketa yang menjadi bagian (portie) penggugat, harus dibatalkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 - 1 - 1976 No. 529 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Pr. Asijah lawan Polem Lotan bin Jusuf dan Pr. Tjut Manjak.

dengan Susunan Majelis 1. DR. Lumbanradja SH.; 2. Indroharto SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

51.        II.5. Kompetensi Pengadilan Agama.

Berdasarkan pasal 4 (1) P.P. No. 45 tahun 1957 gugatan mengenai hibah termasuk wewenang Pengadilan Agama/Mahkamah Sjariah dan Pengadilan Umum tidak berwenang mengadilinya. (daerah Banda Aceh).

(i.c. penggugat menuntut pengesahan penghibahan sawah~sawah dan kebun tersengketa serta menuntut penyerahan tanah-tanah itu kepadanya).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22 - 2 - 1970 No. 552 K/Sip/1968.

Dalam Perkara : Pr. Haji Nya’ Ubit binti Abu lawan Pr. Katidjah binti Nyak Neh.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. Sardjojo S.H.

52.        II.5. Kompetensi Pengadilan Agama.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung :

Karena di daerah Kabupaten Pare-Pare, khususnya di daerah tempat tinggal kedua pihak, perihal warisan Hukum Islam sangat kuat dan nyata pengaruhnya dikalangan mereka yang beragama Islam, berdasarkan P.P. No. 45/1957 penentuan siapa-siapa yang menjadi akhli waris dan beberapa bagian masing-masing akhli waris adalah wewenang Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28- 10 - 1972 No. 360 K/1972.

Dalam Perkara: La Ibu lawan La Mampe Cs.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Sandjono S.H.; 2. Bustanul Arifin S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.;

53.        II.7. Wewenang P.U.P.N.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung

P.U.P.N. tidak saja berwenang untuk mengeluarkan surat paksa berdasarkan pasal 10 U.U. No. 49 Prp/1960 tetapi juga berwenang untuk mengeluarkan surat-surat paksa demikian (lihat ps 6 U.U. tersebut) apabila ternyata sipenanggung hutang tanpa alasan yang sah menolak membuat pernyataan bersama termaksud, misalnya dengan tidak mau memenuhi panggilan yang berulang-ulang seperti halnya Dalam Perkara ini.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31 - 12 - 1973 No. 727 K/1973.

Dalam Perkara : Liem Houw Ing iawan Kepala P.N. Cipta Naga, Ketua Panitya Urusan Piutang Negara Cabang Jawa Timur.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Bustanul Ariftn S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.;

 

 

PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA

54.        III.1. Pihak yang berperkara.

Dalam hal sebelum perkara diputuskan, tergugatnya meninggal, haruslah ditentukan lebih dulu siapa-siapa yang menjadi akhli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak putusannya akan tidak dapat dilaksanakan..

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 - 7 - 1971 No. 332 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: G.H. Panggahean lawan Saleh Bisjir.

dengan Susunan Majelis : 1. Porf. R. Subekti S.H.; 2. lndroharto S.H.; 3. Busthanul Arifin S.H.

55.        III.1. Pihak Dalam Perkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung

Karena tergugat 1 telah meninggal dunia sebelum perkara diputus oleh Pengadilan Negeri, adalah tidak tepat jika nama tergugat I masih saja dicantumkan dalam keputusan Pengadilan Negeri, karena seandainya Penggugat menginginkan tergugat I diikut sertakan sebagai pihak Dalam Perkara ini, yang harus digugat adalah ahli warisnya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29 – 12 - 1975 No. 459 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Mohamad Rasjid Manggis GIr. Datoek Radjo lawan Loetan GIr. Datoek Poetjoek, Saerah, 3. Haji Mansjur Glr. Datoek Nagari Basa.

dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.; 2. Indroharto SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

56.        III.1. Pihak yang berperkara.

Dalam hal pada waktu perkara disidangkan tergugat ternyata telah meninggal, apabila penggugat tidak berkeberatan perkara dapat diteruskan oleh akhli waris tergugat.

Karena i.c. dan berita-berita acara persidangan Pengadilan Negeri tidak ternyata bahwa pihak penggugat berkeberatan perkara diteruskan oleh akhli waris tergugat, putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas pertimbangan bahwa seharusnya gugatan diperhaiki dulu dengan menunjukkan gugatan kepada akhli waris.

harus dibatalkan dan diperintahkan agar Pengadilan Tinggi memeriksa kembali dan selanjutnya memutus pokok perkaranya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 - 7 - 1971 No. 429 K/Sip/ 1971.

Dalam Perkara: Matturi alias Pak Mattahir dkk. lawan Sutjari dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. lndroharto S.H.: 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.;

57.        III.1. Pihak Dalam Perkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Tuntutan dalam petitum 2 harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena 1. Lurah Bangka, 2. Camat Mampang Prapatan, 3. Ireda DKI dan 4. Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI tidak turut digugat Dalam Perkara ini.

(petitum 2: -- Memerintahkan kepada Lurah Bangka, Camat Mampang Prapatan, Ireda DKI dan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI di Jakarta untuk membalik nama kembali tanah sengketa kepada penggugat-penggugat sebagai satu-satunya akhli waris dari alm. Seobah bin Ali).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27 -3 - 1975 No. 216 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Haji Mohamad Nur Iawan 1. Ny. Idjo, 2. Ridwan bin Seobah, 3. Asah bin Seobah, 4. Non (Senon) hinti Seobah.

dengan Susunan Majelis 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Samsudin Abubakar SH.: 3. DH. Lumbanradja SH:

58.        III.1. Pihak Dalam Perkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena pengertian “turut penggugat” tidak dikenal dalam hukum acara perdata, ke-8 orang tersebut (yang dalam putusan Pengadilan Negeri disebutkan sebagai ‘turut penggugat’ ) oleh Pengadilan Tinggi dianggap sebagai penggugat.

Putusan Mahkamah Agung :: tgl. 28 1 1976 No. 201 K/Sip/1974.

dalam perkära : 1. Che Ali alias Kemas Ali dkk. Iawan 1. Che Dien alias Jamaludin Natcik dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H.; 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.

59.        III.1. Pihak Dalam Perkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh

tergugat I - pembanding sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap tergugat I pembanding sesaudara, bukan hanya terhadap tergugat I pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9 - 12- 1975 No. 437 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : 1. Satemin, 2. Toekijem lawan 1. Wasiman, 2. lman.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

60.        III. 1. Pihak Dalam Perkara

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung

bahwa tergiugat II- pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketa telah dijual kepadanya oleh Paultje Pinontoan dan ia minta agar Saartje dan Paultje Pinontoan juga dipanggil Dalam Perkara ini;

bahwa seharusnya Paultje Pinontoan itu diikut sertakan Dalam Perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut kepada tergugat-terbanding dan Saartje Pinontoan berhak penuh atas warisan yang belum dibagi itu;

bahwa berdasarkan kekurangan formil ini gugatan penggugat-terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgI. 11 - 11 1975 No. 1078 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: Magdalena Pinontoan Iawan 1. Lot Mekel 2. Berth LangeIo.

dengan Susunan Majelis : I. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.: 2. DH. Lumbanradja SH.: 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

61.        III.1. Pihak Dalam Perkara.

Dalam Perkara ini sudahlah tepat gugatan ditujukan kepada Kota Madja Palembang karena setelah keadaan bahaya dihapuskan, secara hukum semua hak dan kewajiban dari Penguasa Perang Daerah serta semua akibat dari tindakan Penguasa Perang Daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.

(perkara tanah-tanah yang berdasarkan keputusan Peperda Sumatra Selatan dinyatakan dikuasai oleh Negara dan diserahkan dalam kekuasaan Kota Madya).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 – 2 - 1976 No. 966 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Johannes Evg Arief Iawan Kotamadya Palembang diwakili Walikota Kotamadya Palemhang.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H.; 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

62.        III. 1. Pihak Dalam Perkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena K.U.P. merupakan lembaga yang merupakan bagian organisasi Kodya Bandung, gugat cukup ditujukan terhadap tergugat I/terbanding I (Wali Kota dengan tidak usah mengikut sertakan tergugat lI/terbanding II (Kepala K.U.P.) sedang petita gugatan juga khusus ditujukan kepada tergugat II/terbanding I.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 - 8 - 1975 No. 312 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : M. Achsan lawan M. Balandi Sutadipura dan 1. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung, dalam kedudukannya selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Bandung dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumabanradja 8.11.; 2. K. Saldiman Wirjatmo

63.        III.1. Pihak Dalam Perkara.

Sudah tepat gugatan untuk menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut ditujukan kepada tergugat asal, Kota Madya Palembang, karena secara “feitelijk” tergugat asal yang menguasai tanah terperkara.

(pcrkara tanah-tanah yang berdasarkan keputusan Peperda Sumatera Selatan dulu dinyatakan dikuasai oleh Negara dan diserahkan dalam kekuasaan Kota Madya).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 - 2 - 1976 No. 966 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Johanes Evg Anief lawan Kotamadya Palembang diwakili Walikota Kotamadya Palembang.

dengan Susunan Majelis : 1. lndroharto S.H.; 2. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H 3. R. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

64.        III.1. Pihak yang berperkara.

Gugatan untuk menuntut kembali barang gono-gini dari tangan pihak ketiga yang menguasainya secara tidak syah, tidak harus diajukan oleh suami isteri bersama, tetapi dapat diajukan baik oleh suami maupun isteri sendiri (i.c.. gugatan diajukan oleh isteri sendiri), karena dalam hal ini memang tidak ada kepentingan bagi pihak lawan yang mengharuskan turut sertanya suami isteri kedua-duanya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16 - 12 - 1957 No. 231 K/Sip/1956.

Dalam Perkara: Bok Sahit alias Tidjah lawan Asmak.

65.        III. 1. Pihak-pihak Dalam Perkara.

Gugatan untuk penyerahan kembali harta warisan yang dikuasai oleh seseorang tanpa hak, dapat diterima walaupun dalam gugatan ini tidak semua akhli waris turut serta ataupun disertakan (i.c. saudara kandung penggugat tidak ikut serta ataupun diikut sertakan), karena tergugat dalam hal ini tidak dirugikan dalam pembelaannya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 1 - 1959 No. 244 K/Sip/1959.

Dalam Perkara : Marulak marga Simanjuntak lawan Johannes marga Simanjuntak.

dengan Susunan Majelis : 1. K. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. K. Wirjono Kusumo S.H.

66.        III.1. Pihak yang berperkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:

Karena menurut statuten C.V. diurus oleh Direktur yang bertindak didalam dan diluar Pengadilan dan menurut pasal 19 s/d 21 W.v.K. didalam C.V. tidak ada Direktur Utama, gugatan yang diajukan oleb “Direktur Utama’ atas nama C.V. tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30 - 5 - 1973 No. 25 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Drs. Said, Direktur C.V. Eka Studio General Agencies, lawan Pemerintah Republik Indonesia, Departemen Perhubungan R.I. P.N. Telekomunikasi.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. lndroharto S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.

67.        III.1. Pihak yang berperkara.

Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima oleh karena tidak jelas mengenai berapakah keturunan dan dimanakah kedudukan dari pada para penggugat dalam silsilah (stamboom) keluarga almarhum Abdulrach­man Kaplale tersebut, baik di dalam surat gugatan maupun di dalam pemeriksaan Pengadilan.

harus dibatalkan, karena tergugat-tergugat dalam kasasi/tergugat asal tidak pernah menyangkal bahwa penggugat-penggugat untuk kasasi/penggugat-penggugat asal adalah akhli waris dari almarhum Abdulnachman Kaplale dan apabila kemudian ternyata masih ada akhli waris lain mereka masih saja dapat menggugat bagiannya dikemudian hari.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 - 10 - 1973 No. 1032 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Hi Rasid Kaplale, 2. Hi Mochtar Kaplale, 3. Hi Abdurachman Kaplale dkk. lawan 1. Djit Patty, 2. Abdulhair Patty.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti 5.11.; 2. Sd Widojati Wiratmo Sukito S.H.; 3. Indroharto S H.

68.        III.1. Pihak yang berperkara.

Karena penggugat asal bukan pihak yang bersangkutan Dalam Perkara (i.c. ia bukanlah pemilik daripada persil terperkara) gugatan rekonpensi terhadapnya tidak mungkin dikabulkan.

Putusan Mahkamah Agung :: tgl. 22 - 10 - 1973 No. 476 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Theresia Tuhu hr Tarigan lawan Sora Uli br Ginting.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Soebekti SH. 2. Bustanul Arifin S.H.; 3. Indroharto SH.

69.        III. 1. Pihak Dalam Perkara.

Karean yang digugat adalah Negara Republik Indonesia, cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Keuangan/Direktur Jenderal Bea Cukai di Jakarta cq Kepala Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Utara, menurut pendapat Mahkamah. Agung Kepala Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Utara tersebut itdak perlu mendapat surat kuasa/dikuasakan oleh Negara Republik Indonesia ataupun Presiden Republik Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-10-1975 No. 1206 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Negara Republik Indonesia, cq. Presiden Republik Indoensia; eq. Menteri Keuangan/Direktur Jenderal Bea & Cukai di Jakarta; cq. Kepala Inspektorat Jenderal Bea & Cukai Maluku Utara di Ternate lawan Masnia Mohd. Noer Daapala, Rusni Mohd. Noer Daapala.

dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindjapoetro Sostopranoto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. K. Saldiman Wirjatmo SH.

70.        III. 1. Pihak Dalam Perkara.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Gugatan yang diajukan oleh penggugat sendiri (sebagal ahli waris) dapat diterima kerena ahli waris lain-lainnya dari almarhum Ny. Tjoe Eng Nio telah menyatakan menolak bagiannya dari harta peninggalan pewaris.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-10-1975 No. 23 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Tjoa Eng Liong lawan Junus Kartadinata.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoto Poedjosoebroto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

71.        III. 1. Pihak Dalam Perkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa karena yang berhutang kepada penggugat/terbanding adalah dua orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang tersebut;

bahwa karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-5-1975 No. 151 K/Sip/1975.

Dalam Perkara: M. Sukarna lawan M. Enoch.

dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

72.        III. 1. Pihak Dalam Perkara.

Karena Bupati Cirebon mengadakan perjanjian tersebut bukan selaku Kepala Daerah, melainkan selaku Ketua Proyek Pangan Kabupaten Cirebon, sedang proyek ini bukanlah badan hukum, maka R.A. Soetisna (Bupati Cirebon) pribadi juga bertanggung jawab.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-7-1975 No. 589 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: 1. Bupati Kabupaten Cirebon; 2. R.A. Soetisno lawan P.T. Pupuk Sriwijaya (Pusri).

dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH. 2. Samsudin Abubakar SH. 3. Indroharto SH.

73.        III. 1. Pihak Dalam Perkara.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibernakan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Karena tergugat ! pada akhir proses perkara telah meninggal dunia dan kedudukannya digantikan atas kehendak sendiri oleh jandanya Tetap br. Karo dan anak kandungnya Richard Pelawi, maka keputusan terhadap diri tergugat I dengan sendirinya berlaku terhadap janda dan anaknya tersebut, yang menurut Adat juga menerima warisan tergugat I.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-10-1975 No. 27 K/Sip/1975.

Dalam Perkara: 1. Netap br. Karo, 2. Richard Pelawi lawan 1. Njore br. Barus dkk dan Senang Karo dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. Achmad Soelaiman SH..

74.        III. 1. Pihak yang berperkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Makhamah Agung:

Karena persil sengketa tercatat atas nama P.T. Gunung Mas, untuk dapat berhasil gugatan harus pula ditujukan ke.pada P.T. tersebut sebagai tergugat atau turut tergugat.

Putusan Mahkamah Agung : tgL 2-7-1974 No. 480 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Souw Pay Liem lawan Ny. Giam Tin Hoa dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto S.M. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

75.        III. 1. Pihak-pihak Dalam Perkara.

Karena Tatsuhiko Matsuda/tergugat asal adalah wakil sah dari Shin Asahigawa Co Ltd., ia sebagai representatieve dapat digugat. Yang digugat Dalam Perkara ini adalah Tatsuhiko Matsuda sebagai kuasa dari dan atas nama Shin Asahigawa Co Ltd. yang berkedudukan di Jln. Kramat Raya 94-96 yang oleh Shin Asahigawa Co. Ltd. Tokio diakui sebagai kantomya di Jakarta.

oleh Pengadilan Negeri dengan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah diputuskan: - “Menyatakan gugatan penggugat yang ditunjukkan kepada tergugat pribadi tidak dapat diterima.”

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-3-1975 No. 1035 K/Sip/1973. Dalam Perkara: B.E. Djohan lawan Mr. Tatsuhiko Matsuda.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Indroharto SH.

76.        III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Jual beli antara tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikut sertakannya orang ketiga tersebut sebagai tergugat Dalam Perkara.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-10-1972 No. 938 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: Marsan lawan 1. Samsuri 2. Makroep 3. Sampoeni dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. D.H. Lumbanradja SH.

77.        III, 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Makhamah Agung:

Walaupun tidak semua ahli waris turut menggugat, tidaklah menjadikan batalnya atau tidak sahnya surat gugatan itu, sebab sebagai ternyata dalam surat gugatan para penggugat/terbanding semata-mata menuntut tentang haknya (Mahkamah Agung: para tergugat dalam kasasi/penggugat-penggugat asal hanya me­nuntut barang-barang dari warisan yang telah dihibahkan pada mereka pada waktu alm. Haji Bustami masih hidup, hat mana tidak bertentangan dengan hukum) dan tidak temyata ada intervensi dari ahli waris lainnya, lagi pula para penggugat terbanding tidaklah minta untuk ditetapkan sebagai satu-satunya ahli awris dari alm. Haji Bustami.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-5-1975 No. 64 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: 1. Fadeli 2. Bok Misradji alias Sitinah dkk lawan 1. Haji Saidah 2. Ny. Saudah dkk;

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH. 3. R.z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

78.        III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Dalam mempertahankan gono-gini terhadap oerang ketiga memang benar salah seroagn dari suami - isteri dapat bertindak sendiri, tetapi karena perkara ini tidak mengenai gono-gini suami tidak dapat bertindak, selaku kuasa dari isterinya tanpa surat kuasa khusus untuk itu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-10-1975 No. 904 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Rd. Pandji Adjar Kartanegara 2. Ny. Raden Ema Permaningsih lawan 2. Manafi 2. Ny. Tan Ay Nio.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. Bustanul Arifin SH.

79.        III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: bahwa surat kuasa tgl.30 April 1972 tidak relevant karena pemberi kuasa (A. Sarwani) selalu hadir dalam, sidang-sidang Pengadilan Negeri sampai pada putusan diucapkan; dapat dibenarkan, karena surat kuasa tersebut sudah cukup, karena menyebut “mengajukan gugatan terhadap B,N.I. 1946 Jakarta di Pengadilan Negeri Selatan/Barat’, dan juga me­nyebut “naik appel“. lagi pula pada persidangan-persidangan Pengadilan Negeri pihak materiele partij juga selalu hadir.

Oleh Pengdilan Tinggi surat kuasa tersebut, karena hanya menyebut pihak­pihak yang berperkara saja dan sama sekali tidak menyebut apa yang mereka perkarakan itu, dianggap tidak bersifat khusus, bertentangan dengan pasal 123 H.J.R. sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-8-1975 No. 668 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: PT. Central Sepakat Coy lawan Bank Negara Indonesia 1946.

dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja SH. 2. K. Saldiman Wirjatmo SH. 3. Indroharto SH.

80.        III. 1. Pihak-pihak Dalam Perkara.

Pengadilan Tinggi dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas alasan:

Karena dalam gugatan ini yang berisi tuntutan penyerahan sebidang tanah warisan seseorang yang dikuasai oleh pihak ketiga tanpa hak, jandanya tidak diikut sertakan sebagai pihak Dalam Perkara, telah bertindak terlampau formalistis, karena Hakim selalu dapat memanggil janda itu untuk disertakan dalam persengketa­an sébagai salah satu pihak; sehingga karena itu putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-8-1960 No. 218 K/Sip/1960.

Dalam Perkara: M. Adj. Nitimerdojo dkk .lawan P. Rototunjung.

dengan susunan rnajelis: 1. K. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. M.H. Tirtaamidjaja SH. 3. K. Wirjono Kusumo SH.

81.        III.1. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Putusan Pengadilan Tinggi yang berisi pembatalan hubungan hukum antara tergugat dengan pihak ketiga harus dibatalkan kerena untuk itu pihak ketiga harus diikut sertakan sebagai tergugat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-9-1972 No. 938 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: Marsan lawan Sampuri, Makrop, Sampoeni dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Soebekti SH. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. D.H. Lumbannadja SH.

82.        III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Bahwa orang yang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri didengar sebagai saksi, di Pengadilan Tinggi bertindak sebagai kuasa dari terbanding/penggugat asal, tidaklah bertentangan dengan M.I.R.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-3-1975 No. 174 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: 1. Tan Lioe Mwa; 2. Ny. Tjoa Twan Liang dkk lawan 1. Ny. Tan Lian Hwan 2. Nn. Tan Sian Mwa dkk dan 1. Tjoa Tan Tjiang 2. Tjoa Khien Liang.

dangan Susunan Majelis : 1. Dr. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Achmad Soelaiman gelar Sutan Soripada Oloan SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

83.        III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena H.I.R. tidak mengharuskan adanya penguasaan kepada advokat, tuntutan tentang upah pengacara ditambah 10% incasso komisi ditambah 20% pajak penjualan incasso komisi tidak dapat dikabulkan;

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11 - 9 - 1975 No. 983 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Kang Pun Tjian lawan Bank Surakarta M.AJ. Cabang Surabaya dan Kang Ka Tjian.

dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.; 2. Bustanul Arifin SH.; 3. Indroharto SH.;

84.        III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Pertimbangan Pengadilan tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung :

Dengan meninggalnya penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dan semua warisnya untuk melánjutkan gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugur.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9 - 5 - 1974 No. 431 K/Sip/1973.

Dalam Perkara :1. Nyi Ijat binti Murkasim 2. Uje al H. Mulja bin Murkasim lawan Nyi Euis Halimah, Asep Jajat dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Indroharto SH.; 3. DH. Lumbanradja SH.;

85.        III.1. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahhi waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan karena menurut jurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli waris menggugat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 - 11 - 1975 No. 516 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : David Reinhard Frans Noya lawan 1. Ny. Z. Sahusilawane/ Mukom, 2. Kepala Kantor Agraria Kotamadya Ambon.

dengan Susunan Majelis :1. DH. Lumbanradja SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. Indroharto SH.;

86.        III.1. Gugatan dan pihak yang berperkara.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Gugat yang ditujukan kepada Musda sebenarnya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena Musda bukanlah badan hukum; seharusnya yang digugat ialah 1. M. Rambi, Asisten Wedana Kec. Teluk Mengkudu. 2. Letda Bustami, Dan Puterpra 19 Teluk Mengkudü. 3. Abunyamin, InspekLur Polisi Tk. H Dan Sek 20232 Te!uk M~ngkudu.

Tetapi seandainya yang disebut belakangan ini yang digugat maka hasil pemeriksaan perkara akan tetap sama; untuk memperoleh peradilan yang sederhana, cepat dan murah seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Pokok Kehakim­an No. 14/1970, maka haruslah dianggap bahwa penggugat mengajukan gugatnya kepada orang-orang tersebut dalam kedudukannya sebagai pejabat Asisten Wedana Dan Puterpra serta Dan Sek Kepolisian.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10- 7 - 1975 No. 157 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : 1. Musda Kec. Teluk Mengkudu kab. Deli Serdang, 2. Bupati Kepala Daerah kab. Deli Serdang lawan Aris Sihombing.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Achmad Soelaiman SH. 3. Indroharto SH.

87.        III.1. Gugatan dan pihak-pihak yang berperkara.

Putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki karena kurang tepat mengenai penyebutan pihak-pihak yang berperkara:

Seharusnya penggugat adalah. C.V. Alatas Medan, direkturnya Aris Sihombing tergugat adalah :

I.        Musda Kecamatan Teluk Mengkudu yang terdiri dari :

a.             Camat Kecamatan Teluk Mengkudu.

b.             Dan Sek Polri Kecamatan Teluk Mengkudu.

c.             Dan Puterpra Kecamatan Teluk Mengkudu.

II. Bupati KDH Kabupaten Deli Serdang di Medan

dalam putusan Pengadilan Tinggi tercantum sebagai berikut:

1.             Rulu Sitepu lndeskati S.H. pegawai Kantor Bupati/KDH Deli Serdang di Medan (kuasa dari Musda Teluk Mengkudu);

2.             Abdul Jalil Siregar SH Kepala Badan Urusan Pembangunan Daerah Deli Serdang (kuasa dari Bupaiti kabupaten Deli Serdang di Medan).

tergugat I dan II pembanding lawan Ny. Rehngena Purba SH pengacara, tempat tinggal di Jalan Letjen S. Parman 236 tel. 25831 Medan (kuasa dan atas nama Aris Sihombing, kuasa CV. Alatas Medan). penggugat - terbanding.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 - 7 - 1975 No. 157 k/Sip/l974.

Dalam Perkara : 1. Musda kec. Teluk Mengkudu kab. Deli Serdang,. 2. Bupati Kepala Daerah kab. Deli Serdang lawan Aris Sihombing.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Achmad Soelaiman SH. 3. lndroharto SH.

88.        III.2. Penarikan pihak ketiga keDalam Perkara

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa Hakim pertama telah menjadikan istri kedua dari tergugat sebagai pihak ke III Dalam Perkara ini, dengan tiada lawan.

bahwa lebih tepat kepadanya diberi kedudukan Dalam Perkara sebagai tergugat II disamping suaminya sebagai tergugat. I, mengingat ia masih tinggal bersama dan bersama-sama pula menguasai barang barang cidra.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17 - 6 - 1976 No. 175 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Pemerintah Kotamadya Pekanbaru diwakii Abdul Rachman Hamid lawan Mohammad Dain dan Pengurus atau Pendeta Huria Kirsten Batak Protestan Resort Pekanbaru.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. DH. Lumbanradja SH.

89.        III. 2. Penarikan pihak ketiga keDalam Perkara.

Tidak dapat dibenarkan apabila Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri untuk menarik pihak ketiga sebagai turut tergugat (yang dalam gugatan asal dijadikan pihak Dalam Perkara).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18 –11 - 1975 No. 457 K/Sip/1975.

Dalam Perkara Pemerintah Kotamadya Pekanbaru diwakili Abdul Rachman Hamid lawan Mohammad Dain dan Pengurus atau Pendeta Huria Kristen Batak Protestan Resort Pekanbaru.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. DH. LumbanradjaSH.

90.        III.2. Penarikan pihak ketiga keDalam Perkara.

Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk karena jabatan menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan dengan azas acara perdata, bahwa hanya penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang:akan digugatnya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-6-1971 No. 305 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: Kasan Rizal lawan Soegimin dan Maridjo.

91.        III. 4. Pengunduran tergugat dipersidangan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Pengunduran tergugat II pada sidang ketiga haruslah tidak dibenarkan oleh Pengadilan karena penggugat berkeberatan terhadap pengunduran itu, sehingga tergugat II harus tetap dianggap sebagai pihak Dalam Perkara.

(i.c. pada sidang ketiga Pengadilan Negeri tergugat II mengundurkan diri sebagai tergugat untuk kemudian bertindak sebagai saksi dari tergugat).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23 - 3 - 1976 No. 832 K/Sip/1973.

dalam erkara Efendy Pardede lawan Saidi Pardede, Cyrus Pardede.

dengan Susunan Majelis : 1. lndroharto SH. 2. DH. Lumbanradja SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah. Atmadja SH.;

92.        III. 4. Pengurangan tergugat dipersidangan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:.

Putusan Hakim pertama yang menyangkut 14 orang tergugat, yang selama sidang berlangsung, diluar sidang persoalannya telah selesai dengan pihak penggugat secana damai, kemudian dalam diktum bagian kedua menghukum mereka untuk mentaati dan melaksanakan isi perjanjian yang telah dibuatnya adalah tidak tepat;

bahwa seharusnya dalam hal tersebut Hakim pertama harus mengusulkan kepada para penggugat agar mereka sebelum perkara diputus, mencabut gugat mereka terhadap 14 orang tersebut, dan apabila pihak penggugat tidak mau melakukan hal itu, dengan putusan oleh karena antara mereka tidak ada persoalan lagi, menyatakan gugat terhadap mereka tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28 - 1 - 1976 No. 201 K/Sip/ 1974

Dalam Perkara : 1. Che Ali alias Kemas Ali dkk. lawan I. Che Dien alias Jamaludin Natcik dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H.; 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.;

93.        III. 4. Pengurangan tergugat dipersidangan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Hakim Pertama telah menyalahi hukum acara karena menganggap tergugat dikeluarkan dari gugatan dan terhadapnya tidak menjatuhkan putusan.

(i.c. Pengadilan Negeri mempertimbangkan - bahwa tergugat I menyatakan bahwa ia tidak pernah menghaki atau menjual sawah sengketa ;….... ; - bahwa dalam surat gugatan juga tidak pernah disinggung apakah tergugat I pernah menghaki atau menjual sawah tersebut ……..   - bahwa oleh karena itu tergugat I harus dikeluarkan dari gugatan).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8 - 1 - 1976 No. 482 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Nyi Rochman Ishak dkk. lawan Parta bin Redja dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. K. Saldiman Wirjatmo SH.; 2. Bustanul Arifin SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

94.        III. 5. Intervensi.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Meskipun Rudy Sulistio dapat mempertahankan hak-haknya dalam suatu proses tersendiri, tetapi segala sesuatu akan berjalan lebih mudah dan dapat dihindarkan putusan-putusan yang saling bertentangan, jika ia langsung mencampuri proses perkara ini; atas pertimbangan ini intervensi Rudy Sulistio tersebut dibenarkan

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14- 10- 1975 No. 1060 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: Sjahperi Obos lawan Rudy Sulistio.

dengan Susunan Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo SH. 2. DH. Lumbanradja SH, 3. Indroharto SH.

 

 

GUGATAN DAN SURAT GUGATAN:

95.        IV. 2. Pengajuan surat gugatan yang baru.

Bahwa perkara yang sekarang diajukan ini sebenarnya merupakan sengketa mengenai pelaksanaan perkara No. 201/1966 yang sudah mempunyai kekuatan pasti dalam mana para pihak tidak sepakat mengenai nilai uang yang harus dibayarkan.

Meskipun adalah lebih tepat apabila Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung memberikan tafsirannya mengenai berapa yang harus dibayar sebagai pelaksanaan putusan No. 201/1966 tersebut, tetapi cara yang ditempuh sekarang dengan mengajukan gugatan baru juga tidak bertentangan dengan hukum acara.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 - 12 - 1973 No. 345 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Kasim Napitupulu lawan K. Siregar.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti S,H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

96.        IV. 3. Isi surat gugatan.

Tuntutan untuk pengembalian barang-barang yang dititipkan dan kalau barangnya sudah tidak ada lagi. supaya harganya diganti, adalah tuntutan yang menurut hukum sama sekali tidak ganjil dan oleh sebab itu harus dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 - 6 - 1957 No. 117 K/Sip/1956.

Dalam Perkara: Boerli lawan Mohamad Ansor.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Sutan KaIi Malikul Adil, 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

97.        IV. 3. Isi gugatan.

Dalam hal harta warisan untuk sebagian sudah dibagi-bagi, untuk menggugatkan pembagian dari pada sisa warisan itu tidaklah mutlak harus dimasukkan di dalam gugatan peperincian mengenai barang-barang yang telah dibagi, karena hal itu Hakim selalu dapat menyelidikinya dalam mengadakan pembagian yang seadil-adilnya atas sisa warisan itu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 - 4 - 1962 No. 252 K/Sip/1961.

Dalam Perkara: Machpud dkk. lawan Haji Naruli dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. Sutan Abdul Makim; 3. Mr. K. Wirjono Kusumo.

98.        IV. 3. Isi surat gugatan.

Petitum yang tidak mengenai hal yang menjadi obyek Dalam Perkara harus ditolak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-8-1973 No. 663 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Soeparman alias Slamet lawan Notodiwiijo alias Ngatman.

dengan Susunan Majelis 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3. D.H. Lumbannadja SH.;

99.        IV. 3. Isi surat gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-8-1974 No. 565 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Oen Nai Tjie lawan Ny. Janda Tjoe Win Nio, Said bin Salam, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Daerah Jakarta Raya, qq Jawatan Pekerjaan Umum.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2: Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.; 3. Bustanul Arifin S.H.

100.    IV.3. Isi surat gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena rechtfeiten yang diajukan bertentangan dengan petitum, gugatan harus ditolak. Diajukan, bahwa kintal sengketa adalah pembelian penggugat. penggugat dan tergugat bersama; - bahwa kemudian kintal itu dijual sendiri oleh tergugat tanpa persetujuan dan sepengetahuan penggugat.penggugat, atau dengan kata lain penjualan kintal tersebut adalah tidak sah.

- petitumnya : agar tergugat dihukum membagi tiga harga (hasil penjualan) kintal tersebut; masing-masing penggugat penggugat dan tergugat mendapat 1/3.

Putusan Mahkamah Agung :: tgl. 5 - 11 - 1975 No. 28 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : 1. Hasan Kalvin. 2. Tandoa Timboko lawan Waa Samua.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. K. Santosa Poedjosoehroto SH.; 2. Indroharto SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.;

101.    IV. 4. Surat gugatan yang belum lengkap.

Walaupun gugat lisan yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri tidak lengkap tetapi dengan adanya tuntutan subsidier: mohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengambil keputusan yang dianggap adil olehnya;

dan sesuai dengan hukum Adat Pengadilan-Pengadilan selayaknya memberi putusan yang seadil-adilnya dengan menyelesaikan sengketa perdata untuk Seluruhnya;

gugatan tidaklah dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28 - 11 - 1956 No. 195 K/Sip/1955.

Dalam Perkara: Tirtoredjo dkk. lawan Tawan Sadijah dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.

102.    IV. 5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Orang yang bertindak sebagai kuasa penjual dalam jual beli, tidak dapat secara pribadi (tanpa kuasa khusus dari penjual) mengajukan gugatan terhadap pembeli, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 6 - 1975 No. 42 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : Lie Tjoeng Woen Iawan Ny. Maria.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH.; 2. Samsudin Aboebakar SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

103.    IV. 5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.

Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi “bahwa Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum, karena pasal 8 Peraturan Menteri Kehakiman No. 1/1965 menentukan, bahwa Ketua Sidang Pengadilan meneliti surat pendaftaran pokrol atau surat keterangan bantuan hukum dan menolak mereka yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut”.

tidak dapat dibenarkan karena telah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi: bahwa sah tidaknya pemberian kuasa oleh penggugat kepada kuasanya adalah didasarkan pada ketentuan dalam pasal 125 ayat 1 HIR sedang Peraturan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Daerah lstimewa Yogvakarta tentang pokrol adalah dimaksudkan sebagai peraturan penertiban yang tidak mempunyai akibat hukum dalam proses pemeriksaan di Pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26 - 11 - 1975 No. 994 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Ny. Ho Poo Hwa lawan Boedihardjo alias Tan Jauw Mien.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. DR. Lumbanradja S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

104.    IV.5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.

Pertimbangan Pengadlan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung

Karena surat kuasa penggugat dalam konpensi tidak memenuhi sarat yang ditentukan undang-undang, sehingga formalitas dalam mengajukan gugatan tidak dipenuhi, dengan sendirinya gugatan. rekonpensi dan tergugat untuk seluruhnya tidak perlu dipertimbangkan dan harus pula dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10- 7- 1975 No. 551 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: C.V. Dacco lawan Wongso Poedji Rahardjo.

dengan Susunan Majelis 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH. 2. Achmad Soelaiman SH. 3. Indroharto SH.

105.    IV. 5. Pihak yang berhak mengajukan gugatan.

Karena kontrak adalah dengan C.V. Palma, gugatan yang diajukan oleh Achmad Paeru, Direktur C.V. Palma tersebut, pribadi seharusnya tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6 - 1 - 1976 No. 495 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Achmad Paeru lawan 1. Pasiln BA 2. Machmud Zainuddun dkk.

dengan Susunan Majelis 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH. 2. Indroharto SH; 3. Bustanul Arifin SH.

106.    IV. 5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Izin khusus dan Pengadilan Tinggi yang dimaksud itu (untuk para: pembela) tidak mempunyai akibat hukum yang meniadakan hak kuasa tergugat-pembanding untuk menyatakan banding tersebut.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20- 4- 1976 No. 988 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Nyi Iroh alias Nyi Wangsasemita lawan 1. Sastra bin Bayar 2. Kasta bin Tardjan dkk.

dengan Susunan Majelis 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. D.M. Lumbanradja S.H.

107.    IV. 5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung

Surat kuasa yang isinya : ‘Dengan ini kami memberi kuasa kepada Abdul Salam………guna mengurusi kepentingan kami untuk mengajukan gugatan, bukti-bukti serta saksi-saksi di Pengadilan Negeri di Gresik.” adalah bukan surat kuasa khusus dan surat gugatan yang ditanda tangani dan diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kusa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16- 9- 1975 No. 116 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Marijam B Durakin Iawan Siti.

dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. K. Saldiman Wirjatmo S.H.

108.    IV. 5. Yang berhak mengajukan gugatan.

Dalil yang diajukan penggugat untuk kasasi :

bahwa sebagai debiteur ia berhak untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh penetapan jumlah hutangnya; sebab kalau tidak, akan mungkin terjadi “onverschudigde betaling”.

tidak dapat dibenarkan, karena sudah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi

bahwa terbanding, semula penggugat sebagai seorang debiteur hanya sekedar mempunyai kewajiban-kewajiban, ialah kewajiban untuk melunasi hutangnya dan tidak mempunyai hak terhadap crediturnya, sedangkan bagi pengajuan gugat haruslah ada sesuatu hak yang dilanggar oleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai tergugat dalam suatu proses peradilan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8 - 8 - 1975 No. 995 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Rd. H. Asep Achmad Adipura lawan Pemerintah Propinsi Jawa Barat di Bandung; Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat.

dengan Susunan Majelis  : 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto, S.H. 2. Indroharto S.H.: 3. Sri Widojati Wiratmo Sukito S.H.

109.    IV. 5. Pihak yang berhak mengajukan gugatan.

Tuntutan yang diajukan oleh sebagian akhli waris terhadap seseorang yang dengan melawan hukum menduduki tanah warisan, tidak dapat ditahan oleh akhli waris lainnya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20- 6 - 1959 No. 162. K/Sip/1959.

Dalam Perkara: Ui Oh Keh dkk. lawan T. Azhari.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Wiijono Prodjodikoro S.H. 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. M. Abdurrachman S.H.

110.    IV. 6. Perubahan surat gugatan.

Jurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dan gugat asal hal ini tidak mengakibatkan perubahan dari posita dan tergugat tidak dirugikan dalam haknya untuk membela diri.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 - 12 - 1974 No. 1043 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: Ny. Soedarti cs. lawan Valentinus Suhadi.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Indroharto S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

111.    IV. 6. Perubahan surat gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung

Perobahan yang dimohonkan oleh penggugat, ialah tgl. 21 Mel 1969 dirobah menjadi tgl. 21 Mel 1968.

karena perobahan tersebut tidaklah merugikan kepentingan tergugat dalam pembeiaan ataupun pembuktian sehingga tidak bertentangan dengan hukum acara dan demi peradilan yang cepat dan murah.

dapatiah dikabulkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29 - 1 - 1976 No. 823 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : R. Sapdja Kosasih bin Muhamad Puachre lawan Rd. Sulaiman Anggapradja.

dengan Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH; 2. lndroharto SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

112.    IV.6.  Perubahan gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Karena perubahan gugatan yang diajukan penggugat-terbanding pada per­sidangan tanggal 11 Februari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka seharus­nya perubahan tersebut ditolak.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 27 -11 - 1975 No. 226 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Pawirokartono alias Wakiman Iawan 1. Hardjosukarto alias Sukirman; 2. Hadisuhardjo alias Sugito.

dengan Susunan Majelis: I .DH. Lumbanraja SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

113.    IV. 7. Penggabungan gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung bahwa oleh Hakim pertama ketiga buah gugatan tersebut digabungkan men­jadi satu perkara dan diputuskan dalam satu putusan tertanggal 24 Januari 1969 No. l0/1968/Mkl.

bahwa ketiga gugatan itu ada hubungan satu dengan lainnya, sehingga meskipun menggabungkan gugatan-gugatan itu tidak diatur dalam Rbg. (juga H.I.R.) akan tetapi karena penggabungan itu akan memudahkan proses dan menghindarkan kemungkinan putusan.putusan yang saling bertentangan, maka penggabungan itu memang bermanfaat ditinjau dan segi acara ( procesueel doelmatig ).

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 6 – 5 -1975 No. 880 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : 1. Pea’mandi, 2. Ne’Karege dan kawan-kawan lawan 1. So’konten dan kawan-kawan.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2.Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. Indroharto S.H.

114.    IV. 7. Penggabungan gugatan.

R.I.D. tidak mengatur hal penggabungan gugatan. maka terserah pada pandangan Hakim dalam hal mana penggabungan itu diizinkan asal tidak bertentangan dengan prinsip cepat dan murah.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 3 - 12 - 1974 No. 1043 K/Sip/1971.

Dalam Perkara : Ny. Soedarti cs Iawan Valentinus Suhadi.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Indroharto S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

115.    IV. 7. Pengabungan gugatan.

Dua perkara yang berhubungan erat satu dengan Iainnya tetapi masing-masing tunduk pada hukum acara yang berbeda tidak boleh digabungkan, seperti halnya Dalam Perkara ini;

Perkara yang satu adalah suatu gugatan (perrnohonan) berdasarkan Undang­Undang No. 21 tahun 1961, yang perkara demikian ini

terikat pada suatu jangka waktu 9 bulan, terhadap putusan tidak dapat diajukan banding, keputusan baru dapat didaftarkan kepada Kantor Milik Perindustrian setelah ke­putusan memperoleh kekuatan pasti, sehingga tidak dapat dilaksankan Iebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Perkara yang Iainnya adalah gugatan berdasarkan pasal 1365 B.W., yang ter­hadap putusannya dapat diajukan banding; Iagi pula gugatan ini sebenarnya baru dapat diajukan setelah terhadap gugatan tentang merk diperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan pasti.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 13 - 12 - 1972 No. 677 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : P.T. Tancho Indonesia Co Ltd. lawan Wong A Kiong (Ong Sutrisna).

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. D.M. Lumbanradja S.H. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

116.    IV. 7. Penggabungan gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung.

Karena sawah-sawah tersebut pemiiknya berlainan, seharusnya masing-masing pemilik itu secara sendiri-sendiri menggugat masing-masing orang yang merugikan hak mereka dan kini memegang sawah-sawah itu;. cumulatie gugatan-gugatan yang tidak ada hubungannya satu sama lain seperti yang dilakukan sekarang ini, tidak dapat dibenarkan,

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 28 - 8 - 1976 No. 201 K/Sip/1974.

Dalam Perkara : 1. Che Ali alias Kemas Ali dan kawan-kawan lawan 1. Che Dien alias Jamaluddin Natcik dan kawan-kawan.

dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H. 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; D.H. Lumbanradja S.H.

117.    IV. 7. Penggabungan gugatan.

Menurut Jurisprudensi dimungkinkan “penggabungan” gugatan-gugatan dan satu pihak dalam hal antara gugatan-gugatan itu terdapat hubungan yang erat, tetapi adalah tidak layak penggabungan dua perkara dalam bentuk, perkara yang satu (i.c. perkara No. 53/1972 G) dijadikan gugatan rekonpensi terhadap perkara yang lainnya (i.c. perkara No. 521/1971 G).

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 13 - 12 -1972 No. 677 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: P.T. Tancho Indonesia Go Ltd. lawan Wong A Kiong (Ong Sutrisno).

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Z. Asikin Kusumah Attnadja S.H.

118.    IV. 7. Penggabungan gugatan.

Dengan digabungkannya 3 perkara menjadi satu, surat-surat kuasa yang oleh salah satu pihak diberikan kepada seorang kuasa yang ada pada ke 3 perkara tersebut seharusnya juga dipertimbangkan sebagai suatu kesatuan;

sehingga ketidak sempurnaan yang terdapat pada salah satu dan surat-surat kuasa itu haruslah dianggap telah diperbaiki oleh surat kuasa Iainnya.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 13 - 7 - 1963 No. 123 K/Sip/1963.

Dalam Perkara : Nyonya The Gwat Tian, Willy Hendrik Ko Iawan Nyonya Liem Gwat On.

dengan Susunan Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Soekardono S.H. 3. Sutan Abdul Hakim S.H.

119.    IV. 8. Gugatan Lisan.

Dalam membuatkan gugat lisan, Ketua Pengadilan Negeri sebaiknya de­ngan menggunakan pasal 119 H.I.R. membuatkan gugatan yang dalam riilnya dikehendaki oleh penggugat sehingga sesuai dengan azas hukum adat, sengketa dapat diselesaikan sekaligus;.

sepertinya Dalam Perkara ini yang riil dikehendaki oleh penggugat adalah pengosongan persil tersengketa dan penetapan bagian masing-masing akhli waris, sedang hal-hal tersebut tidak dicantumkan dalam gugat Iisan.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 28 - 11 - 1956 No. 195 K/Sip/1955.

Dalam Perkara : Tirtoredjo dan kawan-kawan, Iawan Sadijah dan kawan

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. .2. Sultan Kali Malikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.

120.    IV. 8. Gugatan Lisan.

Menurut pasal 144 (1) Rbg orang yang diberi kuasa tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan lisan.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 4 - 12 - 1975 No. 369 K/Sip/i 973.

Dalam Perkara: Kalasina lawan 1. Daha Dg. Ngeppe, 2. Pr. Basse dkk.

dengan Susunan Majelis : Ketua: Dr.R. Santosa Poedjosoebroto S.H. Anggota-anggota  :     Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; DH. Lumbanraja SH.

121.    IV. 8. Gugatan Lisan.

Pertimbangan Pengadiian Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Gugatan yang diajukan secara tertulis dengan dibubuhi cap jempol harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 7 - 2- 1973 No. 1077 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : Ta Gala Dg. Djarre lawan Pr. Pittiri Dg Djine.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjdno S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

122.    IV. 9. Perubahan gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena perubahan gugatan yang diajukan penggugat-terbanding pada persidangan tanggal 11 Pebruari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka seharusnya perubahan tersebut ditolak.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 17 - 12 - 1975 No. 226 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Pawirokartono alias Wakiman lawan 1. Hardjosukarto alias Soekirman 2. Madi Suhardjo alias Sugito.

dengan Susunan Majelis 1. DR. Lumbanraja SH. 2. Indroharto SH. 3. R.Z.. Asikin Kusumah Atmadja SH.

123.    IV. 9. Perubahan gugatan.

Keberatan pihak tergugat asli/pembanding penggugat untuk kasasi terhadap perubahan isi gugatan berupa pencabutan kembali sebagian dari barang yang digugat, dapat dibenarkan kerena Dalam Perkara ini pengurangan gugat itu dapat me­rugikan baginya mengenai hal warisan dan gono-gini.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-1-1959 No. 2 K/Sip/l959.

Dalam Perkara: Nyi Djuanenih lawan Tuty Murtikah dkk.

124.    IV. 9. Perubahan gugatan.

Perubahan gugatan itu dapat diterima apbila perobahan itu dilakukan pada taraf pemeriksaan perkara sudah hampir selesai: pada saat daiil-dalil, tangkisan­tangkisan, pembelaan-pembelaan, sudah habis dikemukakan dan kedua pihak sebelumnya telah mohon putusan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-10-1970 No. 546 K/Sip/1970.

Dalam Perkara : Pemimpin B.N.I. Unit III Cabang Utama Jakarta lawan Eka Nasrun.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

125.    IV. 9. Perubahan gugatan.

Keberatan kasasi bahwa Pengadilan Tinggi telah merumuskan posita penggugat tidak sesuai dengan dalil penggugat, dapat dibenarkan karena dalil peng­gugat adalah “menempati tanah sengketa dengan kekerasan” sedang oleh Peng­adilan Tinggi dirobah menjadi “meminjam”.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-9-1972 No. 334 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: Moenap dkk lawan Sawan dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH. 2. D.H Lumbanradja SH. 3. Sri Widojati Wiratino Soekito S.H.

126.    IV. 11. Gugatan ne bis in idem

Apabila Dalam Perkara baru ternyata para pihak berbeda dengan pihak-­pihak Dalam Perkara yang sudah diputus lebih dulu, maka tidak ada “ne bis in idem”.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23 Juli 1973 No. 102 K/Sip/1972.

Dalam Perkara : 1. Kassrin 2. Berdjandji 3. Kastimin lawan Siti Mas’um.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Indroharto S.H.

127.    IV. 11. Gugatan ne bis in idem.

Ada atau tidaknya azas ne bis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang Iebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-4-1976 No. 647 K/sip/1973.

Dalam Perkara: 1. I. Nengah Ngembeng, 2. I Wajan Kitjen dkk lawan 1. I Komang Pitja, 2. I Nengah Djelenteh dkk.

dengan Susunan Majelis: BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto Sill. 2. Palti Radja Siregar 5.11. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

128.    IV. 11. Gugatan ne bis in idem.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Eksepsi yang diajukan oleh tergugat-tergugat, bahwa perkara ini (No. 70/74 G) ne bis in idem dengan perkara No. 114/1974 G harus ditolak, karena: - dalam diktum putusan No. 114/1973 G. tersebut dinyatakan gugatan tidak dapat diterima sedang dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena ada kesalahan formil mengenai pihak yang harus digugat ialah orang yang seharusnya digugat belum digugat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8-6-1976 No. 1424 K/Sip/1975.

Dalam Perkara: Drs. S.G. Sibarani lawan 1. M.H. Napitupulu, 2. P. Tobing, 3. Ny. T.M.L. Tobing dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. Achmad Soeleiman S.H.

129.    IV. 11. Gugatan ne bis in idem.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Karena terbukti perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta gugatan penggugat tidak dapat diterima.

pendapat penggugat, bahwa karena diktum putusan yang terdahulu berbunyi:

Pengadilan tidak berwenang untuk memutuskan perkara ini; maka perkara masih dapat diperiksa kembali; - tidak dibenarkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-1-1976 No. 497 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Ny. Wrantohardjono, 2. Ny. Soelarti alias Wirjowijoto 3. Soejatoro Yotosoekismo lawan Somopawiro alias Soewadji.

dengan Susunan Majelis: 1. D.M. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

130.    IV. 11. Gugatan ne bis in idem

Penetapan mengenai ahkli waris dan warisan dalam penetapan Pengadilan Negeri Gresik tanggal. 14 April 1956 No. 43/1955/Pdt/ dan dalam putusan Pengadilan Negeri Gresik tanggal 23 November 1965 No. 66/1962/Pdt. tidak merupakan ne bis in idem, oleh karena penetapan No. 43/1955/Pdt. tersebut hanya berslfat deklaratoir sedangkan Dalam Perkara No. 66/1 962/Pdt. tersebut ada seng­keta antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27 Juni 1973 No. 144 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Akhli waris dan M. Aroewan Marwi al. P. Marwijah.dkk lawan Haji Soebchan.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

131.    IV. 11. Ne his in idem

Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun obyek-obyek perkara dan juga penggugat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung (putusan tanggal 19 Desember 1970 No. 350 K/Sip/1970),

seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-10-1973 No. 588 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Palem br. Pandia; 2. Kumpul hr. Pandia lawan 1. Rasi br. Karo 2. Uli Pandia.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. Bustanul Arifin SH.

132.    IV. 11. Gugatan ne bis in idem.

Perkara ini benar obyek gugatannya sama dengan perkara No. 597/Perd/1971/ P.N. Mdn, tetapi karena pihak-pihaknya tidak sama tidak ada ne bis in idem.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-10-1975 No. 1121 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Chandra Wami lawan Syamsudin dan Eddy Ginawan, Jihan Yus, Dinas Perusahaan Kotamadya Medan,

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. K. Saldiman Wirjatmo SH.

133.    IV. 11.5. Gugatan ne bis in idem.

Dari pertimbangan keputusan dihubungkan dengan diktumnya yang ber­bunyi bahwa gugatan penggugat-penggugat tidak dapat dikabulkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan tidak dapat dikabulkan adalah bahwa­gugatan tidak diterima; karena dalam keptuusan tersebut Pengadilan Negeri mengakui adanya hak penguggat-penggugat sebagai pemegang saham, banya tidak sesuai dengan pasal 21 Anggaran Dasar; maka penggugat-penggugat, setelah mengadakan perbaikan gugatan, dapat mengajukan gugatan baru dengan tidak ada ne bis in idem dalam hal ini.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18 – 3 - 1976 No. 650 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: 1. Esther Akihary, 2. Lugas Akihary lawan P.T. Amboina (d/h. N.V. Handel Maatschappy Amboina).

dengan Susunan Majelis: 1. D.M. Lumbanradja SH. 2. Samsoedin Aboebakar SH. 3. Indroharto SH.

134.    IV. 12. Gugatan rekonvensi.

Gugatan rekonvensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab-menjawab, karena dalam pasal 158 R.Bg./132 H.I.R. hanya disebut “jawabañ” saja dan misalnya duplikpun merupakan jawaban, meskipun bukan jawaban pertama.

Putusan Mahkamah Agung : No. 239 K/Sip/1968.

dalam perkaara: Tjioe Tiang Mm lawan Kwee Poey Tjoe Nio.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Sardjono S.H. 3. Bustanul Arifin S.H.

135.    IV. 12. Gugatan rekonvensi.

Kaerna gugatan rekonpensi diajukan setelah 8 kali sidang dan setelah pendengaran saksi-saksi, gugatan rekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-4-1973 No. 642 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: Rumpijah lawan Sulaikah cs.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

136.    IV. 12. Gugatan rekonvensi.

Karena gugatan rekonpensi yang dimaksudkan oleh penggugat untuk kasasi materiil bukan merupakan gugatan rekonpensi yang sungguh-sungguh, maka dianggap tidak ada gugatan rekonpensi.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1 - 4 - 1975 No. 1154 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Fa Pulau Pertja lawan Drs. Soekirno dan H.M. Jusuf.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumban­radja S.H. 3. K. Poerwoto S. Gendasoebrata S.H..

137.    IV. 12. Gugatan rekonvensi.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkahamh Agung:

Karena gugatan dalam rekonvensi tidak didasarkan atas inti gugatan dalam konvensi melainkan berdiri sendiri (terpisah), dengan tidak dapat diterimanya gugatan dalam konvensi tidak dengan sendirinya gugatan dalam rekonvensi ikut tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-3-1975 No. 1057 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Ny. Dj. Oei Sian Tjing, Tn. Oei Joe Liang alias Goentoro lawan Bupati Kepala Daerah Kab. Probolinggo, Ny. Liem Sian Nio alias Sianah dkk.

dengan susunan majells: 1. DH. Lumbanradja SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. indroharto SH.

138.    IV. 12. Gugatan rekonvensi.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung :

Karena surat kuasa penggugat dalam konvensi tidak memenuhi sarat yang di tentukan undang-undang, sehingga formalitas dalam mengajukan gugatan tidak dipenuhi, dengan sendirinya gugatan rekonpensi dan tergugat untuk seluruhnya tidak perlu dipertimbangkan dan harus pula dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-7-1975 No. 551 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: C.V. Dasco lawan Wongso Poedji Rahardjo.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H. 3. Indroharto S.H.

139.    IV. 12. Gugatan rekonvensi.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pnegadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Karena gugatan dalam konvensi ditujukan kepada tergugat dalam konpensi pribadi, gugatan rekonpensi yang diajukan oleh penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensi dalam kedudukannya yang berhubungan dnegan perusahaan Chitrawati tersebut berdasarkan padal 131 a H.I.R. harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-11-1973 No. 466 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Arief Soenarto (P.1. Chitrawaty Tours & Travel) lawan W. Kusumanegara.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

140.    IV 14. Gugatan yang tidak jelas.

Karena petitum gugatan adalah tidak jelas gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterirna.

petitum tersebut sebagai berikut: - supaya diputuskan:

1.             Menetapkan hak penggugat atas tanah tersebut;

2.             Menghukum tergugat supaya berhenti bertindak atsa tempat tersebut, dan menyerahkan kepada penguggat untuk bebas beritndak atas tempat tersebut.

3.             Menghukum tergugat serta membayar ongkos-ongkos perkara ini.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-12-1975 No. 582 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Ony Wattimena lawan Labah Reiwy.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Indroharto SH. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

141.    IV. 14. Gugatan yang tidak jelas.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Tuntutan penggugat-pembanding mengenai pengembalian penghasilan tanah selama 12 tahun harus ditolak karena tidak disertai bukti-bukti secara terperinci dan meyakinkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-5-1976 No. 1186 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Pak Marwah dkk lawan Hasan Asykari.

dengan Susunan Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. K. Djoko Soegianto S.H.

142.    IV. 14. Gugatan yang tidak jelas.

Tuntutan penggugat yang berbunyi: “Menghukum tergugat supayat idak mengambil tindakan yang bersifat merusakkan bangunan-bangunan tersebut, “tidak dapat dikabulkan, sebab bersifat negatif..

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-11-1975 No. 1380 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Samili Wreksoatmodjo/Lie Sian Kee lawan Wikarto/Kwee Wie Tjiok.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. K. Djoko Soegianto S.H.

143.    IV. 14. Gugatan yang tidak jelas.

Putusan Pengadilan Tinggi mengenai ganti rugi harus dibatalkan, karena tentang hal itu belum pernah diadakan pemeriksaan dan juga hal tersebut tidak terbukti.

(ic. penggugat rnenuntut ganti rugi Rp. 45.000,- untuk ongkos menagih dan Lawang ke Surabaya serta ongkos gugatan, yang oleh Pengadilan Tinggi tuntutan tersebut dikabulkan).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-5-1975 No. 88 K/Sip/1975.

Dalam Perkara: Ny. F.D. Pilot (Tjik Hoa) lawan Ismet Djibran.

dengan Susunan Majelis: 1. lndroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

144.    IV. 14. Gugatan yang tidak jelas.

Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya Dalam Perkara ini dituntutkan:

agar dinyatakan syah semua keputusan Menteri Perhubungan Laut, tetapi tidak disebutkan putusan-putusan yang mana,

agar dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum segala perbuatan tergugat terhadap penggugat dengan tidak menyebutkan perbuatan-perbuatan yang mana,

agar dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juga rupiah) tanpa memerinci untuk kerugian-kerugian apa saja.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-11-1970 No. 492 K/Sip/1970.

Dalam Perkara: Lumakso, Presiden Dfrektur P.T. Garuda Mas Veem lawan Budihardjo Sastrohadiwirjo, Presiden Direktur P.T. Trikora Lloyd.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Bustanul Arifin S.H.

145.    IV. 14. Gugatan yang tidak jelas.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Mengenai gugatan terhadap hasil sawah terperkara, walaupun tentang hal ini tidak ada bantahan dan tergugat, yang seharusnya dengan demikian gugatan dapat dikabulkan,

tetapi karena penguggat tidak memberikan dasar dan alasan daripada gugatan­nya itu, ialah ia tidak menjelaskan berapa hasil sawah-sawah tersebut sebingga ia menuntut hasil sebanyak 10 gunca setahun, gugatan haruslah ditolak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-6-1975 No. 616 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. M. ldris Pakeh; 2. Abdullah Pakeh lawan Kaoy bin Usman, Pr, Mardja dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Indroharto S.H.

146.    IV. 14. Gugatan yang tidak jelas.

Karena, setelah diadakan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai tergugat temyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-7-1973 No. 81 K/Sip/1971.

Dalam Perkara : Tanao alias Duanna Nuadin lawan Mustafa.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Sardjono S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

147.    IV. 15. Syarat materiil daripada gugatan.

Syarat mutlak untuk menuntut seseorang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua pihak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-12-1958 No. 4 K/Sip/1958.

Dalam Perkara: Moehati alias Djaroh lawan Gustaaf dkk.

148.    IV. 15. Tuntutan provisionil.

Tuntutan provisionil yang tercantum dalam pasal 180 H.I.R. hanyalah untuk memperoleh tindakan-tindakan sementera selama proces berjalan; tuntutan provisionil yang mengenai pokok perkara (bodem geschil) tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7-5-1973 No. 1070 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: Dato Wong Heck Guong lawan P.T. Gabungan Pertukangan Kulit Indonesia; P.T. Geen Timber Jaya.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

149.    IV. 15. Gugatan insidentil.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Acara yang mengatur tentang gugatan insidentil tidak terdapat dalam hukum acara yang berlaku, teatpi karena hal itu perlu dan berguna untuk penyelesaian perkara ini, dengan berpedoman pada acara yang mengatur mengenai hal ini dalam Rv., Pengadilan Tinggi dapat menerima gugatan ibsidentil itu untuk diperiksa dan diputus bersama-sama gugatan pokok.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1975 No. 224 K/Sip/1975.

Dalam Perkara: Tjia Chan Moi lawan V.T. Montolalu; Martin Rambing.

dengan Susunan Majelis: 1. DRM. NG. Hanindyopoetro Sosroprarioto S.H. 2. D.H. Lambanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

150.    IV. 15. Gugatan dengan tuntutan subsidair.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Didalam mengadili suatu gugatan yang didalamnya terkandung tuntutan “subsidair” yang bermaksud minta supaya Hakim mengadili menurut keadilan yang baik (naar goede justitie recht doen), hendaklah dilakukan sedemikian rupa sebingga disatu pihak tidak dilanggar ketentuan dalam pasal 178 (2) dan (3) H.I.R. sedang dipihak lain tidak dirugikan pihak lawan dalam melakukan pem­belaan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-6-1975 No. 803 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Paenah alias Ny. Martomarsam lawan Tukirah, Sudomo, dan kawan.kawan.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

151.    IV. 15. Surat kuasa untuk mengajukan gugatan di Pengadilan.

Surat kuasa untuk menjaga, mengurus harta benda yang bergerak dan tidak bergerak, tanah-tanah, rumah-rumah, hutang dan semua kepentingan seseorang, adalah suatu surat kuasa umum yang bagaimanapun juga tidak dapat dianggap Se­bagai suatu surat kuasa khusus untuk berperkara didepan Pengadilan.

Ptuusan Mahkamah Agung tgl. 25-7-1974 No. 531 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Kotamadya Medan yang diwakili oleh Wali Kota lawan Raman Chetty.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. K.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

152.    IV. 15. Surat kuasa untuk menggugat.

Surat kuasa tgl. 3 Mei 1971 menunjuk kepada gugatan yang sudah masuk yang sudah jelas siapa-siapa lawan Dalam Perkara dan apa yang menjadi obyek perselisihan sehingga sudah memenuhi ketentuan padal 123 H.I.R.

i.c.     pèrtimbangan Pengadilan Tinggi sebagai berikut: - bahwa surat kuasa 3 Mei 1971 dengan mana para ahli waris Haji Moh. Noeh memberi kuasa kepada Siti Hayati tidak menyebutkan hal-hal yang menjadi perselisihan dan juga tidak menyebutkan pihak yang digugat, hanya menyebutkan “untuk melanjutkan perkara dan almarhum yang sedang berjalan” sehingga surat kuasa tersebut itdak dapat dianggap sebagai surat kuasa khusus yang dimaksudkan dalam pasal 123 H.I.R.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-1-1975 No. 1158 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. H. Fatimah, 2. Moh. Zailani, 3. Siti Saleha dkk lawan 1. Ny. Siti Ramin 2. Ny. Amini binti Ramin, 3. Ny. Djamroni binti Ramin dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Indroharto S.H. 3.      R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H.

153.    IV. 15. Surat kuasa untuk mengajukan gugatan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Surat kuasa yang diketahui dan disyahkan oleh Camat bukanlah surat kuasa yang dikehendaki oleh pasal 147 Rbg., maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-6-1973 No. 106 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Suwardi lawan 1. A. Muid Pagar Ali 2. Latif Abudl Hasan.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. lndroharto S.H.

154.    IV. 15. Gugatan perceraian.

Terhadap gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak-pihak yang dahulu termasuk golongan Europa dan Timur Asing dpaat diperlakukan padal 53 H.0.C.I. yang tidak membedakan antara permohonan izin untuk mengajukan gugatan perceraian dan gugatan perceraiun itu sendiri.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-3-1971 No. 99 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: Tan Swie Bo lawan Ny. Tjioe Lise alias Sarijem.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Sardjono S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

155.    IV. 15. Gugatan perceraian.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:

Izin dan atasan penggugat (seorang anggauta A.B.R.I.) untuk bercerai bukanlah syarat mutlak menurut hukum bagi penggugat dalam mengajukan gugatan perceraian.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-6-1973 No. 906 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: NY. Gendiana Latumahina Joostensz lawan Dick Latumahina

dengan Susunan Majelis: I. Dr. K. Santusa Poedjosoebroto S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

156.    IV. 15. Petitum gugatan.

Terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi, karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan, permohonan kasasi dapat diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dibatalkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 - 5 - 1975 No. 67 K/Sip/1975.

Dalam Perkara Nicolas Wewengkang Iawan Sibert Lumuman cs.

dengan susunan rnajelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

157.    IV. 15. Tuntutan revindikasi.

Tuntutan revindikasi dapat Iangsung diadakan terhadap orang yang menguasai barang sengketa tanpa Iebih dulu meminta pembatalan atas jual beli mengenai barang tersebut yang telah dilakukan pemegangnya dengan pihak ketiga.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 6 - 1957 No. 108 K/Sip/1956.

Dalam Perkara : Salimi Iawan Kromodjojo alias Karum.

 

 

PERMOHONAN DAN SURAT PERMOHONAN.

158.    V.3. Permohonan pengesahan anak.

Permohonan untuk pengesahan seorang anak di luar kawin harus diajukan oleh orang tuanya sendiri.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2 - 7 - 1973 No. 191 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Wayan Abing lawan 1. Suma.

dengan Susunan Majelis:1. Prof. K. Sardjono S.H.; 2 Busthanul Arifin S.H.; 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

159.    V.3. Permohonan penetapan akhli waris.

Permohonan kepada pengadilan Negeri agar pengadilan Negeri memberi putusan tentang siapa saja akhli waris daripada seseorang bukanlah suatu permohonan untuk memberi pertolongan melaksanakan pembagian warisan termaksud dalam pasal 236 a H.I.R. dan Pengadilan Negeri dalam hal ini juga bertindak secara memberi suatu Putusan yang terhadap putusannya itu dapat dimintakan banding.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 11 - 1957 No. 130 K/Sip/1957.

Dalam Perkara : 1. Dokter Raden Mas Soehirman Erwin, 2. Drs. R.M.E. Soeratman Erwin dan 3. R.M.GH. Husni Erwin, pemohon-pemohon kasasi.

160.    V.3. Permohonan penetapan akhli waris.

Dalam hal yang dimohonkan hanyalah agar ditetapkan siapa saja yang menjadi akhli waris daripada seseorang, adalah tidak tepat bila disamping itu Pengadilan juga menentukan bagian warisan dan masing-masing akhli waris yang bersangkutan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 11 - 1957 No. 130 KISip/1957.

Dalam Perkara : 1. Dokter Raden mas Soehirman Erwin, 2. Drs. R.M.E. Soeratman Erwin dan 3. R.M.G. Husni Erwin, pemohon-pemohon kasasi;

 

 

E K S E P S I.

161.    VII.3. Eksepsi mengenai kompetensi.

Eksepsi mengenai kompetensi relatif yang diajukan sebagai keberatan kasasi karena telah dilanggar oleh judex facti tidak dapat dibenarkan; karena berdasarkan pasal 133 RID eksepsi tersebut harus diajukan pada jawaban pertama, hal ini tidak dapat diajukan lagi.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 September 1972 No. 1340 K/Sip/18971.

Dalam Perkara : Nio oen Gie alias hermanto lawan Thung Ek al. K. tunggawidjaja.

dengan Susunan Majelis: 1. prof. R. Sardjono S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

162.    VII.3. Putusan terhadap eksepsi.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena tangkisan tergugat-terbanding tanggal 28 Oktober 1968 bukan merupakan tangkisan dalam arti eksepsi, tetapi jawaban (verweer), sedang menurut pasal 162 RBg. yang diputus bersama-sama dengan pokok perkara adalah tangkisan dalam arti kata eksepsi, putusan Hakim pertama terhadap tangkisan tergugat-terbanding tersebut adalah keliru maka harus dibatalkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30 - 12 - 1975 No. 361 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Evaradus Tuhumena lawan Kurinus Kakisina dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Widojati Wiratmo Soekito S.H.

 

 

PEMBUKTIAN (UMUM).

163.    VIII.1. Sitim pembuktian di Indonesia.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Dalam hukum acara perdata tidak perlu adanya keyakinan Hakim. (i.c. oleh Pengadilan Negeri dipertimbangkan bahwa “menurut hukum dan keyakinan kami” perlawanan harus ditolak).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 - 8 - 1974 No. 290 K/Sip/1973.

Dalam Perkara ; Tarban bin Sarwen lawan Walkiyah.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. BRM. NG. Hanindyopoero Sosropranoto S.H.

164.    VIII.1. Hukum pembuktian di Indonesia.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung : belumlah merupakan pembuktian, karena cara-cara pemindahan harta terperkara termasuk posita yang mengharuskan pembuktian dan penggugat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17 - 2 - 1976 No. 68 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Mahjudin gelar Malin Kajo lawan 1. M. Jacob gelar Bagindo Sutan; 2. Mantjik.

dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

165.    VIII.1. Hukum pembuktian di Indonesia.

Adalah wewenang judex facti untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonan pembuktian.

(Keberatan yang diajukan penggugat Untuk kasasi “- bahwa permohonan penggugat asal untuk membuktikan bahwa sawah perkara telah diserobot oleh tergugat asal ditolak oleh Hakim yang memimpin pemeriksaan;-” tidak dibenarkan).

Putusan Mahkamah Agung : tgl. I - 7 - 1975 No. 1087 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Omon aI Kusman bin Arma lawan Wasli bin Kanta dan kawan-kawan.

dengan Susunan Majelis 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito s.H.; 3. K. Saldiman wirjatmo S.H.

166.    VIII.3. Pengakuan yang tidak terpisahkan (“onsplitsbaar aveu”).

Dalam hal seperti yang terjdi Dalam Perkara ini:

Penggugat asli menuntut kepada tergugat asli penyerahan sawah sengketa kepada penggugat asli bersama kedua anaknya atas alasan bahwa sawah tersebut adalah budel warisan dari Marhum suaminya yang kini dipegang oleh tergugat asli tanpa hak; yang atas gugatan tersebut tergugat asli menjawab bahwa, sawah itu kira-kira lima belas tahun yang lalu sudah dibeli Iunas dan penggugat asli oleh Marhum suami tergugat asli;

Jawaban tergugat asli tersebut mempakan suatu jawaban yang tidak dapat dipisah-pisahkan (onsplitsbaar aveu), maka sebenarnya penggugat aslilah yang harus dibebani untuk membuktikan kebenaran dalilnya, i.c. bahwa sawah sengketa adalah milik Marhum suaminya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28 - 5 - 1958 No. 8 K/Sip/1957.

Dalam Perkara: Bok ngali lawan Bok haji Siti Fatimah.

167.    VIII.6. Beban pembuktian.

Pihak yang menyatakan sesuatu yang tidak biasa, harus membuktikan hal yang tidak biasa itu.

i.c. orang yang dibeni hak untuk memungut uang sewa pintu-pintu toko mengajukan bahwa pintu-pintu toko tersebut tidak selalu menghasilkan sewa.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21 - 11 -.1956 No. 162 K/Sip/i 955.

Dalam Perkara: pr. hahidjah binti Wan Abdoerahman Albesi Iawan para akhli waris dan Lalsengh;

dengan Susunan Majelis 1. Mn. K. Wirjono prodjodikoro; 2. Sutan Kahi Mahikul Adil; 3. Mn. K. Soekardono.

168.    VIII.6. Beban pembuktian.

Apabila isi surat dapat diartikan dua macam, ialah menguntungkan dan merugikan bagi penandatangan surat, penandatangan ini patut dibebani untuk membuktikan positumnya.

Putusan Mahakmah Agung tgl. 11 - 9 - 1957 No. 74 K/Sip/1955.

Dalam Perkara : M. Soleh Uding bin haji Abdullah lawan Herman Uzir bin Arsyat.

dengan putusan Susunan Majelis : 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan kali Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

169.    VIII.6. Beban Pembuktian.

Dalam sengekta jual beli dimana pihak pembeli mendalihkan bahwa ia belum menerima seluruh barang yang dibelinya menurut kontrak, sedang pihak penjual membantah dengan mengemukakan bahwa ia telah menyerahkan seluruh barang yang dijual belikan, pihak pembeli harus dibebani pembuktian mengenai adanya kontrak dan pembayaran yang telah dilakukan sedang pihak penjual mengenai barang-barang yang telah diserahkannya.

Putusan Mahkamah Agung :tgl. 30- 12- 1957 No. 1897 K/Sip/1956.

Dalam Perkara : Saleh Bisjir lawan 1. N.V. Cultuur Maatschappy “Baya­bang”; 2. R.C. Immink.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.

170.    VIII.6. Beban pembuktian.

Pihak yang mendalilkan bahwa cap dagang yang telah didaftarkan oleh pihak Iawan telah tiga tahun lamanya tidak dipakai, harus membuktikan adanya non-usus selama 3 tahun itu;

dan tidaklah tepat biIa dalam hal ini beban pembuktian diserahkan kepada pihak lawan, ialah untuk membuktian bahwa ia selama 3 tahun itu secara terus menerus menggunakan cap dagang termaksud.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 - 1 - 1957 No. 108 K/Sip/1954.

Dalam Perkara: Handelsvereniging Harmsen Verwey & Dunlop N.V. lawan Sie Kian Bing.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. Sutan Kali Mlikul Adii; Mn. M.H. Tirtaamidjaja.

171.    VIII.6. Beban pembuktian.

Dalam hal penggugat mendalilkan bahwa ia menuntut penyerahan kembali tanah pekarangan tersengketa yang kini diduduki oleh tergugat oleh ka­rena pekarangan tersebut dulu hanya dipinjamkan saja oleh penggugat kepada tergugat;

sedang tergugat membantah dengan dalil bahwa pekarangan tersebut dulu benar milik penggugat tetapi pekarangan itu telah dibelinya lepas dari penggugat; pembebanan pembuktian haruslah sebagai berikut:

a.             Penggugat dibeli kesempatan untuk membuktikan hal peminjaman tanah tersebut kepada tergugat dan

b.             kepada tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang pembelian lepas tanah tersebut.

Putusan Mahkamah Agung : tanggal 10-1-1957 No. 94 K/Sip/1956.

Dalam Perkara : Saniban lawan Bok Karsijah.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. Sultan Kali Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

172.    V1II.6. Beban pembuktian.

Karena tergugat-asal menyangkal, penggugat-asal harus membuktikan dalilnya; alasan Pengadiian Tinggi untuk membebankan pembuktian pada penggugat asal karena tergugat asal menguasai sawah sengketa bukan karena perbuatan melawan hukum; adalah tidak berdasarkan hukum.

Putusan Mahkamah Agung : tgl 11-9-1975 No. 540 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: Lai Masina lawan Lomo Dea dan Tari’buta.

dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. K. Asikin Kusumah Atmadja.

173.    VIII.7. Dugaan.

Dugaan Pengadilan Tinggi rentang adanya hubungan dagang tersebut, tidak sesuai dengan dugaan yang dibolehkan oleh undang-undang karena Penga­dilan Tinggi hanya mendasarkan dugaan tersebut pada keterangan-keterangan saksi yang tidak sempurna dan pula saksi-saksi tersebut memberi keterangan tidak dibawah sumpah.

Putusan Mahkamah Agung : tgl 24-7-1975 No. 991 K/Sip/1975.

Dalam Perkara: 1. Tjang Tjen Sin 2. Hiauw Shie Hung Iawan Madalal.

dengan Susunan Majelis 1. Dr. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Achmad Solaiman S.H.

174.    VIII. 7. Surat-surat bukti yang tidak disangkal.

Dengan tidak menggunakan alat pembuktian berupa saiing tidak disangkalnya isi surat-surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. judex cacti tidak me­lakukan peradilan menurut cara yang diharuskan oleh undang-undang, maka putusan­nya harus dibatalkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7-7-1962 No. 50 K/Sip/1962.

Dalam Perkara: Achmad Zainun Tanjung lawan Bowonaso Harepa alias Ama Wagolooi.

dengan Susunan Majelis: 1. K. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Soekardono S.H. 3. R. Wirjono Kusumo S.H.

 

 

P E N G A K U A N

175.    IX. 1. Pengakuan sebagai alat bukti.

Berdasarkan jurisprudensi tetap mengenai hukum pembuktian dalam acara khususnya pengakuan, Hakim berwenang menilai suatu pengakuan sebagai tidak mutlak karena diajukan tidak sebenarnya, Hal bilamana terdapat suatu penga­kuan yang diajukan tidak dengan sebenarnya merupakan wewenang judex facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi.

i.c. Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa pengakuan tergugat I - turut terbanding, yang memihak pada para penggugat-terbanding, tidak disertai alasan-alasan yang kuat (met redenen omkleed) maka menurut hukum tidak dapat dipercaya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl 16-12-1975 No. 288 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Djaenudin lawan 1. A’ah 2. Sardja dan Mukim dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

176.    IX. 3. Pengakuan yang terpisah pisah.

Perkembangan jurisprudensi mengenai pasal 176 M.I.R. (pengakuan yang terpisah-pisah) ialah, bahwa dalam hal ada pengakuan yang terpisah-pisah Hakim bebas menentukan untuk padi siapa harus dibebankan kewajiban pembuktian.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27-11-1975 No. 272 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Sjarifudin Gaffar al Pak Ekut Sapik lawan 1. Haji Abdoel Hamid, 2. Haji Achmad Makki dkk.

dengan Susunan Majelis 1. DH. Lumbanradja SH. 2. lndroharto S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

177.    IX. 3. Pengakuan dengan tambahan.

Dalam hal pengakuan disertai tambahan yang tidak ada hubungannya dengan pengakuan itu, yang oleh doktrin dan jurisprudensi dinamakan “gekwalificeerde bekentenis”., pengakuan dapat dipisahkan dari tambahannya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl 12-6-1957 No. 117 K/Sip/1956.

Dalam Perkara : Boer’i lawan Mohamad Ansor.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro. 2. Sutan Kali Malikul Adil. 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

 

 

BUKTI-BUKTI TERTULIS DAN KEKUATAN BUKTINYA

178.    X. 1. Putusan Pengadilan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Suatu putusan Hakim Pidana mempunyai kekuatan bukti yang sempurna Dalam Perkara perdata, baik terhadap orang yang dihukum pada putusan Hakim Pidana maupun terhadap pihak ketiga, dengan membolehkan adanya pembuktian perlawanan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl 27-11-1975 No. 199 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Haji Nawir lawan Wong Tjun Fong.

dengan Susunan Majelis : 1. P.. Saldiman Wirjatmo SH 2. Bustanul Arifin SH.3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

179.    X. 1. Pembuktian dengan putusan Pengadilan Dalam Perkara pidana.

Pada umumnya, apabila dalam suatu perkara perdata salah satu pihak mengajukan suatu putusan pidana untuk membutkikan sesuatu, pihak lawan harus diberi kesempatan untuk mengadjukan bukti balasan, tetapi dalam hal ini pemberian bukti balasan tersebut tidaklah perlu karena facta-factanya terang dan tidak merupakan perselisihan antara kedua pihak, sedang perselisihan paham antara penggugat untuk kasasi disatu pihak dan Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi dilain pihak adalah mengenai kesimpulan yang ditarik dari facta-facta itu, yang menurut Pengadilan penggugat adalah beritikad jahat sedang menurut peng­gugat ia beritikad baik.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-5-1957 No. 18 K/Sip/1956.

Dalam Perkara: Ng Kong Po lawan The Lian Kiem.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. M.H.. Tirtaamidjaja. 3. Mr. R. Soekardono.

180.    X. 1. Kekuatan bukti daripada putusan Pengadilan.

Prinsip yang terkandung dalam ps. 1920 B.W. yaknl bahwa putusan Pengadilan mengenai status seseorang berlaku penuh terhadap setiap orang dianggap juga berlaku dalam hukum adat, karena prinsip demikian itu pada hakekatnya. melekat pada tiap putusan Pengadilan yang berisikan penentuan tentang status seseorang.

Oleh karena itu putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap yang menetapkan bahwa tergugat dalam kasasi adalah anak angkat dari alm. B.H.H. Fatimah berlaku pula Dalam Perkara ini.

Karena mengenai status harta dalam perundang-undangan tidak terdapat suatu prinsip seperti tersebut dalam pasal 1920 B.W., maka dengan penafsiran a contrario itu berarti bahwa putusan pengadilan yang tidak mengenai status orang tidak berlaku bagi setiap orang, melainkan pada azasnya hanya berlaku/mempunyai kekuatan pembuktian sempurna terhadap pihak-pihak yang berperkara saja. Bagi pihak ketiga yang tidak terlibat Dalam Perkara itu, kekuatan pem­buktian dan putusan Pengadilan tersebut tergantung pada penilaian Hakim, yang dapat menilainya sebagai pembuktian sempurna atau pembutian permulaan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23 Juli 1973 No. 102 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: 1. Kasrin 2. Berdjandji 3. Kastamin lawan Siti Mas’um.

dengan Susunan Majelis: 1. R Sardjono S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Indroharto S.H.

181.    X. 2. Akte notaris.

Pertimbangan Pengdailan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa jumlah harga yang tercantum dalam akte notarls No. 36 tgl. 30 Nopember 1971 lebih rendah dari pada yang tercantum dalam surat jual beli tgl. 2 Januari 1970, belumlah membuktikan bahwa telah terjadi schijnkoop, karena biasa dalam akte jual beli dicantumkan jumlah yang lebih rendah untuk menghindarkan sumbangan pajak yang lebih besar meskipun tindakan ini tidak dibenarkan menurut hukum;

bahwa jika hanya dimaksud sebagai suatu schijnkoop tidaklah perlu rumah toko tersebut diserahkan secara nyata: kunci-kunci, S.I.P., surat-surat izin toko.

Pengadilan Tinggi menganggap penggugat tidak dapat membuktikan adanya schljnhandeling yang dimaksudkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-2-1976 No. 868 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: Abdul Samad lawan Ny. Siti Aisjah.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Samsuddin Aboebakar SH. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

182.    X. 2. Akte notaris.

Pertimbangan  Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Pembatalan Akte Notaris oleh Pengadilan Negeri adalah tidak tepat, karena Notaris hanya mencatat apa yang dikemukakan oleh penghadap dengan tidak diwajibkan untuk menyeidiki keberatan materiil apa yang dikemukakan kepadanya itu; dalam hal ini yang harus dibatalkan adalah perbuatan hukum tergugat 1 yang megnadakan perubahan pada Anggaran Dasar N.V. sedangkan Ia tidak berwenang untuk itu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-9-1973 No. 702 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Ny. Haji Assaad alias Moeninten lawan Iskandar Effendi Anny Mutiara dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Sukiro S.H.

183.    X. 5. Surat Pendaftaran Tanah.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Adalah tidak benar pertimbangan Hakim yang menyatakan bahwa pembantah belum berhasil membuktikan bahwa persil Eigendom Verponding No. 8966 berikut bangunan diatasnya di Jln. Hayam Wuruk No. 121 Jakarta adalah hak milik/dahulu hak eigendom pembantah;

Karena dari surat keterangan Pendaftaran Tanah No. 1324 tanggal 30 September 1960 yang tertulis atas nama Lim Tjeng Loei/pembantah-pembanding, yang telah diserahkan keapda sidang sebagai bukti, sudah jelas terbukti dengan kuat dan sah bahwa persil tersebut adalah hak eigendom (sebelum konversi) pembantah-pembanding.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-6-1975 No. 1102 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Ny. Ong Boen Nio lawan Lim Tjeng Loei dan N.V. Autobus Ondermening Kingkong.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

184.    X. 6. Surat ketetapan pajak tanah.

Surat “petuk” pajak bumi bukan merupakan suatu bukti mutlak bahwa sawah sengketa adalha milik orang yang namanya tercantum dalam petuk pajak bumi tersebut.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-2-1960 No. 34 K/Sip/1960.

Dalam Perkara: Towikromo lawan Pak Simbrah.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. Mr; R. Soekardono; 3. Mr. R. Wirjono Kusumo.

185.    X. 6. Surat “letter C” tanah.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:

Catatan dari buku desa (letter C) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milk jika tidak dlsertai dengan bukti-bukti lain.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-6-1973 No. 84 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Karsilah lawan 1. Murati,2. Baeah dan 3. Wari.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Bustanul Arifin SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

186.    X. 9. Surat keterangan Kepala Desa

Surat-surat bukti yang diajukan penggugat untuk kasasi berupa: keterangan keputusan Desa Andir tanggal 9 Oktober 1968 yang dikuatkan oleh Camat; I.P.D. tanggal 3 Desember 1966 No. 282/18; peta form 32 A/410/69 tanggal 10 Oktober 1968 dan peta tanggal 24 April; bukan merupakan akte otentik seperti yang dimaksudkan oleh undang-undang.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-8-1975 No. 907 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: Djumnasik dkk lawan Darmawidjaja dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Busthanul Arifin S.H.

187.    X. 15. Kekuatan bukti surat kwitansi.

Surat bukti kwintasi itu (P.I. merah) tidaklah merupakan suatu ikatan sepihak dibawah tangan, oleh karena kwitansi itu itdak seluruhnya ditulis oleh tergugat/pembanding sendiri ataupun paling sedikit selain tanda tangan harus ditulis dengan tangan tergugat/pembanding sendiri suatu persetujuannya yang memuat jumlah uang yang telah diterima.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-10-1975 No. 1122 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Charman lawan 1. Cek Karnem; 2. Wijaya (Awie).

dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. A. Soelaiman S.H.

188.    X. 15. Kekuatan bukti surat yang tanda tangannya diakui.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:

Dalam surat perjanjian sewa menyewa tersebut (bukti P. IV) penggugat mengakui telah menerima dan tergugat penyetoran sebanyak Rp; 1. 625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai pembayaran kontrak sewa dan tanda tangan dalam surat penjanjian ini dikaui sebagai tanda tangannya sendiri. Dengan adanya pengakuan tersebut menurut pasal 1875 B.W. surat perjanjian itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna tentang isinya seperti akte otentik, sehingga kwintasi sebagai tanda penerimaan uang tersebut tidak diperlukan lagi.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: 1. Ny. Soedartin janda almarhum Soegijan 2. Moedjiati lawan Valentinus Soekadi dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K.. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. lndroharto S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

189.    X. 15. Foto copy.

Karena judex facti mendasarkan keputusannya atas surat-surat bukti yang terdiri dan foto-foto copy yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang terdapat diantaranya yang penting.penting yang secara substansiil masih dipertengkarkan oleh kedua pihak, judex facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-4-1976 No. 701 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: Ny. Ong Hwei Liang lawan Goenardi dan Pemerintah DKI Jakarta cq Kepala Direktorat Agraria DKI Jakarta cq Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah DKI Jakarta.

dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. P.. Djoko Soegianto S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

190.    X. 16. Surat bukti yang tidak bermeterai.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Kwitansi yang diajukan oleh tergugat sebagai bukti, karena tidak bermeterai oleh Hakim dikesampingkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-8-1975 No. 983 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: Gabungan Usaha Karyawan Angkutan/Gabuka Magelang lawan Kesatuan Buruh Kendaraan Bermotor/Buruh Marhaenis Cabang Kotamadya/ Kabupaten Magelang.

dengan Susunan Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Indroharto S.H.

191.    X. 17. Surat bukti yang diisangkal.

Surat bukti pinjam uang yang diakui tanda tangannya tetapi disangkal jurnlah uang pinjamannya, dapat dianggap sebagai permulaan pembuktian tertulis.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-6-1959 No. 167 K/Sip/1959.

Dalam Perkara: Jauw King Bo lawan Oei Hian Sien.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. P.. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R. Soekardono. 3. Mr. M. Abdurrachman.

192.    X. 17. Affidavit.

Walaupun Dalam Perkara cap dagang tidak perlu diperlakukan peraturan­peraturan pembuktian dirnuka Pengadilan biasa, tidak tepat suatu affidavit dianggap sama kuat dengan keterangan saksi dimuka Hakim.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-1-1957 No. 38 K/Sip/1954.

Dalam Perkara: Oneida Ltd di Oneida lawan The International Silver Company.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. H.M. Tirtaamidjojo. 3. Mr. P.. Soekardono.

193.    X. 17. Berita acara persidangan.

Apa yang diterangkan dalam berita acara itu dianggap benar, karena dibuat secara resmi ditanda tangaani oleh hakim dan panitera pengganti yang bersangkutan kecuali dapat dibuktikan sebaliknya secara hukum.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-2-1976 No. 901 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: 1. Gempang Brahmana; 2. Drs. Perentehan Purba lawan 1. Titik br. Sembiring dkk dan 1. Butitah br. Girsang dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H

194.    X. 17. Surat pengakuan dibawah tangan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena produk P VII (surat pengakuan dari Minik bahwa tanah perkara kepunyaan kaum Reke Radjo Nan Kajo dan penggugat Mahjuddin kaum Reke yang berhak atas tanah sengketa) tidak dibuat dengan bantuan pemuka adat/ninik mamak dalam masyarakat kaum yang bersangkutan dan tidak pula disaksikan oleh orang­-orang sepadan/sejihat, produk tersebut belumlah membutkikan kebenaran dalil penggugat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-2-1976 No. 68 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Mahjuddin gelar Malim Kajo lawan 1. M. Jacob gelar Bagindo Sutan 2. Mantjik.

dengan Susunan Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

 

 

P E R S A K S I A N.

195.    XI. 1. Wewenang Hakim untuk mendengar saksi.

Berapa banyak saksi akhli yang harus didengar dan penilaian atas keterangan para saksi terserah kepada kebijaksanaan Hakim yang bersangkutan dan hal ini tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-10-1962 No. 191 K/Sip/1962.

Dalam Perkara: Surur bin Haji Mohamad Dulmadjit lawan Bok Asijah.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R. Soekardono. 3. Mr. R. Wirjono Kusumo.

196.    XI. 1. Wewenang Hakim untuk mendengar saksi.

Bagi Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak ada keharusan untuk mendengar seorang saksi akhli berdasarkan pasal 138 ayat 1 Jo pasal 164 H.I.R.

Penglihatan Hakim di sidang tentang adanya perbedaan antara dua buah tanda tangan dapat dipakai oleh Hakim sebagai pengetahuannya sendiri dalam usaha pembuktian.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-4-1957 No. 213 K/Sip/1955.

Dalam Perkara: Perempuan Soleha Iawan M. Burhanudin suami dan Nyi Saani.

197.    XI. 2. Yang tidak dapat didengar sebagai saksi.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Saksi bekas ipar tidak termasuk yang disebut dalam pasal 146 (1) H.I.R. sedang saksi keponakan ada hak untuk mengundurkan diri.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-11-1975 No. 300 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Bok Apna dan anak-anaknya 2. Mardijas al Bok Karimah 3. Salim al. Pak Halima Iawan Lesek al Bok Martahan dan 1. Tegal aI Pak Marsa’I 2. Mardi’a aI. Bok Marhakep dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. lndroharto S.H.

198.    XI. 2. Yang tidak dapat didengar sebagai saksi

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Bekas suami menurut hukum acara yang berlaku (pasal 172 Rbg) tidak boleh didengar sebagai saksi.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-1-1976 No. 140 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: 1. Ni Tanjung al. Ni Bukit; 2. Bukit al. I Daha lawan I Ngayus.

dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. Samsudin Aboebakar S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

199.    XI. 3. Keterangan saksi sebagai alat bukti.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

bahwa keterangan saksi.saksi diatas pada umumnya adalah menurut pesan, tetapi haruslah pula dipertimbangkan bahwa hampir semua kejadian atau perbuatan atau peristiwa hukum yang terjadi dahulu tidak mempunyai surat, tetapi adalah berdasarkan pesan turun temurun, sedang saksi-saksi yang langsung menghadapi perbuatan hukum itu dulunya tidak ada lagi yang diharapkan hidup se­karang, sehingga dengan demikian pesan turun temurun itulah yang dapat diharapkan sebagai keterangan dan menurut pengetahuan Hakim Majelis sendiri pesan­-pesan seperti ini oleh masyarakat Batak umumnya dianggap berlaku dan benar;

·        dalam pdaa itu harus pula diperhatikan tentang dari siapa pesan itu diterima dan orang yang memberi keterangan bahwa dialah yang menerima pesan tersebut;

·        oleh karena itu dari sudut inilah dinilai keterangan saksi-saksi tersebut:

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-11-1975 No. 239 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Kollin marga Saragi lawan Pintaomas (Nantionggar) boru Napitupulu.

dengan Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arffin S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

200.    XI. 3.1. Saksi de auditu.

“Testimonium de auditu” tidak dapat digunakan sebagai bukti langsung, tetapi penggunaan kesaksian yang bersangkutan sebagai persangkaan yang dari persangkaan itu dibuktikan sesuatu, tidaklah dilarang.;

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-11-1959 No. 308 K/Sip/1959.

Dalam Perkara: Nyonya J.F. Lim Yang Tek lawan Pemiik “Simpangsche Apotheek di Surabaya”.

dengan Susunan Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.M. 2. Sutan Kali Malikul Adil. 3. R. Subekti SH.

201.    XI.3.4. Persaksian oleh keluarga semenda.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:

Persaksian dari ibu tiri, sesuai dengan pasal 145 ayat 1 H.I.R. harus dikesampingkan.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 – 6 - 1973 No. 84 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Karsilah lawan 1. Murati 2. Baeah dan 3. Wari.

dengan Susunan Majelis:1. Prof; R. Subekti .SH.; 2. Busthanul Arifin SH.; 3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito S.H.

202.    XI. 3.4. Keluarga salah satu pihak sebagai saksi.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa Pengadilan Negeri telah memeriksa H.M. Tohir selaku saksi diluar sumpah dengan alasan saksi ini kakak kandung penggugat-terbanding;

bahwa berdasarkan pasal 145 ayat 4 H.I.R. Pengadilan dapat memeriksa seorang saksi diluar sumpah hanya terhadap anak-anak yang umurnya tidak dapat diketahui benar sudah cukup 15 tahun atau orang gila yang kadang-kadang ingatannya terang;

bahwa terhadap Tohir tersebut seharusnya diterapkan ketentuan dalam paul 146 ayat 1 sub 1 H.I.R.

bahwa oleh karena itu keterangan Tohir itu tidak mempunyai kekuatan bukti menurut uddang.undang.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-5-1976 No. 1409 K/Sip/1975.

Dalam Perkara: 1. Umi Kalsum dkk lawan Roekijah dan H. Maskur dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.  3. Samsuddin Aboebakar S.H.

203.    XI. 4. Keterangan-keterangan tidak dibawah sumpah.

Karena keterangan perincian kerugian dari First National Adjustment Company P.T. dan dari pemborong tergugat dalam kasasi, tidak diberikan di­bawah sumpah maka kedua keterangan tersebut tidak merupakan alat bukti yang sah (1911 B.W.)

Kepada Pengadilan Negeri Medan diperintahkan untuk megambil sumpah First National Adjustment Company P.T. dan pemborong tergugat dalam kasasi, untuk mengesahkan keterangan-keterangannya dipersidangkan Pengadilan Negeri yang laIu mengenai perincian kerugian tersebut.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-7-1976 No. 1468 K/Sip/1975.

Dalam Perkara: Ny. Tjio Tjong Kon al. Lang Eng lawan P.T. Asuransi Independent (Independent Insurance) Coy Ltd.

dengan Susunan Majelis: 1. lndroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Achmad Soelaiman S.H.

204.    XI.4. Keterangan-keterangan tidak dlbawah sumpah.

Karena keterangan-keterangan dari Ambu Samilin diberikan tidak dibawah sumpah, keterangan-keterangan tersebut hanya dinilai sebagai petunjuk untuk menambah keterangan-keterangan saksi dibawah sumpah lainnya.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-5-1975 No. 90 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Enin bin Samilin dkk lawan 1. H. Erus bin Akrim 2. Nurkalin bin Endut bin Akrim dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr.. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.

205.    Xl. 4. Yang dapat didengar sebagai saksi.

Tidak ada keberatan menurut hukum untuk meluluskan permintaan salah satu pihak agar kuasa dan lawannya didengar sebagai saksi.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 - 6 - 1957 No. 218 K/Sip/1956.

Dalam Perkara : Tan Tjoe Tian lawan Soema Ik Djiang.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Sutan KaIi Malikul Adil dan Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

 

 

S U M P A H

206.    XII. S u m p a h

Pengangkatan sumpah harus dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri dan tidak dapat dilakukan oleh orang lain meskipun akhli waris, kecuali apabila ada surat kuasa khusus untuk itu.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2-6-1971 No. 398 K/Sip/1967.

Dalam Perkara: Pak Munikah alias Satemun lawan Matsair alias Pak Soekarni dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. M. Abdurrachman S.H.; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.; 3. R. Sardjono SH.

207.    XII.1. Sumpah sebagai alat bukti.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

bahwa tergugat tidak dapat mengajukan alat-alat bukti untuk membuktikan kebenaran bantahannya bahwa Ia hanya menerima Rp. 120.000,- dari penggugat bukan Rp. 300.000,-; dan tergugat mohon agar diadakan penyumpahan mimbar terhadap penggugat, bahwa benar penggugat menyerahkan kepada tergugat Rp. 300.000,- bukan Rp. 120.000,- bahwa Pengadilan menganggap tidak perlu mengadakan penyumpahan pada

penggugat, yang dimohonkan tergugat, karena sumpah pada salah satu pihak baru perlu diadakan, jika sama sekali tiada bukti-bukti untuk meneguhkan tuntutan atau bantahannya dan karenanya hanya sumpahlah satu-satunya sarana untuk menggantungkan putusan dalam sengketa kedua belah pihak.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-4-1976

Dalam Perkara: Chazib lawan Ny. Endang Soerasmi.

dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Achmad Soelaiman SH.

208.    XII.1. Sumpah sebagai alat bukti.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

bahwa untuk membuktikan bahwa dia betul-betul telah menerima barang­barang sengketa tersebut di atas dari Monah secara hibah, t