1. I.1. Hukum acara
yang berlaku.
4. I.7. Taraf-taraf
pemeriksaan.
5. I.8.
Putusan-putusan Perdamaian Dasa.
6. I.8. Larangan
bertindak sendiri.
10. I.8.
Kewajiban Hakim dalam peradilan perdata.
11. I.8.
Tindakan-tindakan Hakim karena jabatan.
13. I.8.
Perhitungan dan pertanggungan jawab (rekening en
verantwoording).
14.
II.2. Kompetensi Pengadilan
Negeri.
45.
II.3. Kompetensi Pengadilan Tinggi.
46.
II.2. Kompetensi Pengadilan Agama.
47.
II.5. Wewenang Pengadilan Agaria.
54.
III.1. Pihak yang berperkara.
88.
III.2. Penarikan pihak ketiga keDalam
Perkara
91. III.
4. Pengunduran tergugat dipersidangan.
95. IV.
2. Pengajuan surat gugatan yang baru.
101. IV. 4. Surat
gugatan yang belum lengkap.
102. IV. 5. Yang
berhak mengajukan surat gugatan.
109. IV. 5. Pihak
yang berhak mengajukan gugatan.
110. IV. 6. Perubahan
surat gugatan.
113. IV. 7.
Penggabungan gugatan.
122. IV. 9. Perubahan
gugatan.
126. IV. 11. Gugatan
ne bis in idem
134. IV. 12. Gugatan
rekonvensi.
140. IV 14. Gugatan
yang tidak jelas.
147. IV. 15. Syarat
materiil daripada gugatan.
148. IV. 15. Tuntutan
provisionil.
149. IV. 15. Gugatan
insidentil.
150. IV. 15. Gugatan
dengan tuntutan subsidair.
151. IV. 15. Surat
kuasa untuk mengajukan gugatan di Pengadilan.
152. IV. 15. Surat
kuasa untuk menggugat.
153. IV. 15. Surat
kuasa untuk mengajukan gugatan.
154. IV. 15. Gugatan
perceraian.
157. IV. 15. Tuntutan
revindikasi.
158. V.3. Permohonan
pengesahan anak.
159. V.3. Permohonan
penetapan akhli waris.
161. VII.3. Eksepsi
mengenai kompetensi.
162. VII.3. Putusan
terhadap eksepsi.
163. VIII.1. Sitim
pembuktian di Indonesia.
164. VIII.1. Hukum
pembuktian di Indonesia.
166. VIII.3.
Pengakuan yang tidak terpisahkan (“onsplitsbaar aveu”).
167. VIII.6. Beban
pembuktian.
174. VIII. 7.
Surat-surat bukti yang tidak disangkal.
175. IX. 1. Pengakuan
sebagai alat bukti.
176. IX. 3. Pengakuan
yang terpisah pisah.
177. IX. 3. Pengakuan
dengan tambahan.
BUKTI-BUKTI
TERTULIS DAN KEKUATAN BUKTINYA
178. X. 1. Putusan
Pengadilan.
179. X. 1. Pembuktian dengan putusan Pengadilan
Dalam Perkara pidana.
180. X. 1. Kekuatan bukti daripada putusan
Pengadilan.
183. X. 5. Surat Pendaftaran
Tanah.
184. X. 6. Surat ketetapan pajak
tanah.
185. X. 6. Surat
“letter C” tanah.
186. X. 9. Surat
keterangan Kepala Desa
187. X. 15. Kekuatan
bukti surat kwitansi.
188. X. 15. Kekuatan
bukti surat yang tanda tangannya diakui.
190. X. 16. Surat
bukti yang tidak bermeterai.
191. X. 17. Surat
bukti yang diisangkal.
193. X. 17. Berita
acara persidangan.
194. X. 17. Surat
pengakuan dibawah tangan.
195. XI. 1. Wewenang
Hakim untuk mendengar saksi.
199. XI. 3.
Keterangan saksi sebagai alat bukti.
200. XI. 3.1. Saksi
de auditu.
201. XI.3.4.
Persaksian oleh keluarga semenda.
202. XI. 3.4.
Keluarga salah satu pihak sebagai saksi.
205. Xl. 4. Yang
dapat didengar sebagai saksi.
207. XII.1. Sumpah
sebagai alat bukti.
218. XII.4. Sumpah
yang menentukan.
219. XIII.
Pemeriksaan setempat.
220. XIII.
Pemeriksaan setempat
221. XIV.1. Putusan
Perdamaian.
224. XIV.2. Putusan
tanpa hadirnya tergugat.
227. XIV.4. Putusan
gugatan tidak dapat diterima.
228. XIV.4. Gugatan
tidak dapat diterima.
229. XIV.4. Putusan
“tidak dapat diterima”.
230. XIV.4. Putusan
gugatan tidak dapat diterima.
235. XIV.5. Hubungan
antara putusan dengan gugatan.
251. XIV. 6. Hubungan
antara putusan dengan pertimbangan hukum.
257. XIV.7.
Syarat-syarat putusan.
273. XIV.9. Putusan
yang dapat dijalankan terlebih dahulu.
277. XIV.11.
Pembatalan putusan.
280. XIV.12.
Perbaikan putusan Pengadilan Tinggi
282. XIV. 12. Putusan yang belum mempunyai
kekuatan tetap.
283. XIV.12. Putusan
yang belum mempunyai kekuatan tetap.
284. XIV. 12.
Hubungan antara putusan akhir dan putusan sela.
285. XIV. 12. Putusan
arbitrasi.
UPAYA
HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN
286. XV.1.1. Hukum
Acara pemeriksaan banding.
303. XV.1.2. Tenggang
waktu pengajuan permohonan banding.
304. XV.1.4. Surat
Kuasa untuk banding.
308. XV.1.4. Surat
kuasa untuk mengajukan banding.
309. XV.1 4. Surat
kuasa untuk banding.
310. XV.1.4. Tenggang
waktu pengajuan memori banding.
313. XV.1.4. Yang
dapat diperiksa dalam tingkat banding.
314. XV.2.1. Hukum
acara pemeriksaan kasasi.
320. XV.2.2. Tenggang
waktu pengajuan memori kasasi.
323. XV.2.3.
Keberatan dalam kasasi.
324. XV.2.3.
Keberatan-keberatan dalam memori kasasi.
325. XV.2.3.
Keberatan dalam memori kasasi.
329. XV.2.3.
Keberatan-keberatan dalam memori kasasi.
342. XV.2.4. Surat
kuasa untuk kasasi.
347. XV.2.4. Kasasi
demi kepentingan hukum.
348. XV.2.4.
Perbuatan-perbuatan Pengadilan yang dapat dimohonkan
kasasi.
349. XV.2.4. Kasasi
Dalam Perkara merk.
357. XV.4.
Pemeriksaan ulangan.
360. XV.5. Perlawanan
(verzet).
361. XV.5. Upaya
bukum terhadap putusan tentang merk.
362. XV.5. Banding
terhadap putusan-putusan arbitrase.
371. XVI.4.5.
Perlawanan terhadap sita jaminan.
374. XVI.6.
Barang-barang yang tidak boleh disita.
375. XVII.
Pelaksanaan putusan.
377. XVIII.2.1.
Penjualan barang dimuka umum.
379. XVII.3.
Perlawanan terhadap eksekusi.
382. XVII.4.
Pelaksanaan lebih dulu.
384. XVI1.4.
Pelaksanaan putusan terhadap pibak ketiga.
385. XVII.4. Eksekusi
putusan-putusan Panitia Pemulihan Hak.
386. XVII.4.
Penyanderaan (gijzeling)
388. XVIII.1.
Pembebasan dari biaya perkara.
391. XVIII.4.
Persehot biaya perkara.
393. I.8. Tertib
acara dalam pemeriksaan.
394. I.8. Peradilan
oleh Hakim tunggal.
395. I.8. Kekuatan
hukum putusan-putusan penguasa adat.
396. II.2. Kompetensi
Pengadilan Negeri.
402. II.5. Kompetensi
Pengadilan Agama.
406. III.1.
Pihak-pihak Dalam Perkara.
410. III.2. Penarikan
pihak ketiga ke Dalam Perkara.
411. III.5. Surat
kuasa untuk berperkara.
413. IV.1.
Syarat-syarat surat gugatan.
416. IV.7.
Penggabungan gugatan.
418. IV.Il. Gugatan
ne bis in idem.
419. IV.12. Gugatan
rekonvensi.
422. IV.12. Gugatan
yang tidak jelas.
425. IV.15.
Permohonan provisi.
426. V.3. Permohonan
penetapan hak tanpa ada sengketa.
427. VII.3. Pemutusan
terhadap eksepsi.
428. VII.3. Eksepsi
mengenai kompetensi.
430. VIII.6. Beban
pembuktian.
432. XI.4.
Pendengaran saksi-saksi.
433. X.17. Berita
acara pengadilan.
435. XII.4. Sumpah
yang menentukan.
436. XIII.
Pemeriksaan setempat.
438. XIV.2. Putusan
diluar hadlir.
439. XIV.2. Putusan
diluar hadlir tergugat.
440. XIV.4. Putusan
gugatan tidak dapat diterima.
442. XIV.5. Hubungan
antara putusan dengan gugatan.
446. XIV.6. Hubungan
antara putusan dengan pertimbangan hukum.
447. XIV.7.
Syarat-syarat putusan.
450. XIV.12.
Keputusan Hakim Perdamaian.
451. XV.1.
Pemeriksaan banding.
453. XV.1.2. Tenggang
waktu banding.
454. XV.2.
Pemeriksaan kasasi.
460. XV.2.4. Kasasi
terhadap putusan Pengadilan Agama.
463. XVII.3.
Periawanan terhadap eksekusi.
1. I.1. Hukum acara yang berlaku.
Mengabulkan lebih dari petitum diizinkan, asal saja sesuai dengan posita. Di samping itu dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia, baik hukum acara pidana maupun hukum acara perdata, Hakim bersifat aktif.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-7-1975 No. 425
K/Sip/1975.
Dalam Perkara: 1. Fa. Indah Enterprice Film dkk. lawan
Tjoe Kim Po dkk. dan Ali Susanto alias Lie Kim Tjoan dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H.; 2.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito
S.H.
H.I.R.
atau R. Bg. seperti dikatakan dalam Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1951
berlaku bagi Pengadilan Negeri sebagai pedoman dan orang tidak dapat menyatakan
bahwa peraturan H.I.R. dilanggar apabila berhubungan dengan keadaan
sekarang peraturan yang bersangkutan tidak dapat diturut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-12-1957 No. 271 K/Sip/1956.
Dalam Perkara: Pak Amah alias Sartimin lawan Abdulrachman
alias Mangun.
Portimbangan Pengadilan Tinggi yang
dlbenarkan Mahkamah Agung:
Putusan Pengadilan Negeri
Gorontalo harus dinyatakan batal karena telah digunakan hukum acara H.I.R. yang
seharusnya adalah Rbg.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-1-1975 No. 1099 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: 1. Masuda Durachim dkk. lawan 1. KiSHan
Durachim; 2. Hasbullah Durachim dan 1. Lien Durachim dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. D.H.
Lumbanradja S.H.; 3. Busthanul Arifin S.H.
4. I.7. Taraf-taraf pemeriksaan.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang
dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Karena
eksepsi yang dlajukan terbantah I dianggap benar, pemeriksaan tidak perlu
diteruskan dengan memeriksa pokok perkara dan bantahan pembantah karena tidak
jelas setidak tidaknya kurang sempurna, harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
(atas eksepsi yang diajukan terbantah 1: - bahwa di antara terbantah II ada yang sudah meninggal dan mereka ini harus diganti dengan ahli warisnya; oleh Majelis telah diperintahkan kepada pembantah untuk melengkapi bantahannya berkenaan dengan orang-orang yang telah meninggal itu; perintah tersebut tidak dipenuhi oleh pembantah atas alasan bahwa hal tersebut bukanlah tanggung jawab pembantah).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-12-1975 No. 22
K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Ny. H. Utamah lawan 1. Dr. Bachrum, 2. E.
Koswara, dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. K.
Saldiman Wirjatmo S.H. 3. Indroharto S.H.
5. I.8. Putusan-putusan Perdamaian Dasa.
Keputusan
adat Perdamaian Desa tidak mengikat Hakim Pengadilan Negeri dan hanya merupakan
suatu pedoman sehingga kalau ada alasan hukum yang kuat Hakim Pengadilan Negeri
dapat menyimpang dari keputusan tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-6-1971 No. 436 K/Sip/1970.
Dalam Perkara: Poi Dama lawan Lai
Ta’bi.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH.; 3. Indroharto S.H.
6. I.8. Larangan bertindak sendirl.
Tergugat asli yang karena merasa berhak atas sawah terperkara yang ada pada penggugat asli, dengan bertindak sendiri merampas sawah tersebut dari penggugat asli, tindakannya tidak dapat dibenarkan dan sawah harus dikembalikan kepada penggugat asli untuk memulihkan keadaan semula, dengan senantiasa terbuka kemungkinan bagi tergugat asli untuk mengajukan gugat terhadap penggugat asli untuk ditentukan siapa yang berhak atas sawah itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-6-1958 No. 279 K/Sip/1957.
Dalam Perkara: Djahot Damanik lawan Bodja alias
Djamintara Saragih.
Pengadilan
Negeri telah keliru karena dengan penetapan perkara voluntair membatalkan dan
mencabut surat notariil yang di dalamnya ada ketentuan: bahwa pencabutan surat
kuasa harus dengan persetujuan pihak kedua.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-10-1975 No. 147 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Ny. Lima Tjandra lawan Ny. Elly Tjandra
(Tjan Ai Lie)
dengan Susunan
Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Perbedaan Hakim-hakim Anggota dalam pemeriksaan tuntutan provisionil dan dalam pemeriksaan pokok perkara adalah tidak mengakibatkan batalnya seluruh putusan karena tuntutan provisionil sifatnya mempermudah pemeriksaan dalam pemutusan pokok perkara.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-11-1975 No. 1400 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: P.T. Aduma Niaga Iawan Ong Tjian Go;
Effendi Ason dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Achmad Soelaiman SH. 3. DH.
Lumbanradja SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang
dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Hukum
acara perdata yang kini berlaku bagi Pengadilan Negeri tidak mengenal suatu
“pemeriksaan kilat” (kort geding).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-2-1976 No. 813 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Pr. Sakdiah 2. Pr. Fauziah lawan Pr.
Ainun.
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2.
lndroharto SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
10. I.8. Kewajiban Hakim dalam peradilan perdata.
Menambahkan alasan-alasan hukum yang tidak diajukan oleh pihak-pihak merupakan kewajiban hakim berdasarkan pasal 178 R.I.D.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Ny. Soedarti cs. lawan Valentinus Suhadi.
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2.
Indroharto S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
11. I.8. Tindakan-tindakan Hakim karena jabatan.
Alat hukum “rechtsverwerking” tidak dapat diterapkan oleh Pengadilan karena jabatan (ambtahalve); menurut tata tertib dalam hukum acara alat hukum ini hanya dapat diterapkan biia diajukan oleh pihak yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1958 No. 361 K/Sip/1958.
Dalam Perkara: Djojosentoro alias Tukijo lawan Bok
Kromodiniedjo dkk.
Panitera Pengadilan Negeri yang mengeluarkan keterangan yang isinya tidak semata-mata bunyi putusan Pengadilan Negeri, tetapi suatu penilaian terhadap amar putusan serta pengertian penetapan pelaksanaan executie bij voorraad; telah bertindak di Iuar batas kewenangan seorang Panitera dan keterangan tersebut haruslah dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : No. 323 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: S. Oemar Oembarak Baloewel lawan Said bin
Mohammad Baloewel dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH. 2. Indroharto SH. 3.
Sardjono SH.
13. I.8. Perhitungan dan pertanggungan jawab (rekening en verantwoording).
Acara “rekening en verantwoording” hanya merupakan kelonggaran bagi kreditur dalam hal ia tidak dapat mengetahui dengan tepat berapa jumlah tagihannya terhadap debiturnya, jadi bukannya suatu keharusan (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dianggap sebagai tidak berdasar dan oleh karena itu dinyatakan tidak dapat diterima, disebabkan karena penggugat dalam gugatannya itu tidak memintakan juga perhitungan dan pertanggungan jawab).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-7-1959 No. 309 K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Kwie Kim Jong lawan Tan Tiauw
Bian.
dengan
Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wiijono Prodjodikoro; 2. Sutan KaIi
Mahikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.
K O M
P E T E N S I.
14. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Dalam hal ada lebih dari seorang tergugat masing.masing bertempat tinggal dalam wilayah Pengadilan Negeri yang berbeda-beda, menurut pasal 118 H.I.R. penggugat dapat mengajukan di Pengadilan Negeri dimana salah seorang tergugat bertempat tinggal.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-12-1973 No. 261 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: John Mahdi cs. lawan Ny. Dee Zubaida
Thamrin.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. Subekti SH; 2. Z.A. Kusumah Atmadja SH;
3. Indroharto SH.
15. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pengadilan tidak berwenang untuk meninjau kembali suatu putusan Desa mengenai sawah sanggan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1958 No. 361 K/Sip/1958.
16. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Karena Peradilan Administrasi belum terbentuk, maka Pengadilan Umum berwenang untuk memeriksa perkara perbuatan melawan hukum dari Pemerintah.
(i.c.
gugatan ditujukan terhadap Wali-Kota sehubungan dengan perintah pengosongan
rumah).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-11-1973 No. 634
K/Sip/1973.
Dalam Perkara: H. GandasaSHita (Can Kay Djoe) lawan Wali
Kotamadya Bandung, R. Denie Setiawan Kartadinata.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH; 3. Indroharto SH.
17. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung:
bahwa
menurut yurisprudensi “onrechtmatige overheidsdaad” Pengadilan Negeri berwenang
untuk mengadilinya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-11-1974 No. 339
K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Pemerintah D.K.I. Jakarta Raya lawan M.
Lumbangaol..
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH; 2. DH.
Lumbanradja SH; 3. Busthanul Arifin SH.
18. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Gugatan yang ditujukan kepada Wali Kota atas dalil, bahwa putusan Wali Kota yang berisi perintah kepada penggugat untuk mengosongkan rumah Dalam Perkara adalah melanggar hukum dan tldak sesuai dengan maksud P.P. No. 49/1963.
adalah
bukan perkara sewa menyewa termaksud dalam P.P. No. 49/1963 dan Pengadilan
berwenang memeriksanya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-11-1973 No. 662 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Jo Thian Kin lawan Pemerintah Republik
Indonesia.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. lndroharto SH; 3. DH.
Lumbanradja SH.
19. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Amar ke-3
dari putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi:
“Menetapkan tergugat harus membayar sewa rumah kedai pada penggugat” harus
dibatalkan karena hal tersebut tidak diminta oleh penggugat asal, lagi pula hal
itu tidak termasuk wewenang Peradilan Umum, tetapi adalah wewenang Kantor Urusan
Perumahan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-2-1975 No. 1017 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Perempuan Dara ahli waris alm. Makpiah
lawan Makam.
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH; 2. Sri
Widoyati Wiratmo Soekito SH; 3. BRM. Hanindjopoetro Sosropranoto
SH.
20. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pencabutan/pembatalan hak pakai yang telah
diberikan atas tanah sengketa kepada tergugat-tergugat, bukanlah an sich
tindakan administratif; hal lni sesuai dengan Penjelasan dari Departemen Agraria
tertanggal 2 Nopember 1965 No. DHK/53/45 mengenai pasal 29 ayat 1 P.P. No.
10/1961 tentang pejabat yang berwenang membatalkan sesuatu hak; dimana pada
alinea kedua dari surat tersebut dengan jelas dinyatakan, bahwa yang dapat
membatalkan suatu sertifikat hanyalah “keputusan Hakim” atau “keputusan Menteri
Agraria”.
Oleh
Pengadilan Tinggi keputusan Pengadilan Negeri diperbaiki dengan menambahkan amar
yang berbunyi sebagai berikut :
“Memerintahkan kepada Kepala Kantor
Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah dari Departemen Agraria dahulu
(sekarang departemen Dalam Negeri Direktorat Agraria) mencabut kembali hak pakai
yang telah diberikannya atas tanah sengketa kepada “Langkat Hotel &
Restauran”, berkedudukan di Medan dengan surat Keterangan Pendaftaran tanah
sengketa kembali atas nama alm. Tengku Kamaliah, salah seorang ahli waris
dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil Rachmadsjah, semasa hidupnya Sultan Negeri
Langkat, dengan catatan, bahwa tanah ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri
di Medan tgi. 7 Juni 1961 No. 60/1959 yang telah mempunyai kekuatan mutlak,
adalah termasuk dalam harta peninggalan dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil
Rachmadsjah tersebut”.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-5-1975 No. 1077
K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Tan Lian Tju janda Lam Hek Hin, Djie
Lian dkk. Iawan Tengku Jahya, Tengku Mahsuni Raudah, Tengku Kamal
dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Achmad Soelaiman SH.
21. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadiian Tinggi dan Mahkamah Agung:
Pengeluaran izin bangunan diatas tanah
perkara yang berada dalam lingkungan Kotamadya Jambi semata-mata wewenang Wali
Kota, bukan termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka gugatan
penggugat-penggugat mengenai pencabutan izin bangunan atas tanah sertifikat hak
guna bangunan No. 171 atas nama Tergugat-tergugat dinyatakan tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-9-1973 No. 716
K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Sucahri (Lie Sin Hoey) dkk. lawan Saonah.
biflti Sairah Hasan bin H.A. Hamid dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3.
Indroharto SH.
22. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Sengketa
tentang sewa-menyewa rumah penyelesaiannya termasuk wewenang Kantor Urusan
Perumahan dan Pengadilan tidaklah berwenang untuk
mengadilinya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-5-1972 No. 1078 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: The Kian Tjoen lawan Kam Sing
Djoen.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH.
23. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena
berdasarkan pasal 80 U.U. No. 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah,
keputusan-keputusan Pemerintah Daerah jikalau bertentangan dengan Kepentingan
Umum, Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang leblh
tinggi tingkatannya, dipertangguhkan atau dibatalkan oleh Kepala Daerah
setingkat lebih atas.
maka yang
berwenang menyatakan batal Keputusan Wali Kota Cirebon termaksud adalah Gubernur
Jawa Barat, sehingga Pengadilan Negeri tidak berkuasa untuk mengadili perkara
ini.
(Putusan
Wali Kota termaksud berisi penetapan bangunan yang ditempati penggugat sebagai
Toko Pangan Pemerintah Daerah dan penunjukan bangunan lain sebagai tempat
tinggalnya; kepada penggugat diperintahkan untuk dalam waktu satu minggu
mengosongkan bangunan tersebut dan kepada Kepala Dinas Urusan Perumahan Daerah
Kotamadya ditugaskan untuk memberikan Surat Izin Perumahan kepada penggugat
untuk bangunan lain termaksud).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-9-1973 No. 899
K/Sip/1972.
Dalam Perkara: 1. Akhliwaris: Ang Boen Tjan; 2. Mg Ie
Tek; 3. Wali kota Kepala Daerah Cirebon lawan 1. Lai Miauw Hoa; 2. Lai Tien
Man.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH.
24. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi
“bahwa
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) adalah satu badan yang dimaksud oleh pasal
8 dari Undang-undang No. 49 tahun 1960 dan menurut pasal 12 ayat 1 dari
undang-undang tersebut diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan
besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau
melunasi sebagai mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;” tidak dapat
dibenatkan karena Pengadilan Umum berwenang untuk rnengadili perkara
ini.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-12-1975 No. 630
K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) lawan
1. M. Nazaruddin dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH; 3. Busthanul Arifin SH.
25. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pengosongan rumah karena pemutusan hubungan sewa menyewa adalah bukan wewenang Pengadilan Negeri tetapi pengosongan atas dasar jual beli. Pengadilan Negeri berwenang memeriksanya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-5-1972 No. 1363
K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Tisna Sumantri lawan K.
Suroto.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Z.
Asikin Kusumah Atmadja SH.
26. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
1. Berdasarkan yurisprudensi, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, oleh pejabat Negara tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Negeri/Umum.
2. Meskipun sengketa
mengenai hubungan sewa menyewa merupakan wewenang sepenuhnya dari pada Dinas
Perumahan berdasarkan P.P. No.49 tahun 1963, namun apabila dalam keputusan Dinas
Perumahan tersebut terdapat sesuatu yang bersifat melanggar hukum, maka yang
merasa dirugikan berhak mengajukannya pada Peradilan Umum.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-10-1974 No. 981
K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Jong Kong Seng lawan 1. Bupati Kepala
Daerah Kabupaten Panarukan qq. Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan; 2. Pejabat
Urusan Perumahan Kabupaten Panarukan di Situbondo; 3. B. Hartono Basuki (
Go Tjhing Hoo)
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Bustanul
Arifin SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
27. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang
dibenarkan Mahkamah Agung:
Pembatalan
izin perusahaan dagang adalah wewenang Departemen Perdagangan dan
Pengadilan Negeri tidak berwenang memutuskannya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-6-1973 No. 50
K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Soebianto Tanto; Ny. Janda Juliani Tantono
al. Ny. Janda Tan Yoe Liang lawan Pramudya Arwin al. Tjoa Gwan An, Iskak Hartono
al. LIem Ie Hong.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Busthanul Arifin SH;
3. DH. Lumbanradja SH.
28. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena
dasar gugatan penggugat adalah pemakaian rumahnya oleh para tergugat tanpa hak
yang atas dasar itu penggugat mohon pengosongan rumah tersebut, perkara ini
termasuk wewenang Pengadilan Negeri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-12-1973 No. 526
K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Djoko Supardi; 2. Jahja lawan Ny. Janda
Lo Tiong Ling.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. DM. Lumbanradja SH; 3.
Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
29. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Wali
Kota/Kepala Daerah sebagai instansi banding dari K.U.P. (dan juga K.U.P.) tidak
berwenang memutuskan mengenai ganti rugi; hal ini termasuk wewenang
Pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-3-1976 No. 960
K/sip/1973.
Dalam Perkara: Liem Liong To lawan H. Meja; H. Syamsiah
dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. DR. Lumbanradja SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH; 3. Samsudin Aboebakar SH.
30. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang
dibenarkan Mahkamah Agung:
BestuurSHaatregel tgl 25 September 1965 itu
sesuai dengan sifatnya hanyalah berupa tindakan sementara. saja dari
Administrasi yang dengan sendirinya hilang kekuatan mengikatnya dengan adanya
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan yang pasti yang menyangkut
persoalan yang sama.
Namun demikian bukanlah wewenang Peradilan Umum untuk menyatakan bahwa bestuursmaatregel itu batal, karena yang berwenang untuk itu adalah Administrasi (Pemerintah).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-1-1976 No. 783
K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Hanoch Liju lawan Herman Terok qq, Gerson
Terok dan Feky Liju, Weinie Liju dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3.
Samsudin Aboebakar SH.
31. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Permohonan
agar surat instruksi yang dikeluarkan oleh D.P.U. Kodya Sukabumi tertanggal 4
Agustus 1969 dan salinan surat tertanggal 9 Juli 1969 dikuatkan, harus ditolak
karena hal tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-7-1975 No. 885
K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Tan Em Boen Nio lawan Tan Kim Toe
dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH; 2.
lndroharto SH; 3. R. Saldiman Wirjatmo SH.
32. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pembatalan Surat Izin Perusahaan yang dikeluarkan oleh Gubernur adalah wewenang Peradilan Tata Usaha Negara dan tidaklah tepat bila dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Putusan Mahkamah Agung : No. 323 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: Said bin Mohamad Baloewel lawan Gubernur
Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3.
Sardjono SH.
33. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pengadilan
Negeri tidak berwenang untuk menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah
yang berada dibawah pengawasannya, kecuali kalau dengan tindakan ltu
Pemerintah Daerah melanggar peraturan hukum yang berlaku atau melampaui
batas-batas wewenangnya..
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-3-1970 No. 319 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: Bok Kromoredjo lawan
Djopawiro.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
34. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Soal
kepada siapa Kota Pradja akan memberikan tanah milik Kota Pradja untuk dipakai,
adalah masalah pemanfaatan dan kebijaksanaan Kota Pradja, yang mengenai hal ini
Hakim tidak wenang campur tangan..
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-5-1960 No. 157
K/Sip/1960.
Dalam Perkara: Lebanus Tambunan lawan Anting Batubara dan
Wali Kota Pematang Siantar.
dengan
Susunan Majelis: R. Wirjono Prodjodikoro SH; R. Subekti SH; 3. K.
Wirjono Kusumo SH.
35. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang
dibenarkan Mahkamah Agung:
Seorang
penyewa kios dalam pasar lama Pontianak yang berhubungan dengan pembangunan
pasar oleh Kota Madya dipindahkan sementara ketempat penampungan dengan janji
akan mendapat prioritas sewa kios bila pasar telah selesai dibangun, yang
menggugat Wali Kota untuk mendapatkan ruangan kios dalam pasar baru
tersebut;
gugatannya
dapat diterima. (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapat
diterima karena dianggap bahwa yang digugat adalah masalah beleid/ kebijaksanaan
dari pada Pemerintah).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-12-1973 No. 709 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: S. Masjhor S.H. lawan Tiono, Walikota
Kepala Daerah Kotamadya Pontianak.
dengan
Susunan Majelis: .1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. DH.
Lumbanradja SH.
36. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Tuntutan mengenai pelaksanaan hak perdata pribadi (subjectief pnivaatrecht) Pengadilan Negeri wenang mengadilinya, walaupun hak itu bersumber pada peraturan yang bersifat hukum public.
(i.c.
penggugat-penggugat asli menuntut agar mereka sebagai akhliwaris dari pada
mendiang Oei Ek Khong, disyahkan sebagai penyewa untuk selama ini dan seterusnya
atas petak toko No. 1 milik Kota Pradja Padang).
Pemakaian
toko yang didasarkan pada izin Kota Pradja Padang berdasarkan ‘Padangsche
Pasar-Verordening”, tidak dapat secara diam-diam menjelma menjadi perjanjian
sewa-menyewa keperdataan menurut B.W.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-5-1960 No. 115
K/Sip/1960.
Dalam Perkara: Pemerintah Daerah Kota Padang (Kota pradja
Padang) lawan Jap Soei Nio dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. K. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. R. Soekardono
SH; 3. R. Wirjono Kusumo SH.
37. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Petitun D dan E dari
gugatan :
(D.- menyatakan batal
setidak-tidaknya membatalkan surat keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi
tanggal 10-3-1967 No. 7/D/278/67 dan menyatakan batal atau membatalkan
Sertipikat H.G.B. no. 550 tanggal 17-5- 1971 No. 943/S/1971 tertulis atas
namanya Djoko Soedjono.
E.- memerintahkan kepada
tergugat I untuk memberikan izin balik nama mengenai persil Jl. Iris no,2
Surabaya kepada penggugat dan selanjutnya memerintahkan kepada kepala Kantor
Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah untuk mengeluarkan Sertipikat
tersebut diatas kepada penggugat.)
karena pengeluaran
sertipikat itu semata-mata wewenang Administrasi dan bukan wewenang Pengadilan
sehingga pembatalannya juga wewenang Administrasi, bukan
Pengadilan.
tidak beralasan maka harus
juga ditolak;
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 6-1-1976 no. 1198 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara 1. Direktur Jenderal
Agraria di Jakarta, 2. Djoko Soedjono lawan Mary Louise
Romer.
dengan Susunan
Majelis 1. Indroharto S.H.; 2. DR. Lumbanraja S.H 3. Achmad Soelaiman
S.H.
38. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Gugatan yang menyangkut
pengembalian tanah gadaian termasuk wewenang Pengadilan Negeri sedang terhadap
gugatan ini berlaku ketentuan dalam pasal 7 Undang-undang no. 56 Prp. tahun
1960.
i.c. diputuskan oleh
Pengadilan Negeri: Menyatakan tidak dapat diterimanya gugatan penggugat untuk
mengembalikan kebun sengketa kepada penggugat dengan jalan penebusan, sebab
perkara tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, melainkan termasuk
wewenang Panitia Landrefrom.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 22-4-1976 No. 778 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Hasyim bin Peutua Husin
lawan Pr. Nyak Hindun binti almarhum Waki Mahmud.
dengan Susunan
Majelis 1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H. 2. Busthanul Arifin
S.H.; 3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito S.H.
39. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung :
Karena sawah dan kebun
tersebut pada ad 5 s/d/8 surat gugat itu terletak diluar wilayah hukum
Pengadilan Negeri Takalar, maka Pengadilan Negeri ini tidak berwenang
mengadilinya dan gugatannya seharusnya tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 4-11-1975 No. 1382 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: Djalangkara Dg Buang
lawan 1. Mallarangan, 2. Bombe, dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1.Dr.R. Santoso Poedjosoeharto S.M. 2. D.H. Lumbanraja, 3.
Achmad Soeleiman S.H.
40. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung ;
Pertimbangan Hakim pertama
yang menyangkut kekuasaan relatif :
bahwa karena
peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar gugat terjadi didaerah hukum Pengadilan
Negeri Bandung maka Pengadilan Negeri berwenang memeriksanya; adalah tidak
tepat, tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal 113 jo
133 H.I.R.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 19-8-1975 No. 312 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara M. Achsan lawan M. Balandi
Sutadipura dan 1.Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung, dalam kedudukannya
selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Bandung; dkk.
dengan Susunan
Majelis 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H 2. Indroharto S.H.; R.
Djoko Soegianto S.H.
41. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Peninjauan nafkah termaksud dalam pasal 329 b B.W. tidak harus diajukan, kepada Pengadilan yang pertama memutus perkaranya.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 20-1-1976 No. 1392 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Budilesmana Widjaya
lawan Ny. Maryani Tjandrawati Widjaya dahulu Chan Giok
Nio.
dengan Susunan
Majelis 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H. 2. Indroharto S.H.; R.
Djoko Soegianto SH.
42. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Telah menjadi jurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung bahwa tidak termasuk atribusi Hakim Negeri untuk meninjau benar/tidaknya suatu putusan desa.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 19-11-958 No. 340 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara: R.A. Darmosewojo alias
Soedjinah, lawan R.M Brotodirdjo.
43. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pembatalan surat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi Agraria secara syah, bukanlah wewenang Pengadilan melainkan wewenang Administrasi; pihak yang dimenangkan oleh Pengadilan harus minta pembatalan surat bukti hak milik itu kepada instansi Agraria berdasarkan putusan Pengadilan yang telah diperolehnya.
Putusan Mahkamah Agung : No. 350 K/Sip/1968.
Dalam
Perkara : Kamid Kartadinata dan
Brigjen KKO Moch. Junus lawan Gan Choo Ho dan Negara Republic Indonesia cq.
Pemerintah Republic Indonesia dalam hal ini diwakii oleh Menteri Dalam Negeri
cq. Direktorat Jenderal Agraria cq. Kantor Pendaftaran Tanah di
Jakarta.
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanraja S.H. 3. Sardjono
S.H.
44. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Menurut ketentuan-ketentuan
Pelaksanaan Pembagian Warganegara (L.N. 1950-8) Hakim hanya berwenang memutuskan
tentang kewarganegaraan Seseorang dalam hal pernyataan orang tersebut mengenai
pemilihan atau penolakan kewarganegaraan tidak diterima oleh pejabat yang
bersangkutan, atau dalam hal seseorang merasa dirugikan dalam suatu kepentingan
hukum tertentu oleh tindakan tertentu dan alat negara yang didasarkan atas
penetapan kewarganegaraannya.
(i.c. Putusan Pengadilan yang semata-mata atas permohonan dari yang bersangkutan, menetapkan bahwa pemohon adalah Warganegara RI. karena dirinya sudah terlebur (opgelost) dalam golongan bangsa Indonesia, dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena alasan-alasan di atas dan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
3-12-1958 No. 1 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara Wibert
Boeren.
45. II.3. Kompetensi Pengadilan Tinggi.
Saat yang menentukan untuk
menetapkan Pengadilan Tinggi yang mana yang berkuasa untuk mengadili dalam
tingkat banding, adalah saat putusan tingkat pertama diumumkan, karena dengan
diumumkannya putusan itu terbitlah hak bagi yang berkepentingan untuk minta
banding.
(i.c. Pengadilan Tinggi
Jakarta dengan putusannya tgl. 28 Maret 1951 No. 31/1951 P.T. Pdt. telah
menyatakan dirinya tidak berkuasa memutuskan permohonan banding atas putusan
Pengadilan Negeri Ciamis tgl. 8 Januari 1951 No. 291/1950 perd. P.N. Ciamis,
sedang Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusnya tgl. 7 Mei 1951 No. 137/1951
Pdt. juga menyatakan dirinya tidak berkuasa untuk memutuskan permohonan banding
atas putusan Pengadilan Negeri Ciamis tersebut).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-10-1951 No. 1/1951 Pers. Perd.
Dalam
Perkara: Nyi Anisah lawan Basori
dan Nyi Aisah.
dengan Susunan
Majelis 1. Mr. R. Satochid Kartanegara, 2. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro;
3. Sutan Kali Malikul Adil.
46. II.2. Kompetensi Pengadilan Agama.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena pertitum ke - 2 dan
surat gugat mengenai waris malwaris yang tidak termasuk wewenang Pengadilan Umum
untuk menentukannya, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan. (perkara dan
daerah P.N. Watampone).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
9-12-1975 No. 295 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Abd. Hamid lawan 1.
Katille, 2. Madolanggeng dkk.
Susunan
Majelis 1. R. Saldiman Wiijatmo
S.H.; 2. lndroharto S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito
SH.
47. II.5. Wewenang Pengadilan Agaria.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Tangkisan tergugat I
tentang mengikatnya surat pembagian waris dengan damai dimuka Pengadilan Agama
bagi kedua pihak, tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Agama menurut hukum
tidak berwenang mengurus soal-soal warisan. (P.N.
Surabaya).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5 - 9 - 1973 No. 702 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara Ny. Haji Assaad alias
Moeninten lawan Iskandar Effendi Anny Mutiara dkk.
dengan Susunan
Majelis :1. Porf. R. Subekti S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito S.H.
48. II. 5. Kompetensi Pengadilan Agama.
Gugatan soal nafkah sesudah ada putusan perceraian Pengadilan Agama tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
14-4- 1973 No. 512 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Salmiah br Hutauruk lawan
M. Dajan Lubis.
dengan Susunan
Majelis : I. Prof R. Soebekti SH.; 2. Bustanul Arifin SH.; 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH.
49. II.5. Kompetensi Pengadilan Agama.
Di daerah Aceh sebelum perkara mengenai hak milik antara para akhli waris dapat diperiksa oleh Pengadilan Umum haruslah diputus terlebih dahulu keahli-warisannya serta bagian-bagian yang menjadi hak dari masing-masing akhli waris oleh Pengadilan Agama (berdasarkan P.P. No. 45/1957).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
12 Nopember 1974 No. 1130 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara : 1. Pr. Tjut Meurah, 2.
Said Kasim, 3. Pr. Sjarifah bt. Said Husain lawan 1. Habib Muhammad; 2. Pr. Tjut
Adja Poetri.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. Busthanul Arifin
S.H.; 3. D.M. Lumbanradja S.H.;
50. II.5. Kompetensi Pengadilan Agama.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Mengingat akan P.P. No.
45/1957 dan Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Ketua
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Propinsi Daerah Istimewa Aceh tgl. 7 Desember
1971 mengenai penegasan wewenang antara Pengadilan Negeri sebagai Peradilan Umum
dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Perkara waris mal
waris dan sebagainya.
Pengadilan Negeri i.c. pada
pokoknya hanyalah berwenang untuk mengadili gugatan tentang penentuan hak milik,
yaitu harta peninggalan dan alm. Jusuf dan Tjupolan, sedang gugatan tentang
memparailkan harta-harta tersebut dan membatalkan surat hibbah serta penyerahan
bagian (portie) masing-masing pihak, termasuk wewenang Pengadilan Agama
/Mahkamah Syariah.
Putusan Pengadilan Negeri
yang menyatakan bahwa harta-harta sengketa, termasuk rumah dan tanah
pekarangannya, adalah harta peninggalan alm. Jusuf dan Tjupolan dapat dikuatkan;
sedang putusan Pengadilan Negeri tentang memparail harta-harta sengketa (putusan
alinea ke 3) dan membatalkan surat-surat hibbah (putusan alinea ice 4) serta
menghukum tergugat-tergugat menyerahkan harta-harta sengketa yang menjadi bagian
(portie) penggugat, harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13 - 1 - 1976 No. 529 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Pr. Asijah lawan Polem
Lotan bin Jusuf dan Pr. Tjut Manjak.
dengan Susunan
Majelis 1. DR. Lumbanradja SH.; 2. Indroharto SH.; 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito SH.
51. II.5. Kompetensi Pengadilan Agama.
Berdasarkan pasal 4 (1) P.P. No. 45 tahun 1957 gugatan mengenai hibah termasuk wewenang Pengadilan Agama/Mahkamah Sjariah dan Pengadilan Umum tidak berwenang mengadilinya. (daerah Banda Aceh).
(i.c. penggugat menuntut
pengesahan penghibahan sawah~sawah dan kebun tersengketa serta menuntut
penyerahan tanah-tanah itu kepadanya).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
22 - 2 - 1970 No. 552 K/Sip/1968.
Dalam
Perkara : Pr. Haji Nya’ Ubit binti
Abu lawan Pr. Katidjah binti Nyak Neh.
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. K. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.;
3. Sardjojo S.H.
52. II.5. Kompetensi Pengadilan Agama.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung :
Karena di daerah Kabupaten
Pare-Pare, khususnya di daerah tempat tinggal kedua pihak, perihal warisan Hukum
Islam sangat kuat dan nyata pengaruhnya dikalangan mereka yang beragama Islam,
berdasarkan P.P. No. 45/1957 penentuan siapa-siapa yang menjadi akhli waris dan
beberapa bagian masing-masing akhli waris adalah wewenang Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
28- 10 - 1972 No. 360 K/1972.
Dalam
Perkara: La Ibu lawan La Mampe
Cs.
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. K. Sandjono S.H.; 2. Bustanul Arifin S.H.; 3. D.H.
Lumbanradja S.H.;
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
P.U.P.N. tidak saja
berwenang untuk mengeluarkan surat paksa berdasarkan pasal 10 U.U. No. 49
Prp/1960 tetapi juga berwenang untuk mengeluarkan surat-surat paksa demikian
(lihat ps 6 U.U. tersebut) apabila ternyata sipenanggung hutang tanpa alasan
yang sah menolak membuat pernyataan bersama termaksud, misalnya dengan tidak mau
memenuhi panggilan yang berulang-ulang seperti halnya Dalam
Perkara ini.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
31 - 12 - 1973 No. 727 K/1973.
Dalam
Perkara : Liem Houw Ing iawan
Kepala P.N. Cipta Naga, Ketua Panitya Urusan Piutang Negara Cabang Jawa
Timur.
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Bustanul Ariftn S.H.; 3. R.Z.
Asikin Kusumah Atmadja S.H.;
54. III.1. Pihak yang berperkara.
Dalam hal sebelum perkara diputuskan, tergugatnya meninggal, haruslah ditentukan lebih dulu siapa-siapa yang menjadi akhli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak putusannya akan tidak dapat dilaksanakan..
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10 - 7 - 1971 No. 332 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: G.H. Panggahean lawan
Saleh Bisjir.
dengan Susunan Majelis : 1.
Porf. R. Subekti S.H.; 2. lndroharto S.H.; 3. Busthanul Arifin
S.H.
55. III.1. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Karena tergugat 1 telah
meninggal dunia sebelum perkara diputus oleh Pengadilan Negeri, adalah tidak
tepat jika nama tergugat I masih saja dicantumkan dalam keputusan Pengadilan
Negeri, karena seandainya Penggugat menginginkan tergugat I diikut sertakan
sebagai pihak Dalam Perkara ini, yang harus digugat adalah ahli
warisnya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
29 – 12 - 1975 No. 459 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Mohamad Rasjid Manggis
GIr. Datoek Radjo lawan Loetan GIr. Datoek Poetjoek, Saerah, 3. Haji Mansjur
Glr. Datoek Nagari Basa.
dengan Susunan
Majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.; 2. Indroharto SH.; 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
56. III.1. Pihak yang berperkara.
Dalam hal pada waktu perkara disidangkan tergugat ternyata telah meninggal, apabila penggugat tidak berkeberatan perkara dapat diteruskan oleh akhli waris tergugat.
Karena i.c. dan
berita-berita acara persidangan Pengadilan Negeri tidak ternyata bahwa pihak
penggugat berkeberatan perkara diteruskan oleh akhli waris tergugat, putusan
Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas pertimbangan
bahwa seharusnya gugatan diperhaiki dulu dengan menunjukkan gugatan kepada akhli
waris.
harus dibatalkan dan
diperintahkan agar Pengadilan Tinggi memeriksa kembali dan selanjutnya memutus
pokok perkaranya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10 - 7 - 1971 No. 429 K/Sip/ 1971.
Dalam
Perkara: Matturi alias Pak
Mattahir dkk. lawan Sutjari dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. lndroharto S.H.: 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja S.H.;
57. III.1. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Tuntutan dalam petitum 2
harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena 1. Lurah Bangka, 2. Camat
Mampang Prapatan, 3. Ireda DKI dan 4. Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan
Pendaftaran Tanah DKI tidak turut digugat Dalam Perkara
ini.
(petitum 2: --
Memerintahkan kepada Lurah Bangka, Camat Mampang Prapatan, Ireda DKI dan Kepala
Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI di Jakarta untuk
membalik nama kembali tanah sengketa kepada penggugat-penggugat sebagai
satu-satunya akhli waris dari alm. Seobah bin Ali).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
27 -3 - 1975 No. 216 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara : Haji Mohamad Nur Iawan
1. Ny. Idjo, 2. Ridwan bin Seobah, 3. Asah bin Seobah, 4. Non (Senon) hinti
Seobah.
dengan Susunan
Majelis 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Samsudin Abubakar SH.:
3. DH. Lumbanradja SH:
58. III.1. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena pengertian “turut
penggugat” tidak dikenal dalam hukum acara perdata, ke-8 orang tersebut (yang
dalam putusan Pengadilan Negeri disebutkan sebagai ‘turut penggugat’ ) oleh
Pengadilan Tinggi dianggap sebagai penggugat.
Putusan Mahkamah Agung
::
tgl. 28 1 1976 No. 201 K/Sip/1974.
dalam perkära : 1. Che Ali
alias Kemas Ali dkk. Iawan 1. Che Dien alias Jamaludin Natcik
dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. Indroharto S.H.; 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; 3. D.H.
Lumbanradja S.H.
59. III.1. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh
tergugat I - pembanding
sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan
ditujukan terhadap tergugat I pembanding sesaudara, bukan hanya terhadap
tergugat I pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan
tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
9 - 12- 1975 No. 437 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : 1. Satemin, 2. Toekijem
lawan 1. Wasiman, 2. lman.
dengan Susunan
Majelis : 1. Indroharto SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
60. III. 1. Pihak Dalam Perkara
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
bahwa tergiugat II- pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketa telah dijual kepadanya oleh Paultje Pinontoan dan ia minta agar Saartje dan Paultje Pinontoan juga dipanggil Dalam Perkara ini;
bahwa seharusnya Paultje
Pinontoan itu diikut sertakan Dalam Perkara, sebagai pihak yang
telah menjual tanah tersebut kepada tergugat-terbanding dan Saartje Pinontoan
berhak penuh atas warisan yang belum dibagi itu;
bahwa berdasarkan
kekurangan formil ini gugatan penggugat-terbanding harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgI.
11 - 11 1975 No. 1078 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Magdalena Pinontoan Iawan
1. Lot Mekel 2. Berth LangeIo.
dengan Susunan
Majelis : I. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.: 2. DH. Lumbanradja
SH.: 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
61. III.1. Pihak Dalam Perkara.
Dalam Perkara ini sudahlah tepat gugatan ditujukan kepada Kota Madja Palembang karena setelah keadaan bahaya dihapuskan, secara hukum semua hak dan kewajiban dari Penguasa Perang Daerah serta semua akibat dari tindakan Penguasa Perang Daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
(perkara tanah-tanah yang
berdasarkan keputusan Peperda Sumatra Selatan dinyatakan dikuasai oleh Negara
dan diserahkan dalam kekuasaan Kota Madya).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
12 – 2 - 1976 No. 966 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara : Johannes Evg Arief Iawan
Kotamadya Palembang diwakili Walikota Kotamadya Palemhang.
dengan Susunan
Majelis : 1. Indroharto S.H.; 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H.
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
62. III. 1. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena K.U.P. merupakan
lembaga yang merupakan bagian organisasi Kodya Bandung, gugat cukup ditujukan
terhadap tergugat I/terbanding I (Wali Kota dengan tidak usah mengikut sertakan
tergugat lI/terbanding II (Kepala K.U.P.) sedang petita gugatan juga khusus
ditujukan kepada tergugat II/terbanding I.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
19 - 8 - 1975 No. 312 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara : M. Achsan lawan M.
Balandi Sutadipura dan 1. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung, dalam
kedudukannya selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Bandung
dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. D.H. Lumabanradja 8.11.; 2. K. Saldiman
Wirjatmo
63. III.1. Pihak Dalam Perkara.
Sudah tepat gugatan untuk menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut ditujukan kepada tergugat asal, Kota Madya Palembang, karena secara “feitelijk” tergugat asal yang menguasai tanah terperkara.
(pcrkara tanah-tanah yang
berdasarkan keputusan Peperda Sumatera Selatan dulu dinyatakan dikuasai oleh
Negara dan diserahkan dalam kekuasaan Kota Madya).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
12 - 2 - 1976 No. 966 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara : Johanes Evg Anief lawan
Kotamadya Palembang diwakili Walikota Kotamadya Palembang.
dengan Susunan
Majelis : 1. lndroharto S.H.; 2. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H
3. R. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
64. III.1. Pihak yang berperkara.
Gugatan untuk menuntut kembali barang gono-gini dari tangan pihak ketiga yang menguasainya secara tidak syah, tidak harus diajukan oleh suami isteri bersama, tetapi dapat diajukan baik oleh suami maupun isteri sendiri (i.c.. gugatan diajukan oleh isteri sendiri), karena dalam hal ini memang tidak ada kepentingan bagi pihak lawan yang mengharuskan turut sertanya suami isteri kedua-duanya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
16 - 12 - 1957 No. 231 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara: Bok Sahit alias Tidjah
lawan Asmak.
65. III. 1. Pihak-pihak Dalam Perkara.
Gugatan untuk penyerahan kembali harta warisan yang dikuasai oleh seseorang tanpa hak, dapat diterima walaupun dalam gugatan ini tidak semua akhli waris turut serta ataupun disertakan (i.c. saudara kandung penggugat tidak ikut serta ataupun diikut sertakan), karena tergugat dalam hal ini tidak dirugikan dalam pembelaannya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5 - 1 - 1959 No. 244 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara : Marulak marga
Simanjuntak lawan Johannes marga Simanjuntak.
dengan Susunan
Majelis : 1. K. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. Sutan Kali Malikul Adil;
3. K. Wirjono Kusumo S.H.
66. III.1. Pihak yang berperkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Karena menurut statuten
C.V. diurus oleh Direktur yang bertindak didalam dan diluar Pengadilan dan
menurut pasal 19 s/d 21 W.v.K. didalam C.V. tidak ada Direktur Utama, gugatan
yang diajukan oleb “Direktur Utama’ atas nama C.V. tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
30 - 5 - 1973 No. 25 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Drs. Said, Direktur C.V.
Eka Studio General Agencies, lawan Pemerintah Republik Indonesia, Departemen
Perhubungan R.I. P.N. Telekomunikasi.
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. lndroharto S.H.; 3. D.H.
Lumbanradja S.H.
67. III.1. Pihak yang berperkara.
Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima oleh karena tidak jelas mengenai berapakah keturunan dan dimanakah kedudukan dari pada para penggugat dalam silsilah (stamboom) keluarga almarhum Abdulrachman Kaplale tersebut, baik di dalam surat gugatan maupun di dalam pemeriksaan Pengadilan.
harus dibatalkan, karena
tergugat-tergugat dalam kasasi/tergugat asal tidak pernah menyangkal bahwa
penggugat-penggugat untuk kasasi/penggugat-penggugat asal adalah akhli waris
dari almarhum Abdulnachman Kaplale dan apabila kemudian ternyata masih ada akhli
waris lain mereka masih saja dapat menggugat bagiannya dikemudian
hari.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
3 - 10 - 1973 No. 1032 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. Hi Rasid Kaplale, 2.
Hi Mochtar Kaplale, 3. Hi Abdurachman Kaplale dkk. lawan 1. Djit Patty, 2.
Abdulhair Patty.
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. K. Subekti 5.11.; 2. Sd Widojati Wiratmo Sukito S.H.;
3. Indroharto S H.
68. III.1. Pihak yang berperkara.
Karena penggugat asal bukan pihak yang bersangkutan Dalam Perkara (i.c. ia bukanlah pemilik daripada persil terperkara) gugatan rekonpensi terhadapnya tidak mungkin dikabulkan.
Putusan Mahkamah Agung
::
tgl. 22 - 10 - 1973 No. 476 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara : Theresia Tuhu hr Tarigan
lawan Sora Uli br Ginting.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Soebekti SH. 2. Bustanul Arifin S.H.; 3. Indroharto
SH.
69. III. 1. Pihak Dalam Perkara.
Karean yang digugat adalah Negara Republik Indonesia, cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Keuangan/Direktur Jenderal Bea Cukai di Jakarta cq Kepala Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Utara, menurut pendapat Mahkamah. Agung Kepala Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Utara tersebut itdak perlu mendapat surat kuasa/dikuasakan oleh Negara Republik Indonesia ataupun Presiden Republik Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
28-10-1975 No. 1206 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Negara Republik
Indonesia, cq. Presiden Republik Indoensia; eq. Menteri Keuangan/Direktur
Jenderal Bea & Cukai di Jakarta; cq. Kepala Inspektorat Jenderal Bea &
Cukai Maluku Utara di Ternate lawan Masnia Mohd. Noer Daapala, Rusni Mohd. Noer
Daapala.
dengan Susunan
Majelis: 1. BRM. Hanindjapoetro Sostopranoto SH. 2. Bustanul Arifin SH.
3. K. Saldiman Wirjatmo SH.
70. III. 1. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Gugatan yang diajukan oleh
penggugat sendiri (sebagal ahli waris) dapat diterima kerena ahli waris
lain-lainnya dari almarhum Ny. Tjoe Eng Nio telah menyatakan menolak bagiannya
dari harta peninggalan pewaris.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
30-10-1975 No. 23 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Tjoa Eng Liong lawan
Junus Kartadinata.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santoto Poedjosoebroto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
71. III. 1. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa karena yang berhutang
kepada penggugat/terbanding adalah dua orang, seharusnya gugatan ditujukan
kepada kedua orang tersebut;
bahwa karena gugatan tidak
lengkap (yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13-5-1975 No. 151 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: M. Sukarna lawan M.
Enoch.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito S.H.
72. III. 1. Pihak Dalam Perkara.
Karena Bupati Cirebon mengadakan perjanjian tersebut bukan selaku Kepala Daerah, melainkan selaku Ketua Proyek Pangan Kabupaten Cirebon, sedang proyek ini bukanlah badan hukum, maka R.A. Soetisna (Bupati Cirebon) pribadi juga bertanggung jawab.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
31-7-1975 No. 589 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: 1. Bupati Kabupaten
Cirebon; 2. R.A. Soetisno lawan P.T. Pupuk Sriwijaya
(Pusri).
dengan Susunan
Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH. 2. Samsudin Abubakar SH. 3. Indroharto
SH.
73. III. 1. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibernakan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Karena tergugat ! pada
akhir proses perkara telah meninggal dunia dan kedudukannya digantikan atas
kehendak sendiri oleh jandanya Tetap br. Karo dan anak kandungnya Richard
Pelawi, maka keputusan terhadap diri tergugat I dengan sendirinya berlaku
terhadap janda dan anaknya tersebut, yang menurut Adat juga menerima warisan
tergugat I.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
20-10-1975 No. 27 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: 1. Netap br. Karo, 2.
Richard Pelawi lawan 1. Njore br. Barus dkk dan Senang Karo
dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. Achmad Soelaiman
SH..
74. III. 1. Pihak yang berperkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Makhamah Agung:
Karena persil sengketa
tercatat atas nama P.T. Gunung Mas, untuk dapat berhasil gugatan harus pula
ditujukan ke.pada P.T. tersebut sebagai tergugat atau turut
tergugat.
Putusan Mahkamah Agung
: tgL
2-7-1974 No. 480 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Souw Pay Liem lawan Ny.
Giam Tin Hoa dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto S.M. 2. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
75. III. 1. Pihak-pihak Dalam Perkara.
Karena Tatsuhiko Matsuda/tergugat asal adalah wakil sah dari Shin Asahigawa Co Ltd., ia sebagai representatieve dapat digugat. Yang digugat Dalam Perkara ini adalah Tatsuhiko Matsuda sebagai kuasa dari dan atas nama Shin Asahigawa Co Ltd. yang berkedudukan di Jln. Kramat Raya 94-96 yang oleh Shin Asahigawa Co. Ltd. Tokio diakui sebagai kantomya di Jakarta.
oleh Pengadilan Negeri
dengan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah diputuskan: - “Menyatakan gugatan
penggugat yang ditunjukkan kepada tergugat pribadi tidak dapat
diterima.”
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5-3-1975 No. 1035 K/Sip/1973. Dalam Perkara: B.E. Djohan lawan Mr.
Tatsuhiko Matsuda.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH. 3. Indroharto SH.
76. III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.
Jual beli antara tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikut sertakannya orang ketiga tersebut sebagai tergugat Dalam Perkara.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
4-10-1972 No. 938 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: Marsan lawan 1. Samsuri
2. Makroep 3. Sampoeni dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3.
D.H. Lumbanradja SH.
77. III, 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Makhamah Agung:
Walaupun tidak semua ahli
waris turut menggugat, tidaklah menjadikan batalnya atau tidak sahnya surat
gugatan itu, sebab sebagai ternyata dalam surat gugatan para
penggugat/terbanding semata-mata menuntut tentang haknya (Mahkamah Agung: para
tergugat dalam kasasi/penggugat-penggugat asal hanya menuntut barang-barang
dari warisan yang telah dihibahkan pada mereka pada waktu alm. Haji Bustami
masih hidup, hat mana tidak bertentangan dengan hukum) dan tidak temyata ada
intervensi dari ahli waris lainnya, lagi pula para penggugat terbanding tidaklah
minta untuk ditetapkan sebagai satu-satunya ahli awris dari alm. Haji
Bustami.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
1-5-1975 No. 64 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: 1. Fadeli 2. Bok Misradji
alias Sitinah dkk lawan 1. Haji Saidah 2. Ny. Saudah dkk;
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. BRM. Hanindjapoetro
Sosropranoto SH. 3. R.z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
78. III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.
Dalam mempertahankan gono-gini terhadap oerang ketiga memang benar salah seroagn dari suami - isteri dapat bertindak sendiri, tetapi karena perkara ini tidak mengenai gono-gini suami tidak dapat bertindak, selaku kuasa dari isterinya tanpa surat kuasa khusus untuk itu.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
29-10-1975 No. 904 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. Rd. Pandji Adjar
Kartanegara 2. Ny. Raden Ema Permaningsih lawan 2. Manafi 2. Ny. Tan Ay
Nio.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3.
Bustanul Arifin SH.
79. III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: bahwa surat kuasa tgl.30 April 1972 tidak relevant karena pemberi kuasa (A. Sarwani) selalu hadir dalam, sidang-sidang Pengadilan Negeri sampai pada putusan diucapkan; dapat dibenarkan, karena surat kuasa tersebut sudah cukup, karena menyebut “mengajukan gugatan terhadap B,N.I. 1946 Jakarta di Pengadilan Negeri Selatan/Barat’, dan juga menyebut “naik appel“. lagi pula pada persidangan-persidangan Pengadilan Negeri pihak materiele partij juga selalu hadir.
Oleh Pengdilan Tinggi surat
kuasa tersebut, karena hanya menyebut pihakpihak yang berperkara saja dan
sama sekali tidak menyebut apa yang mereka perkarakan itu, dianggap tidak
bersifat khusus, bertentangan dengan pasal 123 H.J.R. sehingga gugatan
dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
19-8-1975 No. 668 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: PT. Central Sepakat Coy
lawan Bank Negara Indonesia 1946.
dengan Susunan
Majelis: 1. D.H. Lumbanradja SH. 2. K. Saldiman Wirjatmo SH. 3.
Indroharto SH.
80. III. 1. Pihak-pihak Dalam Perkara.
Pengadilan Tinggi dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas alasan:
Karena dalam gugatan ini
yang berisi tuntutan penyerahan sebidang tanah warisan seseorang yang dikuasai
oleh pihak ketiga tanpa hak, jandanya tidak diikut sertakan sebagai pihak
Dalam Perkara, telah bertindak terlampau formalistis, karena Hakim
selalu dapat memanggil janda itu untuk disertakan dalam persengketaan
sébagai salah satu pihak; sehingga karena itu putusan Pengadilan Tinggi harus
dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
31-8-1960 No. 218 K/Sip/1960.
Dalam
Perkara: M. Adj. Nitimerdojo dkk
.lawan P. Rototunjung.
dengan susunan rnajelis: 1.
K. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. M.H. Tirtaamidjaja SH. 3. K. Wirjono Kusumo
SH.
81. III.1. Gugatan dan pihak yang berperkara.
Putusan Pengadilan Tinggi yang berisi pembatalan hubungan hukum antara tergugat dengan pihak ketiga harus dibatalkan kerena untuk itu pihak ketiga harus diikut sertakan sebagai tergugat.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
30-9-1972 No. 938 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: Marsan lawan Sampuri,
Makrop, Sampoeni dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Soebekti SH. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3.
D.H. Lumbannadja SH.
82. III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.
Bahwa orang yang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri didengar sebagai saksi, di Pengadilan Tinggi bertindak sebagai kuasa dari terbanding/penggugat asal, tidaklah bertentangan dengan M.I.R.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
6-3-1975 No. 174 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: 1. Tan Lioe Mwa; 2. Ny.
Tjoa Twan Liang dkk lawan 1. Ny. Tan Lian Hwan 2. Nn. Tan Sian Mwa dkk dan 1.
Tjoa Tan Tjiang 2. Tjoa Khien Liang.
dangan Susunan
Majelis : 1. Dr. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Achmad Soelaiman gelar
Sutan Soripada Oloan SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito
SH.
83. III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena H.I.R. tidak
mengharuskan adanya penguasaan kepada advokat, tuntutan tentang upah pengacara
ditambah 10% incasso komisi ditambah 20% pajak penjualan incasso komisi tidak
dapat dikabulkan;
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
11 - 9 - 1975 No. 983 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Kang Pun Tjian lawan
Bank Surakarta M.AJ. Cabang Surabaya dan Kang Ka Tjian.
dengan Susunan
Majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.; 2. Bustanul Arifin
SH.; 3. Indroharto SH.;
84. III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.
Pertimbangan Pengadilan tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung :
Dengan meninggalnya
penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dan semua warisnya untuk melánjutkan
gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugur.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
9 - 5 - 1974 No. 431 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara :1. Nyi Ijat binti
Murkasim 2. Uje al H. Mulja bin Murkasim lawan Nyi Euis Halimah, Asep Jajat
dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Indroharto SH.; 3. DH.
Lumbanradja SH.;
85. III.1. Gugatan dan pihak yang berperkara.
Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahhi waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan karena menurut jurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli waris menggugat.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
25 - 11 - 1975 No. 516 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : David Reinhard Frans
Noya lawan 1. Ny. Z. Sahusilawane/ Mukom, 2. Kepala Kantor Agraria Kotamadya
Ambon.
dengan Susunan
Majelis :1. DH. Lumbanradja SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3.
Indroharto SH.;
86. III.1. Gugatan dan pihak yang berperkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Gugat yang ditujukan kepada
Musda sebenarnya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena Musda bukanlah
badan hukum; seharusnya yang digugat ialah 1. M. Rambi, Asisten Wedana Kec.
Teluk Mengkudu. 2. Letda Bustami, Dan Puterpra 19 Teluk Mengkudü. 3. Abunyamin,
InspekLur Polisi Tk. H Dan Sek 20232 Te!uk M~ngkudu.
Tetapi seandainya yang
disebut belakangan ini yang digugat maka hasil pemeriksaan perkara akan tetap
sama; untuk memperoleh peradilan yang sederhana, cepat dan murah seperti yang
ditentukan oleh Undang-Undang Pokok Kehakiman No. 14/1970, maka haruslah
dianggap bahwa penggugat mengajukan gugatnya kepada orang-orang tersebut dalam
kedudukannya sebagai pejabat Asisten Wedana Dan Puterpra serta Dan Sek
Kepolisian.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10- 7 - 1975 No. 157 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara : 1. Musda Kec. Teluk
Mengkudu kab. Deli Serdang, 2. Bupati Kepala Daerah kab. Deli Serdang lawan Aris
Sihombing.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Achmad Soelaiman SH.
3. Indroharto SH.
87. III.1. Gugatan dan pihak-pihak yang berperkara.
Putusan Pengadilan Tinggi
harus diperbaiki karena kurang tepat mengenai penyebutan pihak-pihak yang
berperkara:
Seharusnya penggugat
adalah. C.V. Alatas Medan, direkturnya Aris Sihombing tergugat adalah
:
I. Musda
Kecamatan Teluk Mengkudu yang terdiri dari :
a.
Camat Kecamatan Teluk
Mengkudu.
b.
Dan Sek Polri Kecamatan
Teluk Mengkudu.
c.
Dan Puterpra Kecamatan
Teluk Mengkudu.
II. Bupati KDH Kabupaten
Deli Serdang di Medan
dalam putusan Pengadilan
Tinggi tercantum sebagai berikut:
1.
Rulu Sitepu lndeskati S.H.
pegawai Kantor Bupati/KDH Deli Serdang di Medan (kuasa dari Musda Teluk
Mengkudu);
2.
Abdul Jalil Siregar SH
Kepala Badan Urusan Pembangunan Daerah Deli Serdang (kuasa dari Bupaiti
kabupaten Deli Serdang di Medan).
tergugat I dan II
pembanding lawan Ny. Rehngena Purba SH pengacara, tempat tinggal di Jalan Letjen
S. Parman 236 tel. 25831 Medan (kuasa dan atas nama Aris Sihombing, kuasa CV.
Alatas Medan). penggugat - terbanding.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10 - 7 - 1975 No. 157 k/Sip/l974.
Dalam
Perkara : 1. Musda kec. Teluk
Mengkudu kab. Deli Serdang,. 2. Bupati Kepala Daerah kab. Deli Serdang lawan
Aris Sihombing.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Achmad Soelaiman SH. 3.
lndroharto SH.
88. III.2. Penarikan pihak ketiga keDalam Perkara
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa Hakim pertama telah
menjadikan istri kedua dari tergugat sebagai pihak ke III Dalam
Perkara ini, dengan tiada lawan.
bahwa lebih tepat kepadanya
diberi kedudukan Dalam Perkara sebagai tergugat II disamping
suaminya sebagai tergugat. I, mengingat ia masih tinggal bersama dan
bersama-sama pula menguasai barang barang cidra.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
17 - 6 - 1976 No. 175 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara : Pemerintah Kotamadya
Pekanbaru diwakii Abdul Rachman Hamid lawan Mohammad Dain dan Pengurus atau
Pendeta Huria Kirsten Batak Protestan Resort Pekanbaru.
dengan Susunan
Majelis : 1. Indroharto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. DH.
Lumbanradja SH.
89. III. 2. Penarikan pihak ketiga keDalam Perkara.
Tidak dapat dibenarkan apabila Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri untuk menarik pihak ketiga sebagai turut tergugat (yang dalam gugatan asal dijadikan pihak Dalam Perkara).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
18 –11 - 1975 No. 457 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara Pemerintah Kotamadya
Pekanbaru diwakili Abdul Rachman Hamid lawan Mohammad Dain dan Pengurus atau
Pendeta Huria Kristen Batak Protestan Resort Pekanbaru.
dengan Susunan
Majelis : 1. Indroharto SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. DH.
LumbanradjaSH.
90. III.2. Penarikan pihak ketiga keDalam Perkara.
Pengadilan Tinggi tidak
berwenang untuk karena jabatan menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai
tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan dengan azas acara perdata,
bahwa hanya penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang:akan
digugatnya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-6-1971 No. 305 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: Kasan Rizal lawan
Soegimin dan Maridjo.
91. III. 4. Pengunduran tergugat dipersidangan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pengunduran tergugat II
pada sidang ketiga haruslah tidak dibenarkan oleh Pengadilan karena penggugat
berkeberatan terhadap pengunduran itu, sehingga tergugat II harus tetap dianggap
sebagai pihak Dalam Perkara.
(i.c. pada sidang ketiga
Pengadilan Negeri tergugat II mengundurkan diri sebagai tergugat untuk kemudian
bertindak sebagai saksi dari tergugat).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
23 - 3 - 1976 No. 832 K/Sip/1973.
dalam erkara Efendy Pardede
lawan Saidi Pardede, Cyrus Pardede.
dengan Susunan
Majelis : 1. lndroharto SH. 2. DH. Lumbanradja SH.; 3. R.Z. Asikin
Kusumah. Atmadja SH.;
92. III. 4. Pengurangan tergugat dipersidangan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:.
Putusan Hakim pertama yang
menyangkut 14 orang tergugat, yang selama sidang berlangsung, diluar sidang
persoalannya telah selesai dengan pihak penggugat secana damai, kemudian dalam
diktum bagian kedua menghukum mereka untuk mentaati dan melaksanakan isi
perjanjian yang telah dibuatnya adalah tidak tepat;
bahwa seharusnya dalam hal
tersebut Hakim pertama harus mengusulkan kepada para penggugat agar mereka
sebelum perkara diputus, mencabut gugat mereka terhadap 14 orang tersebut, dan
apabila pihak penggugat tidak mau melakukan hal itu, dengan putusan oleh karena
antara mereka tidak ada persoalan lagi, menyatakan gugat terhadap mereka tidak
dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
28 - 1 - 1976 No. 201 K/Sip/ 1974
Dalam
Perkara : 1. Che Ali alias Kemas
Ali dkk. lawan I. Che Dien alias Jamaludin Natcik dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto S.H.; 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; 3. D.H.
Lumbanradja S.H.;
93. III. 4. Pengurangan tergugat dipersidangan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Hakim Pertama telah
menyalahi hukum acara karena menganggap tergugat dikeluarkan dari gugatan dan
terhadapnya tidak menjatuhkan putusan.
(i.c. Pengadilan Negeri
mempertimbangkan - bahwa tergugat I menyatakan bahwa ia tidak pernah menghaki
atau menjual sawah sengketa ;….... ; - bahwa dalam surat gugatan juga tidak
pernah disinggung apakah tergugat I pernah menghaki atau menjual sawah tersebut
…….. - bahwa oleh karena itu
tergugat I harus dikeluarkan dari gugatan).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
8 - 1 - 1976 No. 482 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Nyi Rochman Ishak dkk.
lawan Parta bin Redja dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. K. Saldiman Wirjatmo SH.; 2. Bustanul Arifin SH.; 3. R.Z.
Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Meskipun Rudy Sulistio
dapat mempertahankan hak-haknya dalam suatu proses tersendiri, tetapi segala
sesuatu akan berjalan lebih mudah dan dapat dihindarkan putusan-putusan yang
saling bertentangan, jika ia langsung mencampuri proses perkara ini; atas
pertimbangan ini intervensi Rudy Sulistio tersebut dibenarkan
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
14- 10- 1975 No. 1060 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Sjahperi Obos lawan Rudy
Sulistio.
dengan Susunan
Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo SH. 2. DH. Lumbanradja SH, 3.
Indroharto SH.
GUGATAN DAN SURAT
GUGATAN:
95. IV. 2. Pengajuan surat gugatan yang baru.
Bahwa perkara yang sekarang diajukan ini sebenarnya merupakan sengketa mengenai pelaksanaan perkara No. 201/1966 yang sudah mempunyai kekuatan pasti dalam mana para pihak tidak sepakat mengenai nilai uang yang harus dibayarkan.
Meskipun adalah lebih tepat
apabila Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung memberikan tafsirannya mengenai
berapa yang harus dibayar sebagai pelaksanaan putusan No. 201/1966 tersebut,
tetapi cara yang ditempuh sekarang dengan mengajukan gugatan baru juga tidak
bertentangan dengan hukum acara.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
12 - 12 - 1973 No. 345 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Kasim Napitupulu lawan K.
Siregar.
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. K. Subekti S,H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.;
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Tuntutan untuk pengembalian barang-barang yang dititipkan dan kalau barangnya sudah tidak ada lagi. supaya harganya diganti, adalah tuntutan yang menurut hukum sama sekali tidak ganjil dan oleh sebab itu harus dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
12 - 6 - 1957 No. 117 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara: Boerli lawan Mohamad
Ansor.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Sutan KaIi Malikul Adil, 3.
Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
Dalam hal harta warisan untuk sebagian sudah dibagi-bagi, untuk menggugatkan pembagian dari pada sisa warisan itu tidaklah mutlak harus dimasukkan di dalam gugatan peperincian mengenai barang-barang yang telah dibagi, karena hal itu Hakim selalu dapat menyelidikinya dalam mengadakan pembagian yang seadil-adilnya atas sisa warisan itu.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
25 - 4 - 1962 No. 252 K/Sip/1961.
Dalam
Perkara: Machpud dkk. lawan Haji
Naruli dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. Sutan Abdul Makim; 3.
Mr. K. Wirjono Kusumo.
Petitum yang tidak mengenai hal yang menjadi obyek Dalam Perkara harus ditolak.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
6-8-1973 No. 663 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Soeparman alias Slamet
lawan Notodiwiijo alias Ngatman.
dengan Susunan
Majelis 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3.
D.H. Lumbannadja SH.;
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Gugatan harus dinyatakan
tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena
hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
21-8-1974 No. 565 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Oen Nai Tjie lawan Ny.
Janda Tjoe Win Nio, Said bin Salam, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota
Daerah Jakarta Raya, qq Jawatan Pekerjaan Umum.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2: Sri Widojati Wiratmo
Soekito S.H.; 3. Bustanul Arifin S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena rechtfeiten yang
diajukan bertentangan dengan petitum, gugatan harus ditolak. Diajukan, bahwa
kintal sengketa adalah pembelian penggugat. penggugat dan tergugat bersama; -
bahwa kemudian kintal itu dijual sendiri oleh tergugat tanpa persetujuan dan
sepengetahuan penggugat.penggugat, atau dengan kata lain penjualan kintal
tersebut adalah tidak sah.
- petitumnya : agar
tergugat dihukum membagi tiga harga (hasil penjualan) kintal tersebut;
masing-masing penggugat penggugat dan tergugat mendapat
1/3.
Putusan Mahkamah Agung
::
tgl. 5 - 11 - 1975 No. 28 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : 1. Hasan Kalvin. 2.
Tandoa Timboko lawan Waa Samua.
dengan Susunan
Majelis : 1. Dr. K. Santosa Poedjosoehroto SH.; 2. Indroharto SH.; 3.
Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.;
101. IV. 4. Surat gugatan yang belum lengkap.
Walaupun gugat lisan yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri tidak lengkap tetapi dengan adanya tuntutan subsidier: mohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengambil keputusan yang dianggap adil olehnya;
dan sesuai dengan hukum
Adat Pengadilan-Pengadilan selayaknya memberi putusan yang seadil-adilnya dengan
menyelesaikan sengketa perdata untuk Seluruhnya;
gugatan tidaklah dinyatakan
tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
28 - 11 - 1956 No. 195 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara: Tirtoredjo dkk. lawan
Tawan Sadijah dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3.
Mr. R. Soekardono.
102. IV. 5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Orang yang bertindak
sebagai kuasa penjual dalam jual beli, tidak dapat secara pribadi (tanpa kuasa
khusus dari penjual) mengajukan gugatan terhadap pembeli, gugatan harus
dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5 - 6 - 1975 No. 42 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara : Lie Tjoeng Woen Iawan
Ny. Maria.
dengan Susunan
Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH.; 2. Samsudin Aboebakar
SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
103. IV. 5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi “bahwa Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum, karena pasal 8 Peraturan Menteri Kehakiman No. 1/1965 menentukan, bahwa Ketua Sidang Pengadilan meneliti surat pendaftaran pokrol atau surat keterangan bantuan hukum dan menolak mereka yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut”.
tidak dapat dibenarkan
karena telah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi: bahwa sah
tidaknya pemberian kuasa oleh penggugat kepada kuasanya adalah didasarkan pada
ketentuan dalam pasal 125 ayat 1 HIR sedang Peraturan Pengadilan Tinggi Jawa
Tengah dan Daerah lstimewa Yogvakarta tentang pokrol adalah dimaksudkan sebagai
peraturan penertiban yang tidak mempunyai akibat hukum dalam proses pemeriksaan
di Pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
26 - 11 - 1975 No. 994 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Ny. Ho Poo Hwa lawan
Boedihardjo alias Tan Jauw Mien.
dengan Susunan
Majelis : 1. Indroharto SH. 2. DR. Lumbanradja S.H. 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja SH.
104. IV.5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.
Pertimbangan Pengadlan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Karena surat kuasa
penggugat dalam konpensi tidak memenuhi sarat yang ditentukan undang-undang,
sehingga formalitas dalam mengajukan gugatan tidak dipenuhi, dengan sendirinya
gugatan. rekonpensi dan tergugat untuk seluruhnya tidak perlu dipertimbangkan
dan harus pula dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10- 7- 1975 No. 551 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: C.V. Dacco lawan Wongso
Poedji Rahardjo.
dengan Susunan
Majelis 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH. 2. Achmad Soelaiman SH. 3.
Indroharto SH.
105. IV. 5. Pihak yang berhak mengajukan gugatan.
Karena kontrak adalah dengan C.V. Palma, gugatan yang diajukan oleh Achmad Paeru, Direktur C.V. Palma tersebut, pribadi seharusnya tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
6 - 1 - 1976 No. 495 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Achmad Paeru lawan 1.
Pasiln BA 2. Machmud Zainuddun dkk.
dengan Susunan Majelis 1. BRM.
Hanindjapoetro Sosropranoto SH. 2. Indroharto SH; 3. Bustanul Arifin
SH.
106. IV. 5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Izin khusus dan Pengadilan
Tinggi yang dimaksud itu (untuk para: pembela) tidak mempunyai akibat hukum yang
meniadakan hak kuasa tergugat-pembanding untuk menyatakan banding
tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
20- 4- 1976 No. 988 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Nyi Iroh alias Nyi
Wangsasemita lawan 1. Sastra bin Bayar 2. Kasta bin Tardjan
dkk.
dengan Susunan
Majelis 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH. 3. D.M. Lumbanradja S.H.
107. IV. 5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Surat kuasa yang isinya :
‘Dengan ini kami memberi kuasa kepada Abdul Salam………guna mengurusi kepentingan
kami untuk mengajukan gugatan, bukti-bukti serta saksi-saksi di Pengadilan
Negeri di Gresik.” adalah bukan surat kuasa khusus dan surat gugatan yang
ditanda tangani dan diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kusa tersebut
dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
16- 9- 1975 No. 116 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Marijam B Durakin Iawan
Siti.
dengan Susunan
Majelis: 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.; 2. D.H. Lumbanradja
S.H.; 3. K. Saldiman Wirjatmo S.H.
108. IV. 5. Yang berhak mengajukan gugatan.
Dalil yang diajukan
penggugat untuk kasasi :
bahwa sebagai debiteur ia
berhak untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh penetapan jumlah hutangnya;
sebab kalau tidak, akan mungkin terjadi “onverschudigde
betaling”.
tidak dapat dibenarkan,
karena sudah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan
Tinggi
bahwa terbanding, semula
penggugat sebagai seorang debiteur hanya sekedar mempunyai kewajiban-kewajiban,
ialah kewajiban untuk melunasi hutangnya dan tidak mempunyai hak terhadap
crediturnya, sedangkan bagi pengajuan gugat haruslah ada sesuatu hak yang
dilanggar oleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai
tergugat dalam suatu proses peradilan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
8 - 8 - 1975 No. 995 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara : Rd. H. Asep Achmad
Adipura lawan Pemerintah Propinsi Jawa Barat di Bandung; Bank Karya Pembangunan
Daerah Jawa Barat.
dengan Susunan
Majelis : 1. Dr. K. Santosa
Poedjosoebroto, S.H. 2. Indroharto S.H.: 3. Sri Widojati Wiratmo Sukito
S.H.
109. IV. 5. Pihak yang berhak mengajukan gugatan.
Tuntutan yang diajukan oleh
sebagian akhli waris terhadap seseorang yang dengan melawan hukum menduduki
tanah warisan, tidak dapat ditahan oleh akhli waris
lainnya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20- 6 - 1959 No. 162. K/Sip/1959.
Dalam
Perkara: Ui Oh Keh dkk. lawan T.
Azhari.
dengan Susunan
Majelis : 1. R. Wiijono Prodjodikoro S.H. 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3.
M. Abdurrachman S.H.
110. IV. 6. Perubahan surat gugatan.
Jurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dan gugat asal hal ini tidak mengakibatkan perubahan dari posita dan tergugat tidak dirugikan dalam haknya untuk membela diri.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
3 - 12 - 1974 No. 1043 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: Ny. Soedarti cs. lawan
Valentinus Suhadi.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Indroharto S.H.; 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
111. IV. 6. Perubahan surat gugatan.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung
Perobahan yang dimohonkan
oleh penggugat, ialah tgl. 21 Mel 1969 dirobah menjadi tgl. 21 Mel
1968.
karena perobahan tersebut
tidaklah merugikan kepentingan tergugat dalam pembeiaan ataupun pembuktian
sehingga tidak bertentangan dengan hukum acara dan demi peradilan yang cepat dan
murah.
dapatiah
dikabulkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
29 - 1 - 1976 No. 823 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : R. Sapdja Kosasih bin
Muhamad Puachre lawan Rd. Sulaiman Anggapradja.
dengan Susunan
Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH; 2. lndroharto SH; 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Karena perubahan gugatan yang diajukan penggugat-terbanding pada persidangan tanggal 11 Februari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka seharusnya perubahan tersebut ditolak.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 27 -11 - 1975 No. 226 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Pawirokartono alias
Wakiman Iawan 1. Hardjosukarto alias Sukirman; 2. Hadisuhardjo alias
Sugito.
dengan Susunan
Majelis: I .DH. Lumbanraja SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH.
113. IV. 7. Penggabungan gugatan.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung bahwa oleh Hakim pertama ketiga buah
gugatan tersebut digabungkan menjadi satu perkara dan diputuskan dalam satu
putusan tertanggal 24 Januari 1969 No. l0/1968/Mkl.
bahwa ketiga gugatan itu ada hubungan satu
dengan lainnya, sehingga meskipun menggabungkan gugatan-gugatan itu tidak diatur
dalam Rbg. (juga H.I.R.) akan tetapi karena penggabungan itu akan memudahkan
proses dan menghindarkan kemungkinan putusan.putusan yang saling bertentangan,
maka penggabungan itu memang bermanfaat ditinjau dan segi acara ( procesueel
doelmatig ).
Putusan Mahkamah Agung
: tanggal 6 – 5 -1975
No. 880 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : 1. Pea’mandi, 2.
Ne’Karege dan kawan-kawan lawan 1. So’konten dan
kawan-kawan.
dengan Susunan
Majelis : 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2.Sri Widojati Wiratmo
Soekito S.H. 3. Indroharto S.H.
114. IV. 7. Penggabungan gugatan.
R.I.D. tidak mengatur hal penggabungan gugatan. maka terserah pada pandangan Hakim dalam hal mana penggabungan itu diizinkan asal tidak bertentangan dengan prinsip cepat dan murah.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 3 - 12 - 1974 No. 1043 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara : Ny. Soedarti cs Iawan
Valentinus Suhadi.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Indroharto S.H.; 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
115. IV. 7. Pengabungan gugatan.
Dua perkara yang berhubungan erat satu dengan Iainnya tetapi masing-masing tunduk pada hukum acara yang berbeda tidak boleh digabungkan, seperti halnya Dalam Perkara ini;
Perkara yang satu adalah
suatu gugatan (perrnohonan) berdasarkan UndangUndang No. 21 tahun 1961,
yang perkara demikian ini
terikat pada suatu jangka
waktu 9 bulan, terhadap putusan tidak dapat diajukan banding, keputusan baru
dapat didaftarkan kepada Kantor Milik Perindustrian setelah keputusan
memperoleh kekuatan pasti, sehingga tidak dapat dilaksankan Iebih dahulu
(uitvoerbaar bij voorraad).
Perkara yang Iainnya adalah
gugatan berdasarkan pasal 1365 B.W., yang terhadap putusannya dapat
diajukan banding; Iagi pula gugatan ini sebenarnya baru dapat diajukan setelah
terhadap gugatan tentang merk diperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan
pasti.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 13 - 12 - 1972 No. 677 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara : P.T. Tancho Indonesia Co
Ltd. lawan Wong A Kiong (Ong Sutrisna).
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. D.M. Lumbanradja S.H. 3. Z. Asikin
Kusumah Atmadja S.H.
116. IV. 7. Penggabungan gugatan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung.
Karena sawah-sawah tersebut
pemiiknya berlainan, seharusnya masing-masing pemilik itu secara sendiri-sendiri
menggugat masing-masing orang yang merugikan hak mereka dan kini memegang
sawah-sawah itu;. cumulatie gugatan-gugatan yang tidak ada hubungannya satu sama
lain seperti yang dilakukan sekarang ini, tidak dapat
dibenarkan,
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 28 - 8 - 1976 No. 201 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara : 1. Che Ali alias Kemas
Ali dan kawan-kawan lawan 1. Che Dien alias Jamaluddin Natcik dan
kawan-kawan.
dengan Susunan
Majelis : 1. Indroharto S.H. 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; D.H.
Lumbanradja S.H.
117. IV. 7. Penggabungan gugatan.
Menurut Jurisprudensi
dimungkinkan “penggabungan” gugatan-gugatan dan satu pihak dalam hal antara
gugatan-gugatan itu terdapat hubungan yang erat, tetapi adalah tidak layak
penggabungan dua perkara dalam bentuk, perkara yang satu (i.c. perkara No.
53/1972 G) dijadikan gugatan rekonpensi terhadap perkara yang lainnya (i.c.
perkara No. 521/1971 G).
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 13 - 12 -1972 No. 677 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: P.T. Tancho Indonesia Go
Ltd. lawan Wong A Kiong (Ong Sutrisno).
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Z. Asikin
Kusumah Attnadja S.H.
118. IV. 7. Penggabungan gugatan.
Dengan digabungkannya 3 perkara menjadi satu, surat-surat kuasa yang oleh salah satu pihak diberikan kepada seorang kuasa yang ada pada ke 3 perkara tersebut seharusnya juga dipertimbangkan sebagai suatu kesatuan;
sehingga ketidak sempurnaan
yang terdapat pada salah satu dan surat-surat kuasa itu haruslah dianggap telah
diperbaiki oleh surat kuasa Iainnya.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 13 - 7 - 1963 No. 123 K/Sip/1963.
Dalam
Perkara : Nyonya The Gwat Tian,
Willy Hendrik Ko Iawan Nyonya Liem Gwat On.
dengan Susunan
Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Soekardono S.H. 3. Sutan
Abdul Hakim S.H.
Dalam membuatkan gugat lisan, Ketua Pengadilan Negeri sebaiknya dengan menggunakan pasal 119 H.I.R. membuatkan gugatan yang dalam riilnya dikehendaki oleh penggugat sehingga sesuai dengan azas hukum adat, sengketa dapat diselesaikan sekaligus;.
sepertinya Dalam
Perkara ini yang riil dikehendaki oleh penggugat adalah pengosongan
persil tersengketa dan penetapan bagian masing-masing akhli waris, sedang
hal-hal tersebut tidak dicantumkan dalam gugat Iisan.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 28 - 11 - 1956 No. 195 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara : Tirtoredjo dan
kawan-kawan, Iawan Sadijah dan kawan
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. .2. Sultan Kali Malikul Adil;
3. Mr. R. Soekardono.
Menurut pasal 144 (1) Rbg orang yang diberi kuasa tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan lisan.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 4 - 12 - 1975 No. 369 K/Sip/i 973.
Dalam
Perkara: Kalasina lawan 1. Daha
Dg. Ngeppe, 2. Pr. Basse dkk.
dengan Susunan
Majelis : Ketua: Dr.R. Santosa Poedjosoebroto S.H. Anggota-anggota : Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH; DH. Lumbanraja SH.
Pertimbangan Pengadiian Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Gugatan yang diajukan secara tertulis dengan dibubuhi cap jempol harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 7 - 2- 1973 No. 1077 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara : Ta Gala Dg. Djarre lawan
Pr. Pittiri Dg Djine.
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. R. Sardjdno S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito S.H.
122. IV. 9. Perubahan gugatan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena perubahan gugatan
yang diajukan penggugat-terbanding pada persidangan tanggal 11 Pebruari 1969
adalah mengenai pokok gugatan, maka seharusnya perubahan tersebut
ditolak.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 17 - 12 - 1975 No. 226 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Pawirokartono alias
Wakiman lawan 1. Hardjosukarto alias Soekirman 2. Madi Suhardjo alias
Sugito.
dengan Susunan
Majelis 1. DR. Lumbanraja SH. 2. Indroharto SH. 3. R.Z.. Asikin Kusumah
Atmadja SH.
123. IV. 9. Perubahan gugatan.
Keberatan pihak tergugat asli/pembanding penggugat untuk kasasi terhadap perubahan isi gugatan berupa pencabutan kembali sebagian dari barang yang digugat, dapat dibenarkan kerena Dalam Perkara ini pengurangan gugat itu dapat merugikan baginya mengenai hal warisan dan gono-gini.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
28-1-1959 No. 2 K/Sip/l959.
Dalam
Perkara: Nyi Djuanenih lawan Tuty
Murtikah dkk.
124. IV. 9. Perubahan gugatan.
Perubahan gugatan itu dapat diterima apbila perobahan itu dilakukan pada taraf pemeriksaan perkara sudah hampir selesai: pada saat daiil-dalil, tangkisantangkisan, pembelaan-pembelaan, sudah habis dikemukakan dan kedua pihak sebelumnya telah mohon putusan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
14-10-1970 No. 546 K/Sip/1970.
Dalam
Perkara : Pemimpin B.N.I. Unit III
Cabang Utama Jakarta lawan Eka Nasrun.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Z. Asikin
Kusumah Atmadja S.H.
125. IV. 9. Perubahan gugatan.
Keberatan kasasi bahwa Pengadilan Tinggi telah merumuskan posita penggugat tidak sesuai dengan dalil penggugat, dapat dibenarkan karena dalil penggugat adalah “menempati tanah sengketa dengan kekerasan” sedang oleh Pengadilan Tinggi dirobah menjadi “meminjam”.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
30-9-1972 No. 334 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Moenap dkk lawan Sawan
dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH. 2. D.H Lumbanradja SH. 3. Sri Widojati
Wiratino Soekito S.H.
126. IV. 11. Gugatan ne bis in idem
Apabila Dalam Perkara baru ternyata para pihak berbeda dengan pihak-pihak Dalam Perkara yang sudah diputus lebih dulu, maka tidak ada “ne bis in idem”.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
23 Juli 1973 No. 102 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara : 1. Kassrin 2. Berdjandji
3. Kastimin lawan Siti Mas’um.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Indroharto
S.H.
127. IV. 11. Gugatan ne bis in idem.
Ada atau tidaknya azas ne bis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang Iebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13-4-1976 No. 647 K/sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. I. Nengah Ngembeng, 2.
I Wajan Kitjen dkk lawan 1. I Komang Pitja, 2. I Nengah Djelenteh
dkk.
dengan Susunan
Majelis: BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto Sill. 2. Palti Radja
Siregar 5.11. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
128. IV. 11. Gugatan ne bis in idem.
Pertimbangan Pengadilan
Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
Eksepsi yang diajukan oleh tergugat-tergugat, bahwa perkara ini (No. 70/74 G) ne bis in idem dengan perkara No. 114/1974 G harus ditolak, karena: - dalam diktum putusan No. 114/1973 G. tersebut dinyatakan gugatan tidak dapat diterima sedang dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena ada kesalahan formil mengenai pihak yang harus digugat ialah orang yang seharusnya digugat belum digugat.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
8-6-1976 No. 1424 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: Drs. S.G. Sibarani lawan
1. M.H. Napitupulu, 2. P. Tobing, 3. Ny. T.M.L. Tobing
dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3.
Achmad Soeleiman S.H.
129. IV. 11. Gugatan ne bis in idem.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Karena terbukti perkara ini
pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta gugatan penggugat
tidak dapat diterima.
pendapat penggugat, bahwa
karena diktum putusan yang terdahulu berbunyi:
Pengadilan tidak berwenang
untuk memutuskan perkara ini; maka perkara masih dapat diperiksa kembali; -
tidak dibenarkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
6-1-1976 No. 497 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. Ny. Wrantohardjono, 2.
Ny. Soelarti alias Wirjowijoto 3. Soejatoro Yotosoekismo lawan Somopawiro alias
Soewadji.
dengan Susunan
Majelis: 1. D.M. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja S.H.
130. IV. 11. Gugatan ne bis in idem
Penetapan mengenai ahkli waris dan warisan dalam penetapan Pengadilan Negeri Gresik tanggal. 14 April 1956 No. 43/1955/Pdt/ dan dalam putusan Pengadilan Negeri Gresik tanggal 23 November 1965 No. 66/1962/Pdt. tidak merupakan ne bis in idem, oleh karena penetapan No. 43/1955/Pdt. tersebut hanya berslfat deklaratoir sedangkan Dalam Perkara No. 66/1 962/Pdt. tersebut ada sengketa antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
27 Juni 1973 No. 144 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Akhli waris dan M.
Aroewan Marwi al. P. Marwijah.dkk lawan Haji Soebchan.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun obyek-obyek perkara dan juga penggugat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung (putusan tanggal 19 Desember 1970 No. 350 K/Sip/1970),
seharusnya gugatan
dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
3-10-1973 No. 588 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. Palem br. Pandia; 2.
Kumpul hr. Pandia lawan 1. Rasi br. Karo 2. Uli Pandia.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
3. Bustanul Arifin SH.
132. IV. 11. Gugatan ne bis in idem.
Perkara ini benar obyek gugatannya sama dengan perkara No. 597/Perd/1971/ P.N. Mdn, tetapi karena pihak-pihaknya tidak sama tidak ada ne bis in idem.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
22-10-1975 No. 1121 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Chandra Wami lawan
Syamsudin dan Eddy Ginawan, Jihan Yus, Dinas Perusahaan Kotamadya
Medan,
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3.
K. Saldiman Wirjatmo SH.
133. IV. 11.5. Gugatan ne bis in idem.
Dari pertimbangan keputusan dihubungkan dengan diktumnya yang berbunyi bahwa gugatan penggugat-penggugat tidak dapat dikabulkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan tidak dapat dikabulkan adalah bahwagugatan tidak diterima; karena dalam keptuusan tersebut Pengadilan Negeri mengakui adanya hak penguggat-penggugat sebagai pemegang saham, banya tidak sesuai dengan pasal 21 Anggaran Dasar; maka penggugat-penggugat, setelah mengadakan perbaikan gugatan, dapat mengajukan gugatan baru dengan tidak ada ne bis in idem dalam hal ini.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
18 – 3 - 1976 No. 650 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: 1. Esther Akihary, 2.
Lugas Akihary lawan P.T. Amboina (d/h. N.V. Handel Maatschappy
Amboina).
dengan Susunan
Majelis: 1. D.M. Lumbanradja SH. 2. Samsoedin Aboebakar SH. 3.
Indroharto SH.
134. IV. 12. Gugatan rekonvensi.
Gugatan rekonvensi dapat
diajukan selama masih berlangsung jawab-menjawab, karena dalam pasal 158
R.Bg./132 H.I.R. hanya disebut “jawabañ” saja dan misalnya duplikpun merupakan
jawaban, meskipun bukan jawaban pertama.
Putusan Mahkamah Agung : No. 239 K/Sip/1968.
dalam perkaara: Tjioe Tiang
Mm lawan Kwee Poey Tjoe Nio.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Sardjono S.H. 3. Bustanul Arifin
S.H.
135. IV. 12. Gugatan rekonvensi.
Kaerna gugatan rekonpensi diajukan setelah 8 kali sidang dan setelah pendengaran saksi-saksi, gugatan rekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
18-4-1973 No. 642 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Rumpijah lawan Sulaikah
cs.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito S.H.
136. IV. 12. Gugatan rekonvensi.
Karena gugatan rekonpensi
yang dimaksudkan oleh penggugat untuk kasasi materiil bukan merupakan gugatan
rekonpensi yang sungguh-sungguh, maka dianggap tidak ada gugatan
rekonpensi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1 - 4 - 1975 No. 1154 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Fa Pulau Pertja lawan
Drs. Soekirno dan H.M. Jusuf.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbanradja
S.H. 3. K. Poerwoto S. Gendasoebrata S.H..
137. IV. 12. Gugatan rekonvensi.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkahamh Agung:
Karena gugatan dalam
rekonvensi tidak didasarkan atas inti gugatan dalam konvensi melainkan berdiri
sendiri (terpisah), dengan tidak dapat diterimanya gugatan dalam konvensi tidak
dengan sendirinya gugatan dalam rekonvensi ikut tidak dapat
diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
25-3-1975 No. 1057 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Ny. Dj. Oei Sian Tjing,
Tn. Oei Joe Liang alias Goentoro lawan Bupati Kepala Daerah Kab. Probolinggo,
Ny. Liem Sian Nio alias Sianah dkk.
dengan susunan majells: 1.
DH. Lumbanradja SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. indroharto
SH.
138. IV. 12. Gugatan rekonvensi.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung :
Karena surat kuasa penggugat dalam konvensi tidak memenuhi sarat yang di tentukan undang-undang, sehingga formalitas dalam mengajukan gugatan tidak dipenuhi, dengan sendirinya gugatan rekonpensi dan tergugat untuk seluruhnya tidak perlu dipertimbangkan dan harus pula dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10-7-1975 No. 551 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: C.V. Dasco lawan Wongso
Poedji Rahardjo.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H.
3. Indroharto S.H.
139. IV. 12. Gugatan rekonvensi.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pnegadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Karena gugatan dalam
konvensi ditujukan kepada tergugat dalam konpensi pribadi, gugatan rekonpensi
yang diajukan oleh penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensi dalam
kedudukannya yang berhubungan dnegan perusahaan Chitrawati tersebut berdasarkan
padal 131 a H.I.R. harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
28-11-1973 No. 466 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Arief Soenarto (P.1.
Chitrawaty Tours & Travel) lawan W. Kusumanegara.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
3. D.H. Lumbanradja S.H.
140. IV 14. Gugatan yang tidak jelas.
Karena petitum gugatan adalah tidak jelas gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterirna.
petitum tersebut sebagai
berikut: - supaya diputuskan:
1.
Menetapkan hak penggugat
atas tanah tersebut;
2.
Menghukum tergugat supaya berhenti bertindak atsa tempat
tersebut, dan menyerahkan kepada penguggat untuk bebas beritndak atas tempat
tersebut.
3. Menghukum tergugat serta membayar ongkos-ongkos perkara ini.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
18-12-1975 No. 582 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Ony Wattimena lawan Labah
Reiwy.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Indroharto SH. 3. D.H.
Lumbanradja S.H.
141. IV. 14. Gugatan yang tidak jelas.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Tuntutan
penggugat-pembanding mengenai pengembalian penghasilan tanah selama 12 tahun
harus ditolak karena tidak disertai bukti-bukti secara terperinci dan
meyakinkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
4-5-1976 No. 1186 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. Pak Marwah dkk lawan
Hasan Asykari.
dengan Susunan
Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. K.
Djoko Soegianto S.H.
142. IV. 14. Gugatan yang tidak jelas.
Tuntutan penggugat yang berbunyi: “Menghukum tergugat supayat idak mengambil tindakan yang bersifat merusakkan bangunan-bangunan tersebut, “tidak dapat dikabulkan, sebab bersifat negatif..
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
11-11-1975 No. 1380 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Samili Wreksoatmodjo/Lie
Sian Kee lawan Wikarto/Kwee Wie Tjiok.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito S.H. 3. K. Djoko Soegianto S.H.
143. IV. 14. Gugatan yang tidak jelas.
Putusan Pengadilan Tinggi mengenai ganti rugi harus dibatalkan, karena tentang hal itu belum pernah diadakan pemeriksaan dan juga hal tersebut tidak terbukti.
(ic. penggugat rnenuntut
ganti rugi Rp. 45.000,- untuk ongkos menagih dan Lawang ke Surabaya serta ongkos
gugatan, yang oleh Pengadilan Tinggi tuntutan tersebut
dikabulkan).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13-5-1975 No. 88 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: Ny. F.D. Pilot (Tjik Hoa)
lawan Ismet Djibran.
dengan Susunan
Majelis: 1. lndroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. D.H.
Lumbanradja S.H.
144. IV. 14. Gugatan yang tidak jelas.
Gugatan yang tidak
sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus
dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya Dalam Perkara ini
dituntutkan:
agar dinyatakan syah semua
keputusan Menteri Perhubungan Laut, tetapi tidak disebutkan putusan-putusan yang
mana,
agar dinyatakan sebagai
perbuatan yang melanggar hukum segala perbuatan tergugat terhadap penggugat
dengan tidak menyebutkan perbuatan-perbuatan yang mana,
agar dihukum membayar ganti
rugi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juga rupiah) tanpa memerinci untuk
kerugian-kerugian apa saja.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
21-11-1970 No. 492 K/Sip/1970.
Dalam
Perkara: Lumakso, Presiden
Dfrektur P.T. Garuda Mas Veem lawan Budihardjo Sastrohadiwirjo, Presiden
Direktur P.T. Trikora Lloyd.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Bustanul Arifin S.H.
145. IV. 14. Gugatan yang tidak jelas.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Mengenai gugatan terhadap
hasil sawah terperkara, walaupun tentang hal ini tidak ada bantahan dan
tergugat, yang seharusnya dengan demikian gugatan dapat
dikabulkan,
tetapi karena penguggat
tidak memberikan dasar dan alasan daripada gugatannya itu, ialah ia tidak
menjelaskan berapa hasil sawah-sawah tersebut sebingga ia menuntut hasil
sebanyak 10 gunca setahun, gugatan haruslah ditolak.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5-6-1975 No. 616 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. M. ldris Pakeh; 2.
Abdullah Pakeh lawan Kaoy bin Usman, Pr, Mardja dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H.
3. Indroharto S.H.
146. IV. 14. Gugatan yang tidak jelas.
Karena, setelah diadakan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai tergugat temyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
9-7-1973 No. 81 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara : Tanao alias Duanna
Nuadin lawan Mustafa.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Sardjono S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito S.H.
147. IV. 15. Syarat materiil daripada gugatan.
Syarat mutlak untuk menuntut seseorang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua pihak.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13-12-1958 No. 4 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara: Moehati alias Djaroh
lawan Gustaaf dkk.
148. IV. 15. Tuntutan provisionil.
Tuntutan provisionil yang tercantum dalam pasal 180 H.I.R. hanyalah untuk memperoleh tindakan-tindakan sementera selama proces berjalan; tuntutan provisionil yang mengenai pokok perkara (bodem geschil) tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
7-5-1973 No. 1070 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Dato Wong Heck Guong
lawan P.T. Gabungan Pertukangan Kulit Indonesia; P.T. Geen Timber
Jaya.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
149. IV. 15. Gugatan insidentil.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Acara yang mengatur tentang
gugatan insidentil tidak terdapat dalam hukum acara yang berlaku, teatpi karena
hal itu perlu dan berguna untuk penyelesaian perkara ini, dengan berpedoman pada
acara yang mengatur mengenai hal ini dalam Rv., Pengadilan Tinggi dapat menerima
gugatan ibsidentil itu untuk diperiksa dan diputus bersama-sama gugatan
pokok.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
26-11-1975 No. 224 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: Tjia Chan Moi lawan V.T.
Montolalu; Martin Rambing.
dengan Susunan
Majelis: 1. DRM. NG. Hanindyopoetro Sosroprarioto S.H. 2. D.H.
Lambanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
150. IV. 15. Gugatan dengan tuntutan subsidair.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Didalam mengadili suatu
gugatan yang didalamnya terkandung tuntutan “subsidair” yang bermaksud minta
supaya Hakim mengadili menurut keadilan yang baik (naar goede justitie recht
doen), hendaklah dilakukan sedemikian rupa sebingga disatu pihak tidak dilanggar
ketentuan dalam pasal 178 (2) dan (3) H.I.R. sedang dipihak lain tidak dirugikan
pihak lawan dalam melakukan pembelaan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5-6-1975 No. 803 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Paenah alias Ny.
Martomarsam lawan Tukirah, Sudomo, dan kawan.kawan.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
151. IV. 15. Surat kuasa untuk mengajukan gugatan di Pengadilan.
Surat kuasa untuk menjaga, mengurus harta benda yang bergerak dan tidak bergerak, tanah-tanah, rumah-rumah, hutang dan semua kepentingan seseorang, adalah suatu surat kuasa umum yang bagaimanapun juga tidak dapat dianggap Sebagai suatu surat kuasa khusus untuk berperkara didepan Pengadilan.
Ptuusan Mahkamah Agung tgl.
25-7-1974 No. 531 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Kotamadya Medan yang
diwakili oleh Wali Kota lawan Raman Chetty.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H.
3. K.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
152. IV. 15. Surat kuasa untuk menggugat.
Surat kuasa tgl. 3 Mei 1971 menunjuk kepada gugatan yang sudah masuk yang sudah jelas siapa-siapa lawan Dalam Perkara dan apa yang menjadi obyek perselisihan sehingga sudah memenuhi ketentuan padal 123 H.I.R.
i.c. pèrtimbangan Pengadilan
Tinggi sebagai berikut: - bahwa surat kuasa 3 Mei 1971 dengan mana para ahli
waris Haji Moh. Noeh memberi kuasa kepada Siti Hayati tidak menyebutkan hal-hal
yang menjadi perselisihan dan juga tidak menyebutkan pihak yang digugat, hanya
menyebutkan “untuk melanjutkan perkara dan almarhum yang sedang berjalan”
sehingga surat kuasa tersebut itdak dapat dianggap sebagai surat kuasa khusus
yang dimaksudkan dalam pasal 123 H.I.R.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13-1-1975 No. 1158 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. H. Fatimah, 2. Moh.
Zailani, 3. Siti Saleha dkk lawan 1. Ny. Siti Ramin 2. Ny. Amini binti Ramin, 3.
Ny. Djamroni binti Ramin dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Indroharto S.H. 3. R. Poerwoto
Soehadi Gandasoebrata S.H.
153. IV. 15. Surat kuasa untuk mengajukan gugatan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Surat kuasa yang diketahui
dan disyahkan oleh Camat bukanlah surat kuasa yang dikehendaki oleh pasal 147
Rbg., maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
11-6-1973 No. 106 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Suwardi lawan 1. A. Muid
Pagar Ali 2. Latif Abudl Hasan.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Sardjono SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
3. lndroharto S.H.
154. IV. 15. Gugatan perceraian.
Terhadap gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak-pihak yang dahulu termasuk golongan Europa dan Timur Asing dpaat diperlakukan padal 53 H.0.C.I. yang tidak membedakan antara permohonan izin untuk mengajukan gugatan perceraian dan gugatan perceraiun itu sendiri.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
6-3-1971 No. 99 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: Tan Swie Bo lawan Ny.
Tjioe Lise alias Sarijem.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Sardjono S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Z. Asikin
Kusumah Atmadja S.H.
155. IV. 15. Gugatan perceraian.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Izin dan atasan penggugat
(seorang anggauta A.B.R.I.) untuk bercerai bukanlah syarat mutlak menurut hukum
bagi penggugat dalam mengajukan gugatan perceraian.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
25-6-1973 No. 906 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: NY. Gendiana Latumahina
Joostensz lawan Dick Latumahina
dengan Susunan
Majelis: I. Dr. K. Santusa Poedjosoebroto S.H. 2. Bustanul Arifin S.H.
3. D.H. Lumbanradja S.H.
Terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi, karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan, permohonan kasasi dapat diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13 - 5 - 1975 No. 67 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara Nicolas Wewengkang Iawan
Sibert Lumuman cs.
dengan susunan rnajelis: 1.
Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito
S.H.
157. IV. 15. Tuntutan revindikasi.
Tuntutan revindikasi dapat
Iangsung diadakan terhadap orang yang menguasai barang sengketa tanpa Iebih dulu
meminta pembatalan atas jual beli mengenai barang tersebut yang telah dilakukan
pemegangnya dengan pihak ketiga.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 6 - 1957 No. 108 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara : Salimi Iawan Kromodjojo
alias Karum.
PERMOHONAN DAN SURAT
PERMOHONAN.
158. V.3. Permohonan pengesahan anak.
Permohonan untuk pengesahan
seorang anak di luar kawin harus diajukan oleh orang tuanya
sendiri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2 - 7 - 1973 No. 191 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: 1. Wayan Abing lawan 1.
Suma.
dengan Susunan
Majelis:1. Prof. K. Sardjono S.H.; 2 Busthanul Arifin S.H.; 3. Z. Asikin
Kusumah Atmadja S.H.
159. V.3. Permohonan penetapan akhli waris.
Permohonan kepada
pengadilan Negeri agar pengadilan Negeri memberi putusan tentang siapa saja
akhli waris daripada seseorang bukanlah suatu permohonan untuk memberi
pertolongan melaksanakan pembagian warisan termaksud dalam pasal 236 a H.I.R.
dan Pengadilan Negeri dalam hal ini juga bertindak secara memberi suatu Putusan
yang terhadap putusannya itu dapat dimintakan banding.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5 - 11 - 1957 No. 130 K/Sip/1957.
Dalam
Perkara : 1. Dokter Raden Mas
Soehirman Erwin, 2. Drs. R.M.E. Soeratman Erwin dan 3. R.M.GH. Husni Erwin,
pemohon-pemohon kasasi.
160. V.3. Permohonan penetapan akhli waris.
Dalam hal yang dimohonkan
hanyalah agar ditetapkan siapa saja yang menjadi akhli waris daripada seseorang,
adalah tidak tepat bila disamping itu Pengadilan juga menentukan bagian warisan
dan masing-masing akhli waris yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5 - 11 - 1957 No. 130 KISip/1957.
Dalam Perkara : 1. Dokter Raden mas Soehirman Erwin, 2. Drs. R.M.E. Soeratman Erwin dan 3. R.M.G. Husni Erwin, pemohon-pemohon kasasi;
E K S
E P S I.
161. VII.3. Eksepsi mengenai kompetensi.
Eksepsi mengenai kompetensi
relatif yang diajukan sebagai keberatan kasasi karena telah dilanggar oleh judex
facti tidak dapat dibenarkan; karena berdasarkan pasal 133 RID eksepsi tersebut
harus diajukan pada jawaban pertama, hal ini tidak dapat diajukan
lagi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13 September 1972 No. 1340 K/Sip/18971.
Dalam
Perkara : Nio oen Gie alias
hermanto lawan Thung Ek al. K. tunggawidjaja.
dengan Susunan
Majelis: 1. prof. R. Sardjono S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.;
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
162. VII.3. Putusan terhadap eksepsi.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena tangkisan
tergugat-terbanding tanggal 28 Oktober 1968 bukan merupakan tangkisan dalam arti
eksepsi, tetapi jawaban (verweer), sedang menurut pasal 162 RBg. yang diputus
bersama-sama dengan pokok perkara adalah tangkisan dalam arti kata eksepsi,
putusan Hakim pertama terhadap tangkisan tergugat-terbanding tersebut adalah
keliru maka harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30 - 12 - 1975 No. 361 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Evaradus Tuhumena lawan
Kurinus Kakisina dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3.
Widojati Wiratmo Soekito S.H.
PEMBUKTIAN
(UMUM).
163. VIII.1. Sitim pembuktian di Indonesia.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Dalam hukum acara perdata
tidak perlu adanya keyakinan Hakim. (i.c. oleh Pengadilan Negeri dipertimbangkan
bahwa “menurut hukum dan keyakinan kami” perlawanan harus
ditolak).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 - 8 - 1974 No. 290 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ; Tarban bin Sarwen lawan
Walkiyah.
dengan Susunan
Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3.
BRM. NG. Hanindyopoero Sosropranoto S.H.
164. VIII.1. Hukum pembuktian di Indonesia.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung : belumlah
merupakan pembuktian, karena cara-cara pemindahan harta terperkara termasuk
posita yang mengharuskan pembuktian dan penggugat.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
17 - 2 - 1976 No. 68 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Mahjudin gelar Malin Kajo
lawan 1. M. Jacob gelar Bagindo Sutan; 2. Mantjik.
dengan Susunan
Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito S.H.
165. VIII.1. Hukum pembuktian di Indonesia.
Adalah wewenang judex facti
untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonan
pembuktian.
(Keberatan yang diajukan
penggugat Untuk kasasi “- bahwa permohonan penggugat asal untuk membuktikan
bahwa sawah perkara telah diserobot oleh tergugat asal ditolak oleh Hakim yang
memimpin pemeriksaan;-” tidak dibenarkan).
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
I - 7 - 1975 No. 1087 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Omon aI Kusman bin Arma
lawan Wasli bin Kanta dan kawan-kawan.
dengan Susunan
Majelis 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito s.H.; 3. K. Saldiman wirjatmo S.H.
166. VIII.3. Pengakuan yang tidak terpisahkan (“onsplitsbaar aveu”).
Dalam hal seperti yang
terjdi Dalam Perkara ini:
Penggugat asli menuntut
kepada tergugat asli penyerahan sawah sengketa kepada penggugat asli bersama
kedua anaknya atas alasan bahwa sawah tersebut adalah budel warisan dari Marhum
suaminya yang kini dipegang oleh tergugat asli tanpa hak; yang atas gugatan
tersebut tergugat asli menjawab bahwa, sawah itu kira-kira lima belas tahun yang
lalu sudah dibeli Iunas dan penggugat asli oleh Marhum suami tergugat
asli;
Jawaban tergugat asli
tersebut mempakan suatu jawaban yang tidak dapat dipisah-pisahkan (onsplitsbaar
aveu), maka sebenarnya penggugat aslilah yang harus dibebani untuk membuktikan
kebenaran dalilnya, i.c. bahwa sawah sengketa adalah milik Marhum
suaminya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28 - 5 - 1958 No. 8 K/Sip/1957.
Dalam
Perkara: Bok ngali lawan Bok haji
Siti Fatimah.
167. VIII.6. Beban pembuktian.
Pihak yang menyatakan
sesuatu yang tidak biasa, harus membuktikan hal yang tidak biasa
itu.
i.c. orang yang dibeni hak
untuk memungut uang sewa pintu-pintu toko mengajukan bahwa pintu-pintu toko
tersebut tidak selalu menghasilkan sewa.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
21 - 11 -.1956 No. 162 K/Sip/i 955.
Dalam Perkara: pr. hahidjah binti Wan Abdoerahman Albesi Iawan para akhli waris dan Lalsengh;
dengan Susunan
Majelis 1. Mn. K. Wirjono prodjodikoro; 2. Sutan Kahi Mahikul Adil; 3.
Mn. K. Soekardono.
168. VIII.6. Beban pembuktian.
Apabila isi surat dapat
diartikan dua macam, ialah menguntungkan dan merugikan bagi penandatangan surat,
penandatangan ini patut dibebani untuk membuktikan
positumnya.
Putusan Mahakmah Agung tgl.
11 - 9 - 1957 No. 74 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara : M. Soleh Uding bin haji
Abdullah lawan Herman Uzir bin Arsyat.
dengan putusan
Susunan Majelis : 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan kali
Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
169. VIII.6. Beban Pembuktian.
Dalam sengekta jual beli
dimana pihak pembeli mendalihkan bahwa ia belum menerima seluruh barang yang
dibelinya menurut kontrak, sedang pihak penjual membantah dengan mengemukakan
bahwa ia telah menyerahkan seluruh barang yang dijual belikan, pihak pembeli
harus dibebani pembuktian mengenai adanya kontrak dan pembayaran yang telah
dilakukan sedang pihak penjual mengenai barang-barang yang telah
diserahkannya.
Putusan Mahkamah Agung :tgl. 30- 12- 1957 No. 1897 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara : Saleh Bisjir lawan 1.
N.V. Cultuur Maatschappy “Bayabang”; 2. R.C. Immink.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3.
Mr. R. Soekardono.
170. VIII.6. Beban pembuktian.
Pihak yang mendalilkan
bahwa cap dagang yang telah didaftarkan oleh pihak Iawan telah tiga tahun
lamanya tidak dipakai, harus membuktikan adanya non-usus selama 3 tahun
itu;
dan tidaklah tepat biIa
dalam hal ini beban pembuktian diserahkan kepada pihak lawan, ialah untuk
membuktian bahwa ia selama 3 tahun itu secara terus menerus menggunakan cap
dagang termaksud.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10 - 1 - 1957 No. 108 K/Sip/1954.
Dalam
Perkara: Handelsvereniging Harmsen
Verwey & Dunlop N.V. lawan Sie Kian Bing.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. Sutan Kali Mlikul Adii;
Mn. M.H. Tirtaamidjaja.
171. VIII.6. Beban pembuktian.
Dalam hal penggugat mendalilkan bahwa ia menuntut penyerahan kembali tanah pekarangan tersengketa yang kini diduduki oleh tergugat oleh karena pekarangan tersebut dulu hanya dipinjamkan saja oleh penggugat kepada tergugat;
sedang tergugat membantah
dengan dalil bahwa pekarangan tersebut dulu benar milik penggugat tetapi
pekarangan itu telah dibelinya lepas dari penggugat; pembebanan pembuktian
haruslah sebagai berikut:
a.
Penggugat dibeli kesempatan
untuk membuktikan hal peminjaman tanah tersebut kepada tergugat
dan
b.
kepada tergugat diberi
kesempatan untuk membuktikan tentang pembelian lepas tanah
tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
:
tanggal 10-1-1957 No. 94 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara : Saniban lawan Bok
Karsijah.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. Sultan Kali Adil; 3.
Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
172. V1II.6. Beban pembuktian.
Karena tergugat-asal menyangkal, penggugat-asal harus membuktikan dalilnya; alasan Pengadiian Tinggi untuk membebankan pembuktian pada penggugat asal karena tergugat asal menguasai sawah sengketa bukan karena perbuatan melawan hukum; adalah tidak berdasarkan hukum.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl
11-9-1975 No. 540 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Lai Masina lawan Lomo Dea
dan Tari’buta.
dengan Susunan
Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. K. Asikin
Kusumah Atmadja.
Dugaan Pengadilan Tinggi rentang adanya hubungan dagang tersebut, tidak sesuai dengan dugaan yang dibolehkan oleh undang-undang karena Pengadilan Tinggi hanya mendasarkan dugaan tersebut pada keterangan-keterangan saksi yang tidak sempurna dan pula saksi-saksi tersebut memberi keterangan tidak dibawah sumpah.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl
24-7-1975 No. 991 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: 1. Tjang Tjen Sin 2.
Hiauw Shie Hung Iawan Madalal.
dengan Susunan
Majelis 1. Dr. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3.
Achmad Solaiman S.H.
174. VIII. 7. Surat-surat bukti yang tidak disangkal.
Dengan tidak menggunakan alat pembuktian berupa saiing tidak disangkalnya isi surat-surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. judex cacti tidak melakukan peradilan menurut cara yang diharuskan oleh undang-undang, maka putusannya harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
7-7-1962 No. 50 K/Sip/1962.
Dalam
Perkara: Achmad Zainun Tanjung
lawan Bowonaso Harepa alias Ama Wagolooi.
dengan Susunan
Majelis: 1. K. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Soekardono S.H. 3. R.
Wirjono Kusumo S.H.
175. IX. 1. Pengakuan sebagai alat bukti.
Berdasarkan jurisprudensi tetap mengenai hukum pembuktian dalam acara khususnya pengakuan, Hakim berwenang menilai suatu pengakuan sebagai tidak mutlak karena diajukan tidak sebenarnya, Hal bilamana terdapat suatu pengakuan yang diajukan tidak dengan sebenarnya merupakan wewenang judex facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi.
i.c. Pengadilan Tinggi
mempertimbangkan bahwa pengakuan tergugat I - turut terbanding, yang memihak
pada para penggugat-terbanding, tidak disertai alasan-alasan yang kuat (met
redenen omkleed) maka menurut hukum tidak dapat dipercaya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl
16-12-1975 No. 288 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Djaenudin lawan 1. A’ah
2. Sardja dan Mukim dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Bustanul Arifin S.H.
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
176. IX. 3. Pengakuan yang terpisah pisah.
Perkembangan jurisprudensi mengenai pasal 176 M.I.R. (pengakuan yang terpisah-pisah) ialah, bahwa dalam hal ada pengakuan yang terpisah-pisah Hakim bebas menentukan untuk padi siapa harus dibebankan kewajiban pembuktian.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
27-11-1975 No. 272 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Sjarifudin Gaffar al Pak
Ekut Sapik lawan 1. Haji Abdoel Hamid, 2. Haji Achmad Makki
dkk.
dengan Susunan
Majelis 1. DH. Lumbanradja SH. 2. lndroharto S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH.
177. IX. 3. Pengakuan dengan tambahan.
Dalam hal pengakuan disertai tambahan yang tidak ada hubungannya dengan pengakuan itu, yang oleh doktrin dan jurisprudensi dinamakan “gekwalificeerde bekentenis”., pengakuan dapat dipisahkan dari tambahannya.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl
12-6-1957 No. 117 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara : Boer’i lawan Mohamad
Ansor.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro. 2. Sutan Kali Malikul Adil. 3.
Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
178. X. 1. Putusan Pengadilan.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Suatu putusan Hakim Pidana
mempunyai kekuatan bukti yang sempurna Dalam Perkara perdata, baik
terhadap orang yang dihukum pada putusan Hakim Pidana maupun terhadap pihak
ketiga, dengan membolehkan adanya pembuktian perlawanan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl
27-11-1975 No. 199 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Haji Nawir lawan Wong
Tjun Fong.
dengan Susunan Majelis : 1. P.. Saldiman Wirjatmo SH 2. Bustanul Arifin SH.3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
179. X. 1. Pembuktian dengan putusan Pengadilan Dalam Perkara pidana.
Pada umumnya, apabila dalam suatu perkara perdata salah satu pihak mengajukan suatu putusan pidana untuk membutkikan sesuatu, pihak lawan harus diberi kesempatan untuk mengadjukan bukti balasan, tetapi dalam hal ini pemberian bukti balasan tersebut tidaklah perlu karena facta-factanya terang dan tidak merupakan perselisihan antara kedua pihak, sedang perselisihan paham antara penggugat untuk kasasi disatu pihak dan Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi dilain pihak adalah mengenai kesimpulan yang ditarik dari facta-facta itu, yang menurut Pengadilan penggugat adalah beritikad jahat sedang menurut penggugat ia beritikad baik.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
25-5-1957 No. 18 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara: Ng Kong Po lawan The Lian
Kiem.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. M.H.. Tirtaamidjaja. 3.
Mr. R. Soekardono.
180. X. 1. Kekuatan bukti daripada putusan Pengadilan.
Prinsip yang terkandung dalam ps. 1920 B.W. yaknl bahwa putusan Pengadilan mengenai status seseorang berlaku penuh terhadap setiap orang dianggap juga berlaku dalam hukum adat, karena prinsip demikian itu pada hakekatnya. melekat pada tiap putusan Pengadilan yang berisikan penentuan tentang status seseorang.
Oleh karena itu putusan
Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap yang menetapkan bahwa tergugat
dalam kasasi adalah anak angkat dari alm. B.H.H. Fatimah berlaku pula
Dalam Perkara ini.
Karena mengenai status
harta dalam perundang-undangan tidak terdapat suatu prinsip seperti tersebut
dalam pasal 1920 B.W., maka dengan penafsiran a contrario itu berarti bahwa
putusan pengadilan yang tidak mengenai status orang tidak berlaku bagi setiap
orang, melainkan pada azasnya hanya berlaku/mempunyai kekuatan pembuktian
sempurna terhadap pihak-pihak yang berperkara saja. Bagi pihak ketiga yang tidak
terlibat Dalam Perkara itu, kekuatan pembuktian dan putusan
Pengadilan tersebut tergantung pada penilaian Hakim, yang dapat menilainya
sebagai pembuktian sempurna atau pembutian permulaan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
23 Juli 1973 No. 102 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: 1. Kasrin 2. Berdjandji
3. Kastamin lawan Siti Mas’um.
dengan Susunan
Majelis: 1. R Sardjono S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Indroharto
S.H.
Pertimbangan Pengdailan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa jumlah harga yang
tercantum dalam akte notarls No. 36 tgl. 30 Nopember 1971 lebih rendah dari pada
yang tercantum dalam surat jual beli tgl. 2 Januari 1970, belumlah membuktikan
bahwa telah terjadi schijnkoop, karena biasa dalam akte jual beli dicantumkan
jumlah yang lebih rendah untuk menghindarkan sumbangan pajak yang lebih besar
meskipun tindakan ini tidak dibenarkan menurut hukum;
bahwa jika hanya dimaksud
sebagai suatu schijnkoop tidaklah perlu rumah toko tersebut diserahkan secara
nyata: kunci-kunci, S.I.P., surat-surat izin toko.
Pengadilan Tinggi
menganggap penggugat tidak dapat membuktikan adanya schljnhandeling yang
dimaksudkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
12-2-1976 No. 868 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: Abdul Samad lawan Ny.
Siti Aisjah.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Samsuddin Aboebakar
SH. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pembatalan Akte Notaris
oleh Pengadilan Negeri adalah tidak tepat, karena Notaris hanya mencatat apa
yang dikemukakan oleh penghadap dengan tidak diwajibkan untuk menyeidiki
keberatan materiil apa yang dikemukakan kepadanya itu; dalam hal ini yang harus
dibatalkan adalah perbuatan hukum tergugat 1 yang megnadakan perubahan pada
Anggaran Dasar N.V. sedangkan Ia tidak berwenang untuk
itu.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
5-9-1973 No. 702 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Ny. Haji Assaad alias
Moeninten lawan Iskandar Effendi Anny Mutiara dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri
Widojati Wiratmo Sukiro S.H.
183. X. 5. Surat Pendaftaran Tanah.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Adalah tidak benar
pertimbangan Hakim yang menyatakan bahwa pembantah belum berhasil membuktikan
bahwa persil Eigendom Verponding No. 8966 berikut bangunan diatasnya di Jln.
Hayam Wuruk No. 121 Jakarta adalah hak milik/dahulu hak eigendom
pembantah;
Karena dari surat
keterangan Pendaftaran Tanah No. 1324 tanggal 30 September 1960 yang tertulis
atas nama Lim Tjeng Loei/pembantah-pembanding, yang telah diserahkan keapda
sidang sebagai bukti, sudah jelas terbukti dengan kuat dan sah bahwa persil
tersebut adalah hak eigendom (sebelum konversi)
pembantah-pembanding.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
12-6-1975 No. 1102 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Ny. Ong Boen Nio lawan
Lim Tjeng Loei dan N.V. Autobus Ondermening Kingkong.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Bustanul Arifin S.H.
3. D.H. Lumbanradja S.H.
184. X. 6. Surat ketetapan pajak tanah.
Surat “petuk” pajak bumi
bukan merupakan suatu bukti mutlak bahwa sawah sengketa adalha milik orang yang
namanya tercantum dalam petuk pajak bumi tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-2-1960 No. 34 K/Sip/1960.
Dalam
Perkara: Towikromo lawan Pak
Simbrah.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. Mr; R. Soekardono; 3. Mr.
R. Wirjono Kusumo.
185. X. 6. Surat “letter C” tanah.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Catatan dari buku desa
(letter C) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milk jika tidak dlsertai dengan
bukti-bukti lain.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-6-1973 No. 84 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Karsilah lawan 1.
Murati,2. Baeah dan 3. Wari.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Bustanul Arifin SH. 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito S.H.
186. X. 9. Surat keterangan Kepala Desa
Surat-surat bukti yang diajukan penggugat untuk kasasi berupa: keterangan keputusan Desa Andir tanggal 9 Oktober 1968 yang dikuatkan oleh Camat; I.P.D. tanggal 3 Desember 1966 No. 282/18; peta form 32 A/410/69 tanggal 10 Oktober 1968 dan peta tanggal 24 April; bukan merupakan akte otentik seperti yang dimaksudkan oleh undang-undang.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
20-8-1975 No. 907 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Djumnasik dkk lawan
Darmawidjaja dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3.
Busthanul Arifin S.H.
187. X. 15. Kekuatan bukti surat kwitansi.
Surat bukti kwintasi itu (P.I. merah) tidaklah merupakan suatu ikatan sepihak dibawah tangan, oleh karena kwitansi itu itdak seluruhnya ditulis oleh tergugat/pembanding sendiri ataupun paling sedikit selain tanda tangan harus ditulis dengan tangan tergugat/pembanding sendiri suatu persetujuannya yang memuat jumlah uang yang telah diterima.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
22-10-1975 No. 1122 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Charman lawan 1. Cek
Karnem; 2. Wijaya (Awie).
dengan Susunan
Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3.
A. Soelaiman S.H.
188. X. 15. Kekuatan bukti surat yang tanda tangannya diakui.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Dalam surat perjanjian sewa
menyewa tersebut (bukti P. IV) penggugat mengakui telah menerima dan tergugat
penyetoran sebanyak Rp; 1. 625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu
rupiah) sebagai pembayaran kontrak sewa dan tanda tangan dalam surat penjanjian
ini dikaui sebagai tanda tangannya sendiri. Dengan adanya pengakuan tersebut
menurut pasal 1875 B.W. surat perjanjian itu mempunyai kekuatan bukti yang
sempurna tentang isinya seperti akte otentik, sehingga kwintasi sebagai tanda
penerimaan uang tersebut tidak diperlukan lagi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara: 1. Ny. Soedartin janda
almarhum Soegijan 2. Moedjiati lawan Valentinus Soekadi
dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. K.. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. lndroharto S.H. 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Karena judex facti mendasarkan keputusannya atas surat-surat bukti yang terdiri dan foto-foto copy yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang terdapat diantaranya yang penting.penting yang secara substansiil masih dipertengkarkan oleh kedua pihak, judex facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
14-4-1976 No. 701 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: Ny. Ong Hwei Liang lawan
Goenardi dan Pemerintah DKI Jakarta cq Kepala Direktorat Agraria DKI Jakarta cq
Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah DKI Jakarta.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. P.. Djoko Soegianto S.H. 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja S.H.
190. X. 16. Surat bukti yang tidak bermeterai.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Kwitansi yang diajukan oleh
tergugat sebagai bukti, karena tidak bermeterai oleh Hakim
dikesampingkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
28-8-1975 No. 983 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara: Gabungan Usaha Karyawan
Angkutan/Gabuka Magelang lawan Kesatuan Buruh Kendaraan Bermotor/Buruh Marhaenis
Cabang Kotamadya/ Kabupaten Magelang.
dengan Susunan
Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
3. Indroharto S.H.
191. X. 17. Surat bukti yang diisangkal.
Surat bukti pinjam uang yang diakui tanda tangannya tetapi disangkal jurnlah uang pinjamannya, dapat dianggap sebagai permulaan pembuktian tertulis.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
20-6-1959 No. 167 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara: Jauw King Bo lawan Oei
Hian Sien.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. P.. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R. Soekardono. 3. Mr.
M. Abdurrachman.
Walaupun Dalam Perkara cap dagang tidak perlu diperlakukan peraturanperaturan pembuktian dirnuka Pengadilan biasa, tidak tepat suatu affidavit dianggap sama kuat dengan keterangan saksi dimuka Hakim.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10-1-1957 No. 38 K/Sip/1954.
Dalam
Perkara: Oneida Ltd di Oneida
lawan The International Silver Company.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. H.M. Tirtaamidjojo. 3.
Mr. P.. Soekardono.
193. X. 17. Berita acara persidangan.
Apa yang diterangkan dalam berita acara itu dianggap benar, karena dibuat secara resmi ditanda tangaani oleh hakim dan panitera pengganti yang bersangkutan kecuali dapat dibuktikan sebaliknya secara hukum.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
13-2-1976 No. 901 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: 1. Gempang Brahmana; 2.
Drs. Perentehan Purba lawan 1. Titik br. Sembiring dkk dan 1. Butitah br.
Girsang dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H.; 3. D.H.
Lumbanradja S.H
194. X. 17. Surat pengakuan dibawah tangan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena produk P VII (surat
pengakuan dari Minik bahwa tanah perkara kepunyaan kaum Reke Radjo Nan Kajo dan
penggugat Mahjuddin kaum Reke yang berhak atas tanah sengketa) tidak dibuat
dengan bantuan pemuka adat/ninik mamak dalam masyarakat kaum yang bersangkutan
dan tidak pula disaksikan oleh orang-orang sepadan/sejihat, produk tersebut
belumlah membutkikan kebenaran dalil penggugat.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
17-2-1976 No. 68 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Mahjuddin gelar Malim
Kajo lawan 1. M. Jacob gelar Bagindo Sutan 2. Mantjik.
dengan Susunan
Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito S.H.
P E R
S A K S I A N.
195. XI. 1. Wewenang Hakim untuk mendengar saksi.
Berapa banyak saksi akhli
yang harus didengar dan penilaian atas keterangan para saksi terserah kepada
kebijaksanaan Hakim yang bersangkutan dan hal ini tidak dapat dipertimbangkan
dalam pemeriksaan kasasi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10-10-1962 No. 191 K/Sip/1962.
Dalam
Perkara: Surur bin Haji Mohamad
Dulmadjit lawan Bok Asijah.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R. Soekardono. 3. Mr. R.
Wirjono Kusumo.
196. XI. 1. Wewenang Hakim untuk mendengar saksi.
Bagi Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak ada keharusan untuk mendengar seorang saksi akhli berdasarkan pasal 138 ayat 1 Jo pasal 164 H.I.R.
Penglihatan Hakim di sidang
tentang adanya perbedaan antara dua buah tanda tangan dapat dipakai oleh Hakim
sebagai pengetahuannya sendiri dalam usaha pembuktian.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
10-4-1957 No. 213 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara: Perempuan Soleha Iawan M.
Burhanudin suami dan Nyi Saani.
197. XI. 2. Yang tidak dapat didengar sebagai saksi.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Saksi bekas ipar tidak
termasuk yang disebut dalam pasal 146 (1) H.I.R. sedang saksi keponakan ada hak
untuk mengundurkan diri.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
11-11-1975 No. 300 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Bok Apna dan anak-anaknya 2. Mardijas al Bok Karimah 3. Salim al. Pak Halima Iawan Lesek al Bok Martahan dan 1. Tegal aI Pak Marsa’I 2. Mardi’a aI. Bok Marhakep dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3.
lndroharto S.H.
198. XI. 2. Yang tidak dapat didengar sebagai saksi
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Bekas suami menurut hukum
acara yang berlaku (pasal 172 Rbg) tidak boleh didengar sebagai
saksi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
6-1-1976 No. 140 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: 1. Ni Tanjung al. Ni
Bukit; 2. Bukit al. I Daha lawan I Ngayus.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. Samsudin Aboebakar S.H. 3. D.H.
Lumbanradja S.H.
199. XI. 3. Keterangan saksi sebagai alat bukti.
Pertimbangan Pengadilan
Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
bahwa keterangan saksi.saksi diatas pada
umumnya adalah menurut pesan, tetapi haruslah pula dipertimbangkan bahwa hampir
semua kejadian atau perbuatan atau peristiwa hukum yang terjadi dahulu tidak
mempunyai surat, tetapi adalah berdasarkan pesan turun temurun, sedang
saksi-saksi yang langsung menghadapi perbuatan hukum itu dulunya tidak ada lagi
yang diharapkan hidup sekarang, sehingga dengan demikian pesan turun
temurun itulah yang dapat diharapkan sebagai keterangan dan menurut pengetahuan
Hakim Majelis sendiri pesan-pesan seperti ini oleh masyarakat Batak umumnya
dianggap berlaku dan benar;
·
dalam pdaa itu harus pula
diperhatikan tentang dari siapa pesan itu diterima dan orang yang memberi
keterangan bahwa dialah yang menerima pesan tersebut;
·
oleh karena itu dari sudut
inilah dinilai keterangan saksi-saksi
tersebut:
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
25-11-1975 No. 239 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Kollin marga Saragi lawan
Pintaomas (Nantionggar) boru Napitupulu.
dengan Susunan
Majelis : 1. DH. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arffin S.H. 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja S.H.
200. XI. 3.1. Saksi de auditu.
“Testimonium de auditu” tidak dapat digunakan sebagai bukti langsung, tetapi penggunaan kesaksian yang bersangkutan sebagai persangkaan yang dari persangkaan itu dibuktikan sesuatu, tidaklah dilarang.;
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
11-11-1959 No. 308 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara: Nyonya J.F. Lim Yang Tek
lawan Pemiik “Simpangsche Apotheek di Surabaya”.
dengan Susunan
Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.M. 2. Sutan Kali Malikul Adil. 3.
R. Subekti SH.
201. XI.3.4. Persaksian oleh keluarga semenda.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Persaksian dari ibu tiri,
sesuai dengan pasal 145 ayat 1 H.I.R. harus
dikesampingkan.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
25 – 6 - 1973 No. 84 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: Karsilah lawan 1. Murati
2. Baeah dan 3. Wari.
dengan Susunan
Majelis:1. Prof; R. Subekti .SH.; 2. Busthanul Arifin SH.; 3. Sri
Widoyati Wiratmo Soekito S.H.
202. XI. 3.4. Keluarga salah satu pihak sebagai saksi.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa Pengadilan Negeri
telah memeriksa H.M. Tohir selaku saksi diluar sumpah dengan alasan saksi ini
kakak kandung penggugat-terbanding;
bahwa berdasarkan pasal 145
ayat 4 H.I.R. Pengadilan dapat memeriksa seorang saksi diluar sumpah hanya
terhadap anak-anak yang umurnya tidak dapat diketahui benar sudah cukup 15 tahun
atau orang gila yang kadang-kadang ingatannya terang;
bahwa terhadap Tohir
tersebut seharusnya diterapkan ketentuan dalam paul 146 ayat 1 sub 1
H.I.R.
bahwa oleh karena itu
keterangan Tohir itu tidak mempunyai kekuatan bukti menurut
uddang.undang.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-5-1976 No. 1409 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: 1. Umi Kalsum dkk lawan
Roekijah dan H. Maskur dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Samsuddin Aboebakar
S.H.
203. XI. 4. Keterangan-keterangan tidak dibawah sumpah.
Karena keterangan perincian kerugian dari First National Adjustment Company P.T. dan dari pemborong tergugat dalam kasasi, tidak diberikan dibawah sumpah maka kedua keterangan tersebut tidak merupakan alat bukti yang sah (1911 B.W.)
Kepada Pengadilan Negeri
Medan diperintahkan untuk megambil sumpah First National Adjustment Company P.T.
dan pemborong tergugat dalam kasasi, untuk mengesahkan keterangan-keterangannya
dipersidangkan Pengadilan Negeri yang laIu mengenai perincian kerugian
tersebut.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
15-7-1976 No. 1468 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: Ny. Tjio Tjong Kon al.
Lang Eng lawan P.T. Asuransi Independent (Independent Insurance) Coy
Ltd.
dengan Susunan
Majelis: 1. lndroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3.
Achmad Soelaiman S.H.
204. XI.4. Keterangan-keterangan tidak dlbawah sumpah.
Karena
keterangan-keterangan dari Ambu Samilin diberikan tidak dibawah sumpah,
keterangan-keterangan tersebut hanya dinilai sebagai petunjuk untuk menambah
keterangan-keterangan saksi dibawah sumpah lainnya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-5-1975 No. 90 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara : Enin bin Samilin dkk
lawan 1. H. Erus bin Akrim 2. Nurkalin bin Endut bin Akrim
dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. Dr.. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.
205. Xl. 4. Yang dapat didengar sebagai saksi.
Tidak ada keberatan menurut hukum untuk meluluskan permintaan salah satu pihak agar kuasa dan lawannya didengar sebagai saksi.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
12 - 6 - 1957 No. 218 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara : Tan Tjoe Tian lawan
Soema Ik Djiang.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Sutan KaIi Malikul Adil dan
Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
Pengangkatan sumpah harus dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri dan tidak dapat dilakukan oleh orang lain meskipun akhli waris, kecuali apabila ada surat kuasa khusus untuk itu.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
2-6-1971 No. 398 K/Sip/1967.
Dalam
Perkara: Pak Munikah alias Satemun
lawan Matsair alias Pak Soekarni dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. M. Abdurrachman S.H.; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.; 3.
R. Sardjono SH.
207. XII.1. Sumpah sebagai alat bukti.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
bahwa tergugat tidak dapat
mengajukan alat-alat bukti untuk membuktikan kebenaran bantahannya bahwa Ia
hanya menerima Rp. 120.000,- dari penggugat bukan Rp. 300.000,-; dan tergugat
mohon agar diadakan penyumpahan mimbar terhadap penggugat, bahwa benar penggugat
menyerahkan kepada tergugat Rp. 300.000,- bukan Rp. 120.000,- bahwa Pengadilan
menganggap tidak perlu mengadakan penyumpahan pada
penggugat, yang dimohonkan
tergugat, karena sumpah pada salah satu pihak baru perlu diadakan, jika sama
sekali tiada bukti-bukti untuk meneguhkan tuntutan atau bantahannya dan
karenanya hanya sumpahlah satu-satunya sarana untuk menggantungkan putusan dalam
sengketa kedua belah pihak.
Putusan Mahkamah Agung
: tgl.
28-4-1976
Dalam
Perkara: Chazib lawan Ny. Endang
Soerasmi.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Achmad
Soelaiman SH.
208. XII.1. Sumpah sebagai alat bukti.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
bahwa untuk membuktikan bahwa dia betul-betul telah menerima barangbarang sengketa tersebut di atas dari Monah secara hibah, t