1. III. 1.4. Hal
siapa bapak seorang anak.
3
2. III. 1.4. Anak
luar kawin.
3
3. III. 3.4.
Kewajiban orang tua terhadap anak.
4
4. III. 3.4.
Tentang kewajiban orang tua terhadap anak.
4
5. V.4. Perwalian
oleh ayah/ibu.
4
6. V.4. Perwalian
yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri.
4
10.
VII. 4.. Acara
perkawinan.
5
12.
VII. 8.1.
Pengurusan harta perkawinan bersama.
6
14.
VII. 8.1. Harta
perkawinan bersama.
6
15.
VIII. 1.
Alasan-alasan perceraian.
7
16.
VIII.
alasan-alasan perceraian.
7
17.
VIII.5. Nafkah
bagi istri setelah cerai.
7
18.
IX. 6.3. Bagian
mutlak akhli waris.
7
19.
IX. 13.
Orang-orang yang tidak dapat mewaris.
8
20.
IX. 19. Penerimaan
Warisan.
8
21.
IX. 22. Harta
peninggalan yang tidak terurus.
8
22.
XI. 1.1.
Syarat-syarat yang diperlukan untuk syahnya perjanjian.
8
23.
XI.1.3. Akibat
perjanjian.
9
24.
XI.1.4. Perjanjian
timbal balik.
9
25.
XL6. Perikatan
bersyarat.
9
26.
XI. 14.3.
Penggantian kerugian karena tidak dipenuhinya perjanjian.
10
28.
XI.14.3.
Penggantian kerugian karena wanprestasi.
10
30.
XI.14.9.
Pembatalan perikatan.
11
33.
XII.2. Kewajiban
penjual.
11
34.
XII.4. Jual beli
dengan hak membeli kembali.
12
35.
XII.4. Hak membeli
kembali.
12
36.
XIV.1. Sewa
menyewa rumah.
12
41.
XIV. Sewa meneyewa
rumah/tanah.
14
42.
XIV.1.2. Sewa
menyewa rumah dan tanah.
14
43.
XIV.1. Sewa
Menyewa rumah.
14
47.
XII.1.2. Hak dan
kewajiban orang yang meminjam.
15
48.
XVII.2.5.
Pengembalian pinjaman.
15
49.
XX.1. Pengertian
Hibah.
16
50.
XX.4. Cara
menghibahkan.
16
53.
XX.7.
Sysrat-syarat hibah.
17
54.
XXII .5.
Berakhirnya pemberian kuasa.
17
55.
XXIII.2. Syahnya
perjanjian perdamaian.
17
57.
XXIII.5. Kekuatan
hukum perdamaian.
18
58.
XXIII.6. Sifat
perdamaian (“dading”).
18
59.
XXVI.1. Pengertian
perbuatan melawan hukum.
18
60.
XI.14.9. Pembatalan perjanjian.
19
61.
XI.9. Penafsiran
perjanjian.
19
62.
XX.7. Hibah yang tidak sah.
19
63.
XII.1. Sifat pemberian kuasa.
19
1. III. 1.4. Hal siapa bapak seorang anak.
Pasal 286
B.W.
dalam hubungannya dengan pasal 287
B.W.
dapatlah diartikan:
bahwa
berdasarkan pasal 286 B.W. pihak yang berkepentingan berhak untuk mengajukan
bahwa seseorang adalah bukan bapak dan anak yang
bersangkutan.
tetapi berdasarkan pasal 287 B.W. tidaklah dapat diterima pendalihan bahwa seorang adalah bapak dan anak itu.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 3 Mei 1958 No. 215 K/Sip/1957.
Dalam
Perkara
: Theodora Wilhelmina Romer lawan Eduard Ferdin Romer.
Pertimbangan pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa adanya perkawinan antara penggugat-terbanding dengan Tan Kai Nio hanya dapat dibuktikan dengan akte perkawinan dan karena akte perkawinan ini tidak ada hidup bersama antara kedua orang tersebut bukanlah perkawinan menurut hukum;
bahwa
oleh karena itu penggugat-terbanding bukanlah ahli waris dan alm. Tan Kai Nio
dan tidak berhak atas warisan almarhum;
bahwa
anak-anak yang lahir dan hidup bersama mereka adalah anak alam (natuurlijk kind)
dan almarhum, bukan anak sah penggugat-terbanding sehingga ia tidak dapat
bertindak sebagai wali-ayah dari mereka;
Putusan Mahkamah Agung tgl. 18 - 3 - 1976 No. 889 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara:
Muchtar d/h Lo Mjuk Sen Iawan Na Teng Lian, Na Teng Hin Na Teng Nie dan
kawan-kawan.
dengan
Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja SH.; 2. R. Saldiman Wirjatmo
SH.; 3. Indroharto SH.
3. III. 3.4. Kewajiban orang tua terhadap anak.
Biaya
hidup untuk anak yang wajib ditanggung oleh orang tua tidak terbatas sampai umur
10 tahun saja; jumlah biaya hidup itu dapat berobah setiap waktu, tergantung
kepada harga bahan-bahan keperluan hidup, maka biaya tersebut tidak dapat
dituntut pembayarannya sekaligus untuk 10 tahun yang akan
datang.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 14- 10 - 1975 No. 296 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara:
Lim Tek Tjong al. A. Kang lawan ng Kim Ing aI. Mulyati.
dengan Susunan Majelis 1. D.H. Lumbaradja SH.; 2. Achmad Soelaiman SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
4. III. 3.4. Tentang kewajiban orang tua terhadap anak.
Keberatan
yang diajukan penggugat untuk kasasi:
‘bahwa
penggugat untuk kasasi dihukum untuk membayar belanja anak hingga berumur 10
tahun, sedang anak itu lahir di luar nikah dan tidak diakui syah sebagai anak
oleh penggugat untuk kasasi” - tidak dapat dibenarkan, karena orang tua wajib
menanggung biaya hidup/nafkah (levensonderhoud) dan natuurlijke kinderen dan
natuurlijk erkende kinderen (pasal 238
(2) B.W.).
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 14 - 10 - 1975 No. 296 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara
Lim Tek Tjong al. A. Kang lawan ng Kim Ing al. Mulyati.
dengan
Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H.; 2. Achmad Soelaiman
S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
5. V.4. Perwalian oleh ayah/ibu.
Keberatan
yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi/penggugat asal:
bahwa “penjualan dan perdamaian” yang diadakan oleh tergugat asal (sebagai wali - ibunya) dilakukan tanpa persetujuan Balai Harta Peninggalan;
tidak
dapat diterima, karena walaupun tidak ada persetujuan dan Balai Harta
Peninggalan, yang dalam hal inii hanya bertindak sebagai “toeziende
voogd”(pasal 366
B.W.)
hal tersebut tidaklah mengakibatkan batalnya perjanjian-perjanjian yang telah
diadakan oleh wali - ibu itu; hanya padanya ada hak untuk menuntut ganti
kerugian kepada walinya, kalau benar hal itu dirasa rnerugikan, hal mana baru
ternyata setelah diadakan perhitungan dan pertanggungan jawab oleh
wali.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 9 - 1 - 1974 No. 1193 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara
Ny. Irsan Sondi lawan Ny. Nelliwaty Ong Boen Tjiet, Onggana
K.S.
dengan
Susunan Majelis:1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3.
D.H. Lumbanradja S.H.
6. V.4. Perwalian yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri.
Perubahan
perwalian ex pasal 280
B.W.
harus didasarkan alasan-alasan yang terjadi sesudah putusan perceraian yang
bersangkutan memperoleh kekuatan tetap.
i.c. Pengadilan menetapkan ibu Jari anak-anak yang bersangkutan sebagai wali dengan merobah penetapannya yang terdahulu yang menyerahkan perwalian atas anak-anak tersebut pada ayahnya. Oleh karena ibu itu kini telah mempunyai penghasilan yang cukup banyak dan rumah yang cukup luas guna memelihara anak-anak tersebut, yang pada waktu perceraian diputuskan tidaklah demikian halnya.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 16 Nopember 1955 No. 71 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara:
Maud Marguerite van Aarem lawan Frank Dullon.
7. V.4. Perwalian yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri.
Seseorang yang berdasarkan pasal 354 B.W kehilangan perwalian atas anaknya, oleh Pengadilan dapat diangkat lagi sebagai wali, bila ada alasan untuk itu.
Karena
Dalam Perkara ini anak-anak yang bersangkutan, setelah wali
ayahnya (penggugat - pembanding - pemohon kasasi) kawin otomatis karena hukum
ada dibawah perwalian. ibunya, maka tidaklah ada alasan untuk mengangkat seorang
wali lagi.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 16 Desember 1957 Np. 264 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara:
Tjeng Ong Ko lawan Ang Siok Bie.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Sutan Kali
Malikul Adil, 3. Mr. Sutan Abdul Hakim.
8. V.4. Perwalian yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri.
Pengangkatan
seorang wali oleh Pengadilan berdasarkan pasal 359 ayat 3 B.W. hanyalah dalam
hal wali ayah/ibu yang bersangkutan tempat tinggalnya tidak terang (i.c. wali
ibu si anak terang bertempat tinggal di Keeleng - Taiwan).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11 Juli 1956 No. 132 K/Sip/1953.
Dalam
Perkara
: Thio See Lok lawan Tjiong Djien Kiat.
dengan
Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. M.H.
Tirtaamidjaja, 3. Mr. R. Soekardono.
9. V.4. Perwalian yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Malikamah Agung;
Meskipun tidak dituntut (disinggung) dalam gugatan perceraian, jikalau ada anak-anak yang masih dibawah umur, berdasarkan pasal 229 B.W. Hakim wajib untuk setelah menetapkan perceraian, menetapkan siapa dan kedua orang tua yang harus melakukan perwalian. terhadap anak-anak itu, kecuali dalam hal kedua orang tua ini telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 6- 1 - Y976 No. 432 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara:
Thio Keng Siang (Sinyo) lawan Corry Tan.
dengan
Susunan Majelis 1. Indroharto SH., 2. DH. Lumbanradja SH., 3. R.Z.
Asikin Kusumah Atmadja SH,
10.
VII. 4..
Acara perkawinan.
Perkawinan yang terjadi pada tahun 1944 yang berhubungan dengan keadaan tidak dilakukan di muka Pegawai Catatan Sipil, berdasarkan S. 1947 No. 64 sudahlah syah apabila dilakukan dengan upacara sederhana yang menunjukkan adanya kehendak dan kedua mempelai untuk menikah.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 14 Juni 1958 No. 253 K/Sip/1957.
Dalam
Perkara
: Nyonya Tjin Tjoe Goek lawan Lie Kim Phol.
dengan
Susunan Majelis: 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. R. Soekardono
3. Mr. Sutan Abdul Hakim.
Tuntutan
penggugat asal mengenai biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk pengobatan dan
keperluan-keperluan hidup tidak dapat dikabulkan karena ia bukan istri sah dan
tergugat asal. (mereka hanya kawin secara adat Tionghoa, tidak di muka
B.S.).
Putusan Mahkamah Agung tgl. 14 – 10 - 1975 No. 296 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara:
Lim Tak Tjong al. A. Kang lawan Ng Kim Ing al. Mulyati.
dengan
Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H., 2. Achmad Soelaiman
S.H., 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
12. VII. 8.1. Pengurusan harta perkawinan bersama.
Pertimbangan Pengadilan Tmggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pasal 124
ayat 3 K.U.H.
perdata
melarang suami untuk menghibahkan sebagian dari harta bersarna tanpa persetujuan
istrinya, kecuali untuk memberikan suatu kedudukan kepada anak-anak yang lahir
dari perkawinan mereka.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 17 - 2 - 1976 No. 871 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara:
1. Kang Liong Tjoen dkk lawan Lim Kim Nio dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H., 2. Busthanul Arifin
S.H., 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
13.
VII. 8.1. Pengurusan harta perkawinan
bersama.
Berdasarkan pasal 124 ayat 2 dan 3 B.W. seorang suami dilarang untuk menghibahkan barang harta bersama kepada orang lain tanpa persetujuan istri.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 14- 11 - 1974 No. 946 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara:
Ny. Janda Oey Koen Hien (Khou Hong Lian), lawan Ny.Janda Suryadi (Sie Wi Keng)
dan Andi Suryamihardja B.A.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H., 2. D.H. Lumbanradja S.H., 3. B.R.M. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H.
14. VII. 8.1. Harta perkawinan bersama.
Pasal
22 dari Ordonansi Tahun 1917 tentang Hukum Perdata dan Hukum dagang bagi orang
Tionghoa (S. 1917 -
129) tidak
mungkin menghapuskan hak-hak yang telah didapatkan (verkregen rechten)
berdasarkan 54 Ov.
Bagi
orang-orang Tionghoa yang kawin sebelum tahun 1917 harta suami dan harta istri
tidak dengan sendirinya bercampur menjadi harta bersama.
Putusan Mahkamah
Agung tgl. 15 April 1959 No. 44 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara:
Tjoa Phing Kie lawan The Kiong Nio.
dengan
Susunan Majelis: 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. Soekardono;
3. Mr. R. Subekti.
15. VIII. 1. Alasan-alasan perceraian.
Gugatan
perceraian, harus ditolak apabila antara suami isteri yang bersangkutan telah
terjadi perdamaian.
Perdamaian
mengandung permaafan sedang permaafan ini hanya dapat meliputi hal-hal yang
telah diketahui.
Karena
menurut Mahkamah Agung suami yang bersangkutan pada waktu terjadi perdamaian
sudah mengetahui akan perzinahan, gugatan cerai yang didasarkan atas perzinahan
termaksud haruslah ditolak.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 21 Agustus 1957 No. 216 K/Sip/1953.
Dalam
Perkara:
Bonard Eduard Richard Bastiaans lawan Marie Thepass.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H.
Tirtaamidjaja; 3. Mr. R. Soekardono.
16.
VIII.
alasan-alasan perceraian.
Hal
“tetap menolak untuk kembali kepada suami/istrinya” termasuk dalam pasal 211
ayat 2 B.W.,
tidak perlu dibuktikan dengan adanya permintaanpermintaan atau somasi
tetapi tetapi cukup dinyatakan dan keadaan; bahkan hal “tetap menolak” itu dapat
dianggap ada bila selama itu suami/istri yang meninggalkan tempat kediaman tanpa
sebab yang syah tidak menunjukkan kemauannya yang sungguh-sungguh untuk
kembali.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 19 Desember 1956 No. 133 k/sip/l956.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali
Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
17. VIII.5. Nafkah bagi istri setelah cerai.
Hakim
berdasarkan pasal 225
B.W.
bukannya diharuskn, tetapi dimungkinkan untuk menetapkan nafkah bagi suami/istri
yang permohonan cerainya dikabulkan.
Putusan Mahkamah
Agung tgl. 28 Nopember 1956 No. 167 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara:
Hendrikus Quist lawan Pr. Elodie Goossens.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H.
Tirtaamidjaja 3. Mr. R. Soekardono.
18. IX. 6.3. Bagian mutlak akhli waris.
Yang
menunut pasal 925 B.W. harus dikembalikan “in natura” itu hanyalah barang-barang
kelebihan yang berwujud barang-barang tak bergerak seluruh tubuhnya (in zijn
geheel).
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. Pebruari 1955 No. 78 K/Sip/1952.
Dalam Perkara: Nyonya Liem Tjoi Sian Nio dkk. lawan Liem Than Giok dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3. Mr. R. Soekardono.
19.
IX. 13.
Orang-orang yang tidak dapat mewaris.
Karena
penggugat asal ternyata adalah anak yang tidak syah (luar kawin) penggugat asal
tidak berhak atas bagian warisan sehingga seharusnya gugatan
ditolak.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 5 - 9 - 1974 No. 814 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara:
1. hauw Tjok Khin dkk. lawan Hauw Kok Khin al. Harianto.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2.
Busthanul Arifin S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
20.
IX. 19.
Penerimaan Warisan.
Pasal 1053
B.W.
hanya berlaku bagi orang yang telah dewasa yang telah menerima suatu warisan
untuk dirinya sendiri, hal mana tidak berlaku Dalam Perkara ini.
(i.c. penggugat menuntut pembatalan penerimaan warisan oleh Wali -Ibunya
dulu).
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 9 - 1 - 1974 No. 1193 K/Sip/l973.
Dalam
Perkara
: Ny. Irsan Sondi Iawan Ny. Nelliwaty Ong Boen Tjiet, Onggana
K.S.
dengan
Susunan Majelis :1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3.
DH. Lumbanradja S.H.
21. IX. 22. Harta peninggalan yang tidak terurus.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung:
Balai Harta Peninggalan tidak terikat untuk menjual harta peninggalan yang diurusnya kepada yang menguasai (bezitter) harta itu, sekalipun bezitter ini adalah bezitter yang beritikad baik.
(i.c.
Balai Harta Peninggalan dengan izin dan Pengadilan Negeri telah menjual rumah
yang dalam pengurusannya karena pemiliknya, Ny. C.A. Pietersen, telah meninggal
tanpa diketahui siapa ahli warisnya, kepada tergugat I sedang pada waktu itu
rumah ditempati oleh penggugat).
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 4 - 2 - 1975 No. 1400 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara
: Soteng Jusuf lawan 1. Asjro Efendi, 2. BaIai Harta Peninggalan (B.H.P.) Medan,
3. Kantor Urusan Perumahan (K.U.P.) Kotamadya Medan, WaIi Kota Kepala Daerah
Kotamadya Medan.
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH., 2. Poerwato
S. Gandasoebrata SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
22.
XI. 1.1.
Syarat-syarat yang diperlukan untuk syahnya perjanjian.
Antara “noodtoestand’ dan “ongeoorloofde oorzaak” terdapat perbedaan yang prinsipil
adanya
noodtoestand yang diatur dalarn pasal 1244
dan 1245 B.W.
dinilai pada saat pelaksanaan perjanjian, sedang adanya “ongeoorloofde oorzaak”
yang diatur dalam pasal 1335
Jo 1337 Jo 1320 B.W.
dinilai pada saat perjanjian diadakan sehingga menurut undang-undang
“noodtoestand” itu tidak merupakan ‘ongeoorloofde
oorzaak”.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 12 April 1972 No. 1180 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara
: P.T. Astra International Corp Iawan Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Departemen Keuangan Republik Indonesia.
dengan
Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H., 2. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja S.H, 3. Indroharto S.H.;
23.
XI.1.3.
Akibat perjanjian.
Pasal 1338 B.W. rnasih tetap berlaku dalam hukum perjanjian, oleh sebab itu sesuai dengan pertimbangan P.T. pihak-pihak harus mentaati apa yang telah mereka setujui, dan yang telah dikukuhkan dalam akte otentik tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 26 Pebruari 1973 No. 791 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara:
Tjia Khun Tjhai lawan Tjan Thiain Song alias Hartono
Chandiawidjaja.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3.
Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
24. XI.1.4. Perjanjian timbal balik.
Dalam
hal pada sebuah perjanjian timbal balik salah satu pihak tidak memenuhi sebagian
dari perjanjian, pihak lawan boleh juga menuntut pemecahan perjanjian sekedar
untuk bagian yang tidak dipenuhi itu.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 30-12-1957 No. 197 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara:
Saleh Bishir lawan 1. N.V. Cultuur Maatschappy “Bayabang”; 2. R.C.
Immink.
dengan
Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali
Malikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.
Jual beli yang diadakan dengan ketentuan bahwa pembeli harus menjual terus barang yang bersangkutan untuk kemudian diadakan pembagian keuntungan,
adalah
suatu persetujuan bersyarat termaksud dalam pasal 1263
B.W.,
yang menurut ayat 2 pasal tersebut persetujuan ini baru dapat dituntut
pelaksanaannya setelah syarat itu dipenuhi.
(i.c.
penggugat belum menjual terus persil-persil yang dibelinya dari tergugat
maka tuntutannya agar persil-persil itu diserahkan kepadanya
ditolak).
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 28-5-1953 No. 62 dan 62a K/Sip/1952.
Dalam
Perkara:
Ong Teng Hong lawan Hendrik Theodor Ludwig Van Hecking
Colenbrander.
dengan
Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. R. S.
Kartanegara; 3. Mr. R. Soekardono.
26.
XI. 14.3.
Penggantian kerugian karena tidak dipenuhinya perjanjian.
Pihak yang dituntut oleh pihak Iawan untuk memenuhi kewajiban menurut persetujuan dapat membela diri dengan dalil bahwa pihak lawan sendiri tidak memenuhi kewajibannya menurut persetujuan (wanprestasi) sehingga ia bebas dari kewajiban persetujuannya;
untuk
itu ia tidak diharuskan mengajukan gugat-balasan untuk pemecahan
persetujuan.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 15-5-1957 No. 156 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara:
Perseroan Terbatas Pan Pasifik Oil Company (Java) Inc Iawan Oie Ho Liang Trading
Company.
dengan
Susunan Majelis: 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali
Malikul AdiI; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
27. XI.14.3. Penggantian kerugian karena tidak dipenuhinya perikatan.
Apabila dalam perjanjian ditentukan dengan tegas kapan pihak yang bersangkutan harus melaksanakan sesuatu dan setelah lampau waktu yang ditentukan ia belum juga melaksanakannya, Ia menurut hukum belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban perjanjian selama hal tersebut belum dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak lawan (in gebreke gesteld).
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 1 - 7 - 1959 No. 186 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara:
Said Wachidin lawan Perseroan Terbatas N.V. Aniem.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan KaIi
Malikul. Adil; 3. Mr. R. Wirjono kusumo.
28.
XI.14.3.
Penggantian kerugian karena wanprestasi.
Dalam
hal salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian (i.c. tidak menyerahkan kapok
randu dan padi pada waktunya),. pihak lain - tanpa secara khusus memintakan
lebih dahulu pembatalan perjanjian - dapat secara langsung minta ganti kerugian
berdasar atas terhentinya perjanjian karena wanprestasi.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 16 Agustus 1959 No. 176 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara;
Oei Tik Hien lawan The Djong Liem.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. R.
Soekardono; 3. Mr. R. Subekti.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Menurut
Pasal 1426
B.W.
suatu “kompensasi” tidak harus secara tegas, bahkan terjadi demi hukum dengan
tidak setahunya orang-orang yang berhutang.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 4 - 6 - 1973 No. 50 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara:
Soebianto Tanto; Ny. Janda Juliani Tantono alias Ny. Janda Tan Yoe Liang lawan
Pramudya Arwin alias Tjoa Gwan An, Iskak Hartono alias Liem Ie
Hong.
dengan
Susunan Majelis:1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Busthanul Arifrin
S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.
30.
XI.14.9.
Pembatalan perikatan.
Perjanjian
jual/beli i.c. jual beli toko-toko, yang dalam perjanjiannya ditentukan bahwa
jual beli itu akan pecah dengan sendirinya bila pembeli setelah waktu yang
ditentukan tidak melunasi sisa uang pembeliannya, pemecahannya berdasarkan
pasal 1266
B.W.
tetap harus dimintakan kepada Hakim.
Karena
setelah pada waktu yang ditentukan itu pembeli tidak melunasi sisa uang
pembeliannya, penjual diam saja dan kemudian selama 8 tahun berturut-turut
membiarkan pembeli memungut uang sewa terhadap toko-toko itu, penjual harus
dianggap telah melepaskan haknya akan pemecahan jual beli dan pembeli dianggap
tetap sebagai pemilik dari toko-toko tersebut.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 30 - 11 - 1955 No. 14 K/Sip/1953.
Dalam
Perkara
haji Abdul Madjit bin Datjing lawan Abdul Karim.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H.
Tirtaamidjaja; 3. mr. R. Soekardono.
31. XI.14.9.. Pembatalan perikatan
Bagi
pihak-pihak yang tunduk pada hukum Barat, dalam hal terjadi wanprestasi dan satu
pihak oleh sebab tidak membayar harga barang yang dibeli, pihak yang dirugikan
dapat menuntut pembatalan jual beli.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 21 Mei 1973 No. 704 K/sip/1972.
Dalam
Perkara:
Raden Basari Thaher lawan 1. Johan Kepler Panggabean; 2. P.T.
Piola.
dengan
Susunan Majelis 1. Prof. R. Sardjono S.H.; 2. Busthanul Anifin
S.H.; 3. Indroharto S.H.
Jual
beli jagung tiga setengah ton termasuk jual beli termaksud dalam pasal 1461
B.W.
Karena
penimbangan jagung tersebut umumnya diserahkan oleh pembeli kepada penjual
sendiri, resiko atas kehilangan-kehilangan pada jagung itu ada pada pembeli
sejak saat terjadinya jual beli.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 27-8- 1958 No. 314 K/Sip/1957.
Dalam
Perkara
: Oey Tjoe Iawan Go To Liong.
Keberatan
yang diajukan bahwa gugatan diajukan dimuka Pengadilan dalam tenggang waktu
garansi 7 tahun itu, jadi masih memenuh syarat menurut hukum sesuai dengan isi
perjanjian;
tidak
dapat diterima (dibenarkan), karena sebagai telah dengan tepat dipertimbangkan
oleh Pengadilan Tinggi - gugatan tidak diajukan dalam waktu yang singkat
sebagaimana dimaksud oleh pasal 1511
K.U.H.
Perdata, oleh sebab piano tersebut telah berada dan dipergunakan oleh penggugat
asli selama 6 tahun;
Kata-kata
dalam waktu singkat merupakan suatu pengertian juridis, sehingga, pertanyaan
apakah gugatan berdasarkan cacad tersembunyi telah diajukan dalam waktu singkat
atau tidak merupakan suatu “rechtsraag”.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 17 - 9 - 1975 No. 149 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara
: Ny. Dewi Maryani (Ny. Nie Swat Lian) lawan Tuan G.
Setet.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH.; 2. Sri Widojati
Wiratmo Soekito SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
34. XII.4. Jual beli dengan hak membeli kembali.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa
lembaga jual beli dengan hak membeli kembali mirip dengan suatu “verbintenis met
ontbindende voorwaarde’ namun diatur dalam pasal-pasal tersendiri dalam K.U.H.
Perdata;
bahwa dengan lampaunya waktu untuk membeli kembali, pembeli tidak perlu minta pembatalan perjanjian dikarenakan syaratnya tidak dipenuhi, namun çukup dengan “zich beroepen op bet beding”;
bahwa
benar dengan Iampaunya waktu tidak otomatis pembeli menjadi pemilik, harus
disusul dengan perbuatan hukum lain dan ini telah dilakukan
tergugat-terbanding dengan membuat akte jual beli No. 27 tanggal 11 Agustus
1970;
(-gugatan
penggugat ditolak; - hak milik tergugat dalam konvensi/penggugat dalam
rekonvensi atas tanah dan rumah terperkara dinyatakan sah menurut
hukum).
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 24 - 6 - 1976 No. 1327 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara
: Ny. Suparijah S. lawan 1. Ny. D. Situmorang dkk.
dengan
Susunan Majelis: : 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH; 3. Samsudin Abubakar SH.
35.
XII.4.
Hak membeli kembali.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Kedua
pihak telah sukarela memilih suatu lembaga hukum Barat, ialah lembaga jual-beli
dengan hak membeli kembali, lembaga mana diatur dalam pasal
1319 B.W.;
perjanjian dituangkan dan dikukuhkan dalam suatu akte notaris secara
nyata-nyata; terbukti tidak ada dwang, bedrog dan dwaling dan ada causa yang
geoorloofd; maka perjanjian itu mengikat bagi kedua pihak.
Mahkamah
Agung membenarkan bahwa dalam hal ini berlaku ketentuanketentuan B.W. dan
akte notaris otentik yang tidak dapat dianggap salah tanpa kontra yang
kuat.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 29 - 10 -1 975 No. 1302 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara
Tangkas Constant Tambunan SH lawan Drs. Saidi Napitupulu.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosobroto SH; 2. Indroharto SH; 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.
36. XIV.1. Sewa menyewa rumah.
Pemberitahuan
isi surat gugat yang bersangkutan kepada tergugat dapat dipandang sebagai
penghentian sewa yang dimaksudkan, sedang yang penting dalam hal ini hanya
masalah jangka waktu yang bersangkutan dengan sewa dan masalah jangka waktu yang
harus diberikan kepada penyewa untuk pengosongan.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 6.- 8 - 1957 No. 83 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara:
Lie ngiam Sen lawan Tjiong A Liem.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali
Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
37.
XIV.1.
Sewa menyewa rumah.
Hak
penyewa untuk membongkar dan mengambil barang-barangnya yang ada pada bunda yang
disewanya sebagai yang dimaksudkan pada pasal 1567
B.W.
hanya dapat dilaksanakannya pada waktu ia meninggalkan benda yang disewanya itu
dan tidak Iagi sesudah itu.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 11 - 9 - 1957 No. 219 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara
: Hua Hsin Industrial & Trading Coy ltd lawan Abubakar
Azoebaidi.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali
Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
38.
XIV.I.
Sewa menyewa rumah.
Dalam
gugatan yang diajukan oleh seorang penyewa berdasarkan pasal 1567
B.W.
pemilik daripada benda yang disewa harus ditarik sebagai
tergugat.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 11 - 9 - 1957 No. 219 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara
: Hua hsin Industrial & Trading Coy Ltd. lawan Abubakar
Azoebaidi.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali
Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
Untuk
dapat dikatakan “geheel en al vergaan” sebagai termaksud dalam pasal 1553
B.W.,
tidak usah barang yang bersangkutan musnah sama sekali, akan tetapi sudah cukup
apabila barang itu telah berubah/rusak sedemikian rupa hingga tidak dapat
dipergunakan lagi.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 5 - 9 - 1959 No. 287 K/Sip/1959.
Dalam
Perkara:
Liem Djie Siong lawan Lie Moi Joe.
dengan
Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. M.H.
Tirtaamidjaja; 3. M. Abdurrachman SH.
40.
XIV.1.
Sewa menyewa rumah.
Seorang
penyewa dapat atas dasar pasal 1556 B.W. menuntut agar pihak ketiga mengambil
perkakas rumah tangganya dan rumah yang disewanya itu; tuntutan semacam ini
bukanlah suatu tuntutan pengosongan termaksud dalam “Verordening ontruiming
woningen 1947” dan tidak harus diajukan kepada Panitia Sewa
Menyewa.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 24 - 7 - 1957 No. 55 K/Sip/1956.
Dalam
Perkara
: Ny. Thong Sam Moy lawan Lie Jen Fen.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H.
tirtaamidjaja; 3. Mr. R. Soekardono.
41.
XIV.
Sewa meneywa rumah/tanah.
Pasal 1558
B.W.
tidak berisi larangan bagi seorang penyewa tanah untuk menuntutkan pengosongan
tanah yang disewanya itu terhadap orang yang menempati tanah tersebut tanpa
hak.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 12 - 6 - 1956.
Dalam
Perkara:
Lim Kin Sen lawan Kwee Siong Ong.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3. Mn. Soekardono.
42. XIV.1.2. Sewa menyewa rumah dan tanah.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena
i.c. benakhirnya erfpacht adalah pada tahun 1965, jadi sebelum berlakunya
Undang-undang Pokok Agraria, maka yang dipakai adalah ketentuanketentuan
B.W. yang dan pasal 725
B.W.
dapat ditarik kesimpulan bahwa tanah dan bangunan di atas dapat diselesaikan
secara terpisah; demikian juga ditinjau dan bunyi perjanjian kontrak itu sendiri
dapat disimpulkan adanya pemisahan antara harga sewa tanah dan harga sewa
bangunan yang diperhitungkan sendirisendiri;
Dengan
demikian perjanjian sepanjang mengenai tanahnya adalah batal, sedang mengenai
bangunan di atasnya adalah tetap sah.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 19 - 9 - 1975 No. 427 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara
: Phoa Khing Kie Iawan haji Muhamad Husin.
dengan
Susunan Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito
SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
43.
XIV.1.
Sewa Menyewa rumah.
Dan
pasal 1567
B.W.
dapat diambil kesimpulan, bahwa penyewa rumah berhak membuatkan sesuatu pada
rumah yang disewanya, (Dalam Perkara ini pemilik rumah tanpa izin
dan penyewa telah membongkar pagan yang dibuatkan oleh penyewa pada rumah yang
disewanya).
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 4 - 2 - 1959 No. 7 K/sip/1959.
Dalam
Perkara
: N.y. Chemicalien Handel Rathkamp & co., lawan Th. C.
Jasper.
dengan
Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. Sutan
Abdul hakim; 3. Mr. R. Subekti.
Penyewa
dalam hal-hal termaksud dalam pasal 1556
B.W.
tidak berkewajiban untuk menggugat juga pihak yang
menyewakan.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 13 - 10 - 1954 No. 136 K/Sip/1952.
Dalam
Perkara
: wong Seng Piet merk Tai Guan lawan tok Seng Tjun, merk Guang
Tong.
dengan
Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikono; 2. Mr. M.H.
Tirtaamidjaja; 3. Mr. R. Soekardono.
45. XIV.1. Sewa menyewa rumah.
Gugatan
untuk menghentikan sewa menyewa pekarangan atas alasan pihak yang menyewakan
akan memakai sendiri pekarangan itu, berdasarkan pasal 1579
B.W.
harus dinyatakan tidak dapt diterima, kecuali kalau pada waktu membuat
perjanjian hal tersebut telah diperjanjikan.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 10 - 1 - 1957 No. 32 K/Sip/1954.
Dalam Perkara: Lim Seng Jauw; 2. Hwan Shuen lawan Ma Lieo.
dengan
Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H.
Tirtaamidjaja; 3. Mn. R. Soekardono.
46.
XIV.2.
Sewa menyewa tanah.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Ketentuan
tersebut dalam pasal 1571 B.W. telah dipenuhi karena para ahli waris telah
memberi kesempatan pada tergugat untuk dalam waktu 30 hari sesudah putus
hubungan sewa menyewa mengosongkan tanah tersebut.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 9 - 10 - 1975 No. 951 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara
: Ny. Suryati Munaba (Nio Swie Heang) lawan Lie Tiong Hoa.
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2.
lndroharto SH; 3. Achmad Soelaiman SH.
47. XII.1.2. Hak dan kewajiban orang yang meminjam.
Orang
yang hendak memakai suatu barang, sekalipun ia bukan pemilik, dapat juga
meminjamkan secara syah barang tersebut.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 7 - 5 - 1958 No. 129 K/Sip/1957.
Dalam
Perkara
: Tan Giok Kwan lawan Ciam Ie Kok.
dengan
Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono prodjodikoro; 2. Sutan Kali
Malikul Adil; 3. Mr. Sutan Abdul Hakim.
48. XVII.2.5. Pengembalian pinjaman.
Perjanjian
pinjam-meiminjam semen yang diadakan antara dua orang Cina dengan syarat: “akan
dikembalikan bila sudah keluar biaya tambahan pekerjaan dari D.P.U”, sedang
biaya tambahan itu nyatanya setelah sebelas tahun tidak juga
keluar.
Harus
diartikan sebagai pinjam-meminjam untuk waktu tidak tertentu seperti yang
termaksud dalam pasal 1761
B.W.
(“akan dikembalikan apabila ia mampu untuk itu”).
sehingga
dalam hal ini Hakim dapat menentukan waktu
pengembaliannya.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 21 - 1 - 1970 No. 547 K/Sip/1969.
Dalam
Perkara:
Liang A Pey lawan Lo Keng alias Wa Heng.
dengan
Susunan Majelis :1. prof. R. Subekti SH; 2. lndrohanto SH; 3. DH.
Lumbannadja SH.
Pembenian-pemberian
barang bergerak termaksud dalam pasal 1687 B.W. tidaklah terbatas pada
pemberian-pemberian ‘kecil” saja.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-11-1956 No. 207 K/Sip/1955.
Dalam
Perkara:
Tjo (Tjio) Ie Tjiong lawan I. Pr. Oel A len (Poo Hong), II. Nederlansch-Indische
Handelsbank N.V. sekarang Nationale Handelsbank.
dengan
Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali
Malikul Adil: 3. Mr. R. Soekardono.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Penghibahan
barang sengketa oleh almarhum Yauw Ta Nice adalah tidak syah dan harus
dinyatakan batal, karena penghibahan itu tidak dilakukan dengan akte notaris,
bertentangan dengan pasal 1682
B.W.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-4-1976 No. 1055 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara:
Liem Kong Nio, Ko Le San dkk. lawan 1. Ko Hong Giem dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. lndroharto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito
SH: 3. Achmad Soelaiman
SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Hibah
yang diiakukan dengan akte notaris Lie Kwie Nio tertanggal 31 Agustus 1965 No.
193 mengenai sebuah rumah yang terletak diatas tanah sewa miik Kotapradja. oleh
karena menyangkut sebuah rumah tanpa tanahnya, cukup dilakukan dengan akte
semacam itu dan karena tidak ternyata bahwa hibah tersebut dilakukan karena
paksaan, kekeliruan, ataupun penipuan, hibah itu adalah
sah.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 17-2-1976 No. 871 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara:
1. Kang Liong Tjoen dkk. lawan 1. Lirn Kim Nio dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3.
R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa
benar menurut pasal 612
B.W.
dan pasal 1681
B.W.
benda-benda hibah tidak berpindah kepada penerima hibah selainnya dengan
penyerahan nyata dari tangan ketangan, jadi disini ada dua orang yang berdiri
sendiri, akan tetapi dimana penghibah dan penerima hibah sebagai wali dari kedua
anak yang belum dewasa orangnya adalah sama, maka secara analogi dengan pasal
612 sub 2 B.W. dan doktrin penyerahannya dilakukan dengan “korte hand” dan dalam
hal ini levering sudah sah dilakukan.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-9-1975 No. 1326 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara:
1. N.V. Handel Mij “Khoen Tik”, 2. Ny. Kho Koeh Tjong lawan 1. Ny. Kho Tjioe
(Djoe) Hong Nio, 2. Ny. Kho Tjie Kwie alias Nurhayati.
dengan
Susunan
Majelis:
1. DH. Lumbanradja SH; 2. Indroharto SH; 3. Samsudin Aboebakar
SH.
53. XX.7. Sysrat-syarat hibah.
Schenking/hibah adalah syah mengenai barang-barang bergerak yang harganya tidak berkelebihan dan yang sesuai dengan kemampuan pemberi hadiah:
(i.c.
pemberian kedai kopi yang berharga Rp. 200.000,- dianggap tidak sesuai dengan
kemampuan pemberi).
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 10 Nopember 1971 No. 556 K/Sip/1971.
Dalam
Perkara:
Pr. Sumarni lawan Tjong Fuen Sen.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito S.H.; 3. Z. Asikin Kusurnah Atmadja S.H.
54. XXII .5. Berakhirnya pemberian kuasa.
Karena
penggugat mendasarkan haknya untuk mengurus Yayasan Al Djafar atas kuasa yang
diberikan kepadanya oleh Sech Salim bin Djafar dan Sech Saleh bin Djafar, dengan
telah meninggalnya kedua orang tersebut penggugat tidak berhak untuk bertindak
dan menggugat atas nama Yayasan.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 13-8-1973 No. 631 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara:
Sech Hasan bin Achmad bin Talib bin Djafar bin Talib, lawan Abdul Habib bin
Talib cs.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S H.; 2. Indroharto S.H.: 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
55.
XXIII.2.
Syahnya perjanjian perdamaian.
Persetujuan
perdamaian (dading) menurut pasal 1851
B.W.
adalah suatu persetujuan untuk rnenghertikan suatu “perkara perdata” yang sedang
diperiksa oleh Pengadilan atau yang akan diajukan di muka Pengadilan dengan
menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang: karena i.c. sewaktu diadakan
perjanjian perdamaian di depan Notaris, perselisihan kedua pihak baru dalam
taraf pemeriksaan di depan Polisi, perjanjian perdamaian tersebut tidak
syah.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7 iuIi 1962 No. 169 K/Sip/1962.
Dalam
Perkara:
Nyonya Dinah Abraham lawan Nyonya Rachel Isaac, Nyonya Salima Dahud
Kadoeri.
dengan
Susunan Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. R. Wirjono
Kusumo S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.
56.
XXIII.2.
Syahnya perjanjian perdamaian.
“Dading”
yang isinya mengenai penggunaan nama orang, adalah bertentangan dengan pasal 1851
ayat 1
karena menurut ketentuan ini “dading” hanya dapat meliputi hal-hal yang ada
dalam kekuasaan masing-masing pihak, sedang hal merobah/melarang memakai sesuatu
nama adalah wewenang Presiden Republik Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung tgl. 7 Juli 1962 No. 169 K/Sip/1962.
Dalam
Perkara:
Nyonya Dinah Abraham lawan Nyonya Rachel Isaac, Nyonya Saliman Dahud
Kadoeri.
dengan
Susunan Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. R. Wirjono
Kusumo S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.
57. XXIII.5. Kekuatan hukum perdamaian.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Berdasarkan
pasal 1858
B.W.
suatu perdamaian/dading di muka sidang Pengadilan Negeri mempunyai kekuatan yang
sama dengan putusan Pengadilan dalam tingkat akhir dan tidak dapat dibatalkan
dengan alasan adanya kerugian.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 9-1-1974 No. 1193 K/Sip/1973
Dalam
Perkara:
Ny. lrsan Sondi, lawan Ny. Nelliwaty Ong Been Tjiet, Onggana
K.S.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3.
D.H. Lumbanradja S.H.
58. XXIII.6. Sifat perdamaian (“dading”).
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Yang
menjadi dasar hukum gugatan Dalam Perkara ini adalah perjanjian
tanggal 5 Januari 1956 (mengenai penjualan saham-saham N.V. Fuch en Rens dengan
harga NF. 4.000.000,) sedang persetujuan tanggal 24 Oktober 1964 hanya bersifat
“dading” karena hanya menurunkan harga saham menjadi NF.
2.500.000,-.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 17-10-1973 No. 1026 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara:
1. Ama Suwarma, Presiden P.1. Permorin; 2. Negara R.I. B.N.I. Unit III Iawan
Petrus Jan Rienstra Van Stuyvesande.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Asikin Kusumah
Atmadja S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
59.
XXVI.1.
Pengertian perbuatan melawan hukum.
Hal apakah sesuatu merupakan “penghinaan”, merupakan suatu persoalan hukum yang Mahkamah - Agung berwenang untuk menilainya.
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 5 Juli 1972 K/Sip/1972.
Dalam
Perkara:
S.P. Do Beer, lawan N.V. Good Year Sumatra Plantations Ltd. Dolok Merangir, C.W.
Lavender.
dengan
Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Z. Asikin Kusumah
Atmadja S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
60. XI.14.9. Pembatalan perjanjian.
Karena
tergugat telah membawa dirinya dalam keadaan tidak mampu untuk menyerahkan
bendanya sesuai dengan isi perjanjiannya dengan penggugat, berdasarkan
pasal 1236 B.W. tergugat wajib memberi ganti rugi kepada penggugat. Akan tetapi
karena dalam hal ini penggugat hanya mohon agar tergugat dihukum untuk memenuhi
isi perjanjian, dengan tidak mohon agar Pengadilan dengan membatalkan
perjanjian menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepadanya, maka gugatan
penggugat tidaklah dapat diterima.
Putusan
Mahkamah Agung tgl.
26-2-1979 No. 1079 K/Sip/1973.
Dalam
Perkara: H. Mohamad
Nasir Ma’ruf dkk. melawan Mochtar Riadi dkk.
dengan
Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH 3. R. Djoko Soegianto SH.
61. XI.9. Penafsiran perjanjian.
1. Pelaksanaan suatu
perjanjian dan tafsiran suatu perjanjian, tidak dapat didasarkan semata-mata
atas kata-kata dalam perjanjian tersebut.
in casu
berdasarkan sifat dari pada bangunan lantai atas (loods) maka hal ini merupakan
suatu “bestendig en gebruikelijk beding” terhadap pasal X dari perjanjian
antara penggugat dan tergugat I (pasal 1347 jo pasal 1339 KUH
Perdata).
2. Pada
asasnya mengabulkan lebih dari pada yang diminta dalam petitum, menurut
yurisprudensi dapat diberikan asal saja tidak menyimpang dari
posita;
Putusan
Mahkamah Agung tgl.
9-11-1976 No. 1245 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: Rusli
Ibrahim melawan Walikota/Kepala Daerah Kotamadya Banda Aceh cq. Pemerintah
Daerah Kotamadya Banda Aceh dkk.
dengan
Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R.Z
Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.
62. XX.7. Hibah yang tidak sah.
Pemberian
mengenai benda-benda yang akan datang, yang belum ada, adalah
batal.
Putusan
Mahkamah Agung tgl. 17
Nopember 1977 No. 1008 K/Sip/1974.
Dalam
Perkara: Lim Jong
Long lawan Pr. Lim Po Tian.
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R.
Saldiman Wirjatmo SH. 3. Indroharto SH.
63. XII.1. Sifat pemberian kuasa.
Ketentuan-ketentuan
dalarn pasal 1813 K.U.H. Perdata tidak bersifat imperatif juga tidak mengikat,
yaitu kalau sifat dan perjanjian memang menghendakinya maka dapat ditentukan
bahwa pemberian kuasa tak dapat dicabut kembali. Hal ini dimungkinkan karena
pada umumnya fasal-fasal dari Hukum Perjanjian bersifat hukum yang
mengatur.
Mengenai
pemberian kuasa yang tidak dapat dicabut dan juga tidak batal karena
meninggalnya pemberi kuasa, di Indonesia telah rnerupakan suatu bestendig en
gebruikelijk beding sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang yaitu fasal
1339 dan fasal 1347 dan seterusnya K.U.H. Perdata.
Putusan
Mahkamah Agung tgl.
16-12-1976 No. 731 K/Sip/1975.
Dalam
Perkara: Drs. Indra
Sandjojo dkk. melawan Drs. Kie Han Beng.
dengan
Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R.Z.
Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito
SH.