30 TAHUN BUKU BUMN DIBUKA, TETAPI DALUWARSA TIDAK BOLEH DI-RESET
Batas Kekuasaan Negara Menuntut Perbuatan Pidana Masa Lalu
Kenny Wiston, S.H., LL.M., CLA., C.P.C.L.E., CP3P.
Wacana membuka kembali pengelolaan BUMN hingga 30 tahun ke belakang harus dibedakan tegas antara kewenangan memeriksa dan kewenangan menuntut. Negara boleh membuka arsip 30 tahun. Tetapi tidak otomatis boleh menuntut perbuatan 30 tahun lalu. Itulah fungsi daluwarsa: membatasi ius puniendi negara.
1. DALUWARSA DALAM KUHP
Pasal 136 KUHP menetapkan daluwarsa penuntutan: 3 tahun — 6 tahun — 12 tahun — 18 tahun — 20 tahun, bergantung pada ancaman pidana maksimum. Untuk tindak pidana dengan ancaman maksimum 20 tahun, seumur hidup, atau mati, daluwarsanya 20 tahun. Dengan demikian, tidak ada daluwarsa umum 30 tahun dalam KUHP. Maka “diperiksa 30 tahun ke belakang” tidak sama dengan “dapat dituntut 30 tahun ke belakang”.
2. KAPAN JAM DIMULAI?
Pasal 137 KUHP pada prinsipnya menetapkan penghitungan mulai hari berikutnya setelah perbuatan dilakukan. Misalnya:
Perbuatan: 1 Januari 2010
Mulai dihitung: 2 Januari 2010
Daluwarsa: 12 tahun
Tanpa faktor lain, tenggang berakhir setelah 12 tahun. Bukan 12 tahun sejak audit menemukan kerugian.
3. PASAL 138: JAM DAPAT TERPUTUS
Ini bagian yang sangat penting. Pasal 138 KUHP menentukan bahwa tindakan penuntutan menghentikan tenggang daluwarsa. Setelah penghentian itu berlaku tenggang waktu daluwarsa baru. Contoh konkret, misalnya:
Tindak pidana: 1 Januari 2010
Daluwarsa: 12 tahun
Awal: 2 Januari 2010
Secara normal: 2 Januari 2010 → 1 Januari 2022. Tetapi misalnya pada 1 Januari 2018 terdapat tindakan penuntutan yang sah, dan tersangka mengetahui atau diberitahu mengenai penuntutan tersebut. Pengadilan menyatakan tuntutan tidak dapat diterima (karena alasan legal formal dan administrasi; N O).
Maka: 2010 → 2018 = jam lama berhenti
Kemudian: 2 Januari 2018 → tenggang baru berjalan. Jaksa dapat memperbaiki dan mengajukan tuntutan ulang.
Dengan demikian, tidak boleh lagi sekadar menghitung 2010 + 12 tahun. Inilah yang disebut stuiting/interruption. Tetapi ada syarat penting, tidak cukup negara berkata, “Perkara ini pernah diperiksa pada 2018.” Yang harus dibuktikan adalah apakah benar terjadi “tindakan penuntutan” sebagaimana dimaksud Pasal 138? Karena:
- audit ≠ penuntutan
- pemeriksaan ≠ penuntutan
- penyelidikan ≠ otomatis penuntutan
- pengumpulan dokumen ≠ penuntutan.
Dan KUHP mensyaratkan pula aspek pengetahuan/pemberitahuan kepada tersangka atau terdakwa sebagaimana Pasal 138.
4. PUTUSAN MA: TIDAK SEMUA TINDAKAN MEMUTUS DALUWARSA
Prinsip ini bukan sekadar teori. Dalam Rumusan Kamar Pidana/Militer Mahkamah Agung, ditegaskan bahwa Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera) bukan merupakan tindakan penuntutan sehingga tidak menghentikan daluwarsa menurut Pasal 80 KUHP lama. Artinya, tidak setiap tindakan aparat dapat dijadikan alasan untuk “menyelamatkan” perkara dari daluwarsa. Harus ada dasar hukum yang tepat dan tindakan yang memenuhi kualifikasi penuntutan.
5. CONTOH KEDUA: JAM TIDAK TERPUTUS
Misalnya perbuatan terjadi 1 Januari 2000, dan daluwarsa 12 tahun. Pada 2010 dilakukan audit, dilakukan pemeriksaan internal, BPK menerbitkan laporan, aparat melakukan klarifikasi. Tetapi tidak terdapat tindakan penuntutan yang memenuhi ketentuan hukum.
Maka: 2 Januari 2000 → jam berjalan
dan secara prinsip: 2 Januari 2012 → tenggang berakhir.
Kemudian pada 2026 negara menemukan bukti baru. Bukti tersebut dapat membuka fakta baru, tetapi tidak otomatis menghidupkan kembali kewenangan penuntutan yang telah gugur.
6. PASAL 138 HARUS DIBACA SEBAGAI “REM”, BUKAN “MESIN WAKTU”
Pasal 138 memang memungkinkan tenggang daluwarsa terputus oleh tindakan penuntutan. Tetapi pasal tersebut bukan kewenangan tanpa batas bagi negara untuk menghidupkan perkara kapan saja. Karena itu dalam setiap perkara 20–30 tahun, advokat harus meminta timeline seluruh tindakan hukum negara. Bukan hanya “Kapan kasus ini ditemukan?”, tetapi “Kapan tindakan penuntutan dilakukan dan kapan klien diberitahu?”
7. SATU KALIMAT UNTUK HAKIM
“Yang harus dibuktikan bukan sekadar bahwa perkara pernah diperiksa, tetapi bahwa sebelum daluwarsa berakhir telah terjadi tindakan penuntutan yang secara hukum sah untuk menghentikan tenggang waktu.”
Dan setelah itu pertanyaan berikutnya:
“Berapa tenggang baru yang berlaku, dan kapan ia berakhir?”
8. PENUTUP
Buka buku BUMN 30 tahun. Periksa semuanya. Kejar fraud-nya. Tetapi hitung daluwarsanya. Sebab, 30 TAHUN PEMERIKSAAN BUKAN 30 TAHUN KEWENANGAN MENUNTUT. Dan dalam setiap perkara lama, pertanyaan pertama seorang advokat bukan “Seberapa besar kerugiannya?”, melainkan “Apakah kewenangan negara untuk menuntut masih hidup?” Daluwarsa bukan perlindungan bagi kejahatan. Daluwarsa adalah batas bagi kekuasaan negara.
