1. 1.8. Hukum Adat
di daerah Tapanuli.
3. III. 3.4. Hukum
Adat di daerah Denpasar.
4. III. 3. Hukum Adat didaerah
Balige.
5. III. 3.6. Hukum
Adat didaerah Tabanan - Bali.
6. III. 3.6. Hukum
Adat didaerah Klungkung.
7. III. 3.6. Hukum
Adat di daerah Tabanan.
8. III. 3.6. Hukum
Adat di darah Padang.
9. III. 3.6. Hukum
Adat di daerah Denpasar.
10. III.
4.2. Hukum Adat di daerah Negara
(Bali).
11. III.
4.13. Hukum Adat di daerah Palopo.
12. III.
5. Hukum Adat di daerah Bukittinggi.
13. III.
5. Hukum Adat di daerah
Solok.
15. V.
1. Hukum Adat orang-orang Minangkabau di daerah Jakarta
16. V.
2.4. Hukum Adat di daerah Tapanuli Selatan.
17. VII.
2. Hukum Adat di daerah Balige.
18. VII.
2. Hukum Adat orang-orang Batak di daerah Medan.
19. VII.
2. Hukum Adat orang-orang Batak di Medan.
20. VII.
5.2. Hukum Adat di daerah Bukittinggi.
21. VII.
5.2. Hukum Adat di darah Tabanan.
22. VII.
5.4. Hukum Adat di daerah Jawa-Tengah.
23.
VII.5.4. Hukum Adat di daerah Purworedjo.
24.
VII.5.4. Hukum Adat di daerah Jakarta.
25.
VII.5.4. Hukum Adat di daerah Blitar.
26.
VII.5.4. Hukum Adat di daerah Bekasi.
27.
Vl1.5.4. Hukum Adat di daerah Singaradja.
28.
VII.5.4. Hukum Adat di daerah Gorontalo.
29.
VII.5.4. Hukum Adat di daerah Kabanjahe.
30.
VII.5.5. Hukum Adat di daerah Banyuwangi.
31.
VII.5.7. Hukum Adat di daerah Madiun.
32.
VII.5.7. Hukum Adat di daerah Denpasar.
33.
Vll.5.8. Hukum Adat di daerah Jawa Tengah.
34.
VII.6. Hukum Adat di daerab Balige.
35.
VIII. 1. Hukum Adat Minangkabau.
36.
VIII.2. Hukum Adat di daerah Kabanjahe.
37.
VIII.2. Hukum Adat di daerah Singaradja.
38.
VIII.4. Hukum Adat di daerah Bojonegoro.
39.
VIII.4. Hukum Adat di daerah Magelang.
40.
VIII.4. Hukum Adat di daerah Jakarta.
41.
VIII.4. Hukum Adat di daerah Tondano.
42.
VlII.5. Hukum Adat di daerah Klaten.
43.
VIII.5. Hukum Adat di daerah Tegal.
44.
VIII.9. Hukum Adat di daerah Balige.
45. IX.
1. Hukum Adat di daerah Klungkung.
46. IX.
2.1. Hukum Adat di daerah Depasar.
47. IX.
2.1. Hukum Adat di daerah Negara. (Bali)
48. IX.
5.1. Hukum Adat di daerah Cilacap:
49. IX.
5.1. Hukum Adat di daerah Bojonegoro.
50. IX.
5.1. Hukum Adat di daerah Jogyakarta.
51. IX.
5.1. Hukum Adat di daerah Kudus.
52. IX.
5.1. Hukum Adat di daerah Banjarnegara.
53. IX.
5.1. Hukum Adat di daerah Purbalingga:
54. IX.
.5.1. Hukum Adat di daerah BIitar.
55. IX.
5.1. Hukum Adat di daerah Temanggung.
56. IX.
5.1. Hukum Adat di daerah Tulungagung.
57. IX.
5.1. Hukum Adat di daerah Demak.
58. IX.
5.1. Hukum Adat Orang-orang Sunda di daerah Jakarta.
59. IX.
5.1. Hukum Adat di daerah Pekalongan.
60. IX.
5.1. Hukum Adat di daerah Jombang.
61. IX.
5.1. Hukum Adat di daerah Tuban.
62.
IX.5.1. Hukum Adat di daerah Bandung.
63.
IX.5.1. Hukum Adat di daerah Kediri.
64.
IX.5.1. Hukum Adat di daerah Klaten.
66.
IX.5.1. Hukum Adat di daerah
Padangsidempuan.
68.
IX.5.1. Hukum Adat di daerah Kabanjahe.
69.
IX.5.1. Hukum Adat di daerah Cakranegara /
Mataram.
70.
IX.5.1. Hukum Adat di daerah Menado.
71.
IX.5.1. Hukum Adat di daerah Cilacap.
72.
IX.5.1. Hukum Adat di daerah G a r u t.
73.
IX.5.1. Hukum Adat di daerah T a b a n a n.
74.
IX.5.1. Hukum Adat di daerah Negara (Bali).
75.
IX.5.1. Hukum Adat di daerah B l i t a r.
76. IX.
6.5. Hukum Adat di daerah B I i t a r.
77.
IX.7. Hukum Adat di daerah Padang Panjang.
78.
IX.7. Hukum Adat di daerah Padangsidempuan.
80.
IX.7. Hukum Adat di daerah Pangkajene.
81.
IX.7. Hukum Adat di daerah Kabanjahe.
85.
IX.7. Hukum Adat di daerah Pematang
Siantar.
86.
IX.7. Hukum Adat di daerah Denpasar.
88.
IX.7. Hukum Adat di daerah Tabanan.
89.
IX.7. Hukum Adat di daerah M a t a r a m.
90.
IX.7. Hukum Adat di daerah Singaraja.
91.
IX.7. Hukum Adat di daerah Pasemah
Palembaog.
92.
IX.7. Hukum Adat di daerah Tanjungkarang.
93.
IX.7. Hukum Adat di daerah Karangasem.
94.
IX.8. Hukum Adat di daerah Klaten.
95.
IX.8. Hukum Adat di daerah Surakarta.
96.
IX.8. Hukum Adat di daerah Temangguag.
97.
IX.8. Hukum Adat di daerah Banyuwangi.
98.
IX.8. Hukum Adat didaerah Temanggung.
99.
IX.8. Hukum Adat di daerah B a n d u n g.
100. IX.8. Hukum Adat
di daerah Tebing Tinggi Deli.
102. IX.14. Hukum
Adat di daerah Kabanjahe.
103. IX.14. Hukum
Adat di daerah Sungai Penuh.
104. IX.14. Hukum
Adat di daerah M a k a s s a r.
105. IX.14. Hukum
Adat di daerah J a k a r t a.
106. IX.14. Hukum
Adat di daerah Kabanjahe.
107. IX.14. Hukum
Adat di daerah Aceh.
108. IX.14. Hukum
Adat di daerah Nias.
109. IX.14. Hukum
Adat di daerah Watampone.
110. IX.14. Hukum
Adat di daerah Pare-pare.
111. IX.14. Hukum
Adat di daerah T u b a n.
112. IX.14. Hukum
Adat di daerah Blitar.
113. IX.14. Hukum
Adat di daerah Malang.
114. IX.14. Hukum
Adat di daerah Tondano.
115. IX.14. Hukum
Adat di daerah Yogyakarta.
116. IX.14. Hukum
Adat di daerah L a m o n g a n.
117. IX.14. Hukum
Adat di daerah Blitar.
118. IX.14. Hukum
Adat di daerah L a an o n g a n.
119. IX.14. Hukum
Adat di daerah D e m a k.
120. IX.14. Hukum
Adat di daerah P e m a I a n g.
121. IX.14. Hukum
Adat daerah Praya, L o m b o k.
122. IX.14. Hukum
Adat di daerah B a n g i l.
123. IX.14. Hukum
Adat di daerah P e m a l a n g.
124. IX.14. Hukum
Adat di daerah Bukittinggi.
125. X.1. Hukum Adat
di daerah Tapanuli Utara.
126. X.2. Hukum Adat
di daerah Purbalingga.
127. X2. Hukum Adat
di daerah K l a t e n.
128. X.2. Hukum Adat
di daerah Klaten.
129. X.2. Hukum Adat
di daerah Lamongan.
130. X.2. Hukum Adat
di daerah Tapanuli Utara.
131. X.2. Hukum Adat
di daerah Ambon.
133. X.3. Hak milik
atas tanah.
134. X.3. Hukum Adat
di daerah Boyolali:
135. X.3. Hukum Adat
di daerah Batak Karo.
136. X.5. Hukum Adat
di daerah Lamongan.
137. Hukum Adat di
daerah Lamongan.
138. X.5. Hukum Adat
di daerah Klaten.
139. X.5. Hukum Adat
di daerah Kuningan:
140. X.5. Hukum Adat
di daerah Klaten.
141. X.5. Hukum Adat
di daerah Tarakan.
142. X.5. Hukum Adat
di daerah Pematangsiantar.
143. X.5. Hukum Adat
di daerah S a p a r u a.
144. X.5. Hukum Adat
di daerah Saparua.
145. X.5. Hukum Adat
di daerah Istlmewa Jogyakarta.
146. X. 5. Hukum Adat
di daerah Yogyakarta:
147. X. 5. Hukum Adat
di daerah Padangsidempuan.
148. X.5. Hukum Adat
di daerah Enrekang.
149. XI.6. Hukum Adat
di daerah Gorontalo.
150. XII.1. Sahnya
perjanjian mengenai tanah.
152. XII.1. Hukum
Adat di daerah Kabanjahe.
153. XII.1. Hukum
Adat di daerah Semarang.
156. XII.3. Hukum
Adat di daerah S e m a r a n g.
157. XX.3. Hukum Adat
di daerah Bengkulu.
158. X1I.3. Hukum
Adat di daerah Klaten.
160. XII.3. Hukum
Adat di daerah Pematang Siantar.
161. XII.3. Hukum
Adat di daerah Istimewa Jogyakarta.
162. XII.3. Hukum
Adat di daerah Tnjungraja, Palembang.
163. XII.3.2. Hukum
Adat di daerah Pegagan Ilir, Palembang.
164. XII.3.2. Hukum
Adat di daerah Lahat, Palembang.
165. XII.3.2. Hukum
Adat di daerah Padangsidempuan.
166. XII.3.2. Hukum
Adat di daerah Jombang.
167. XII.3.2. Hukum
Adat daerah Padang.
168. XII.3.2. Hukum
Adat di daerah Painan.
169. XII.3.2. Hukum
Adat di daerah Bandung.
170. XII.3.2. Hukum
Adat di daerah Bondowoso.
171. XII.4. Hukum
Adat di daerah Padangsidempuan.
172. XII.6. Hukum
Adat di daerah Solok.
173. XII.6. Hukum
Adat di daerah banda Aceh.
174. XII.6. Hukum
Adat di daerah Padang Panjang.
175. XII.7.
Penghibahan tanah.
177. XII.10.
Perjanjian menggarap tanah.
178. XII.10. Hukum
Adat di daerah Jepara.
179. XII.10. Hukum
Adat di daerah Rejang Lebong, Curup.
180. XII.10. Hukum
Adat di daerah Pematang Siantar.
181. XII.10. Hukum
Adat di daerah Negara.
PERJANJIAN
MENGENAI BARANG (BUKAN TANAH)
183. XIII.1. Hukum
Adat di daerah Surabaya.
184. XIII.3. Hukum
Adat di daerah Takengon.
185. XIII.3. Hukum
Adat di daerah Takengon.
186. XIII.4. Hukum
Adat di daerah Sengkang.
187. XIlI.6.3. Hukum
Adat di daerah Tapanuli Selatan.
188. XIII.6.3. Hukum
Adat di daerah Madiun:
189. XIII.7. Hukum
Adat di daerah B l i t a r
190. XIII.7. Hukum
Adat di daerah Blitar:
191. XIII.7. Hukum
Adat di daerah Klaten.
192. XIII.7. Hukum
Adat di daerah Krawang.
193. XIII.7. Hukum
Adat di daerah Tjakranegara.
194. XlIl.7. Hukum
Adat di daerah Banda Aceh.
KEDUDUKAN
DESA/PERSEKUTUAN HUKUM.
196. XV.3. Hukum Adat
di daerah Lihat.
197. XV.5. Hukum Adat
di daerah Gianyar:
198. XV.5. Hukum Adat
di daerah Ambon:
205. XVI. Hukum Adat
di daerah Lubuk Linggau.
206. XVI. Hukum Adat
di daerah Tapanuli Selatan.
207. XVI. Hukum Adat
di daerah Pematang Siantar.
208. XVI. Hukum Adat
di daerah Tondano.
210. XVII. Perbuatan
yang melawan hukum.
211. XVII. Hukum Adat
di daerah Kabanjahe.
212. XVII. Ganti rugi
karena perbuatan melawan hukum.
214. III.4.2. Acara
pengangkatan anak di daerah Denpasar.
215. III.4.12. Anak
angkat yang durhaka di daerah Gianyar.
216. IV.1. Orang yang
belum dewasa di daerah Jakarta.
217. VII.1.
Syarat-syarat perkawinan di daerah Tabanan.
218. VII.1.9.
Pembatalan perkawinan.
219. VII.5.3. Harta
yang diperoleh sebelum perkawinan di daerah Kendal.
220. VIII.6. Hubungan
mertua, menantu setelah perceraian (Batak).
221. IX.5.1.
Kedudukan janda terhadap warisan suami di daerah Tuban.
222. IX.5.1.
Kedudukan janda terhadap warisan suami di daerah Tabanan.
223. IX.5.1.
Kedudukan janda terhadap wanisan suaini di daerah
Lumajang.
224. IX.5.7. Isteri
dan anak perempuan sebagai ahli waris di daerah Pematang
Siantar.
225. IX.7. Kedudukan
anak terhadap warisan orang tua di daerah Tulungagung.
226. IX.7. Kedudukan
anak terhadap warisan orang tua di daerah Kabanjahe.
227. IX.7. Hukum
waris yang berlaku di daerah Ambon.
228. IX.14. Hak waris dari pada cucu di daerah
Lumajang.
229. IX.14. Penggantian kedudukan sebagai ahli waris
di daerah Purbalingga.
230. IX.14. Hukum yang berlaku dalam pewarisan di
daerah Selayar.
231. IX.14. Kedudukan “juru gae” dalam
pewarisan.
232. IX.14. Kedudukan anak perempuan terbadap
warisan orang tua.
233. X.5. Hak
menggarap tanah di daerah Kabanjahe.
234. X5. Hilangnya
hak atas tanah di daerah Palopo.
235. X.5. Hak atas
tanah “dati” di daerah Ambon.
236. XII.1. JuaI beli
di daerah Makasar.
238. XVI. Daluwarsa
di daerah Padang.
239. XVI. Daluwarsa
di daerah Makale.
240. XVII. Pihak
ketiga yang beritlkad baik.
1. 1.8. Hukum Adat di daerah Tapanuli.
Hukum
yang harus diperlakukan.
Dalam
sengketa mengenai warisan antara dua orang saudara seayah-ibu yang ayahnya orang
Mandailing dan ibunya orang Minangkabau, sedang peristiwa yang bersangkutan
terjadi di daerah Tapanuli.
hukum
waris yang harus diperlakukan adalah hukum Adat Mandaling.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 28-11-1958 No. 322 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara ::
Kunadi lawan Tindik dan Ladi.
2. II.2. Ganti nama.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Menurut
adat kebiasaan di daerah Krawang seorang ayah setelah kelahiran anaknya yang
pertama bernama A., disebut Bapak A.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 29-5-1975 No. 90 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara :
Enin bin Samilin dkk lawan 1. H. Erus bin Akrim, 2. Nurkalim bin Endut bin
Akrim dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. R.Z.
Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
3. III. 3.4. Hukum Adat di daerah Denpasar.
Anak
tidak sah.
Anak yang lahir diluar pernikahan tidak dapat dianggap anak sah dari ayahnya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 2-7-1973 No. 191 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
1. Wayan Abing lawan 1. Suma.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. Busthanul Arifin
S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
4. III. 3. Hukum Adat didaerah Balige.
Hubungan
orang tua dan anak.
Pengadilan
Tinggi/Pengadilan Negeri telah dnegan tepat
mempertimbangkan:
—
bahwa perkawinan
antara tergugat 1 dengan mendiang Ompu Situmindang boru Tampubolon pada bulan
Februari 1958 adalah syah;
—
bahwa perkawinan
antara tergugat I dengan tergugat II tidak dapat dibenarkan karena tidak
disetujui oleh pihak parboru tubu dan juga tergugattergugat tidak ada
menyelesaikan pemutusan pertalian dengan mendiang Ompu Situmindang
Sitorus;
—
bahwa dengan
demikian anak laki-laki yang dilahirkan oleh tergugat I termaksud adalah syah
keturunan mendiang Ompu Situmindang Sitorus.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 22-4-1976 No. 792 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
1. Nan Tiamsa br. Tampubolon, 2. Israel marga Sitorus lawan Gito marga
Manurung.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2.
Indroharto SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
5. III. 3.6. Hukum Adat didaerah Tabanan - Bali.
Anak
angkat.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Menurut
hukum Adat yang berlaku di Bali, untuk sahnya sentana (anak angkat) pada umumnya
harus diadakan upacara “pemerasan”, akan tetapi ada juga pengecualiannya
sebagaimana diterangkan oleh saksi diatas (didesa Antapan Baturiti — Tabanan
kalau sentana diambil dari keluarga dekat, tidak perlu diadakan upacara
“pemerasan”).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 21-1-1974 No. 930 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Men Pupung lawan Ni Kompiang alias Men Rudji.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito S.H. 3. Busthanul Arifin S.H.
6. III. 3.6. Hukum Adat didaerah Klungkung.
Anak
angkat.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
Untuk
pengangkatan anak di Bali disaratkan: - sudah terjadi sepakat antara anak yang
diangkat beserta keluarganya dan pihak kepurusa (keturunan pancar laki-laki).
dengan pihak orang tua yang mengangkat beserta keluarganya dan pihak kepurusa
juga; - dilaksanakan upacara widi-widana yang dihadiri oleh pendeta dengan
disaksikan oleh pejabat resmi setempat antara lain Klian Adat, Klian Dinas dan
Kepala Desa; - kemudian disiarkan dimuka umum/dimuka krama/ anggauta
banjar.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 11-11-1915 No. 210 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Dewa Made Suwetja lawan Bagus Putu Win.
dengan
Susunan Majelis : 1. BRM. .Hanindjapoetro Sosropranoto SH. 2. S.H.
Lumbanradja S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
7. III. 3.6. Hukum Adat di daerah Tabanan.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Menurut
hukum adat di Bali, memang dimungkinkan orang yang sudah mempunyai anak
laki-laki mengambil orang lain sebagai anak angkat dipersaudarakan dengan anak
kandungnya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 4-5-1976 No. 1234 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
1. Men Djagerem, 2. Nang Djagerem lawan Nang Suki.
dengan
Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH. 3. Achmad Soelaiman S.H.
8. III. 3.6. Hukum Adat di darah Padang.
Anak
angkat.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
bahwa
dari tanda bukti P. II. P. III. P. IV. dan keterangan-keterangan saksi
dipersidangan terbukti bahwa rumah yang dipersengketakan adalah hak milik dan
Rangkajo Ramaliah yang diperoleh dari harta pencaharian perempuan Ramaliah
tersebut;
bahwa
Rangkajo Ramaliah telah meninggal dunia dengan tidak meninggalkan anak kandung
sebagai ahli waris (punah), sedang menurut tanda-tanda bukti P. III, P. IV, P.
V, P. Va, P. VI dan P. VIII yang menjadi waris dan harta benda milik Rangkajo
Ramaliah ialah seorang lelaki yang menjadi anak angkatnya, yaitu
penggugat.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-6-1975 No. 813 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara ::
Pr. Rosnah lawan Achmad S. Rahman.
dengan.
Susunan Majelis : 1. Dr. R, Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. R.Z.
Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Indroharto S.H
9. III. 3.6. Hukum Adat di daerah Denpasar.
Anak
angkat.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
bahwa
saksi-saksi tergugat II telah secara jelas menguraikan proses pengangkatan anak
itu, dan mula-mula I Tjeting akan mencari anak angkat sampai pada siaran dan
upacara adat (pemerasan) nya;
bahwa
oleh penggugat-penggugat dibenarkan fakta-fakta sebagai
berikut:
1. tergugat II telah
bertempat tinggal dirumah I Tjeting dan zaman Jepang sampai sekarang (dan sejak
masih bujang sampai beranak cucu).
2. tergugat II yang
mengayahkan I Tjeting di Banjar.
3. tergugat II yang
turut mengabenkan Ni Renting.
4.
tergugat II
yang memelihara sanggah/tempat pemujaan I Tjeting/Ni Renting setelah mereka
sama-sama meninggal dunia.
5. tergugat II yang menguasai harta peninggalan I Tjeting/Ni Renting termasuk tanah-tanah sengketa.
bahwa
dan hal-hal diatas cukup terbukti bahwa tergugat II adalah sah anak angkat I
Tjeiing/Ni Renting dan tidak hanya juru gae dinumah I Tjeting/Ni Renting
itu.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 29-12-1975 No. 281 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
1. I Reg 2. I Giweng melawan.1. I. Entek 2. Ni Alep.
dengan
Susunan Majelis : 1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H. 2.
D.H. Lumbaradja S.H. 3. Indroharto S.H.
10. III. 4.2. Hukum Adat di daerah Negara (Bali).
Acara
pengangkatan anak.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :
Pan Gandra tidak dapat dinyatakan sebagai
anak angkat yang sah dari pada Pan Runten karena Pan Gandra tidak memenuhi
sarat-sarat sebagai anak angkat yaitu belum diperas.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 19-11-1975 No. 696 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Pan Norden lawan 1. Ni Nyoman Westi, 2. I. Ketut Mutrem
dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Indroharto S.H.
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
11. III. 4.13. Hukum Adat di daerah Palopo.
Anak
yang dipelihara.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Karena
tidak terbukti bahwa penggugat adalah anak angkat yang sah menurut hukum, hanya
anak piara, ia bukanlah ahli waris dan tidak benhak menuntut harta peninggalan
almarhum.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 14-12-1975 No. 942 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara ::
Sitti Maria lawan Lai Pare.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. D.H.
Lumbanradja SM. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
12. III. 5. Hukum Adat di daerah Bukittinggi.
Hubungan
“sekaum”.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Kenyataan
bahwa penggugat-penggugat dan Dt. Putjuk adalah sepandam sepekuburan belumlah
membuktikan bahwa mereka adalah sekaum dan seharta.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 18-12-1975 No. 459 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Mohammad Rasjid Manggis Gin. Datoek Radjo Penghoeloe lawan 1. Loetan gelar
Datoek Poetjoek dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H. 2.
Indroharto SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
13. III. 5. Hukum Adat di daerah Solok.
Hubungan
bertali adat.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa
semasa hidupnya kaum Tahen mereka telah memperlakukan Sitam Magek Payung selaku
kaum mereka sendiri;
bahwa
mereka sejak 1894 sudah mengikut sertakan kaum Intan Kajo dalam
transaksi-transaksi tanah mereka;
bahwa
dari hal-hal di atas terbukti antara kaum Intan Kajo dan kaum
penggugat-penggugat-terbanding sudah semenjak lama ada perhubungan yang amat
erat; maka menurut penilaian Pengadilan Tinggi antara mereka terdapat
perhubungan yang bertali adat.
Oleh
Pengadilan Negeri diputuskan: “Mensahkan penggugat-penggugat Sebagai waris yang
sah dari almarhum Thaher glr. Intan Kajo sehingga penggugatlah yang berhak atas
sako dan pusako Thaher gIn. Intan Kajo.”
Oleh
Pengadilan Tinggi diputuskan: “Menyatakan bahwa penggugat-penggugat-terbanding
adalah waris bertali adat dengan almarhum Taher glr. Intan Kajo; - Menyatakan
gugatan selebihnya tidak dapat diterima;
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 25-11-1975 No. 235 K/Sip/1973.
dalain
perkara: 1. Nun glr. Mentari Gagah, 2. Kamal glr. Gagah Dilangik lawan 1. Munir
glr. Magek Pejung, 2. Kamarulin Ali.
dengan
Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H. 2.
Bustanul Arifin S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Menurut hukum Adat umumnya seseorang yang telah berumur 15 tahun dianggap telah dewasa.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 1-6-1955 No. 53 K/Sip/1952.
Dalam
Perkara ::
I. Wajan Ruma lawan Ni Ktut Kartini.
15. V. 1. Hukum Adat orang-orang Minangkabau di daerah Jakarta
Sistem
kekeluargaan dalam perwalian.
Menurut
Adat Minangkabau dalam persengketaan hukum tentang pemeliharaan seorang anak dan
kedua orang tua yang telah bercerai, yang harus dijadikan dasar adalah
kepentingan sianak semata-mata, pada siapakah pemeliharaan anak itu terjamin
sebaik-baiknya, pada ibunya atau pada ayahnya; hanya, berhubungan dengan sifat
Adat Minangkabau, ibulah yang lebih berhak melakukan pemeliharaan jika kedudukan
kedua orang tua dalam hal ini sama baik.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 25 –1-1951 No.8 K/Sip/19S0.
Dalam
Perkara ::
Ny. Dahniar binti Soetan Batoeah lawan Djamaloes.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. Dr. R. Koesoemah Atmadja, 2. Mr. R.
Satochid Kartanegara, 3. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro.
16. V. 2.4. Hukum Adat di daerah Tapanuli Selatan.
Tanggung
jawab wali.
Seorang
ibu yang menjadi wali daripada seorang anak yang masih di bawah umur
berkewajiban untuk memelihara hak sianak sampai ia dewasa.
i.c.
tanah terperkara yang menjadi hak penggugat sejak Ia berumur 1 tahun, karena
oleh Si ibu dibiarkan saja selama 18 tahun dikuasai oieh tergugat dianggap telah
menjadi hak tergugat atas dasar pelepasan hak
(“rechtsverwerking”).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 24-9-1958 No. 329 K/Sip/1957.
Dalam
Perkara ::
Baginda Palaon, lawan Sutan Nabuntu dkk.
17. VII. 2. Hukum Adat di daerah Balige.
Pertunangan
Menurut Hukum Adat setempat “persaenan ni sinamot” yang harus diadakan oleh pihak perempuan yang membatalkan pertunangan adalah sehelai kain Batak.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 6-7-1955 No. 46 K/Sip/1952.
Dalam
Perkara ::
Iskandar Marga Tanibunan lawan Gustaaf Marga Siahaan.
18. VII. 2. Hukum Adat orang-orang Batak di daerah Medan.
Pertunangan.
Menurut Hukum Adat Batak uang yang diberikan oleh orang tua pihak lelaki kepada orang tua pihak perempuan pada waktu pertunangan hams dipandang sebagai uang pengikat;
Uang
tersebut harus dikembalikan dua kali lipat oleh pihak perempuan apabila
pertunangan putus karena kesalahannya, sedang kalau putusnya karena kesalahan
pihak Iaki-laki uang tersebut menjadi hilang.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 11-2-1959 No. 396 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara ::
Jacobus Silitonga Gelar Sodunggaron lawan J. Hutauruk.
19. VII. 2. Hukum Adat orang-orang Batak di Medan.
Pertunangan.
Orang
tua pihak laki-laki yang mengirimkan kepada pihak perempuan surat dan anaknya
kepada orang tua pihak perempuan tersebut yang isinya menyatakan bahwa ia tidak
mau kawin dengan anak perempuannya, dapat dipandang sebagai telah
memutuskan pertunangan anaknya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 11-2-1959 No. 396 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara ::
Jacobus Silitonga Gelar Sodunggaron lawan J. Hutauruk.
20. VII. 5.2. Hukum Adat di daerah Bukittinggi.
Hibah
antara suami-isteri.
Menurut hukum Adat di Minangkabau dalam perkembangannya dewasa ini, seorang suami dapat menghibahkan harta-harta pencahariannya kepada isterinya dengan tiada keharusan disetujui lebih dahulu oleh keponakan-keponakan.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 21-8-1963 No. 290 K/Sip/1963.
Dalam
Perkara ::
Achmad Thaib Gelar Soetan Salim lawan Zahara.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. Sutan Abdul
Hakim SH. 3. R. Wirjono Kusumo S.H.
21. VII. 5.2. Hukum Adat di darah Tabanan.
Hibah
antara suami-isteri.
Hukum Adat di Bali tidak melarang penghibahan antara suami-isteri sepanjang tidak mengenai harta pusaka.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 29-8-1970 No. 123 K/Sip/1970.
Dalam
Perkara ::
I Wajan Minah dkk lawan Men Suari alias Ni Ketut Setiari. dengau Susunan
Majelis : 1. R. Subekti SM. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3.
Indroharto S.H.
22. VII. 5.4. Hukum Adat di daerah Jawa-Tengah.
Harta
yang diperoleh selama perkawinan.
Dalam
kalangan masyarakat Jawa Tengah telah makin lama makin meresap perasaan
memandang adil bahwa seorang janda mendapat separoh dari harta gono-gini,
sehingga hal ini telah merupakan Hukum Adat Jawa Tengah.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 11-2-1959 No. 387 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara ::
Moesdijam dkk lawan Bok Sodrono alias Saripah dkk.
Kaidah/Pertimbangan
Hukum di atas diterapkan pula antara lain dalam Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 7-3-1959 No. 393 K/Siv/1958 mengenai perkara dari daerah
Blitar.
23. VII.5.4. Hukum Adat di daerah Purworedjo.
Harta
yang diperoleh selama perkawinan.
Dalam
hal seseorang meninggal dengan meninggalkan barang-barang gonogini,
pembagian gono-gini tidak dapat dituntut oleh orang lain dad pada anak atau
isteri (suami) dan yang meninggalkan gono-gini.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 8-8-1959 No. 258 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara ::
Ramelan dkk lawan Bok Partodimedjo alias Marijam dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H 2. Sutan Kali
Malikul Adil. 3. R. Wirjono Kusumo S.H.
24. VII.5.4. Hukum Adat di daerah Jakarta.
Harta
yang diperoleh selama perkawinan.
Menurut Hukum Adat semua harta yang diperoleh selama perkawinan termasuk gono-gini meskipun mungkin harta yang bersangkutan adalah hasil kegiatan suami sendiri.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 7-11-1956 No. 51 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara ::
Pr. Cijem lawan Samidjo.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Sutan Kali
Malikul Adil. 3. Mr. R. Soekardono.
25. VII.5.4. Hukum Adat di daerah Blitar.
Harta
yang diperoleh selama perkawinan.
Pertimbangan
Pengadiian Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Menurut
hukurn adat di Jawa dan Madura isteri ke II, ke III dan seterusnya tidak berhak
atas barang gono-gini isteri pertama.
Tanah
asal almarhum seharusnya kembali keasal dan dalam hal ini keseluruhan anak-anak
dari almarhum Haji Soeleman yang berhak mewarisi tanah
itu.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 16-3-1976 No. 1062 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
1. Damanhuri, 2. Tamah alias Bok Haji Soeleman lawan
Ichwanoedin.
dengan
Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja S.H. 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H.
26. VII.5.4. Hukum Adat di daerah Bekasi.
Harta
yang diperoleh selama perkawinan.
Bahwa
dari seluruh pemeriksaan perkara tidak ternyata bahwa sawah sengketa adalah
hasil gono-gini almarhum Peking bin Biun dengan isterinya yang kedua yang
menurunkan penggugat untuk kasasi/tergugat asal dan menurut jurisprudensi
Mahkamah Agung apabila tidak terbukti bahwa ada dua harta gono-gini maka
harta-harta itu dianggap satu gono-gini.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 28-10-1975 No. 932 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
1. Panjul bin Peking dkk lawan 1. Pr. Kinah binti Peking 2. Pr. Dimah binti
Peking dkk. dan 1. Mada bin PanjuI dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Samsudin Abubakar S.H.
27. Vl1.5.4. Hukum Adat di daerah Singaradja.
Harta
yang diperoleh selama perkawinan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Barang-barang
sub I dibeli semasa perkawinan tergugat I - pembanding dengan
penggugat-terbanding, maka barang-barang tersebut merupakan guna kaya (milik
bersama) mereka berdua: penggugat-terbanding berhak atas ˝ bagian dari
barang-barang itu.
Barang-barang
sub 2 dibeli semasa tergugat I - pembanding dalam perkawinan dengan
penggugat-terbanding dan tergugat II - pembanding maka barang-barang ini
merupakan guna kaya antara mereka bertiga dan penggugat-terbanding berhak atas
1/3 bagian dari barang-barang tersebut.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 17-6-1976 No. 175 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara ::
1. Nyoman Rai, 2. Wayan Sasih lawan Ni Nengah Tjinta.
Dengan
Susunan Majelis : 1.D.H. Lumhanradja S.H. 2. R. Djoko Soegianto
S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
28. VII.5.4. Hukum Adat di daerah Gorontalo.
Harta
yang diperoleh selama perkawinan.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
bahwa
menurut hukum Adat semua harta (kekayaan) yang diperoleh suami isteri selama
dalam perkawinan dianggap harta pendapatan bersama sekalipun harta itu
semata-mata hasil pencaharian sisuami sendiri.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 19-2-1976 No. 985 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Alexander Mamahit lawan Lintje Walangitan.
dengan
Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito S.H. 3. Achmad Soelaiman SH.
29. VII.5.4. Hukum Adat di daerah Kabanjahe.
Harta
yang diperoleh selama perkawinan.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Isteri
kedua dan ketiga serta anak-anak mereka tidak berhak mewaris harta pencaharian
almarhum suami dengan isteri pertama.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 18-2-1976 No. 901 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara ::
1. Gempang. Brahmana, 2. Dr. Perentehan Purba lawan Titik br. Sembiring dkk. dan
1. Butitan br. Girsang dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Achmad Soelaiman
S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
30. VII.5.5. Hukum Adat di daerah Banyuwangi.
Harta
bawaan dalam perkawinan.
Barang-barang
yang dituntut bukanlah barang gono-gini antara Abdullah dan Fatimah karena
barang-barang tersebut dibeli dari harta-harta bawaan/asal milik
Fatimah.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 16-12-1975 No. 151 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara ::
Sapi-i lawan 1. Fatimah, 2. Soetrisno.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Syamsudin
Aboebakar SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadj; S.H.
31. VII.5.7. Hukum Adat di daerah Madiun.
Tanggung-jawab
atas hutang suami/isteri selama perkawinan.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Semua
hutang yang dibuat salah satu pihak selama dalam perkawinan harus diperhitungkan
dari barang-barang gono-gini.
Putusan
Mahkamah Agung :;tgl.
20-11-1975 No. 306 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Ny. Soeminah lawan Oemar.
dengan
Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arifm S.H.
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
32. VII.5.7. Hukum Adat di daerah Denpasar.
Tanggung-jawab
terhadap hutang-hutang selama perkawinan.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
Menurut
hukum adat setelah perkawinan berlangsung lima tahun lamanya telah timbul
pembaharuan harta benda yang dinamakan “awar pangomah-omah” dan timbul kewajiban
tanggung menanggung, ialah utang isteri dijamin oleh harta suami dan
sebaliknya.
Oleh
Pengadilan Negeri pensitaan yang diadakan terhadap barang-barang sengketa, yang
merupakan harta peninggalan mendiang I Made Mara, untuk menjamin pembayaran
hutang dari pada jandanya, dikuatkan;
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 17-8-1975 No. 177 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara ::
I Wayan Nengah lawan 1. Made Regeg, 2. Ni Made Numbereg, dan 1. I Wayan Gina, 2.
I Wayan Gerebeg dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Samsudin Abubakar
S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
33. Vll.5.8. Hukum Adat di daerah Jawa Tengah.
Jual
beli antara suami-isteri.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Hukum
Adat di Jawa tidak mengenal jual beli antara suami isteri dalam perkawinan maka
jual beli yang demikian itu adalah batal demi hukum.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 13-8-1974 No. 1055 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
1. Gapur, 2. Misian dkk. lawan 1. Tamar, 2. Salikin dkk. dan Sakur, 2. Sisup
dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2.
Indroharto S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
34. VII.6. Hukum Adat di daerab Balige.
“Anak
tapang boru tapang”.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibesarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
bahwa
arti “anak tapang boru tapang” adalah sebagai berikut:
Perjanjian
antara A dengan B bahwa apabila A nanti mempunyai anak perempuan dan B
mempunyai anak laki-Iaki, anak-anak ini akan dikawinkan setelah
dewasa;
pada
umumnya pihak A memberikan sawah kepada pihak B, dinamakan “hundulan ni boru”
sedang pihak B memberikan sejumlah uang sebagai panjar “sinamot” (jujuran); -
bila salah satu pihak ternyata tidak mendapatkan anak atau mungkir,
perjanjiannya menjadi batal dan sawah termaksud harus dikembalikan kepada pihak
A dengan pemberian “ulos” kepada pihak B.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 18-11-1975 No. 1408 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara ::
Sanggul boru Sinaga lawan Aman Sombaguru Sinaga.
dengan
Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H. 2. R.
Saldiman Wirjatmo S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito
S.H.
35. VIII. 1. Hukum Adat Minangkabau.
Hukum
yang berIaku.
Karena
Dalam Perkara ini yang berisi sengketa tentang kepada siapa seorang anak harus
diserahkan setelah kedua orang tuanya bercerai, kedua pihak adalah orang
Minangkabau, maka Hukum yang harus diperlakukan adalah Hukum Adat
Minangkabau.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 25-1-1951 No. 8 K/Sip/1950.
Dalam
Perkara ::
Ny. Dahniar binti Soetan Batoeah lawan Djamaloes.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. Dr. R. Koesoemah Atmadja, 2. Mr. R.
Satochid Kartanegara. 3. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro.
36. VIII.2. Hukum Adat di daerah Kabanjahe.
Alasan-alasan
perceraian.
Menurut
Hukum Adat pada umumnya dan juga menurut Hukum Adat setempat (Kabanjahe)
perceraian karena tidak dapat hidup rukun diperbolehkan.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 6-1-1960 No. 438 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara ::
Numbur Ginting lawan Rem boru Karo.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. Sutan Abdul
Hakim S.H. 3. M. Abdurrachman S.H.
37. VIII.2. Hukum Adat di daerah Singaradja.
Alasan
perceraian.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa
penggugat terbanding sebagai isteri dan tergugat I pembanding telah meninggalkan
tempat kediaman bersama karena telah dianiaya dan tidak mau memenuhi permintaan
suaminya untuk kembali lagi;
bahwa
hal itu berarti ia sudah tidak cinta lagi kepada dan tidak mau Iagi hidup
bersama tergugat I-pembanding; hal-hal mana menurut hukum adat yang berlaku di
Bali sudahlah cukup untuk menentukan bahwa perkawinan antara kedua pihak telah
pecah karena perceraian.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 17-6-1976 No. 175 K/Sip,/1974.
Dalam
Perkara ::
1. Nyoman Rai; 2. Wayan Sasih lawan Ni Nengah Tjinta.
dengan Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja S.H; 2. R. Djoko Soegianto SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
38. VIII.4. Hukum Adat di daerah Bojonegoro.
Pembagian
harta perkawinan setelah perceraian.
Menurut
jurisrudensi Mahkamah Agung dalam hal terjadi perceraian barang gono-gini harus
dibagi antara suami dan isteri dengan masing-masing mendapat separoh (diterapkan
terhadap perkara antar bekas suami-isteri dari daerah
Bojonegoro).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-12-1959 No. 424 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara ::
Iskak lawan Mamlukah.
dengan
Susunan Majelis 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H; 2. Sutan Abdul
Hakim SH; 3. R. Wirjono Kusumo SH.
Kaidah/Pertimbangan
Hukum diatas diterapkan pula antara lain dalam
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 9-4-1960 No. 120 K/Sip/1960
mengenai
perkara dari daerah Tebing Tinggi; Putusan tgl. 14-11-1962 No. 290
K/Sip/1962 mengenai perkara dari daerah Semarang ; Putusan tgl. 19-4-1961
No. 64 K/Sip/1961 mengenai perkara dari daerah
Malang.
39. VIII.4. Hukum Adat di daerah Magelang.
Pembagian
harta perkawinan setelah perceraian.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena
pada waktu perceraian penggugat/terbanding telah menerima pembagian
barang-barang dan pembagian itu telah diterimanya dengan baik ia tidak dapat
menuntut pembagian lagi mengenai barang-barang sengketa dan gugatannya harus
dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl, 7-5-1973 No. 982 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara :
: H. Abdulrachman alias Aliredjo lawan Ny. H. Abdurachman alias
Robijem.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti SH; 2. D.H. Lumbanradja S.H;
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
40. VIII.4. Hukum Adat di daerah Jakarta.
Pembagian
harta perkawinan setelah perceraian.
Dalam
Hukum Adat tidak ada peraturan yang menentukan, bahwa seorang isyeri yang lari
dari suaminya tidak berhak lagi atas gono-gini dengan suaminya
itu.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 7-11-1956 No. 51 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara ::
Pr. Gijem lawan Samidjo.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali
Malikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.
41. VIII.4. Hukum Adat di daerah Tondano.
Pembagian
harta perkawinan setelah perceraian.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Mengenai
pembagian harta pendapatan bersama antara bekas suami istri yang masih hidup,
anak-anak baik yang sudah dewasa maupun yang belum tidak berhak
mempersoalkannya, maka tidak perlu didengar keterangan mereka tentang perkara
ini.
Adalah
justru tidak adil bila seorang ayah atau seorang ibu mempunyai bagian yang sama
besarnya dengan bagian seorang anak dari harta bersama ayah dan ibu tersebut;
harta itu merupakan hak mutlak ayah dan ibu itu sendiri; anak-anak hanyalah
merupakan ahli waris ayah dan ibu itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-4-1975 No. 280 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara ::
Ny. Stans Augustina Sajom-Pioh lawan Albert Bernard Najoan.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Achmad
Soelaeman SH; 3. Sri Widojati Soekito SH.
42. VlII.5. Hukum Adat di daerah Klaten.
Kewajiban
orang tua terhadap anak-anak setelah perceraian.
Menurut
hukum Adat di Jawa Tengah, kewajiban untuk membiayai penghidupan dan pendidikan
seorang anak yang belum dewasa tidak semata-mata dibebankan kepada ayahnya
saja, tetapi juga kepada ibunya;
Dalam
hal salah seorang dari orang tua tidak memenuhi kewajibannya, ia dapat dituntut
mengenai pembiayaan termaksud, akan tetapi tuntutan itu haruslah diajukan dalam
masa anak membutuhkan perawatan dan pendidikan, ialah semasa anak masih belum
dewasa.
Karena
Dalam Perkara : ini gugatan diajukan sewaktu anak telah berumur 20
tahun, jadi pada waktu ia sudah dianggap dewasa, gugatan itu tidaklah beralasan
lagi maka harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 27-8-1958 no. 216 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara :
: Wignyosukarso alias Sukarso lawan Sumarsono.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R.S. Kartanegara; 2. Sutan Kali Malikul
Adil; 3. Mr. R. Soekardono.
43. VIII.5. Hukum Adat di daerah Tegal.
Kewajiban
orang tua terhadap anak setelah perceraian
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Tanpa
mengingat sebab musabab perceraian pemberian uang nafkah dan sandang adalah
tetap merupakan kewajiban seorang ayah terhadap anaknya. (i.c. si anak tinggal
bersama ibunya; oleh Pengadilan Tinggi tergugat pembanding dihukum untuk
membayar nafkah sebesar Rp. 1.000,- setiap bulannya terhitung mulai tanggal 2
Pebruari 1970 (tanggal keputusan Pengadilan Negeri) hingga penggugat asli dewasa
berumur 18 tahun).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 1-7-1975 No. 480 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara :
: Ni’mah binti Abubakar Baudjir lawan Abdurachman bin Abdullah
Baudjir.
dengan
Susunan Majelis : 1. lndroharto SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Sri
Widoyati Wiratmo Soekito SH.
44. VIII.9. Hukum Adat di daerah Balige.
Akibat-akibat
perceraian.
Akibat dari pada “mahiolong”’ yang mengharuskan si isteri yang meminta cerai mengembalikan dua kali lipat uang jujuran dan pengeluaran-pengeluaran lain sewaktu perkawinan dilangsungkan tidak dapat lagi dipertahankan sesuai dengan perkembangan zaman.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 11-11-1975 No. 499 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara :
1. Sulaeman Pangaribuan; 2. Wesly Pangaribuan lawan Isak
Butarbutar.
dengan
Susunan Majelis 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
45. IX. 1. Hukum Adat di daerah Klungkung.
Sistim
kekeluargaan dalam waris malwaris.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
Penggugat
adalah satu-satunya ahli waris dari marhum Bagus Putu Kedisan (meninggal dengan
tidak mempunyai anak) karena penggugat adalah anak laki-laki dari pihak kepurusa
(keturunan pancar laki-laki).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 11-11-1975 No. 210 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Dewa Made Suwetja lawan Bagus Putu Win.
dengan
Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH; 2. D.H.
Lumbanradja S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
46. IX. 2.1. Hukum Adat di daerah Depasar.
Pengentian
ahli waris.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
SoaI
pengabenan dan penyekahan adalah soal moral, bukan soal hukum yang menimbulkan
suatu hak, dalam hal ini hak waris; maka pengabenan dan penyekahan yang telah
dilakukan tergugat-tergugat terhadap jenazah-jenazah I Runia dan I Genjeng
tidaklah melenyapkan hak waris dan pada penggugat.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 27 - 11 - 1975 No. 230 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara :
: 1 Rugig, 2. I Rapeng lawan I Wajan Turun.
dengan
Susunan Majelis 1. R. Saldiman Wirjatmo SH; 2. Indroharto SH. 3.
Bustanul Arifin SH.
47. IX. 2.1. Hukum Adat di daerah Negara. (Bali)
Akhli
Waris.
Menurut hukum Adat Bali yang berhak mewaris hanyalah keturunan pria dan pihak keluarga pria dan anak angkat lelaki; Maka Men Sardji sebagai saudara perempuan bukanlah akhli waris dan mendiang Pan Sarning.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 3 –12-1958 No. 200 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara ::
I Gandra dkk..lawan Pan Gari dkk.
48. IX. 5.1. Hukum Adat di daerah Cilacap:
Kedudukan
janda/balu terhadap warisan suami/istri.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Wangsasemita
selaku duda dari Nyi Astijah hanya berhak untuk menikmati hasil dari tanah-tanah
sengketa (yang merupakan barang-barang asal almarhum Nyi Astijah) selama ia
masih hidup dan tidak berhak untuk menjuai atau memberikan tanah-tanah tersebut
kepada orang lain; dengan demikian penghibahan tanah-tanah itu kepada tergugat
adalah tidak sah dan harus dibatalkan.
Akan
tetapi karena tergugat adalah janda dan almarhum Wangsasemita, Pengadilan Negeri
menganggap adil apabila tergugat mendapat bagian sekedar untuk penghasilan
selama hidup.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 20-4-1976 No. 988 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara :
: Ny Iroh alias Nyi Wangsasemita Iawan 1. Sastra bin Bayar 2. Rasta bin Tardjan
dkk.
dengan
Susunan Majelis 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. R.Z.
Asikin Kusumah Armadja SH; 3. D.H. Lumbanradja SH.
49. IX. 5.1. Hukum Adat di daerah Bojonegoro.
Kedudukan
janda terhadap warisan suami.
Menurut
hukum Adat di seluruh Indonesia, seorang janda perempuan merupakan akhli waris
terhadap barang asal dari suaminya dalam arti, bahwa sekurang-kurangnya dari
barang-barang asal itu sebagian harus tetap di tangan janda sepanjang perlu
untuk hidup secara pantas sampai ia meninggal atau kawin lagi, sedang di
beberapa daerah Indonesia di samping ketentuan ini mungkin dalam hal
barang-barang warisan amat banyak harganya, janda berhak atas bagian warisan
seperti seorang anak kandung.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 24-1-1960 No. 302 K/Sip/1960.
Dalam Perkara : : Asih lawan Tami.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R.
Soekardono; 3. Mr. Wirjo Kusumo.
Kaidah/Pertimbangan
Hukum di atas diterapkan pula antara lain dalam Putusan Mahkamah Agung
: tgl. 16-11-1968 No. 359 K/Sip/1960 mengenai perkara dari daerah
Klaten.
50. IX. 5.1. Hukum Adat di daerah Jogyakarta.
Kedudukan
janda terhadap warisan suami.
Dalam hal seorang yang tidak mempunyai anak meninggal, barang-barang tinggalannya diwaris oleh jandanya; maka janda itu berwenang untuk menjual barang-barang tersebut.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 5 - 3 - 1963 No. 70 K/Sip/1963.
Dalam
Perkara :
: Bok Karijopawiro alias Triginah lawan Bok Suposentono alias
Karsinah.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. Sutan Abdul
Hakim SH; 3. M. Abdurrachman SH.
51. IX. 5.1. Hukum Adat di daerah Kudus.
Kedudukan
janda terhadap warisan suami.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Bahwa di daenah Kudus, meskipun pada umumnya penduduk memeluk
Agama
Islam, akan tetapi hal ini tidak berarti bahwa penduduk itu tunduk seluruhnya
pada Hukum Islam, sebab hukum Adat masih mempunyai pengaruh yang amat besar; di
daerah Kudus pengaruh hukum Adat dalam pembagian harta peningalan ternyata Dalam
Perkara ini dari besarnya bagian-bagian yang disediakan untuk janda Chajati dan
satu-satunya akhli waris, Masjuni.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 22-5-1963 No. 163 K/Sip/1963.
Dalam
Perkara ::
Abdulhadi dkk. lawan Yausi dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. R. Soekardono
SH; 3. R. Wirjono Kusuma SH.
52. IX. 5.1. Hukum Adat di daerah Banjarnegara.
Kedudukan
balu terhadap warisan isteri.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pengadilan
Negeri telah dengan tepat memutuskan: bahwa penggugat, turut tergugat I dan
turut tergugat II (kalau masih hidup) bersama adalah ahli waris dari alm. Bok
Soepinah; menghukum tergugat untuk menyerahkan kepada penggugat: seluruh
barang-barang asalnya Soepinah dan ˝ bagian daripada barang-barang gono-gini.
(tergugat adalah janda laki-laki daripada alm. yang kini sudah beristri lagi;
penggugat dan turut tergugat I adalah bibi-bibi daripada alm; turut tergugat II,
-kalau masih hidup-, adalah adik dari alm..)
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-9-1975 No. 829 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara :
: Martanom lawan Ratem al. B. Moertama dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Indroharto SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3. DH.
Lumbanradja SH.
53. IX. 5.1. Hukum Adat di daerah Purbalingga:
Kedudukan
balu terhadap warisan istri.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Oleh
karena Ki Madardji kini telah kawin lagi, seharusnya barang-barang sengketa
dipecah menjadi dua bagian, yaitu: barang asal almarhum isterinya Ni Kamsijah
dikembalikan kepada orang tua Ni Kamsijah, sedang barang-barang gono-gini
dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak menerimanya dengan masing-masing
mendapatkan bagian sebagai berikut:
a.
Ki Madardji
(tergugat-pembanding) mendapat ˝ bagian;
b.
sedang yang ˝
bagian lagi untuk para ahli waris dari almarhum Ni Kamsijah (i.c.
saudara-saudara almarhum).
Oleh
Pengadilan Negeri dipertimbangkan mengenai barang-barang gono-gini itu
sebagai berikut:
bahwa
pada saat ini tergugat dengan keluarganya yang baru hanya bertempat tinggal
dalam rumah tersengketa dan tidak ada rumah tempat tinggal yang
lain.
bahwa
tidak layak atau tidak adil kalau rumah tersengketa (gono-gini) sekarang harus
dibagi waris, kecuali kalau tergugat telah meninggal dunia atau telah memiiki
rumah tinggal yang lain.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 27-11-1975 No. 627 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara :
: Ki Madardji alias Samsi lawan 1. Mantaredja alias Bawin; 2. Martawirodji alias
Blaur dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Indroharto SH; 2. D.H. Lumbanradja SH; 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH.
54. IX. .5.1. Hukum Adat di daerah BIitar.
Kedudukan
janda terhadap warisan suami.
Seorang
janda bila ia memerlukan untuk penghidupannya dapat menguasai barang-barang
tinggalan mendiang suaminya selama hidup dan tidak kawin
lagi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-10-1960 No. 307 K/Sip/1960.
Dalam
Perkara ::
Sukinah alias Bok Modo Wongsokarim lawan Tono dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. Sutan Abdul
Hakim SH; 3. R. Wirjono Kusumo SH.
55. IX. 5.1. Hukum Adat di daerah Temanggung.
Kedudukan
janda terhadap warisan suami.
Janda
cerai mempunyai hak sama dengan janda mati terhadap barangbarang
peninggalan suaminya yang belum dibagi.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 12-8-1972 No. 140 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara ::
1. Mertowidjojo, 2. Parawi, 3. Bok Manisi lawan 1. Bok Mertoduijo nik Gandik, 2.
Soedar dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjono SH; 2. D.H. Lumbanradja SH;
3. Indroharto SH.
56. IX. 5.1. Hukum Adat di daerah Tulungagung.
Kedudukan janda terhadap warisan
suami.
Dalam hal seseorang meninggal dengan meninggalkan seorang janda dengan 5 orang anak, yang menjadi akhli warisnya adalah janda dan kelima orang anak itu dengan masing-masing berhak atas bagian yang sama dari harta warisan.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 22-6-1961 No. 140 K/Sip/1961.
Dalam
Perkara ::
Mukajat lawan Katijan.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. R.
Soekardono SH; 3. R. Wirjono Kusumo S.H.
57. IX. 5.1. Hukum Adat di daerah Demak.
Kedudukan
janda terhadap warisan suami.
Menurut
hukum Adat di Jawa Tengah, dalam hal seseorang meninggal dengan meninggalkan
janda tanpa ada anak, janda itu berhak mempunyai seluruh harta gono-gini dengan
tidak perlu dipertimbangkan hal cukup tidaknya harta tersebut bagi kehidupan
janda.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-10-1958 No. 298 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara ::
Surani dkk. lawan Bok Moeminah dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro SH.; 2. R.
Soekardono S.H.; 3. R. Wirjono Kusumo S.H.
58. IX. 5.1. Hukum Adat Orang-orang Sunda di daerah Jakarta.
Kedudukan
janda terhadap warisan suami.
Menurut hukum Adat Sunda dalam hal seorang isteri suaminya meninggal, ia berhak atas separoh dari harga gono-gininya dengan almarhum suaminya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 28-1-1959 No. 2 K/Sip./1959.
Dalam
Perkara ::
Nyi Djuminah Iawan Tuty Murtikah dkk.
59. IX. 5.1. Hukum Adat di daerah Pekalongan.
Kedudukan
janda terhadap warisan suami.
Menurut hukum Adat di Jawa Tengah, janda dan anak-anak sebagai keseluruhan berhak akan harta peninggalan almarhum suami/orang tua; maka Janda adalah akhli waris dari marhum suaminya, walaupun janda itu tidak selalu mendapat bagian tertentu dari harta warisan, melainkan hanya sekedar cukup untuk melanjutkan hidup.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 13-4-1960 No. 110 K/Sip/1960.
Dalam
Perkara ::
Sinuh lawan Bok SUkijah dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro S.; 2. Mr. Sutan
Abdul Hakim; 3. Mr. M. Abdurrachman.
60. IX. 5.1. Hukum Adat di daerah Jombang.
Kedudukan
Janda terhadap warisan suami.
Menurut hukum Adat selama janda masih hidup dan belum kawin lagi barang-barang gono-gini yang dipegangnya serta perlu guna untuk menjamin pengbidupannya, tidak dapat dibagi.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 24-6-1959 No. 187 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara ::
Noerjati dkk. lawan Djati alias Bok Somodihardjo.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. Abdul
Hakim; 3. Mr. M. Abdurrachman.
61. IX. 5.1. Hukum Adat di daerah Tuban.
Kedudukan
balu terhadap warisan isteri.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Penghibahan
tanah gono-gini yang dilakukan oleh janda laki-laki menurut cara-cara yang
ditentukan oleh hukum adat adalah sah.
Terhadap
barang-barang asal almarhum isterinya janda laki-laki hanya ada hak menguasai
dan menikmati hasilnya selama hidup atau sampai ia kawin lagi; ía tidak berhak
untuk mengoperkan hak atas barang-barang tersebut kepada orang
lain.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-11-1975 No. 214 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
1. Djoenari 2. Chaeroeman lawan 1. Isminah, 2. Kindar.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. DH.
Lumbanradja SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
62. IX.5.1. Hukum Adat di daerah Bandung.
Kedudukan
janda terhadap warisan suami.
Dalam
hal seseorang meninggal dengan meninggalkan seorang janda dan tiga orang anak,
keempat-empatnya berhak atas harta warisan almarhum.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 5-11-1957 No. 130 K/Sip/1957.
Dalam
Perkara ::
1. Dokter Raden Mas Soehirman Erwinn, 2. Drs. R. M.E. Soeratman Erwin lawan
R.M.G. Husni Erwin.
63. IX.5.1. Hukum Adat di daerah Kediri.
Kedudukan
janda terhadap warisan suami.
Dalam
hal seseorang meninggal dengan meninggalkan dua orang isteri yang dengan isteri
pertama ia mempunyai seorang anak laki-laki, dengan isteri kedua seorang anak
perempuan, barang-barang peninggalannya yang merupakan barang asal dibagi antara
kedua janda dan kedua anak tersebut dengan masingmasing mendapat Ľ
bagian.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-7-1963 No. 26 K/Sip/1963.
Dalam
Perkara ::
Dinen alias Bok Hartoredjo lawan Srinatoen.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. Sutan Abdul
Hakim SH; 3. M. Abdurrachman SH.
64. IX.5.1. Hukum Adat di daerah Klaten.
Kedudukan
janda terhadap warisan suami.
Bahwa barang-barang gono-gini yang dipegang oleh seorang janda tidak dapat dibagi-bagi guna menjamin kehidupannya selama dia belum kawin lagi tidak berlaku secara mutlak tetapi dapat di kesampingkan atas persetujuan pihak-pihak (janda dan akhli waris lainnya) sebagaimana Dalam Perkara ini, dalam mana tidak terbukti adanya paksaan tetapi dilakukan dengan suka rela.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 3 Januari 1973 No. 441 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara ::
Ny. Martosoehardjo al. Sitidjoewarsih lawan 1. Ny. Mardjosoewignya, 2. Slamet
Wirjohardjo.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti SH.; 2. D.H. Lumbanradja
S.H.; 3. Bustanul Arifin S.H.
65. IX.5.l. Hukum Adat di daerah Klaten.
Kedudukan
janda terhadap warisan suami.
Menurut
hukum Adat di Jawa Tengah dalam hal seseorang meninggal dengan meninggalkan dua
orang isteri dengan masing-masing seorang anak, harta gono-gininya dengan
isteri kedua jatuh pada isteri ini beserta anaknya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-9-1958 No. 248 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara ::
Mitrohardjono lawan Bok Gunowirjono alias Sinijem.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali
Malikul Alil; 3. Mr. R. Wirjono Kusumo.
66. IX.5.1. Hukum Adat di daerah Padangsidempuan.
Kedudukan
janda terhadap warisan suami.
Menurut
hukum Adat Batak di daerah Padangsidempuan, janda mempunyai “hak memakai” seumur
hidup terhadap harta mendiang suaminya selama harta itu diperlukan untuk
kehidupannya (vruchtgebruik).
Dengan
adanya hak memakai itu, janda itu ada hak “menuntut” terhadap barang-barang
mendiang suaminya yang dikuasai orang lain agar diserahkan kembali
kepadanya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-10-1958 No. 54 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara ::
Rawijah Dalimunthe lawan Bulan Dalimunthe (pr.).
67. IX.5.1. Hukum Adat di daerah Padangsidempuan
Kedudukan
janda terhadap warisan suami
Hukum
Adat di daerah Tapanuli mengenai hak mewaris dari pada janda dan pengampuan atas
anak-anak yang belum dewasa pada waktu sekarang ini dapat dikatakan sebagai
berikut :
1. Bahwa setelah suami meninggal yang berhak mewaris harta pencaharian ialah isteri beserta anak-anak;
2.
Bahwa oleh karena
ibu dipandang dapat lebih baik mengurus kepentingan-kepentingan anaknya
dari pada siapapun juga, maka setelah bapak meninggal lebih tepat kalau
anak-anak yang belum dewasa dipelihara dan berada dalam pengampuan
ibu.
3.
Oleh karena
anak-anak ada dalam pengampuan ibu, maka berhaklah ibu itu untuk menguasai dan
mengurusi harta kekayaan sianak yang diperoleh sebagai warisan dari mendiang
ayahnya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 17-1-1959 No. 320 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara ::
Nisnan lawan Tamar Gelar Djamanis dkk.
68. IX.5.1. Hukum Adat di daerah Kabanjahe.
Kedudukan
janda terhadap warisan suami.
Mengingat pertumbuhan masyarakat dewasa ini menuju kearah persamaan kedudukan antara peria dan wanita dan pengakuan janda sebagai akhli waris, Mahkamah Agung membenarkan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tinggi yang menetapkan bahwa dalam hal meninggalnya seorang suami . dengan meninggalkan seorang janda, seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, janda berhak atas separoh dari harta bersama sedang sisanya dibagi sama antara janda dan kedua anaknya, masing-masing mendapat sepertiga bagian.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 14-6-1968 No. 100 K/Sip/1967.
Dalam
Perkara ::
Tangsi Bukit lawan Pengidahen br. Beliala dkk.
69. IX.5.1. Hukum Adat di daerah Cakranegara / Mataram.
Kedudukan
janda terhadap warisan suami.
Menurut hukum Adat Bali, dalam hal seseorang yang tidak mempunyai keturunan meninggal dengan meninggalkan dua orang janda dan seorang kakak perempuan yang belum kawin; kakak perempuan tersebut adalah satu-satunya akhli warisnya terhadap barang-barang aslinya dengan ketentuan, bahwa kepada janda-janda itu harus diberi “pesangu” sebanyak sepertiga dari harta warisan untuk “pengabenan” jenazah suaminya serta untuk memelihara dan membereskan keseluruhan harta warisan.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 30-11-1955 No. 90 K/Sip/1952.
Dalam
Perkara ::
Gusti Aju Wajan Rat Serbi lawan Gusti Aju Rentah dkk.
70. IX.5.1. Hukum Adat di daerah Menado.
Kedudukan
janda terhadap warisan suami.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Menurut
adat kebiasaan daerah Minahasa apabila salah seorang dari suamiisteri
meninggal dunia, yang masih hidup berhak untuk memakai segala harta yang ada dan
kalau Ia berkehendak untuk membagi-bagikannya kepada anak-anaknya, anak-anak
yang mendapat bagian itu harus secara bergiliran menjamin nafkah hidup orang tua
mereka (“kasih makan’).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 24-2-1976 No. 652 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Nende Pangetnanan Iawan Emma Rorah.
dengan
Susunan Majelis : 1. lndroharto SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3. DH.
Lumbanradja SH.
71. IX.5.1. Hukum Adat di daerah Cilacap.
Kedudukan
janda terhadap warisan suami.
Menurut
hukum Adat di Jawa Tengah, seorang janda berhak untuk membagibagikan harta
keluarga antara semua anak, asal saja setiap anak memperoleh bagian yang
pantas.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 9-9-1959 No. 263 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara ::
Mardiardjo alias Sairun dkk. lawan Bok Sumustap alias Ngadinem
dkk.
72. IX.5.1. Hukum Adat di daerah G a r u t.
Kedudukan
janda terhadap warisan suami.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Aung:
Karena
penjualan sawah tinggalan almarhum Sapii dilakukan oleh jandanya pada waktu
anak-anaknya masih dibawah umur, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa penjualan
sawah tersebut dilakukan untuk keperluan pemeliharŕan anak-anak tersebut
sehingga jual beli yang bersangkutan dianggap sah.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-1-1974 No. 622 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Bandi, Muhdi, dkk. lawan Adis (Haji Idris), Miharja (Hardjawidjaja)
dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. DH.
Lumbanradja SH.
73. IX.5.1. Hukum Adat di daerah T a b a n a n.
Kedudukan
balu terhadap warisan isteri.
Menurut
hukum Adat di Bali (Tabanan) seorang laki-laki yang kawin “nyeburin” yang
setelah isterinya meninggal kawin lagi tanpa persetujuan akhli waris mendiang
isterinya, dianggap telah menyalahi darmanya sebagai balu dan tidak berhak atas
barang-barang peninggalan mendiang isterinya dan harus meninggalkan
rumah.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-7-1971 No. 358 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara ::
I. Ketut Mindereg dkk. lawan Nang Rendi dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof R. Subekti SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3.
Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
74. IX.5.1. Hukum Adat di daerah Negara (Bali).
Kedudukan
janda terhadap warisan suami.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Penggugat
I tidak dapat dinyatakan sebagai ahli waris harta warisan yang sah dari pada
mendiang Pan Gandra, karena penggugat I adalah jandanya, sedang janda adalah
bukan ahli waris.
Mendiang
Pan Gandra berhak atas 1/6 bagian dari harta warisan mendiang Pan Rinten; bagian
tersebut dipegang/dikuasai oleh jandanya (penggugat) I selama jandanya itu
melakukan darmanya sebagai janda.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 19-11-1975 No. 696 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Pan Norden lawam 1. Ni Nyoman Westi; 2. I. Ketut Mutren dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH; 2. Indroharto SH; 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
75. IX.5.1. Hukum Adat di daerah B l i t a r.
Kedudukan
balu terhadap warisan isterinya.
Jurisprudensi
Mahkamah Agung tentang hak mewaris dari pada jandaitu adalah mengenai janda
perempuan dan tidak ada judsprudensi Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa janda
lelaki adalah akhli waris dari isterinya yang meninggal tanpa keturunan
yang dilahirkan dalam perkawinannya dengan mendiang isterinya dan tanpa
mempunyai keluarga keatas (orang tua) yang hidup.
Menurut
judsprudensi Mahkamah Agung seorang isteri merupakan waris dari mendiang
sauaminya itu dalam arti bahwa untuk keperluan hidupnya seorang isteri Iayak
memperoleh bagian dari harta peninggalan suaminya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-7-1963 No. 45 K/Sip/1963.
Dalam Perkara :: Haji Achmad lawan Rukayah dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodukoro SH; 2. R. Soekardono
SH; 3. R. Subekti SH.
76. IX. 6.5. Hukum Adat di daerah B I i t a r.
Pembatalan
penentuan harta dengan wasiat.
Dalam
hal seseorang sebelum meninggal telah membagikan barang-barang gawannya kepada
anak-anak tertentu saja dengan tidak memberi bagian kepada anak-anaknya yang
lain. dipandang pantas untuk ditetapkan agar barang-barang mendiang ayah
tersebut dibagikan kepada semua anak, tetapi sebagai penghargaan atas hak
seseorang terhadap barang-barang miliknya, bagian kepada anak-anak yang kurang
disayangi, ialah mereka yang oleh mendiang tidak diberi bagian, ditetapkan
separoh dari bagian anak-anak yang lebih disayangi, yaitu mereka yang telah
diberi bagian oleh mendiang ayahnya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7-3-1959 No. 393 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara ::
Masijan dkk. lawan Siroes alias Roesmi alias Bok Wagimin
dkk.
77. IX.7. Hukum Adat di daerah Padang Panjang.
Kedudukan
anak terhadap warisan orang twa.
Dalam
perkembangan hukum Adat Minangkabau sekarang, harta kekayaan dibedakan dalam dua
jenis, ialah harta pusaka dan harta pencaharian.
Harta
pusaka tetap menjadi miik kaum masing-masing pihak; sedang harta pencaharian
diturunkan kepada anak.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 12-2-1969 No. 39 K/Sip/1968.
Dalam
Perkara ::
Pr. Kalek lawan Abdul flachman Gelar Datuk Mudo.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sardjono SH; 3.
Bustanul Arifin SH.
78. IX.7. Hukum Adat di daerah Padangsidempuan.
Kedudukan
anak terhadap warisan ayah.
Kepada
seorang anak perempuan patut diberikan bagian dari harta warisan peninggalan
ayahnya berdasarkan adat Batak “Holeng ate” dengan memperhatikan kemajuan
kedudukan dan hak-hak wanita ditanah Batak. (I.c. penggugat sebagai anak
perempuan oleh Pengadilan Negeri ditetapkan mendapatkan bagian 1 pintu rumah
berikut tanahnya; oleh Pengadilan Tinggi bagian penggugat ditambah menjadi 2˝
pintu rumah beserta tanahnya).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-1-1968 No. 136 K/Sip/1967.
Dalam
Perkara ::
Salman (pr) lawan Haji Fahri dkk.
79. IX.7. Hukum Adat di daerah Padangsidempuan.
Kedudukan
anak (laki-laki - perempuan) terhadap warisan orang
tua.
Di daerah Tapanuli “pemberian dan penyerahan” kepada seorang anak perempuan merupakan “serah-lepas” dengan maksud memperlunak hukum Adat setempat di masa sebelum Perang Dunia II yang tidak mengakui hak mewaris bagi anak perempuan.
Hukum
Adat di daerah Tapanuli kini telah berkembang kearah pembedan hak yang sama
kepada anak perempuan dan anak laki-laki.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 16-6-1971 No. 415 K/Sip/1970.
Dalam
Perkara ::
Usman dkk. lawan Marah Iman Nasution dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Z. Asikin Kusuma
Atmadja SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
80. IX.7. Hukum Adat di daerah Pangkajene.
Kedudukan
anak terhadap warisan ayah.
Harta bawaan seorang yang meninggal dengam meninggalkan 3 orang anak: seorang anak perempuan dari isteri pertama dan dua orang anak laki-laki dari isteri kedua, adilnya dibagi sama banyak antara ketiga anak tersebut.
Menurut
putusan Pengadilan Tinggi anak dari isteri pertama mendapat ˝ bagian sedang
anak-anak dari isteri kedua masing-masing mendapat Ľ
bagian.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 29-1-1973 No. 1164 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara ::
Ni Ning lawan 1. Salihu; 2. Supu dan 1. Suara; 2. Sjamsi dan
Genda.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjono SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH; 3. Bustanul Arifin SH
81. IX.7. Hukum Adat di daerah Kabanjahe.
Kedudukan
anak perempuan terhadap warisan orang tuanya.
Mahkamah Agung atas rasa perikemanusiaan dan keadilan umum serta atas hakekat persamaan hak antara wanita dan pria, menganggap sebagai hukum yang hidup diseluruh Indonesia, jadi juga ditanah Karo, bahwa seorang anak perempuan harus dianggap sebagai akhli waris dan berhak menerima bagian dari harta warisan orang tuanya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 23-10-1961 No. 179 K/Sip/1961.
Dalam
Perkara ::
Langtewas dkk. lawan Benih Ginting.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. Sutan
Abdul Hakim; 3. M. Mockandar.
82. IX.7. Hukum Adat di daerah Kabanjahe.
Kedudukaa
anak perempuan terhadap warisan orang tua.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena
Ngesah Sembiring meninggal pada zaman Belanda, berdasarkan hukum waris yang
berlaku pada saat itu tergugat I sebagai anak perempuan tidak merupakan ahli
waris dan tanah-tanah terperkara harus diwaris oleh Matjak Sembiring sebagai
anak Iaki-laki.
Setelah
Matjak Sembiring meninggal pada tahun 1965, tanah-tanah tersebut, berdasarkan
hukum waris baru, diwaris oleh janda dan anak kandungnya.
(penggugat-penggugat).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 27-11-1975 No. 527 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Rumah br. Sembiring dkk. lawan Kema br. Karo dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja
SH.
83. IX.7. Hukum Adat di daerah Kabanjahe.
Kedudukaa
soak perempuan terhadap warisan orang tua.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa
seandainya terbukti bahwa kebun-kebun terperkara adalah milik ayah penggugat I
Kema br. Purba, penggugat tidak berhak mewarisinya sebagai ahli waris, sebab
Malem Purba meninggal sebelum perang dunia kedua, dimana pada waktu itu masih
berlaku hukum waris adat lama yang belum memberi hak mewaris kepada anak
perempuan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-1-1976 No. 485 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Djangka br. Ginting. Permal Ginting dkk. lawan Nekke Purba, Ngalih Purba dkk.
dan Kema br. Purba.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH; 2. DR. Lumbanradja
SH; 3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH.
84. IX.7. Hukum Adat di daerah Kabanjahe.
Kedudukan
soal perempuan terhadap warisan orang tua.
Karena tidak dapat dibuktikan bahwa sawah sengketa diperoleh dalam perkawinan kesatu atau kedua, maka harus dianggap sebagai warisan dari almarhum ibu penggugat-asal dan tergugat asal yang belum dibagi. (penggugat-asal dan tergugat -asal adalah dari satu ibu lain bapak).
Pembagian
warisan dalam penkara ini sekarang hams menurut hukum yang mengakui hak wanita
sama dengan hak Ielaki dalam hukum warisan.
(peninggal
warisan ialah ibu penggugat-asal/ibu tergugat-asal; meninggal pada zaman
Jepang).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 18-3-1976 No. 707 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Inganmalem br Ginting lawan Timbangen Ginting Suka.
dengan
Susunan Majelis : 1. Indroharto SH; 2. Bustanul Arffin SH; 3. R.Z.
Asikin Kusumah Atmadja SH.
85. IX.7. Hukum Adat di daerah Pematang Siantar.
Kedudukan
soal perempuan terhadap warisan orang tua.
Dalam
hal seseorang meninggal dengan meninggalkan seorang anak perempuan, anak
perempuan inilah yang merupakan satu-satunya akhli warisnya dan yang berhak
atas harta yang ditinggalkannya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 31-7-1973 No. Reg.1037K/Sip/1971.
Dalam
Perkara ::
Rokkon Situmorang lawan ZeUs br Situmorang.
dengan
susunan majeis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Z.
Asikin Kusumah Atmadja SH.
86. IX.7. Hukum Adat di daerah Denpasar.
Kedudukan
anak perempuan terhadap warisan orang tua.
Hukum Adat wajib dipertahankan selama hukum itu tidak bertentangan dengan hak-hak konstitusionil seorang warga negara Indonesia;
Karena
U.U.D.R.I. menjamin kedudukan yang sama dalam hukum untuk semua warga negaranya,
seorang wanita Bali berhak untuk menjual tanah hak warisannya tampa persetujuan
saudaranya laki-laki.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 6-8-1973 No. 404 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
I. Gusti Ngurah Gde Kaleran lawan I. Güsti Made Gde Sepleg.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH; 3. Bustanul Arifin SH.
87. IX.7. Hukum Adat di daerah Denpasar.
Kedudukan
anak perempuan terhadap warisan orang tua.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi Denpasar (“seorang dehe tue tidak boleh memindah tangankan
harta warisan tanpa persetujuan ahli waris kepurusa walaupun untuk tujuan yang
luhur yaitu untuk mengabenkan leluhurnya”) hanya berlaku sebagai ketentuan umum,
sedang kejadian dan penggugat untuk kasasi I/tergugat asal I ini adalah suatu
pengecualian dari ketentuan itu yang dapat dibenarkan, lebih-leblh mengingat
perkembangan zaman sekarang;
bahwa
kenyataannya ialah
1.
barang yang
dljual telah atas namanya;
2.
dilakukan dalam
keadaan-keadaan yang dapat dibenarkan, yaitu untuk keperluan hidup dan untuk
“ngaben” leluhur;
3.
transaksi sudah
terjadi, sehingga bagi pembeli yang tidak ternyata mempunyai itikad tidak baik
akan sangat dirugikan kalau penjualan itu dianggap tldak sah dan tidak
dilindungi hukum;
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 13-5-1976 No. 405 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
1. I. Gusti Aju Made Oka Sepleng; 2. I Djedug lawan I Gusti Ngurah Gede Kaleran
dan 1. I Budal; 2. I Kunen dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2.
Indroharto SH; 3. Bustanul Arifin SH.
88. IX.7. Hukum Adat di daerah Tabanan.
Kedudukan
soal terhadap warisan ayah.
Pertlmbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Karena
terbukti tergugat tidak kawin nyentana kerumah Pan Rasa, hubungan waris antara
tergugat dengan alm. Nang Bugi (ayah tergugat) tidak putus, tergugat berhak
penuh mewarisi harta warisan almarhum.
Karena
terbukti bahwa penggugat sudah sah menurut Adat “pekidih”/diangkat sentana oleh
Men Sember, menurut hukum Adat waris Bali sudah putus hubungan waris antara
penggugat dengan alm. Mang Budi.,
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 11-9-1975 No. 757 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara ::
Nang Kersi lawan Nang Suweta.
dengan
Susunan Majelis : 1. DR. Lumbanradja SH; 2. R. Saldiman Wirjatmo
SH; 3. Indroharto SH.
89. IX.7. Hukum Adat di daerah M a t a r a m.
Kedudukan
soal perempuan terhadap warisan orang tuanya.
Menurut
hukum Adat Sasak (Lombok) seorang anak perempuan berhak atas pesangu maka oleh
karenanya ia berhak untuk menebus sawah yang digadaikan oleh mendiang
ayahnya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 29-1-1958 No. 149 K/Sip/1954.
Dalam
Perkara ::
Inaq Minder lawan Amaq Mirai.
90. IX.7. Hukum Adat di daerah Singaraja.
Kedudukan
anak laki-laki terhadap warisan ayahnya.
Menurut
hukum Adat di Bali dalam hal seorang ayah mempunyai seorang anak laki-laki, maka
anak laki-laki inilah satu-satunya akhli warisnya dan oleh karena itu setelah
ayah tersebut meninggal, hanya anak laki-laki itulah yang kalau ia sudah dewasa,
berhak mengajukan gugatan mengenai warisan ayahnya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 1-6-1955 No. 53 K/Sip/1952.
Dalam
Perkara ::
I Wajan Ruma lawan Ni Ketut Kartini.
91. IX.7. Hukum Adat di daerah Pasemah Palembaog.
Kedudukan
anak Iaki-laki tertua terhadap warisan orang tua.
Untuk menentukan bahwa hukum Adat setempat telah berubah dibutuhkan bukti berdasarkan kejadian dan keadaan, yang dari bukti tersebut tampak dengan nyata adanya perubahan yang bersangkutan, sepertinya hal warisan bagi anak laki-laki tertua ditanah Pasemah: Menurut Adat setempat anak laki-laki tertua itu bagian warisannya lebih banyak dari anak Iaki-laki yang lain; mungkin disana-sini ada terjadi pembagian warisan dengan tidak melebihkan anak laki-laki tertua, tetapi keadaan itu belumlah menunjukkan bahwa hukum Adat setempat perihal ini telah berubah.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 16-1-1955 No. 7 K/Sip/1953.
Dalam
Perkara ::
Rohi bin Selakir lawan Tjlk Amin bin Djenakir.
92. IX.7. Hukum Adat di daerah Tanjungkarang.
Kedudukan
anak terhadap warisan orang tua.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Meskipun
almarhum Djuragan kawin semendo dengan ibu tergugat, penggugat adalah ahli waris
maka berhak atas harta peninggalan almarhum.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 13-1-1976 No. 455 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
1. Munasir; 2. Dali lawan Zaini bin Djuragan.
dengan
Susunan Majelis : 1. Indroharto SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. R.Z.
Asikin Kusumah Atmadja SH.
93. IX.7. Hukum Adat di daerah Karangasem.
Kedudukan
anak perempuan terhadap warisan orang tua.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Andaikatapun
terbukti tergugat I-terbanding telah “mulih daha”, hal ini tidaklah berarti
bahwa tergugat I-terbanding berhak mewaris dari ayahnya mendiang I Payu
tersebut.
(Pertimbangan
Pengadilan Negeri dalam hal ini: - Menurut adat “mulih daha” dikabupaten
Karangasem, perempuan yang cerai, lalu diterima kembali oleh orang
tuanya/keturunan purusa dari orang tuanya, is berhak menerima bagian warisan
orang tuanya sebagai layaknya ketika belum kawin. Terhadap kandungan yang
dibawanya, apabila dilahirkan hidup memperoleh hak bagian
ibunya).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 6-1-1976 No. 140 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara ::
1. Ni Tanjung al.Ni Bukit; 2. Bukit al I Dana lawan INgayus
dengan
Susunan Majelis : 1. Indroharto SH; 2. Samsudini Aboebakar SH; 3.
DR. Lumbanradja SH.
94. IX.8. Hukum Adat di daerah Klaten.
Kedudukan
anak angkat mengenai warisan orang tua angkat.
Menurut hukum Adat yang berlaku seorang anak angkat berhak mewarisi harta gono-gini orang tua angkatnya sedemikian rupa, sehingga ia menutup hak waris pada saudara orang tua angkatnya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 2-1-1973 No. 441 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara ::
Ny. Martosoehardjo al Sitidjoewarsih lawan I. Ny. Hardjosoewignya; 2. Slamet
Wirjorahardjo.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. DH.
Lumbanradja SH.
95. IX.8. Hukum Adat di daerah Surakarta.
Kedudukan
anak angkat terhadap warisan orang tua angkatnya.
Menurut hukum Adat di Jawa Tengah seorang anak angkat tidak berhak atas barang tinggalan orang tua angkatnya yang bukan gono-gini.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 4-7-1961 No. 384 K/Sip/1961.
Dalam
Perkara: Ny.
Soedinem Wignyosoesastro lawan Sastrowirono.
dengan
Susunan Majelis : I. Mr. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. R. Subekti;
3. Mr. Wirjono Kusumo.
Kaidah/Pertimbangan
Hukum diatas diterapkan pula a.l. dalam Putusan Mahkamah Agung tgl 15-7-1959 No.
182 K/Sip/1959 mengenai perkara, dari daerah Bojonegoro; Putusan tgl.18-3-1959
No. 37 K/Sip/1959 mengenai perkara dari daerah Bojonegoro.
96. IX.8. Hukum Adat di daerah Temangguag.
Kedudukan
anak angkat mengenai warisan ayah angkat.
Harta peninggalan seorang yang meninggalkan dua orang janda dan seorang anak angkat adilnya dibagi antara ketiga akhli waris tersebut dengan masing-masing mendapat 1/3 bagian.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 12-8-1972 No. 140 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara ::
1. Mertowidjojo; 2. Patawi; 3. Bok Manisi lawan 1. Bok Mertodirjo nk Gandik; 2.
Soedar.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjono SH; 2. DR. Lumbanradja SH;
3. Indroharto SH.
97. IX.8. Hukum Adat di daerah Banyuwangi.
Kedudukan
anak angkat mengenai warisan orang tua angkatnya.
Tergugat-tergugat sebagai anak angkat almarhum Pak Djajadi berhak atas harta bersama suami-isteri Pak Djajadi (dengan Aspoepah) dan berhak pula atas barang bawaan almarhum.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 23-7-1973 No. 997 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara ::
1. Djamalah; 2. Soewardi Harijanto Iawan Oesman.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Soebekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH; 3. Indroharto SH.
98. IX.8. Hukum Adat didaerah Temanggung.
Kedudukan
anak angkat terhadap warisan oraag tua angkatnya.
Seorang anak angkat berhak mewaris barang asal orang tua angkatnya yang diperoleh karena usahanya sendiri, dengan tidak perlu dibagi dengan (mengikut sertakan) akhli-akhli waris kesamping.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 25-9-1969 No. 679 K/Sip/1968.
Dalam
Perkara ::
Akhli waris alm. Hardjohoedojo uk Dulah Si’in lawan R.
Prawoto.
99. IX.8. Hukum Adat di daerah B a n d u n g.
Kedudukan
anak angkat terhadap warisan orang tua angkat.
Menurut
hukum Adat Periangan seorang anak kukut atau anak angkat tidak dapat mewarisi
barang-barang pusaka (asli) dari orang tua angkatnya; barang-barang pusaka itu
hanya dapat diwaris oleh akhli waris keturunan darah (Dalam Perkara ini
saudara-saudara) dan yang meninggal.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 24-5-1958 No. 82 K/Sip/1957.
Dalam
Perkara ::
Nyi Mas Rockmini alias Epon lawan Nyi Mas Umara dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. H.M.
Tirtaamidjaja; 3. Mr. R. Soekardono.
100. IX.8. Hukum Adat di daerah Tebing Tinggi Deli.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
Menurut
hukum Adat di Sumatera Tirnur, anak angkat tidak berhak mewarisi harta
peninggalan orang tua angkatnya. ia hanya berhak atas barang-barang yang telah
dihadiahkan/dihibahkan kepadanya oleh orang tua angkatnya semasa
hidup.
Putusan
Mahkamah Agung :
No. 416 K/Sip/1968.
Dalam
Perkara ::
Wan Matniah lawan Pr. Saidah.
dengan
susunan majeis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sardjono SH; 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito S.H..
Hak
waris dari saudara.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung :
bahwa
mendiang I Ketut Rai terbukti sah sentana mendiang Pan Sutri;
bahwa
penggugat, Ni Kompiang, terbukti adalah anak kandung mendiang Fan Sutri. yang
dikawin keceburin oleh Pan Rudji dan adalah sentana rajeg;
bahwa dengan
demlkian penggugat adalah satu-satunya akhli waris dari mendiang
I Ketut Rai;
bahwa
terbukti tanah cidera adalah harta guna kaya antara tergugat dan mendang I Ketut
Rai;
bahwa
dengan meninggalnya I Ketut Rai separoh dari harta guna kaya, yaitu tanah
cidera, yang menjadi hak mendiang harus diwaris oleh saudaranya, yaitu
penggugat.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 21-1-1974 No. 930 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Pupang lawan Ni Kompiang alias Men Rudji.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH; 3. Bustanul Arifin SH.
102. IX.14. Hukum Adat di daerah Kabanjahe.
Kedudukan
saudara dalam hal warisan.
Tergugat-tergugat
sebagai anak dari Rehullina, lebih berhak menerima warisan Malap Ginting dari
pada penggugat-penggugat, sebab:
Rehullina
adalah saudara perempuan dari pada Malap Ginting (yang tidak mempunyai anak);
Penggugat-penggugat benar semarga dengan Malap Ginting, tetapi perhubungan
darahnya sudah jauh, yaitu tidak kurang dari 7 drajat;
Dalam
Perkara ::
Pagit Ginting lawan Munthe br Kano; Gading Bangun; Kampung
Bangun.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. DH.
Lumbanradja SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
103. IX.14. Hukum Adat di daerah Sungai Penuh.
Hak
mewarisi dari keturunan tingkat 3.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa
harta sengketa adalah asal dari Pr. Selang;
bahwa
sekiranya almarhum Mat Ganja (soak ketiga dari Selang dan kakek para tergugat)
ikut berhak atas harta sengketa karena diterima dari
ibunya;
para
tergugat masih belum dapat menuntutnya karena akhli waris yang leblh dekat masih
hidup, ialah penggugat-penggugat (penggugat I adalah anak dari Pr. Timah
Hitam, anak perempuan dari Selang; penggugat II adalah anak dari Meh
Zangguh, juga anak dari Selang).
Dalam
Perkara ::
1. Sapi bin Haji Seman; 2. Kodrat dkk. lawan 1. Mat Pintak gelar Iman Gedung; 2.
Mat Kandung dkk.
dengan
susunan majeiis: 1. Prof. R. Sardjono SH; 2. Indroharto SH; 3.
Bustanul Arifin SH.
104. IX.14. Hukum Adat di daerah M a k a s s a r.
Hukum
waris yang berlaku.
Mahkamah Agung menganggap sebagai hal yang nyata diseluruh Indonesia bahwa dalam hal warisan pada hakekatnya berlaku Hukum Adat, yang didaerah dengan pengaruh Agarna Islam yang kuat sedikit banyak mengandung unsur-unsur hukum Islam.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 20-9-1960 No. 190 K/Sip/1960.
Dalam
Perkara ::
Haji Junus Daeng Ngopp dkk. lawan Hamzah Daeng Tarku dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr.R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr.R.
Soekardono; 3. Mr. M. Abdurrachman.
105. IX.14. Hukum Adat di daerah J a k a r t a.
Hukum
waris yang berlaku.
Karena tidak terbukti bahwa dalam hal warisan disini (daerah Jakarta) hukum Islam telah diterima dalam hukum Adat, dalam hal ini harus diperlakukan hukum Adat.
Dalam
Perkara ::
Pr. Gijem lawan Samidjo.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mn. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali
Malikul Adil 3. Mr. R. Soekardono.
106. IX.14. Hukum Adat di daerah Kabanjahe.
Hukum
Adat yang diperlakukan.
Hukum Adat yang harus diperlakukan adalah hukum Adat yang berlaku pada saat dilakukan pembagian warisan jadi hukum Adat yang berlaku pada dewasa ini, bukannya hukum Adat yang berlaku sewaktu meninggalnya orang yang meninggalkan warisan.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 24-2-1971 No. 782 K/Sip/1970.
Dalam
Perkara ::
Ndjajam br Sinulingga lawan Mujung br Meliala.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjono SH; 2. DH. Lumbanradja SH;
3. Busthanul Arifin SH.
107. IX.14. Hukum Adat di daerah Aceh.
Hukum
waris yang berlaku.
Di daerah Aceh sebelum perkara mengenai hak milk antara para akhli waris dapat diperiksa oleh Pengadilan Umum haruslah diputus terlebih dahulu ke akhli warisannya serta bagian-bagian yang menjadi hak dan masing-masing akhli waris oleh Pengadilan Agama (berdasarkan P.P. No. 45/1957).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 12-11-1974 No. 1130 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara ::
1. Pr. Tjut Meurah; 2. Said Kasim; 3. Pr. Sjarifah bt. Said Husam lawan 1. Habib
Muhammad; 2. Pr. Tjut Adja Poetri.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Bustanul
Arifin SH; 3. DR. Lumbanradja SH.
108. IX.14. Hukum Adat di daerah Nias.
Hukum
waris yang berlaku.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dldengar tentang hukum/kebiasaan yang berlaku, maka apabila seorang pewaris meninggal dunia di kampung Hinako kabupaten Nias, untuk menentukan cara pembagian harta warisannya, hukum warisan yang dipakai adalah bertitik tolak kepada Agama yang dianut oleh sipewaris yang meninggalkan harta warisan tersebut, yakni apabila sipewaris yang meninggal beragama Islam, maka pembagian hartanya dilakukan menurut hukum Islam dan apabila sipewaris yang meninggal beragama Kristen, maka pembagian hartanya dilakukan menurut Adat.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 13-2-1975 No. 172 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara ::
1. Asainudin Marunduri; 2. Fangoya Marunduri dkk. lawan 1. Asali Maruhawan; 2.
Zamalia Marunduri.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Samsudin
Abubakar SH; 3. Sri Widojati Wiratino Soekito SH.
109. IX.14. Hukum Adat di daerah Watampone.
Hukum
waris yang berlaku.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena
petitum ke-2 dari surat gugat mengenai waris malwaris yang tidak termasuk
wewenang Pengadilan Umum untuk menentukannya, permohonan tersebut tidak dapat
dikabulkan.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 9-12-1975 No. 295 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Abd. Hamid lawan 1. Katile; 2. Madolanggeng dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH; 2. Indroharto SH; 3.
Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
110. IX.14. Hukum Adat di daerah Pare-pare.
Hukum
waris yang berlaku.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung
Karena
di daerah Kabupaten Pare-pare, khususnya di daerah tempat tinggal kedua pihak,
perihal warisan Hukum Islam sangat kuat dan nyata pengaruhnya dikalangan mereka
yang beragama Islam, berdasarkan P.P. No. 45/1957 penentuan siapa-siapa yang
menjadi akhli waris dan beberapa bagian masing-masing akhli waris adalah
wewenang Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-10-1972 No. 360 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara ::
La Ibu lawan Mampe Cs.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjono SH; 2. Bustanul Adfin SH;
3. DR. Lumbanradja SH.
111. IX.14. Hukum Adat di daerah T u b a n.
Penuntutan
Warisan
Tuntutan mengenai warisan tidak dapat kadaluwarsa.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 9-3-1960 No. 6 K/Sip/1960.
Dalam
Perkara ::
Soedjak dkk. lawan Muslimah dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. R.
Soekardono; 3. Mr. R. Wirjono Kusumo.
112. IX.14. Hukum Adat di daerah Blitar.
Cara pembagian warisan.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
Orang
yang hendak memberi bagian harta kepada ahli warisnya dapat melakukannya secara
lesan ataupun secara tertulis; tidak ada bentuk yang tertentu untuk itu;
pembedan bagian itu harus diberitahukan kepada yang akan menerimanya dengan
dihadiri oleh saksi-saksi.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 29-1-1976 No. 817 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Rabijo lawan 1. Djokarmidi; 2. Tumiran dan 1. Somo Saimin; 2. Karnoto
dkk.
dcngan Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH: 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Bustanul Arifin SH.
113. IX.14. Hukum Adat di daerah Malang.
Cara
pembagian warisan.
Dalam hukum Adat pada pembagian warisan tidak perlu bagian masing-masing akhli waris ditetapkan dalam imbangan-imbangan yang tertentu, diutarakan dengan angka-angka pecahan (breuken), seperti halnya pada pembagian warisan menurut hukum Eropah berdasarkan B.W.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl., 19-4-1961 No. 64 K/Sip/1961.
Dalam
Perkara ::
Tasmoer Djokosoedarmo dkk. lawan Johmat alias Pak Kartinah
dkk.
114. IX.14. Hukum Adat di daerah Tondano.
Cara
pembagian warisan.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Mengenai
pembagian warisan almarhum pada tahun 1942 itu, sebelumnnya telah diumumkan oleh
Pemerlntah Desa (plakat) beberapa hari berturut-turut dan tidak ada yang
menyatakan keberatannya, sehingga dengan demikian pembagian tersebut dapat
dinyatakan sah adanya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-1-1976 No. 783 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara :;
Hanoeh Liju lawan Herman Terok qq, Gerson Terok, dan Feky Liju, Weini Liju
dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. DR. Lumbanradja SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3.
Samsudin Aboebakar SH.
115. IX.14. Hukum Adat di daerah Yogyakarta.
Pemberian-pemberian
semasa hidup.
Menurut
hukum Adat, pemberian-pemberian yang merugikan akhli waris tidak diperkenankan,
kecuali dengan persetujuan lebih dulu dari akhli waris yang
bersangkutan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8-1-1963 No. 291 K/Sip/1962.
Dalam
Perkara ::
Bak Pudjosiswojo lawan Jatiman.
dengan
susunan majeis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. R. Soekardono
SH; 3. Sutan Abdul Hakim SH.
116. IX.14. Hukum Adat di daerah L a m o n g a n.
Penghibahan
kepada bukan akhli waris.
Menurut hukum Adat di Jawa penghibahan kepada orang lain bukan akhli waris dibolehkan asal penghibahan tersebut tidak merupakan pencabutan hak mewaris bagi akhli waris yang bersangkutan.
Dalam
Perkara ::
Karnadi lawan Klumpuk dkk.
117. IX.14. Hukum Adat di daerah Blitar.
Pencabutan
hak waris.
Saudara
laki-laki boleh dicabut hak warisnya tetapi keturunan dari yang meninggal tidak
(i.e. yang meninggal mempunyai dua orang saudara dan seorang anak tiri; tidak
mempunyai anak sendiri; barang-barang tersengketa A dan B telah dihibahkan
kepada penggugat-penggugat, ialah - seorang keponakan dan anak tiri tersebut;
penghibahan ini oleh Pengadilan Negeri dianggap sah).
Dalam
Perkara ::
Rabijo lawan 1. Djokarmidi; 2. Tumiran dan 1. Somo Saimin; 2. Karnoto
dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Sri Widoyati Wiratmo
Soekito SH; 3. Bustanul Arifin SH.
118. IX.14. Hukum Adat di daerah L a an o n g a n.
Penggantian
kedudukan akhli waris yang telah meninggal Iebih dulu.
Menurut hukum Adat di Jawa yang berhak untuk mengisi atau menggantikan kedudukan (plaats-vervulling) seorang akhli waris yang lebih dulu meninggal dunia dan pada orang yang meninggalkan warisan hanya keturunannya dalam garis menurun (afstammelingen in de nederdalende linie), sedang isteri/suaminya tidak berhak menggantikannya.
Dalam
Perkara ::
Karnadi lawan Klumpuk dkk.
119. IX.14. Hukum Adat di daerah D e m a k.
Bagian
akhli waris yang meninggal sebelum pembagian warisan.
Dalam hal seorang anak yang telah beristeri meninggal sebelum harta warisan mendiang orang tuanya dibagi waris, janda dari pada anak tersebut, selama hidup dan tidak kawin lagi, berhak atas barang-barang warisan yang menjadi bagian mendiang suaminya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 27-12-196 1 No. 301 K/Sip/1961.
Dalam
Perkara ::
Soeripah dkk. lawan Kasmilah.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. R.
Subekti SH; 3. Mr. R. Wirjono Kusumo.
120. IX.14. Hukum Adat di daerah P e m a I a n g.
Pembagian
warisan antara janda dan anak tiri.
Dalam hal seorang lelaki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang janda dan seorang anak perempuan dari perkawinan dengan isteri lain, janda dan anak itu bersama-sama berhak atas barang-barang warisan yang merupakan barang-barang asal (bukan gono-gini) masing-masing untuk separoh dengan pengertian bahwa si anak tidak boleh minta pembagian barang-barang warisan itu selama janda masih hidup dan belum kawin Iagi.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 1 -2- 1961 No. 13 K/Sip/1961.
Dalam
Perkara ::
Raden Aju Soekirman lawan Raden Aju Suwiknyo.
dengan
Susunan Majelis :1. R. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. Sutan Abdul
hakim SH; 3. R. Wirjono Kusumo SH.
121. IX.14. Hukum Adat daerah Praya, L o m b o k.
Menurut
hukum Adat Sasak di Lombok, dalam hal seorang meninggal dengan meninggalkan
seorang janda, tiga anak laki-laki dan enam anak
perempuan;
Janda
tersebut berhak atas sepertiga bagian dari barang gono-gini ditambah
seperdelapan dan sisanya.
Sisanya
dibagi antara anak-anak dengan imbangan anak laki-laki mendapat dua kali anak
perempuan.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 14 - 4 - 1956 No. 24 K/Sip/1953.
Dalam
Perkara ::
Haji Siradjudin lawan haji Halimah.
122. IX.14. Hukum Adat di daerah B a n g i l.
Dalam
hal seseorang meninggal dengan meninggalkan seorang janda (isteri yang kedua)
dan tiga orang anak (satu orang anak Iaki-laki dan dua orang anak perempuan)
yang lahir dari mendiang isteri yang pertama;
Barang-barang
gono-gininya dengan isteri kedua ini dibagi sebagai
berikut:
yang
separoh adalah untuk janda tersebut sebagai haknya atas barang gono-gini sisanya
dibagi sama rata antara janda dan ketiga anak tersebut.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 23 - 5 - 1962 No. 97 K/Sip/1962.
Dalam
Perkara ::
Mohammad Supardi dkk. lawan Murti.
dengan
Susunan Majelis ; 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. R.
Soekardono; 3. Mr. R. Wirjono Kusumo.
123. IX.14. Hukum Adat di daerah P e m a l a n g.
Hak
mewaris daripada akhli waris dalam garis ke atas.
Tentang
pembagian warisan kepada akhli waris dalam garis keatas tergantung kepada
keyakinan hukum anggauta-anggauta masyarakat yang bersangkutan, yang hal ini
dapat dilihat dari adat kebiasaan mereka itu.
i.e. Penggugat-penggugat menuntut rumah dan sewa rumah tinggalan mendiang cucu mereka yang didapatkan oleh cucu itu dan mendiang ayahnya, ialah anak para penggugat, yang kini dihaki sendiri oleh tergugat, yaitu ibu cucu tersebut;
Oleh
Mahkamah Agung diputuskan bahwa barang-barang tersebut harus dibagi dua separo
untuk tergugat (ibu yang meninggal) dan separo untuk para penggugat (kakek dan
nenek yang meninggal).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 10 - 10 -1 959 No. 141 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara ::
haji Kusen, Bok Haji Patmah, lawan Bok Witri.
124. IX.14. Hukum Adat di daerah Bukittinggi.
Harta
pusaka tinggi tidak dapat diwakafkan tanpa persetujuan semua akhli
waris.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 23 -4 -1973 No. 1045 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara :
: Jasfinur gelar Datuk Maradjo Nani lawan Muchtar Said gelar Sutan Radja
Kumbang/ Sykur gelar Dato Mangkuto Maradja dkk.
dengan
Susunan Majelis :1. Prof. R. Subekti SH.; 2. D.H. Lumbanradja SH.;
3. Busthanul Arifin S.H.
125. X.1. Hukum Adat di daerah Tapanuli Utara.
Menurut
hukum Adat di Tapanuli Utara, dalam hak bendar berpindah aliran sehingga
mengalini sawah seseorang, orang ini berhak untuk terlebih dulu mendapat ganti
tanah dan bekas bendar lama seluas tanahnya yang terkena aliran bendar baru/
selanjutnya tanah bekas bendar lama dibagi sama antara pemilikpemilik sawah
yang berdampingan.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 8 - 10 - 1958 No. 5 K/Sip/1058.
Dalam
Perkara :
: Alexander marga Pandjaitan lawan Soning marga Sitorus.
126. X.2. Hukum Adat di daerah Purbalingga.
Penunjukan
“pekulen” adalah hak semata-mata dari Rapat Desa yang diberikan kepadanya oleh
hukum Adat; Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk meninjau benar tidaknya
putusan Desa mengenai tanah pekulen.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 18 - 10 - 1958 No. 301 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara ::
1. Saminah; 2. Lurah Desa lawan Buang alias Setrawiradji.
127. X2. Hukum Adat di daerah K l a t e n.
Hak
desa atas tanah.
Menurut
hukum Adat setempat untuk sahnya pemindahan tangan mengena tanah “sanggan”
diperlukan adanya keputusan desa.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 9-3-1960 No. 65 K/Sip/1960.
Dalam
Perkara ::
Ngirhanto lawan Bok Kromotaruno alias Ngadiyah.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. M.H.
Tirtaamidjaja S.H.; 3. R. Wirjono Kusumo S.H.
128. X.2. Hukum Adat di daerah Klaten.
Di
daerah Klaten sawah sanggan yang kulinya meninggal, jatuh kembali pada
desa.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 10-9-1958 No. 248 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara ::
Mitrohardjono lawan Bok GoenoWirjono alias Sanijem.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali
Malikul Adil; 3. Mr. R. Wirjono Kusumo.
129. X.2. Hukum Adat di daerah Lamongan.
Orang
yang rnendapat tanah dan desa atas dasar meminjam, dapat mengalihkan hak
meminjam ini kepada orang lain apabila ada perstujuan dan
desa.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 19-9-1956 No. 39 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara ::
Desa Sukorejo Iawan Narjo alias Pak Moehamad.
130. X.2. Hukum Adat di daerah Tapanuli Utara.
Hak
desa atas tanah.
Yang
berhak atas huta (kampung) adalah penduduk huta seluruhnya dalam bentuk
persekutuan hukum dan dalam hal terjadi perampasan hak atas tanah huta,
huta inilah yang berhak menuntut, bukannya penduduk
perorangan.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 24-8-1960 No. 239 K/Sip/1960.
Dalam
Perkara ::
Rasian marga Sihaloho Parhambing lawan Gompul alias Abaginda marga Sihaloho
Parlombu.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. Sutan Abdul
Hakim SH.; 3. R. Subekti S.H.
131. X.2. Hukum Adat di daerah Ambon.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Menurut
peraturan hukum adat di daerah ini seorang bukan anak dati tidak berhak “makan
dati” dari suatu dusun dati kecuali dengan persetujuan kepala dati dan
anak-anak dati dari dati yang bersangkutan.
Tanaman
yang juga disebut pusaka dati diwariskan kepada anak-cucu dati anak dati yang
mengusahakannya, akan tetapi jika ia tidak mempunyai keturunan, bila Ia
meninggal tanaman tersebut diwariskan kepada anak-anak dati lainnya, selaku
akhli warisnya yang sah.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 30-12-1975 No. 361 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Everadus Tuhumena lawan 1. Kurinus Kakisina; dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH.; 2. D.H.
Lumbanradja SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
132. X.2. Hukum Adat di daerah Ambon.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
Menurut
hukum Adat di Portho bila seorang Kepala Dati meninggal dengan tldak mempunyai
anak (keturunan), dusun-dusun dati tinggalannya jatuh/dikuasai kembali kepada
negeri; kemudian Pemerintah Negeri dapat menyerahkan dusundusun itu kepada
orang lain yang mengajukan permohonan.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 1-5-1975 No. 1143 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
1. Johanis Latuihamallo. 2. Agusthinus Latuihamallo, dkk lawan 1. Jacobis
Latuihamallo. 2. Johan Latuihamallo. dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr R. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto
SH.
133. X.3. Hak milik atas tanah.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Dengan
lewatnya waktu saja hak milik atas tanah tidak hapus.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 13-8-1973 No. 79 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
1. Satawi alias Bok Sitti. 2. Ahliwaris-ahliwaris alm. Sitti al. Bok Manilem
lawan Sarkajan alias Pak Sarnanten.
dengan
Susunan Majelis :1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Indroharto SH. 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH.
134. X.3. Hukum Adat di daerah Boyolali:
Hak
milik atas tanah.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
Karena
ternyata bahwa sejak dulu hingga sekarang yang menggarap dan membayar pajak
tanah tersebut adalah penggugat dan tergugat hanyalah sematamata yang
memikul stat, tergugat bukanlah pemilik dari pada tanah
itu.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 20-11-1975 No. 252 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Martodikromo alias Senen lawan B. Martosetiko al. Surip.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santaso Poodjosoebroto SH. 2. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Bustanul Arifin SH..
135. X.3. Hukum Adat di daerah Batak Karo.
Hak
milik atas tanah.
Orang
yang termasuk golongan “bangsa tanah” (i.c. tergugat dalam kasasi Sebagai
penghulu termasuk “bangsa tanah’) yang menguasai sebidang tanah “kesain” yang
semula merupakan tanah kosong, setelah tanah tersebut tidak kosong lagi menjadi
pemiik dart tanah “kesain” tersebut.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 7-2-1959 No. 59 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara ::
Hadji Husin, P. Tambun, lawan Lewas Purba.
136. X.5. Hukum Adat di daerah Lamongan.
Hak
menggarap tanah desa.
Hak
memakai tanah desa yang oleh desa dipinjamkan kepada seseorang dengan kewajiban
mengembalikan apabila desa memerlukannya, dapat diwaris oleh akhli warisnya
dengan kewajiban yang sama.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 10-1-1957 No. 30 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara ::
Desa Soekoredjo Iawan Redjo alias Pak Srijani.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Sutan Kali
Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
137. Hukum Adat di daerah Lamongan.
Tanah
“gogolan”.
Tanah
“gogolan” di desa Sukoredjo hanya dapat dihaki oleh orang-orang yang berdiam di
desa itu.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 10-10-1956 No. 32 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara ::
Desa Sukoredjo lawan Kasim alias Pak Kasih.
138. X.5. Hukum Adat di daerah Klaten.
Hak
“gaduh”.
Orang
yang “menggaduh” (memakai) tanah desa berhak untuk menghibahkan hak gaduhnya itu
semasa hidupnya; setelah orang tersebut meninggal tanah harus kembali
kepada desa.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 19-11-1958 No. 340 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara ::
R.A. Darmosewojo alias Soedjinah, lawan R.M.
Brotodirdjo.
139. X.5. Hukum Adat di daerah Kuningan:
Hak
“kasikepan’
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :
bahwa
sawah-sawah sengketa asalnya sawah-sawah dengan hak “kasikepan”; hak “kasikepan”
ini dikenal di daerah kabupaten Cirebon dan Kuningan yang di Ciamis dikenal
dengan nama “kanomeran” dan di daerah Majalengka dengan nama
“kecacahan”;
bahwa
setelah matinya Suranata dalam tahun 1944, Raad Desa belum menunjuk siapa yang
menggantikannya sebagai “sikep” sehingga tanah sengketa menjadi tanah kasikepan
gantung;
karena
tergugat pembanding tidak dapat membuktikan bahwa ia telah ditunjuk sebagai
“sikep” dan karenanya berhak atas sawah sengketa, maka yang berhak atas tanah
kasikepan gantung tersebut adalah segenap ahliwaris dari
Suranata.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 2-12-1975 No. 430 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Natawilastro lawan 1. Sumawikarta, 2. Ny. Sarem dkk.
dengan
susunan majelis: 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH. 2.
Bustanul Arifin SH; 3. Indroharto SH.
140. X.5. Hukum Adat di daerah Klaten.
Di
daerah Klaten orang tidak diperkenankan memiiki dua sawah
‘sanggan”.
Dalam
Perkara ::
Resodimedjo alias Sajid dkk. lawan Prawirosoemarto alias Kinun
dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. Sutan
Abdul Hakim; 3. Mr. R. Wirjono Kusumo.
141. X.5. Hukum Adat di daerah Tarakan.
Hak
orang yang pertama menemukan/menggarap.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi diri Mahkamah
Agung:
Menurut
hukum adat, bagi orang yang menemukan suatu baring yang tidak bergerak atau
bermaksud menggarapnya, cukup dengan rnemberi tanda-tanda sebagai penemu
pertama pada barang tersebut atau memberitahukannya kepada pejabat desa atau
pemerintah setempat.
i.c.
tergugat-tergugat menunjukkan bahwa nenek moyang mereka yang menemukan goa-goa
sarang burung tersebut dan membuat piagam dengan huruf Arab di depan goa; juga
mereka menunjukkan bahwa hak mereka atas goa-goa tersebut telah terdaftar dalam
buku pemerintahan di daerah itu.
Dalam
Perkara ::
1. Jantji, 2. Jantjur, 3. Nanang dkk lawan 1. Jukung Sulaiman Penambahan; 2.
Adji. Muhamad Said 3. A. Nurbeck dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Indroharto SH; 2. DH. Lumbanradja SH;3. R.Z.
Asikin Kusumah Atmadja SH.
142. X.5. Hukum Adat di daerah Pematangsiantar.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
bahwa
tanah parmangmang adalah tanah yang dihadiahkan raja-raja kepada seorang
datu/dukun untuk dipergunakan sebagai tempat upacara-upacara diparbiusan, yaitu
untuk tempat berdoa kepada Sombaon (kramat) seperti meminta agar dijauhkan dari
penyakit, diberi hasil panen yang baik dll. dan yang menentukan tanah
parmangmang adalah raja-raja bius, yaitu pertemuan dari marga yang ada di
kampung itu; - bahwa tanah permangmang turun-temurun kepada keturunan yang
laki-laki dan tidak boleh dikuasai oleh keturunan yang perempuan, karena yang
dapat diangkat sebagai datu/dukun adalah keturunan yang
laki-laki.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 5-11-1975 No. 833 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara ::
Bonaiman br. Sinaga lawan Abel Sinaga.
dengan
susunan malelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. DR.
Lumbanradja SH; 3. Achmad Soelaeman SH.
143. X.5. Hukum Adat di daerah S a p a r u a.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
Yang
berhak menikmati hasil-hasil dusun-dusun dati hanyalah mereka yang berdomisili
tetap di negeri di mana dusun-dusun dati tersebut berada.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 13-5-1975 No. 362 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Jaconas Latupeirissa lawan 1. Junus Leupatty, 2. Melkeanus Loupatty,
dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja
SH.
144. X.5. Hukum Adat di daerah Saparua.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
Karena
para tergugat adalah dari keturunan wanita (anak dari Petronella Loupatty atau
cucu dari Philipus Loupatty), mereka tidak berhak atas dusun-dusun dari
tersengketa.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 13-5-1975 No 362 K/Sip/1973.
145. X.5. Hukum Adat di daerah Istlmewa Jogyakarta.
Meskipuan
Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan-pertimbangan yang jadi dasar putusannya
mempergunakan pasal-pasal tentang erfdienst-baarheid dari B.W., yang hal itu
adalah keliru, karena Dalam Perkara : ini B.W. tidak berlaku sebab
yang menjadi sengketa adalah tanah adat dalam kota Jogyakarta, namun jalan
pikiran dalam pertimbangan-pertiinbangan tersebut adalah tepat karena dalam
lingkungan hukum adatpun berlaku apa yang diutarakan dalam
pertimbanganpertimbangan tersebut.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 1-8-1973 No. 129 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Ny. Lio Ruing Tik lawan Ny. C. Yap Pik Tjiang.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. D.H. Lumbanradja
SH: 3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH.
146. X. 5. Hukum Adat di daerah Yogyakarta:
Hak
bertempat tinggal atas tanah orang lain.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :
bahwa
alm. Nrimokarijo, alm. Kasanredjo dan alm. Kertoidjojo Semasa hidupnya
hanya mendapat izin bertempat tinggai dari alm. Hadji Imani Tafsir, jadi.
sebagai indung tlosor saja; - bahwa izin bertempat tinggal itu adalah karena
jasa-jasa para orang tua tersebut kepada alm. Haji Tafsir; - bahwa putusan Hakim
pertama mengenai balas jasa yang berupa pemberian tanah kepada para tergugat
sebagai ahli waris orang-orang tersebut adaiah kurang tepat dan sesuai dengan
jasa-jasa yang bersangkutan; Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa sudah cukup
adil kalau balas jasa untuk para tergugat itu berupa hak yang pernah di peroleh
oleh orang-orang tua mereka, yaitu hak sebagai indung tlosor; - bahwa hak ini
perlu dibatasi sampai selama hidup para tergugat saja.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgi. 13 - 5 - 1975 No. 756 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara :
: Martodimedjo, Kromokamari, Mbok Atmabadir dkk. lawan Ny. Imam Tafsir alias
Tojibah, M.T. Roohiman dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Indroharto SH.
147. X. 5. Hukum Adat di daerah Padangsidempuan.
Pertimbangan
Pengadiian Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung.
Menurut
peraturan adat setempat, hak semula dari seseorang atas tanah usahanya gugur
apabiia ia telah cukup lama belum/tidak mengerjakan lagi tanahnya, kemudian ia
diberi teguran oleh Kepala Persekutuan Kampung atau Kepala Kampung untuk
mengerjakannya, tetapi teguran itu tidak diindahkannya; dalam hal ini bolehlah
tanah itu oleh Kepala Persekutuan Kampung atau Kepala Kampung diberikan
kepada orang lain yang memerlukannya.
Dalam
Perkara :
: Ali Basya Glr. Jatunggal Siregar, untuk diri sendiri dan sebagai kuasa dari
(empat orang), lawan 1. Fajar Harahap, 2. Zulkifli (Pill)
Harahap.
dengan
Susunan Majelis :1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Poerwoto Soehadi Gandasoebroto
S.H.
148. X.5. Hukum Adat di daerah Enrekang.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadiian Tinggi dan Mahkamah
Agung:
bahwa
ternyata sawah-sawah sengketa adalah kepunyaan penggugat yang dibukanya pada
tahun 1911, kémudiah pada tahun 1921 diduduki dengan tanpa hal oleh ayah
tergugat;
bahwa
walaupun tanah-tanah tersebut telah diduduki pihak tergugat sejak tahun 1921,
namun hal itu tidaklah berarti bahwa hak penggugat atas tanah-tanahnya dengan
sendirinya menjadi hapus atau hilang; rnenurut hukum, baik hukum adat maupun
ketentuan-ketentuan U.U.P.A. tahun 1960 hapusnya hak atas tanah adalah antara
lain karena diterlantarkan.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 3-12-1975 No. 590 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara ::
Madjdja lawan Doko al. Ambe Basa.
dengan
Susunan Majelis : 1. Indroharto SH; 2. R. Saldiman Wirjatmo SH; 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
149. XI.6. Hukum Adat di daerah Gorontalo.
Jual
beli antara orang tua dan anak.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggl bahwa jual beli dan hibah antara ayah dan anak tidak boleh
tanpa persetujuan ahli waris lainnya adalah tidak
tepat/salah.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 30-1-1975 No. 1099 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara ::
1. Masuda Durachim dkk. lawan 1. Kisman Durachim; 2. Hasbullah Durachim dan 1.
Lien Durachim dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2.
Busthanul Arifin SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
150. XII.1. Sahnya perjanjian mengenai tanah.
Fungsi
Pejabat-pejabat Daerah dalam jual beli menurut hukum Adat bersifat
complementair,: tidak mutlak dan adanya pengesahan dari Pamong Praja saja tidak
menentukan sahnya jual beli.
Dalam
Perkara ::
Soeparman al Slamet lawan Notodiwirjo al Ngatman.
dengan
susunan majdis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH; 3. DR. Lumbanradja SH.
151. XII.1. Sahnya perjanjian mengenai tanah.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa
surat penyerahan tanah sengketa baik dari Paino kepada Nai Posma br Tompul
maupun dari Nai Posma br Tompul kepada penggugat, nyatanya tidak dituruti dengan
penyerahan tanah sengketa secara riil, tegasnya kalaupun ada serah menyerah
tanah sengketa secara tertulis namun penyerahan de facto (levering) belum
terjadi, sehingga jual beli tersebut belum tercipta.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 9-12-1975 No. 1151 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Delmina br Naiborhu lawan 1. N. Meliala; 2. Roley Sebajang.
dengan
Susunan Majelis : 1. Indroharto SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3.
Achmad Soelaiman SH.
152. XII.1. Hukum Adat di daerah Kabanjahe.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Dalam
perkembangan hukum adat sesuai dengan proses sosiologis dan ekonomis yang
tidak tertutup lagi, dalam hal jual beli tanah ikut sertanya anak- boru -senina
tidak lagi relevant.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 29-1-1976 No. 532 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Ningeti br. Sembiring lawan Biasa Perangin-angin.
dengan
Susunan Majelis : 1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto SH 2.
Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Bustanul Arffin SH.
153. XII.1. Hukum Adat di daerah Semarang.
Sahnya
perjanjian mengenai tanah.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
Menurut
hukum Adat tindakan yang menyebabkan pemindahan hak bersifat contant sedang
pendaftaran menurut U.U.P.A. dan Peraturan pelaksanaannya bersifat
administrasief belaka.
Dengan
telah terjadinya persetujuan jual beli antara penjual dan pembeli yang diketehui
oleh Lurah serta Camat; telah diterimanya harga pembelian oleh penjual dan telah
dikuasainya sepenuhnya rumah dan tanah tersebut oleh pembeli; jual beli itu
telah sah menurut hukum, sekalipun belum didaftarkan ke
K.P.T.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 2-12-1975 No. 765 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara ::
PT. Bank Gemari Cabang Semarang lawan R. Soetarno dan Hadi
Soekarno.
dengan
Susunan Majelis : 1. Indroharto SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3 .Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung;
Menurut
hukum Adat, dalam hal jual beli tanah tidak dapatnya pembeli melunasi sisa uang
pembelian pada waktu yang dijanjikan, tidak dapat merupakan alasan untuk
menuntut pembatalan jual beli; yang dapat dituntut oleh penjual adalah
pembayaran sisa uang pembelian tersebut.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 14 - 4 - 1973 No. 122 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara :
Ny. R. neno Aminah lawan Ahja Karso dan Nyi R. Enok
Supiah.
dengan
Susunan Majelis :1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH; 3. Busthanul Arifin SH.
155.
XII.3.
Jual beli tanah.
Pembeli
sawah yang dengan itikad baik membeli sawah tersebut dan seorang akhli waris dan
pemiliknya harus dilindungi.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 10 - 1 - 1957 No. 210 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara :
: Nyi haji Ami dan Nyi Siti lawan Ahud dkk.
156. XII.3. Hukum Adat di daerah S e m a r a n g.
Ikut
sertanya kepala desa dalam hal jual beli tanah bukanlah syarat mutlak dalam
hukum adat, tetapi hanya suatu faktor yang meyakinkan bahwa jual beli yang
bersangkutan adalah syah.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 13 - 12 - 1958 No. 4 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara :;
Moehati alias Djaroh lawan Gustaaf dkk.
157. XX.3. Hukum Adat di daerah Bengkulu.
Menurut
hukum Adat bukanlah syarat mutlak untuk syahnya jual beli tanah dan rumah bahwa
jual beli itu dilakukan dihadapan Datuk Wilayah dan bahwa harga pembelian sudah
dibayar lunas.
Putusan
Mahkamah Agug tgl. 21 - 6 - 1958 No. 226 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara ::
Djemana lawan Salik (sebenarnya Mohamad Salik Ginda).
158. X1I.3. Hukum Adat di daerah Klaten.
Dalam
pandangan Mahkamah Agung suatu putusan Desa perihal jual beli tanah, meskipun
tidak merupakan syarat mutlak untuk sahnya jual beli, merupakan suatu bukti yang
amat kuat bahwa oleh masyarakat desa itu jual beli yang bersangkutan dianggap
syah; dan bukti yang amat kuat ini hanya dapat diruntuhkan dengan pembuktian
tawan yang sangat kuat pula.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 8 - 1 - 1958 No. 307 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara :
hardjokarjo, lawan 1. Mangunsandjojo; 2. Soerdirdjo alias
Petruk.
159. XI1.3. Hukum Adat di daerah Klaten.
Orang
yang membeli tanah dan rumah yang terletak di lain Kelurahan atas syarat bahwa
Ia harus menetap di Kelurahan ini, tidak dapat menjadi pemilik dan barang-barang
tersebut kalau syarat tadi tidak dipenuhi.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 8 - 1 - 1958 No. 221 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara ::
1. Resodimedjo alias Pardi dan 2. Bok Resodimedjo lawan
Kartodikromo.
160. XII.3. Hukum Adat di daerah Pematang Siantar.
Menurut
hukum Adat Batak seorang perempuan juga mampu untuk menjual sendiri tanahnya
tanpa ikut serta keluarganya, sedang ikut sertanya pengetua kampung bukanlah
syarat mutlak bagi sahnya penjualan tanah.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 21 - 5 - 1963 No. 156 K/Sip/1963.
Dalam
Perkara :
Nai usman (Dima) boru Tampubolon dkk. lawan Binoni Pardede
dkk.
dengan
Susunan Majelis :1. R. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. Sutan Abdul
Hakim SH; 3. M. Abdurrachman SH;
161. XII.3. Hukum Adat di daerah Istimewa Jogyakarta.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Berdasarkan
Peraturan Daerah Istimewa Jogyakarta No. 11/1954 pengalihan hak atas tanah
turun-temurun yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam peraturan tersebut
adalah tidak sah menurut hukum (van rechswege nietig).
Kanena
jual beli tanah sengketa diiakukan oleh pihak-pihak dengan menyimpang dan
ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah tersebut, sedang hal itu telah
diperingatkan kepada mereka oleh Pamong Desa yang bersangkutan, jual beli
tersebut haruslah dianggap tidak sah (i.c. “letter C” tanah tersebut tidak atas
nama penjual).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 11 - 2 - 1975 No. 629 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara :
: Mbok Prawirosuwarto lawan 1. Bok Pawironadi; 2. Ny. Ngadijem
dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. DH.
Lumbanradja SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
162. XII.3. Hukum Adat di daerah Tnjungraja, Palembang.
Jual
beli tanah.
Tanah
yang masih merupakan budel yang belum terbagi tidak dapat dijual dan jual beli
yang telah terjadi mengenai tanah itu adalah batal, sekalipun jual beli itu
dilakukan dimuka Pasirah.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 10-1-1956 No. 201 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara ::
Hodari bin Haji Taba lawan Rohman bin Achmad dkk.
163. XII.3.2. Hukum Adat di daerah Pegagan Ilir, Palembang.
Menurut
hukum yang hidup di dusun Suka Hati Marga Pegagan Hilir, tanah yang digadaikan
dapat sewaktu-waktu ditebus dan tidaklah dikenal tenggang waktu penebusan yang
tertentu, yang kalau waktu ini sudah lampau tanah tidak dapat lagi
ditebus.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 21-9-1955 No. 33 K/Sip/1952.
Dalam
Perkara ::
Hadji Iljas bin Saridin lawan Pr. Solidah binti Belewa.
164. XII.3.2. Hukum Adat di daerah Lahat, Palembang.
Gadai
tanah.
Kitab
“Simbur Tjahaja” isinya banyak bertentangan dengan hukum adat yang hidup di
daerah Palembang (lihat van Vollenhoven Adatrecht II halaman 824) maka tidak
dapat diperlakukan Dalam Perkara
ini.
Menurut
hukum Adat tanah yang digadaikan selalu dapat ditebus
kembali.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 29-2-1956 No. 107 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara ::
Sarim bin Masaguri lawan Perempuan Majuna binti Sedeman.
165. XII.3.2. Hukum Adat di daerah Padangsidempuan.
Berdasarkan
syarat-syarat perjanjian “dondon Ionop” yang telah diadakan antara kedua pihak,
setelah waktu tertentu, dalam hal ini 15 tahun dan jatuh pada tgl. 1 September
1955, dondon menjadi lonop, yang di Tapanuli berarti bahwa sawah sengketa dalam
keadaan apapun tidak dapat diambil lagi dari pihak kedua.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 5-6-1975 No. 777 K/Sip/1976.
Dalam
Perkara ::
Binanga Siregar gelar Sutan Mangaradja lawan 1. Nagari Siregar dkk. dan Abdul
Somad Siregar. Mulkan Siregar dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Achmad
Soelaiman SH; 3. DR. Lumbanradja SH.
166. XII.3.2. Hukum Adat di daerah Jombang.
Penggadaian
tanah.
Meskipun
jangka waktu untuk menebus tanah seperti yang dijanjikan sudah lama lewat,
kepada pemberi gadai oleh Hakim harus diberi waktu sekedarnya untuk melaksanakan
haknya untuk menebus itu (i.c. oleh Mahkamah Agung diberikan waktu tiga bulan
sesudah putusan diberitahukan).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 15-1-1958 No. 11 K/Sip/1957.
Dalam
Perkara ::
Masoed dan Chamdanah lawan Astroredjo.
167. XII.3.2. Hukum Adat daerah Padang.
Walaupun
dalam perjanjian ditentukan tenggang waktu 10 tahun untuk menebus rumah dan
tanah yang digadaikan, tetapi setelah lampau waktu tersebut, tidaklah dengan
sendirinya rumah dan tanah itu merupakan milik pemegang
gadai;
untuk
itu diperlukan adanya tindakan yang konkrit sepertinya suatu usaha untuk
mengadakan balik nama.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 17-5-1961 No. 38 K/Sip/1961.
Dalam
Perkara ::
Saanah (perempuan) lawan Maimunah (perempuan).
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. R.
Soebekti; 3. Mr. R Soekardono.
Kaidah/Pertimbangan
Hukum diatas diterapkan pula a.1. dalam Putusan Mahkamah Agung tgl 9-3-1960 No.
45 K/Sip/1960 mengenai perkara dari daerah
Padangsidempuan
168. XII.3.2. Hukum Adat di daerah Painan.
Pagang
gadai dalam jangka waktu satu tahun dan perjanjian bahwa sawah yang digadaikan
akan diserahkan apabila dalam jangka waktu itu hutang tidak dibayar, tidaklah
lazim. Menurut Pengadilan yang terjadi dalam hal ini adalah hutang piutang
dimana tergugat berhutang kepada penggugat 143 karung padi yang harus dibayar
pada tahun 1951 dengan borg swah sebanyak 10 piring, yang apabila hutang tidak
dibayar pada panen tahun 1951 penguasaan atas sawah tersebut harus diserahkan
kepada penggugat.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 17-2-1976 No. 973 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Jung Gadang glr. Radjo Lelo lawan 1. Djata Dt. Radjo Palawan dan
Sariah.
dengan
Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3.
Indroharto SH.
169. XII.3.2. Hukum Adat di daerah Bandung.
Penggadaian
tanah.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 10-1-1957 No. 187 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara ::
Darhim Iawan Nyi Wita.
Kaidah/Pertimbangan
Hukum diatas diterapkan pula a.l. dalam Putusan Mahkamah Agung No. 4 K/Sip/1961
mengenai perkara dari daerah Cianjur;
Putusan
No. 420 K/Sip/1968 mengenai perkara dari daerah Kabanjahe;
Putusan
No. 116 K/Sip/1962 mengenai perkara dari daerah Bangkalan;
170. XII.3.2. Hukum Adat di daerah Bondowoso.
Penggadaian
tanah.
Meskipun
benar bahwa “Putusan Petinggi” (Kepala Desa) tidak dapat membatalkan perjanjian
gadai tanah yang telah diadakan oleh pihak-pihak, tetapi karena kedua pihak
telah menyetujui isi putusan Petinggi tersebut yang maksudnya agar tergugat asli
menukar tanah yang telah digadainya dan penggugat asli dengan dokar dan seekor
kuda, tanah yang bersangkutan tidak dapat dituntut kembaii
lagi.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 2-4-1960 No. 105 K/Sip/1960.
Dalam
Perkara :
: Bo Lijas alias Nadi lawan Bo Esu alias Sahrina.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H.
Tirtaamidjaja; 3. Mr. R Subekti.
171. XII.4. Hukum Adat di daerah Padangsidempuan.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
Karena
kebun tersebut tidak pernah ditanami dengan padi, hanya sebagai kebun durian
saja, gugatan mengenai sewa kebun tidak dapat dikabulkan. (i.c. penggugat
menuntut sewa tanah terperkara sejumlah 15 kl. padi setahun sejak 1959 sampai
tanah diserahkan kepada penggugat).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 3-2-1976 No. 835 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Pudung glr. Djapinajungan lawan 1. Maj. Pontas Harahap; 2. Tahalak Harahap
dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. DR. Lumbanradja SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
172. XII.6. Hukum Adat di daerah Solok.
Perjanjian
bagi hasil.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Hak
penggugat-terbanding atas pohon-pohon cengkeh sengketa adalah 2/3 bagian sedang
hak ahli waris dari Alamsurdin gelar Datuk Putih sebagai pemilik tanah yang
ditanami adalah 1/3 bagian, sesuai dengan kebiasaan yang
berlaku.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 16-3-1976 No. 1215 K/Sip/1973.
Dalam Perkara
:: 1.
Suki gelar Malin Putih; 2. Syarif gelar Datuk Gadang lawan Basir gelar Pakih
Sati dan 1. Sum; 2. Hasan Basni gelar Datuk Gadang dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. DR. Lumbanradja SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3.
Achmad Solaiman SH.
173. XII.6. Hukum Adat di daerah banda Aceh.
Perjanjian
bagi hasil.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
bahwa
transaksi seperti yang diadakan antara mendiang ayah penggugatpenggugat
dengan mendiang ayah tergugat itu, ialah tanah kebun ayah penggugat diserahkan
kepada ayah tergugat untuk ditanami pohon kelapa dengan ketentuan; tanah tetap
milik ayah penggugat sedang pohon-pohon kelapa yang ditanam dibagi menurut adat,
dua bagian untuk yang menanarn dan satu bagian untuk pemilik tanah; menurut adat
kebiasaan hanya untuk satu termijn pohon kelapa saja; bila pohon-pohon
kelapa itu telah mati/musnah tidak bisa ditanami lagi dengah pohon-pohon kelapa
muda dan tanah kebun harus dikembalikan kepada pemilik.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 27-4-1976 No. 165 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara ::
M. Jahja Bintang Tjut alias Agam lawan 1. M. Jahja Sjech 2. Ibrahim
Sjech.
dengan
Susunan Majelis : 1. Indroharto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH; 3. A. Soelaiman SH.
174. XII.6. Hukum Adat di daerah Padang Panjang.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena
penggugat-terbanding dari tahun 1963 sampai saat gugatan diajukan masih ada hal
menguasai atas sawah terperkara (selaku penggadai) dan penguasaan
tergugat-pembanding atas sawah tersebut adalah tanpa hak berdasarkan tindakan
sepihak saja, maka penggugat-terbanding berhak atas seperdua dari hasil sawah
tersebut selama itu.
(i.c
- Pengadilan Negeri rnenetapkan hak pengguugat atas hasil sawah tersebut adalah
sepertiga).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 3-1-1976 No. 496 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Idris gelar Panduko Radjo lawan 1. Aisyah Pr.; 2. Hindun pr. 3. Puti Saribanun
pr.
dengan
Susunan Majelis : BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH; 2. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. DR. Lumbanradja SH.
175. XII.7. Penghibahan tanah.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadihan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
Penghibahan
rumah dan tanah harus dibuat dihadapan Pegawai Umum yang berwenang dan dihadiri
oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 26-9-1973 No.] 13 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Djemangin lawan 1. Mbok Ginung alias Mbok Tokarijo; 2. Mbok IkuI alias Mbok
Mustari dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1,. Prof. R. Subekti SH; 2. DH. Lumbanradja
SH;
176. XII.8. Wakaf.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
Penukaran ataupun penjualan
sebagian dari tanah-tanah wakaf tersengketa demikian pula usaha untuk merobah
status tanah-tanah tersebut yang dilakukan oleh H. Idris dan anak-anak
keturunannya (tanah-tanah tersebut adalah wakaf dari almarhum H. Marzuki sedang
H. ldris almarhum adalah salah seorang anak dari H. Marzuki) adalah bertentangan
dengan hukum dan fungsi wakaf dan adalah tidak sah.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 6-5-1975 No. 560 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
1. Tukri; 2. Mashuri lawan Kiyai Djazuri. Kamsidi, Damzuri dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. DH.
Lumbanradja SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
177. XII.10. Perjanjian menggarap tanah.
Tergugat
sebagai pemiik baru sawah sengketa dihukum untuk menaati perjanjian-perjanjian
yang perah diadakan antara almarhum Bok Hadji Siti Ngaisah sebagai pihak pemilik
dan para penggugat sebagai pihak magersari, yaitu mengizinkan para penggugat
sebagai magersari tetap mengerjakan (menggarap) dan menempati sawah tersebut
seperti waktu sawah masih dimiliki oleh almarhum.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 11-6-1974 No. 581 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Ardjo lawan Imam Mohamad alias Pak Koos, Pak Ponimin, Bari dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Bustanul
Arifin SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
178. XII.10. Hukum Adat di daerah Jepara.
Orang
yang telah membeli tanah dengan itikad baik, i.c. jual-beli dilakukan dimuka
Pamong Desa, harus dilindungi.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 3-2-1960 No. 34 K/Sip/1960.
Dalam
Perkara ::
Towikromo lawan Pak Simbrah.
dengan
Susunan Majelis : .1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. R.
Soekardono; 3. Mr. R. Wirjono Kusumo.
179. XII.10. Hukum Adat di daerah Rejang Lebong, Curup.
Pembeli
tanah yang beritikad baik.
Pembeli
tanah yang beritikad baik harus dilindungi; i.c. pembelian dilakukan dengan
terang di muka yang berwajib, sedang Dalam Perkara ini memang benar susah untuk
mengetahui siapa pemilik tanah itu yang sebenarnya, karena pemilik ini tidak
menguasai tanahnya sejak tahun 1932, sedangkan tanah tersebut sebelum dibeli
oleh pembeli termaksud sudah dua kali diperjual belikan oleh orang lain dari
pemiliknya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 1-8-1956 No. 34 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara ::
Jacub bin Rais lawan Pr. Raisin.
180. XII.10. Hukum Adat di daerah Pematang Siantar.
Jual
beli tanah di Pematang Siantar yang dilakukan secara umum, dengan ditanda
tangani serta oleh Kepala Suku Distrik harus dilindungi.
Dalam
Perkara ::
Jacobus Saragih lawan Jihan Sinaga dkk. Kaidah/Pertimbangan Hukum di atas
diterapkan pula a.1. dalam Putusan Mahkaman Agung tgl. 5-11-1958 No. 242
K/Sip/1958 mengenai perkara dari daerah Pematang Siantar.
181. XII.10. Hukum Adat di daerah Negara.
Seseorang
yang “menandu’ sawah orang lain tidak dapat hanya karena telah lampau waktu
tertentu menjadi pemilik dari pada sawah yang ditandu itu.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgi. 3-12-1958 No. 200 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara ::
I Gendra lawan I Wenda.
Bahwa
menurut adat perjanjian itu bersifat riil hanyalah berarti bahwa dengan
mengucapkan kata-kata dengan mulut saja belumlah terjadi
transaksi;
tetapi
i.e. jual beli dilakukan secara tertulis di muka kepala kampung dengan
penerimaan harga barangnya oleh penjual, dengan mana Ia telah secara rill
menyatakan pelaksanaan maksudnya untuk memindahkan hak miliknya kepada pembeli,
walaupun pindah namanya belum dilaksanakan.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 4-12-1957 Np. 271 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara ::
Pak Amah alias Sartimin lawan Abdulrachman alias Mangun.
183. XIII.1. Hukum Adat di daerah Surabaya.
Dalam
suasana hukum Adat jual beli dengan angsuran dianggap telah terjadi setelah ada
pembayaran angsuran.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 13-5-1970 No. 475 K/Sip/1967.
Dalam
Perkara ::
Jatimah (Fatimah) lawan R. Koesbandi dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Z. Asikin Kusuma
Atmadja S.H.; 3. Busthanul Arifin S.H.
184. XIII.3. Hukum Adat di daerah Takengon.
Sewa
menyewa rumah.
Hukum
Adat tidak formalistis dan karenanya tidak mengharuskan adanya tuntutan
pengakhiran sewa lebih dulu sebelum dapat diadakan tuntutan penyerahan
rumah.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 4-8-1962 No. 199 K/Sip/1962.
Dalam
Perkara ::
Moch. Taib lawan Jie Kung Kiu/ Leng Long.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. Sutan Abdul
Hakim S.H.; 3. R. Wirjono Kusumo S.H.
185. XIII.3. Hukum Adat di daerah Takengon.
Sewa
menyewa rumah.
Hukum
Adat yang dianggap berlaku Dalam Perkara ini, tidak mengenal ketentuan seperti
pasal 1579 B.W. yang tak memperbolehkan perjanjian sewa menyewa rumah dihentikan
dengan alasan akan memakai sendiri rumah itu.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 4-8-1962 No. 199 K/Sip/1962.
Dalam
Perkara ::
Moch. Taib lawan Jie Fung Kin / Lang Long.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. Sutan Abdul
Hakim S.H.; 3. R. Wirjono Kusumo S.H.
186. XIII.4. Hukum Adat di daerah Sengkang.
G
a d a i
Menurut
hukum Adat pemilik barang selalu berhak untuk menuntut kembali barang yang
digadaikannya, sekalipun barang yang bersangkutan ada pada pemegang gadai bukan
karena digadaikan secara langsung kepadanya oleh
pemiliknya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 28-7-1962 No. 214 K/Sip/1962.
Dalam
Perkara ::
Huseng lawan Saade.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. R. Wirjono
Kusumo S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.
187. XIlI.6.3. Hukum Adat di daerah Tapanuli Selatan.
Perjanjian
pemeliharaan kerbau di daerah Tapanuli Selatan.
Perjanjian
pemeliharaan kerbau di daerah Tapanuli Selatan (Hupistak) sebenarnya amat
sedlkit bersifat pemeliharaan; di waktu kemarau kerbau-kerbau itu dibiarkan saja
siang dan malam mengembara di padang-padang dan pemelihara hanya diwajibkan
untuk sekali seminggu menengok binatang-binatangnya. Maka dalam hal terjadi ada
kerbau yang hilang atau inati, amat sulit, bahkan hampir tak mungkin untuk
membuktikan adanya kesalahan pada sipemelihara.
Berhubung
dengan itu resiko atas terjadinya hal-hal tersebut patut ditanggung secara sama
berat oleh kedua pihak, kecuali kalau mengenai resiko itu ada ditegaskan dalam
perjanjian.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 2-4-1958 No. 348 K/Sip/1957.
Dalam
Perkara ::
Sutan Batara Guru marga Harahap lawan Dollan marga
Siregar.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro, 2. Sutan Kali
Malikul Adil, 3. Mr. Sutan Abdul Hakim.
188. XIII.6.3. Hukum Adat di daerah Madiun:
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Menurut
hukum Adat, pihak pemelihara atau pemaro hanya dapat dipertanggung jawabkan
untuk mengganti seluruh kerugian atas hilang atau matinya sapi yang
dipeliharanya apabila ternyata bahwa ia telah lalai dalam melakukan
pemeliharaannya dan hilang atau matinya sapi itu disebabkan karena kelalaiannya
itu.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 30-12-1975 No. 1313 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara ::
Mochtar lawan Sastro Kadiran.
dengan
Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH; 2. R. Saldiman Wirjatmo
SH; 3. Indroharto SH.
189. XIII.7. Hukum Adat di daerah B l i t a r
Kesimpulan
Pengadilan Tinggi yang diambil dari keterangan-keterangan saksi
ahli:
bahwa
pada prinsipnya anak-anak dari orang yang meninggalkan warisan menerima sama
rata dari barang-barang warisan dan jika salah seorang anak menerima lebih
banyak, anak-anak yang lain harus menyetujui setidak-tidaknya mengetahui bagian
yang diterimakan kepada anak tersebut:
bahwa
penghibahan barang-barang yang akan merupakan warisan, jika tak disetujui oleh
para waris adalah tidak sah
bahwa
untuk terangnya, penghibahan harus dilakukan di muka Pamong Dosa sudahlah tepat
dan benar.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 10-10-1962 No. 191 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara ::
Surur bin Haji Mohamad Dulmadjid lawan Bok Aisyah dkk.
dengan
Susunan Majelis :1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R.
Soekardono; 3. Mr. R. Wirjono Kusumo.
190. XIII.7. Hukum Adat di daerah Blitar:
H
i b a h.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
Suatu
pemberian bagian harta dapat dicabut kembali asal barang-barang yang telah
diberikan itu masih berada di tangan yang mendapatkannya. (i.c. rumah yang oleh
Rabijo dulu diberikan kepada dan kini ditempati oleh anaknya, Djokarmidi,
dituntut kembali karena anaknya bersikap menentang kepadanya; tuntutan ini
dikabulkan).
Dalam
Perkara ::
Rabijo lawan 1. Djokarmidi, 2. Tumiran dan 1. Somo Saimin, 2. Karnoto
dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito; SH; 3. Bustanul Arifin.
191. XIII.7. Hukum Adat di daerah Klaten.
H
i b a h.
Penghibahan
tidak boteh melanggar hak warisan dari anak-anak lainnya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 19-11-1958 No. 340 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara ::
R.A. Darmosewojo alias Soedjinah, lawan RM. Brotodirdjo.
192. XIII.7. Hukum Adat di daerah Krawang.
“Hisab”
tidaklah sama dengan “hibah”; hisab dapatlah diartikan sebagai hak untuk
memungut hasil dari barang-barang tertentu selama hidup penghisab dan setelah ia
meninggal barang-barang tersebut haruslah dikembalikan kepada akhli
warisnya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 28-2-1959 No. 57 K/Sip/1950.
Dalam
Perkara ::
Nyi Emin Aminah lawan Tjetjeng Hanapi.
193. XIII.7. Hukum Adat di daerah Tjakranegara.
H
i b a h.
Menurut
hukum Adat Hindu Bali, suatu pemberian kepada seorang anak perempuan menjadi
gugur dalam hal yang diberi itu kemudian melakukan kejahatan adat yang
menyebabkan gugurnya kastanya (i.c. yang bersangkutan telah melakukan kejahatan
adat “amumpang laku aninggalkan kajaten’ sehingga kastanya gugur dan tidak
berhak lagi memakai sebutan “ldayu”).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 10-1-1957 No. 98 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara ::
Ni Komang (Nyoman) Tjandra lawan Pedanda Isteri Wajan Oka.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Sutan Kali
Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
194. XlIl.7. Hukum Adat di daerah Banda Aceh.
Berdasarkan
pasal 4 (1) P.P. No. 45 tahun 1957 gugatan mengenai hibah termasuk wewenang
Pengadilan Agama/Mahkamah Sjariah dan Pengadilan Umum tidak berwenang
mengadilinya. (i.c. penggugat menuntut pengesyahan penghibahan sawah-sawah dan
kebun tersengketa serta menuntut penyerahan tanah-tanah itu
kepadanya).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 22-2-1970 No. 552 K/Sip/1968.
Dalam
Perkara ::
Pr. Haji Nya’ Ubit binti Abu lawan Pr. Katidjan binti Nyak
Neh.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati
Wiratmo Soekito S.H.; 3. Sardjono SH.
- bahwa
judex-fasti mengupas/menilai surat kuasa tersebut dari hukum B.W. adalah salah
sebab sipemberi dan sipenerima kuasa adalah orang Indonesia yang tidak tunduk
kepada B.W.;
-
bahwa
curat kuasa sudah dicabut, tidak bisa dipertanggungkan kepada pihak ke-3, sebab
pencabutan secara intern saja;
-
bahwa
surat kuasa dipergunakan untuk 3 orang, tidak ada salahnya, terutama dalam
suasana hukum adat;
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 30-10-1976 No. 1225 K/Sip/1976.
Dalam
Perkara ::
Hong Kong Heng lawan K.H: Moh. Muchtar bin H. Abdul Mutholib dan 1. Sadiman, 2.
Nyonya Andjajani, 3. Agus Tanzil.
dengan
Susunan Majelis : 1. Indroharto SH; 2. R. Djoko Soegianto SH. 3. Achmad Soeleiman
SH.
196. XV.3. Hukum Adat di daerah Lihat.
Peranan
Kepala Desa dalam perjanjian-perjanjian mengenal
tanah.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
Ikut
sertanya Kepala Desa dalam jual beli tanah menurut hukum adat membuat jual beli
itu bersifat terang (resmi);
Untuk
masyarakat hukum di daerah-daerah Sumatera bagian selatan yang dimaksud dengan
Kepala Desa di sini adalah justru Pasirah sebagai Kepala Marga, karena
Pasirahlah yang dianggap sebagai pemegang adat, yang mengetahui segala adat
istiadat dan hukum adat positif di dalam lingkungan marganya, sedangkan Kerio
sebagai Kepala Dusun merupakan pembantu-pembantu dari Pasirah sebagai Kepala
Marga tersebut; - Maka jual beli tanah yang dibuat di hadapan Pasirah sebagai
Kepala Marga lebih terang sifatnya dari pada yang dibuat di hadapan Kerio
sebagai Kepala Dusun/Kampung.
Dalam
Perkara ::
Abdul Azis bin Kebat, dkk. lawan Mohamad Kallani bin
Meskat.
dengan
Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja SH.; 2. Busthanul Arifin
S.H.; 3. Sn Widojati Wiratmo Soekito SH.
197. XV.5. Hukum Adat di daerah Gianyar:
“Banjar-2
- patus”
Soal
keanggotaan dalam “pepatusan” bukan merupakan keharusan adat, sehingga desa adat
yang berpokok pada tiga lembaga, yaitu pure dalam, pure puseh dan pure desa itu
tidak dapat turut campur dalam soal kehidupan papatusan; lagi pula yang
diperselisihkan merupakan barang-barang yang diakui oleh kedua pihak sebagai
milik bersama yang dituntut untuk dibagi, maka desa adat tidak berwenang
Dalam Perkara : ini.
Putusan
Mahkamah Agung :
No. 1056 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara ::
I Made Ledang, I Lemuh, I Radjig dkk.. lawan I Lemuh Keramas, I Pitja Pasek, I
Lasija, dKk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjono SH.; 2. Indroharto S.H.; 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
198. XV.5. Hukum Adat di daerah Ambon:
Kedudukan
“Kepala Pusaka”.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
bahwa
ternyata dusun sengketa Dalam Perkara ini adalah sama dengan dusun sengketa
Dalam Perkara antara Abdul Samad Kaplale lawan Haji Abdul Sjukur Kaplale dan
Muhammad Kaplale yang telah diputus oleh Landraad Saparua pada tahun 1936 dan
Lad van Justitie Makassar 1938;
bahwa
keputusan yang mengikat Kepala Pusaka dengan sendirinya turut pula mengikat
Anak-anak Pusaka dan Kepala Pusaka selanjutnya, serta ahli-ahli waris dan
orang-orang yang mendapat hak dari padanya, sehingga keputusan-keputusan
yang mengikat Haji Abdul Samad Kaplale turut pula mengikat para penggugat Dalam
Perkara ini dan keputusan yang
mengikat Haji Abdul Sjukur Kaplale dan Muhammad Kaplale turut pula mengikat pan
tergugat Dalam Perkara ini.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 30-12-1975 No. 941 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Haji Idris Kaplale (mewakili 15 orang) lawan 1. Haji Achmad Kaplale, 2. Haji
Djuain Kaplale, dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Saldiman Wirjatmo S.H.; 2. Indroharto S.H.;
3. Busthanul Arifin S.H.
Walaupun
gugatan mengenai pekarangan dan rumah tersengketa baru diajukan oleh pemiliknya,
ialah penggugat asli/terbanding/tergugat dalam kasasi, 22 tahun setelah
pekarangan dan rumah itu dikuasai dengan tiada hak oleh tergugat
asli/pembanding/penggugat untuk kasasi.
hak
pemiik untuk menuntut penyerahan pekarangan dan rumah itu tidaklah
kedaluwarsa;
karena
sebelum itu Ia telah berulang kali meminta penyerahan kembali pekarangan dan
rumahnya itu, sehingga oleh karenanya daluwarsa telah tertahan
(gestuit).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 7-3-1959 No. 70 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara ::
Doerrachim alias P. Patonah lawan Saditoen alias
Nitiardjo.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali
Malikul Adil; 3. Mr. Sutan Abdul Hakim.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 27-2-1975 No. 7 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
1. Nyi Haji Aminah bt Kartu; 2. Para ahli waris almarhum Wiranta dkk. lawan 1.
Madaohja bin Etje; 2. Nyi Umin binti Kartu.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. DH.
Lumbanradja SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Dalam
hukum Adat dengan lewatnya waktu saja hak milik atas tanah tidak
hapus.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 19-12-1973 No. 916 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Soehirdjan lawan 1. Amat Tamsir; 2. Sarip; 3. Gini dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Waktu
yang dilewatkan oleh penggugat-penggugat untuk menuntut tergugattergugat
mengembalikan tanah sengketa sesungguhnya baru 8 tahun sehingga belum dapat
dianggap bahwa penggugat-penggugat telah melepaskan haknya atas tanah
sengketa.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 20-8-1973 No. 598 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
1. Madja bin Arhaji; 2. Ardi bin Arhaji dkk. lawan Rohaya, Nyi Anis
dkk.
dengan
Susunan Majelis :1. Prof. R. Soebekti S.H. .2. Sri Widojati
Wiratmo Soekito S.H. 3. Indroharto S.H.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Selain
penggugat-penggugat-terbanding tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya
sebagai diuraikan pada sub I dan II diatas, juga mereka telah membiarkan haknya
berlalu sampai tidak kurang dari 20 tahun semasa hidupnya Daeng Patappu
tersebut, suatu masa yang cukup lama sehingga mereka dapat dianggap telah
meninggalkan haknya yang mungkin ada atas sawah sengketa sedang
tergugat-pembhanding dapat dianggap sudah memperoleh hak milik atas sawah
sengketa.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 9-12-1975 No. 295 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Abd. Hamid lawan 1. Katille; 2.. Madolanggeng dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatno SH;’; 2. Indroharto SH;
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Keberatan
yang diajukan penggugat untuk kasasi: bahwa hukum adat tidak mengenal daluwarsa
dalam hal warisan;
tidak
dapat dibenarkan, karena gugatan telah ditolak bukan atas alasan kedaluwarsanya
gugatan, tetapi karena dengan berdiam diri selama 30 tahun lebih para penggugat
asal dianggap telah melepaskan haknya (rechtsverwerking).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 11-12-1975 No. 200 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara ::
1. Moh. Sarjono; 2. Sjafi’i Hasanudin dkk. lawan Arso dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Indroharto SH; 2. R. Poerwoto Soehadi Ganda
Soebrata SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH..
205. XVI. Hukum Adat di daerah Lubuk Linggau.
Daluwarsa.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Menurut
hukum Adat yang berlaku pada waktu itu (antara 1937-1945) terhadap bekas Iadang
yang telah ditinggalkan dan tidak dikerjakan berturut-tutut sampai 5 tahun hak
utama dari orang semula untuk mengerjakan tanah tersebut gugur dan tanah kembali
lagi kepada marga.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 4-12-1975 No. 367 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Kadun bin Pangadjat lawan Adjisamin bin Copar.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2.
Indroharto SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
206. XVI. Hukum Adat di daerah Tapanuli Selatan.
Orang
yang membiarkan saja tanah menjadi haknya selama 18 tahun dikuasai oleh orang
lain dianggap telah melepaskan haknya atas tanah tersebut
(“rechtsverwerking”).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 24-9-1958 No. 329 K/Sip/1957.
Dalam
Perkara ::
Baginda Palaun Iawan Sutan Nabuntu dkk.
207. XVI. Hukum Adat di daerah Pematang Siantar.
Daluwarsa.
Keberatan
yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi: bahwa gugatan penggugat asal harus
dibatalkan karena telah daluwarsa 30 tahun lebih sebab sawah terperkara sudah 48
tahun dikuasai oleh Hokkom Situmorang tanpa gangguan
siapapun;
tidak
dibenarkan, karena Iampau waktu saja tidak mempunyai akibat hilangnya suatu
hak.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 31-7-1973 No. 1037 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara ::
1. Hokkom Situmorang; 2. Marhalam Simbolon lawan Sella br
Situmorang.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Z.
Asikin Kusumah Atmadja SH.
208. XVI. Hukum Adat di daerah Tondano.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa
penggugat-terbanding telah menduduki tanah tersebut secara terusmenerus
selama 27 tahun tanpa digugat;
bahwa
benar hukum adat yang berlaku bagi kedua pihak tidak mengenal lembaga
“verjaning”, tetapi hukum adat mengenal lembaga “pengaruh lampau
waktu”;
bahwa
seandainya memang penggugat-terbanding tidak berhak atas tanah tersebut,
kenyataan bahwa tergugat-tergugat sampai sekian lama menunggu untuk menuntut
pengembalian tanah tersebut menimbulkan anggapan hukum bahwa mereka telah
melepaskan hak mereka (rechtsverwerking).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 29-1-1976 No. 783 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Hanoch Liju lawan Herman Terok qq Gerson Terok dan Teky Liju, Weinie Liju
dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3.
Samsoedin Aboebakar SH.
209. XVI. Hukum Adat di daerah Tondano.
Tentang
Daluwarsa.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Penggugat-terbanding
yang telah menduduki tanah tersebut untuk waktu, yang lama tanpa gangguan dan
bertindak sebagai pemilik yang jujur (rechtheb -bende te goeder trouw) harus
dilindungi oleh hukum.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 29-1-1976 No. 783 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Hanoch Liju lawan Herman Terok qq Gerson Terok dan Teky Liju, Weinie .Liju
dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3.
Samsudin Aboebakar SH.
210. XVII. Perbuatan yang melawan hukum.
Menurut
hukum Adat dalam hal perbuatan melawan hukum, tidak selalu seluruh kerugian
harus diganti.
(i.c.
resiko atas kerugian yang ditimbulkan oleh persitaan yang bersifat melawan
hukum, ialah persitaan conservatoir atas sebuah truck untuk menjalankan
perusahaan, dibebankan kepada kedua pihak secara sama-sama, sehingga pensita
diharuskan mengganti separoh dari kerugian termaksud).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-1-1957 No. 206 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara ::
Tan Bun Pong lawan Ali bin Dahlan.
211. XVII. Hukum Adat di daerah Kabanjahe.
Akibat-akibat
perbuatan yang melawan hukum yang mengenai harta.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa
hubungan kekeluargaan antara penggugat-penggugat dengan tergugat masih dekat
yaitu beripar kandung;
bahwa
anak kandung tergugat telah melakukan pembunuhan terhadap anak kandung penggugat
I;
bahwa
atas kesalahan besar dari pihak tergugat tersebut, pihak tergugat tidak mau
melaksanakan suatu kewajibannya selaku “anak-boru” yaitu meminta maaf atas
perbuatan anaknya tersebut (“nabei”) kepada pihak kalimbubu
(penggugat-penggugat) yang mengakibatkan putusnya hubungan kekeluargaan antara
penggugat-penggugat dengan pihak tergugat (“cabur
pinang”);
bahwa
akibat putusnya hubungan kekeluargaan tersebut, semua tanah-tanah yang dulunya
kepunyaan penggugat yang dipakai oleh pihak tergugat harus beralih kembali
kepada pihak penggugat sebagai pemilik tanah-tanah
tersebut;
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 15-1-1976 No. 706 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Teran Ginting Manik lawan 1. Naksaki Sinulingga. dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH; 2. Sri Widojati
Wiratmo Soekito SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
212. XVII. Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum.
Menurut
hukum Adat di Jawa tiap perbuatan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian,
mewajibkan orang yang bersalah untuk membayar ganti rugi atau untuk memperbaiki
kerugian itu.
Dalam
hal orang yang menimbulkan kerugian ltu telah berbuat dengan itikad baik, ia
harus dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 22-11-1958 No. 212 K/Sip/1958.
Dalam
Perkara ::
Patonah lawan Dekar dkk.
213. XVII. Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum.
Pendapat Pengadilan Negeri bahwa Mahkamah Agung membatasi jangka waktu untuk perhitungan hasil sampai 5 tahun adalah tidak tepat dan karena Dalam Perkara : ini jangka waktu termaksud terbukti adalah 22 tahun, tergugat harus dihukum untuk mengganti hasil sawah terperkara selama 22 tahun itu.
(Tergugat
dihukum untuk membayar hasil bolapinang dari sawah terperkara sebanyak 22 x 25
kaleng padi = 550 kaleng padi atau dengan uang menurut harga pasaran padi
sewaktu membayarnya).
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 27-8-1975 No. 521 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
Christian Hutapea lawan Han Djuara br Simandjuntak.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH; 2. DH. Lumbanradja
SH; 3. Indroharto SH.
214. III.4.2. Acara pengangkatan anak di daerah Denpasar.
Menurut
adat Bali pengangkatan anak harus disertai upacara “pemerasan” tersendiri dan
penyiaran di banjar merupakan sarat mutlak.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 1-12-1976 No. 1461 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara :
1. Gusti/A.A. Alit Ketut Ampeg melawan I Gusti/A.A. Ngurah Made Yasa
dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja SH. 2. Samsuddin Abubakar
SH. 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.
215. III.4.12. Anak angkat yang durhaka di daerah Gianyar.
Seorang
sentana nyeburin yang menyalahi darmanya sebagai sentana dapat diberhentikan
sebagai sentana nyeburin.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 9-12-1976 No. 1131 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
I Gusti Made Raos melawan I Gusti Ketut Rai.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2.
Indroharto SH. 3. Achmad Soeleiman SH.
216. IV.1. Orang yang belum dewasa di daerah Jakarta.
Menurut
hukum adat seorang laki-laki dianggap telah dewasa kalau ia sudah cakap bekerja
(kuat gawe): terbantah yang sudah berumur 20 tahun pantas diangap telah cakap
bekerja sehingga harus dianggap telah dewasa. Maka Ia harus
bertanggungjawab atas perbuatannya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 2-11-1976 No. 601 K/Sip/1976.
Dalam
Perkara ::
Moch. Eddy Ichsan dk. melawan F.P.M. Panggabean dan Edward S.P.
Panggabean.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3.
Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
217. VII.1. Syarat-syarat perkawinan di daerah Tabanan.
Menurut
hukum adat di Bali, untuk syahnya perkawinan disyaratkan adanya upacara
“mesakapan”.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 9 April 1979 No. 1401 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara :
: Ni Putu Sukedani melawan I Nengah Sulendra dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R.
Poerwo to Soehadi Gandasoebrata SH. 3. Samsoeddin Abubakar
SH.
218. VII.1.9. Pembatalan perkawinan.
Karena
perkawinan tergugat I dengan almarhum R.Ng. Wignjodarsono dibatalkan oleh
Pengadilan Agama/Mahkamah Islam Tinggi Solo, maka ia bukan istri almarhum dan
anaknya adalah bukan anak sah almarhum, sehingga tidak berhak atas warisan
almarhum.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 6-1-1979 No. 1300 K/Sip/1977.
Dalam
Perkara ::
Drs. Darmadi Djokosewojo dan R. Sri Rahardjo Hendran lawan Ny. Pudjiati dan Sri
Wahjuningsih.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Sri Widojati
Wiratmo Soekito SH. 3. Hendrotomo SH.
219. VII.5.3. Harta yang diperoleh sebelum perkawinan di daerah Kendal.
Karena
tanah sengketa adalah warisan orang tua tergugat, yang jatuh pada tergugat dalam
status “norowito matok”, tanah tersebut tetap berstatus barang asal. Hal tanah
itu menjadi hak miik pada waktu perkawinan penggugat dengan tergugat, tidaklah
merobah statusnya dari barang gawan menjadi harta bersama.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 19 April 1979 No. 1537 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara ::
B. Sarmi melawan Djumani.
dengan
Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2.
Palti Radja Siregar SH. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja
SH.
220. VIII.6. Hubungan mertua, menantu setelah perceraian (Batak).
Menurut
hukum adat Batak, tidaklah merupakan kewajiban mutlak bagi bekas suami untuk
mengantarkan bekas istri kepada bekas mertuanya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 13 Agustus 1977 No. 1710 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara ::
Rugun Boru Sanipar melawan A. Maruli Sitompul.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3.
Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
221. IX.5.1. Kedudukan janda terhadap warisan suami di daerah Tuban.
Dalam
hal tidak ada anak, harta warisan setengah bagian untuk janda dan yang setengah
bagian untuk keluarga suami atau seluruhnya dapat dinikmati janda selama
hidupnya dan selama ia tidak kawin lagi.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 15-9-1 976 No. 542 K/Sip/1972
Dalam
Perkara ::
Mbok Salem melawan Gaeman al. P. Soepijah.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wiijatmo SH. 2. DR. Lumbanradja
SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
222. IX.5.1. Kedudukan janda terhadap warisan suami di daerah Tabanan.
Seorang
janda yang melakukan perhubungan di luar tcawin dengan laki-laki lain hingga
melahirkan anak dan keluaiga “kepurusa” dekat mengajukan keberatan atas
perbuatan itu, janda tersebut telah menyalahi darmanya sebagai janda dan tidak
berhak menguasai harta peninggalan mendiang suaminya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 18-11-1976 No. 588 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara ::
Biyang Cita melawan Ngakan Nyoman Peteng.
dengan
Susunan Majelis : 1.D.H. Lumbanradja SH. 2. R. Poerwoto Soehadi
Gandasoebrata SH. 3. Samsuddin Abubakar SH.
223. IX.5.1. Kedudukan janda terhadap wanisan suaini di daerah Lumajang.
Tergugat
II sebagai ahli waris janda berhak atas separoh dan barang gono gininya almarhum
suaminya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 9-9-1976 No. 444 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara ::
Apijah melawan Taslim alias Tosan dan Dewi alias Muksan.
dengan
Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R.
Saldiman Wirjatmo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
224. IX.5.7. Isteri dan anak perempuan sebagai ahli waris di daerah Pematang Siantar.
Menurut
hukum adat waris baru, isteri dan anak-anak perempuan adalah ahli
waris.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 2-11-1976 No. 284 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara ::
Djambi Purba kuasa dan Djagalo Purba melawan Tomuraja hr. Purba
dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. DR.
Lumbanradja SH. 3. Achmad Soeleiman SH.
225. IX.7. Kedudukan anak terhadap warisan orang tua di daerah Tulungagung.
Barang gono gini harus jatuh pada anak
kandung, bukan kepada anak gawan;
oleh
karena itu hibah tanpa sepengetahuan yang berkepentingan patut
dibatalkan.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 27-10-1976 No. 400 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara ::
Machfoed melawan Afifah dan Gufron dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja SH. 2. Samsuddin Abubakar
SH. 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.
226. IX.7. Kedudukan anak terhadap warisan orang tua di daerah Kabanjahe.
Di
daerah Batak Karo, wanita sekarang juga turut mewaris.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 17 April 1979 No. 1701 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara ::
Kantur Surbakti melawan Mangkok Br. Ginting dk.
dengan
Susunan Majelis : BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti
Radja Siregar SH. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
227. IX.7. Hukum waris yang berlaku di daerah Ambon.
Dalam
hal warisan hukum yang hidup adalah hukum adat dan bukan hukum
Islam.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 2-11-1976 No. 313 K/Sip/1976.
Dalam
Perkara ::
Nur Liem dkk melawan Ratna Malaka dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH. 3. Hendrotomo SH.
228. IX.14. Hak waris dari pada cucu di daerah Lumajang.
Seorang
cucu tidak merupakan ahli waris dari kakeknya apabila pada waktunya kakeknya
meninggal orang tuanya masih hidup.
Maka
ia tidak berhak untuk menuntut pembagian kembali warisan kakeknya yang
telah dibagi waris oleh kakeknya itu kepada anak-anaknya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 13-7-1976 No. 14K/Sip/1975.
Dalam
Perkara ::
Tirdjo alias Djono melawan Dirsam dkk. dan Marsum alias Suman
dkk.
dengan
Susunan Majelis 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R.Z.
Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata
SH.
229. IX.14. Penggantian kedudukan sebagai ahli waris di daerah Purbalingga.
Anak
menggantikan kedudukan onang tua sebagai ahli waris apabila orang tua yang
bersangkutan telah meninggal lebih dahulu.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 19 April 1979 No. 1754 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara ::
Sanmiardja alias Kaswan melawan Sukijah alias Ny. Sandiwirja dkk. dan Kadijem
alias Ni Dulmukti dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti
Radja Siregar SH. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
230. IX.14. Hukum yang berlaku dalam pewarisan di daerah Selayar.
Keberatan
yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi - bahwa Pengadilan telah salah
menggunakan hukum Islam, sedang seharusnya memakai hukum adat yang berlaku di
Sulawesi Selatan -, tidak dapat dibenarkan, karena keberatan sepenti ini hanya
dapat diajukan oleh para ahli waris sendiri, sedangkan penggugat untuk kasasi
adalah yang membeli tanah sengketa, bukan ahli waris.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 29 Mei 1979 No. 1492 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara ::
Hadjadji melawan Baso Apu dkk. dan Baso Opu alias Andi Toto
dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. Oemar Seno Adji SH. 2. Samsoeddin
Abubakar SH. 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.
231. IX.14. Kedudukan “juru gae” dalam pewarisan.
Seorang
“juru gae” bukanlah ahli waris dan tidak berhak mewaris.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 13-3-1979 No. 447 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara ::
Gusti Gede Rai dk. melawan Si Luh Made Tanjung dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. DR. Lumbanradja SH. 2. R. Poerwoto Soehadi
Gandasoebrata SH. 3. Samsuddin Abubakar SH.
232. IX.14. Kedudukan anak perempuan terbadap warisan orang tua.
Sesuai
dengan yurisprudensi Mahkamah Agung terhadap anak perempuan di Tapanuli, ju~ di
Lombok adilnya anak perempuan dijadikan ahli waris, sehingga Dalam Perkara
ini penggugat untuk kasasi sebagai satu-satunya anak, mewarisi seluruh
harta peninggalan dan bapaknya.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 9-2-1973 No. 1589 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara ::
Inaq Rasini lawan Imaq Atimah dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Achmad
Soeleiman SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
233. X.5. Hak menggarap tanah di daerah Kabanjahe.
Judex
facti tidak salah menerapkan hukum dengan
mempertimbangkan:
-
bahwa
tanah yang telah ditinggalkan oleh pemakainya yang pertama, dengan seizin
Penghulu/Kepala Kampung boleh dipakai oleh orang lain;
- bahwa
tanah terperkara, setelah ditinggalkan oleh penggugat, terus dipakai oleh
tergugat dengan tiada mendapat izin dan Penghulu/Kepala Kampung dan juga tidak
atas persetujuan penggugat sebagai pemakai yang terdahulu:
-
bahwa
oleh karena itu gugatan patut diterima dan tergugat harus menyerahkan tanah
tersebut kepada penggugat.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 5 Mei 1979 No.46 K/Sip/1976.
Dalam
Perkara ::
Tokun Sembining melawan Timus Perangin Angin.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3.
Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
234. X5. Hilangnya hak atas tanah di daerah Palopo.
Karena
almarhum suami tergugat telah membiarkan tanah, yang semula diolahnya, menjadi
hutan kembali, ia menurut hukum adat dianggap telah melepaskan haknya atas tanah
tersebut.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 8 Mei 1979 No. 1394 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara ::
Pr. Majauni melawan Pr. Tjani.
dengan
Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Z.
Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.
235. X.5. Hak atas tanah “dati” di daerah Ambon.
Yang
berhak atas dusun dati adalah keturunan patrilineal.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 14-9-1 976 No. 968 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara ::
Hi. Ibrahim Anggoda dkk. melawan Pattiraja Anggoda dkk. dengan Susunan
Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Sri Widojati
Wiratmo Soekito SH. 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata
SH.
236. XII.1. JuaI beli di daerah Makasar.
Dengan
adanya uang panjar saja, belumlah ada jual beli mengenai rumah
sengketa.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 20-10-1976 No. 86 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara ::
Muchtar Abdullah melawan Matesan dan A. Ramzah T. dengan Susunan Majelis
: 1. Indroharto SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. R. Djoko Soegianto
SH.
Lampau
waktu saja tidak menyebabkan hapusnya sesuatu hak.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 9-9-1 976 No. 457 K/Sip/1974.
dalam
perkana:
Aman bin Emen dk. melawan Nyi Odjah binti Suta dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja SH. 2. BRM Hanindyopoetro
Sosropranoto SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
238. XVI. Daluwarsa di daerah Padang.
Hak
penggugat untuk menggugat tanah yang telah lama dikuasai oleh tergugat tidak
terkena daluwarsa.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 18-9-1 976 No, 157 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara ::
Mohamad Nazir gelar Maiin Marajo melawan Manan gelar Rajo
Indo.
dengan
Susunan Majelis 1. Indroharto SH. 2. R. Saldiman Wirjatmo SH. 3.
D.R: Lumbanradja SH.
239. XVI. Daluwarsa di daerah Makale.
Lamanya
menguasai tanah tidak mengakibatkan hilangnya hak milik ataupun hak menggarap
dan pada orang lain.
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 6-9-1976 No.51 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara ::
Baan Tandiseru melawan W. Papajungan.
dengan
Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R.
Saldiman Wirjatmo SH. 3. D.R. Lumbanradjaa SH.
240. XVII. Pihak ketiga yang beritlkad baik.
Hak-hak
pihak ketiga dilindungi bila hak-hak itu diperoleh dengan
itikad
Putusan
Mahkamah Agung :
tgl. 10 Mei 1977 No. 1656 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara ::
Abdul Rakhman bin Nafi dk. lawan M. Yasir bin Asmin dk.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Witjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3.
Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.