OPEN BIDDING, CLOSED ENDING : CATATAN KECIL TENTANG KURSI YANG SUDAH DIPESAN
Kenny Wiston, S.H., LL.M., CLA., CPCLE., CP3P.
Ada profesi baru yang menjamur di Indonesia setiap kali lowongan pejabat tinggi atau direksi BUMN dibuka bukan data scientist, bukan ahli AI, Paranormal birokrasi. Seleksi belum usai, assessment masih jalan, wawancara baru mulai tapi ia sudah bisik “Tenang. Yang jadi si Anu.” Pengumuman keluar, tepat sasaran. Kalau ini terus terjadi, mungkin BKN perlu buka posisi baru yaitu Deputi Penerawangan Karier Nasional. Tentu itu candaan.
Tapi di balik tawa, ada persoalan serius, Apakah kita benar-benar menjalankan meritokrasi, atau hanya pura-pura?
I. Negara Kaya Aturan, Miskin Kejutan
Aturan kita lengkap Open bidding, psikotes, wawancara, assessment center, fit and proper test. Di BUMN ada GCG, komite audit, komite nominasi, sampai UU yang terus diperbarui. Kalau semua SOP itu ditumpuk, tingginya cukup buat meja berdiri. Masalahnya bukan aturan. Masalahnya apakah aturan itu benar-benar menentukan siapa yang duduk di kursi? Meritokrasi bukan diukur dari berapa formulir yang ditandatangani. Tapi dari satu hal, apakah orang terbaik yang dapat jabatan itu.
II. Open Bidding, Closed Ending
Publik sudah dengar nama kandidat tertentu, padahal seleksi masih berjalan.
- Presentasi
- Wawancara
- Psikotes
- Makalah
- Assessment
Semua tampak profesional. Hanya satu yang tak pernah mengejutkan, hasilnya. Maka lahir definisi baru, “Open, But We Already Know the Ending“. Seperti sepak bola, pemain lari 90 menit, wasit meniup peluit. Tapi skor sudah tercetak di tiket sebelum pertandingan dimulai. Ketika persepsi ini meluas, kepercayaan publik tergerus. Padahal dalam tata kelola, kepercayaan terhadap proses sama pentingnya dengan proses itu sendiri.
III. Tiga Penyakit
- Patronase Kekuasaan
Jabatan strategis jadi hadiah loyalitas. Padahal kompetensi jauh lebih penting. Pilot boleh hafal lagu mars perusahaan. Tapi kalau tak bisa mendaratkan Boeing 777, penumpang bakal berdoa lebih khusyuk. - Budaya Titipan
Bukan titipan brownies. Ini titipan nama. Sudah “parkir” sebelum panitia seleksi selesai cari tempat parkir. - Formalisasi Prosedur
Syarat terpenuhi semua. Tapi publik tak dapat penjelasan kenapa kandidat A lebih baik dari B. Meritokrasi jadi ilmiah di luar, tapi sulit diverifikasi di dalam.
IV. BUMN Bukan Warung Kelontong
BUMN mengelola aset publik di sektor strategis yaitu energi, perbankan, tambang, telekomunikasi, transportasi, logistik. Kalau ekonomi Indonesia adalah tubuh, BUMN adalah organ vitalnya. Maka jabatan direksi dan komisaris bukan door prize pemilu. “Selamat, partai Anda dapat 12 persen. Ambil satu komisaris di meja sebelah.” Tentu sistem kita tak segitu sederhananya. Tapi justru persepsi itulah yang harus dihancurkan.
V. Politik dan Ruang Rapat
Bukan masalah mantan politisi.
- Mantan politisi bisa jadi CEO hebat
- Akademisi bisa jadi direktur buruk
- Almamater tak jamin kemampuan
- Jas mahal tak jamin cash flow
Ukuran akhir yaitu kompetensi, integritas, kinerja. Masalah muncul ketika seseorang masih pengurus aktif partai dan duduk di kursi strategis BUMN. Publik bertanya, “Hari ini pakai topi perusahaan atau topi partai?”. Kalau dua-duanya dipakai, selain conflict of interest, kepalanya juga kepanasan.
VI. UU BUMN dan Independensi
Revisi UU BUMN menunjukkan independensi mulai mendapat perhatian. Arahnya jelas BUMN harus profesional.
- Direksi untuk kepentingan perusahaan
- Komisaris untuk mengawasi secara objektif
- Benturan kepentingan dicegah
Ini bukan soal hukum, ini soal kepercayaan. Bayangkan wasit merangkap pengurus klub. Mungkin wasitnya jujur, tapi saat ia kasih penalti di menit 89, stadion berubah jadi fakultas hukum. Prinsipnya, “Tidak cukup independen. Harus terlihat independen.”
VII. Belajar dari Tetangga
Singapura: Temasek dimiliki negara, tapi pemerintah tidak mengarahkan keputusan investasi. Ada pemisahan tegas. CEO tak perlu tunggu WhatsApp pejabat sebelum investasi. Itu bukan governance. Itu group chat.
Malaysia: Khazanah dipimpin PM Anwar. Politik tak hilang. Tapi struktur governance-nya kuat. Pertanyaannya, “Seberapa kuat pagar pelindung keputusan korporasi dari kepentingan luar?”
Tiongkok: Partai berperan besar. Tapi politik tak jadi alasan untuk tidak kompeten. Bank tak terima cicilan dalam bentuk pidato. Laporan keuangan tetap minta angka.
VIII. Dari Open Bidding ke Open Accountability
Reformasi tak cukup sampai open bidding. Indonesia butuh open accountability.
- Rekam jejak diuji
- Kompetensi dibuktikan
- Konflik kepentingan diumumkan
- Target jelas
- Evaluasi periodik
- Kegagalan ada konsekuensi
Komisaris harus paham perusahaan yang diawasi. Jangan baru tahu perusahaan rugi dari koran. Kalau begitu, ia bukan komisaris. Ia pelanggan koran.
IX. Meritokrasi Harus Terlihat
Pemerintahan Prabowo–Gibran bawa narasi profesionalisme. Bagus. Tapi ujiannya bukan di pidato, Ujiannya di daftar nama yang diangkat.
- Siapa dirut?
- Siapa komisaris?
- Apa kompetensinya?
- Mengapa dia?
- Targetnya apa?
Tiga tahun kemudian, apa hasilnya? Di situlah ujian sesungguhnya.
X. Jangan Jadi “Merry-Tokrasi”
Negara tak dibangun rapat seleksi. Negara dibangun keberanian menempatkan orang tepat di tempat tepat untuk alasan tepat.
- BUMN bukan lahan parkir
- BUMN bukan hadiah politik
- Kursi komisaris bukan ruang tunggu jabatan berikutnya
BUMN adalah mesin ekonomi bangsa. Mesin bagus, sopir Lewis Hamilton, mobil melaju kencang. Sopir dipilih karena kenal pemilik garasi, siap-siap sering masuk bengkel.
XI. Formula Akhir
Orang tepat.
Di tempat tepat.
Untuk alasan tepat.
Dengan akuntabilitas terukur.
Kalau ini dijalankan, masyarakat tak perlu jadi paranormal. Tak perlu tanya:
- “Titipan siapa?”
- “Dari kelompok mana?”
- “Rekomendasi siapa?”
Cukup lihat nama, baca rekam jejak, lalu berkata, “Ya. Memang dia yang paling layak”. Saat itulah kita punya meritokrasi, bukan “merry-tokrasi”, di mana yang dapat kursi bergembira, sementara rakyat hanya menonton. Kekuasaan bukan soal berapa kursi yang dibagikan. Tapi seberapa besar manfaat yang dihasilkan oleh yang duduk di atasnya. Tujuan akhir, kebaikan lebih besar dengan integritas.
