MENGAPA LELANG DI INDONESIA KURANG POPULER DI BANDINGKAN LUAR NEGERI?
Gianvilla Erry Chandra A.D.H., S.H.
Pengertian Lelang dapat di temukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa lelang adalah penjualan barang yang mana terbuka untuk umum dengan penawaan harga secara tertulis dan/atau lisan untuk tuuan mencapai harga tertinggi terhadap barang yang dilelang dengan didahului dengan pengumuman lelang.
Istilah lelang sendiri dikenal berasal dari bahasa latin yaitu “auction” yang diartikan sebagai peningkatan harga secara bertahap, lelang juga telah dikenal semenjak 450 tahun Sebelum Masehi, dimana saat itu terdapat jenis lelang tertentu atau lelang yang populer pada saat itu antara lain lelang kuda, lelang tembakau, lelang karya seni dan lainnya. Selain itu pengertian lelang juga dikemukanan oleh Christopher L.Allen, Auctioneer dari Australia yang mendefinisikan lelang sebagai :
“The sale by auctions involves an invitation to the public for the purchase of real or personal property offered for sale by making successive increasing offers until, subject to the sellers reserve price the property is knocked down to the highest bidder_”
Atau jika diartikan bahwa lelang melibatkan suatu undangan terhadap publik untuk melakukan pembelian dari suatu kepemilikan barang pribadi yang di tawarkan untuk dijual dengan cara menaikan harga hingga tercapainya harga yang di inginkan, barang yang di jual akan diberikan kepada penwaran tertinggi.
Jika kita lihat bahwa lelang di Indonesia secara resmi dikenal pada tahun 1908 yang mana berlakunya Vendu Reglement atau yang dikenal sebagai Peraturan Lelang. Di Indonesia lelang diartikan sebagai penjualan secara khusus yang proseduralnya sangat berbeda dengan penjual belian pada umumnya adapun tujuan peraturan lelang diresmikan di Indonesia adalah Untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat atau perkembangan ekonomi dan perkembangan hukum, pemerintah harus berupaya melakukan terobosan atau deregulasi dalam bidang lelang.
Terdapat 3 jenis macam lelang yang berlaku di Indonesia yaitu diantaranya :
- Lelang Eksekusi
Adalah lelang untuk melaksanakan penetapan pengadilan.
- lelang non eksekusi wajib
Adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang undangan diharuskan di jual secara lelang seperti barang hak milik daerah atau negara.
- lelang non eksekusi sukarela
adalah lelang atas barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Ketiga sistem di atas merupakan cara sistem pelelangan maupun jenis barang yang dapat di lelang berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang (“PMK 27/20016”).
Secara umum bahwa dapat kita lihat pada sekarang bahwa lelang di Indonesia tidak begitu diminati dibandingkan awal diresmikannya Vendu Reglement atau yang dikenal sebagai Peraturan Lelang. tentunya jika kita tela’a pada permasalah ini dapat dikatakan bahwa banyak aspek yang dapat mempengaruhi hal tersebut yang mana di antaranya menurut artikel yang berjudul mengapa lelang tidak populer di Indonesia yang dibuat oleh adhitya Johan Rahmadan bahwa :
Sistem penjualan melalui lelang di Indonesia tidak begitu membudaya karena di Indonesia kebanyakan memakai sistim tawar-menawar, sangat berbeda dengan di Benua Eropa dan Amerika, penjualan dengan sistim lelang sudah sangat membudaya.
Menurut penulis pendapat ini adalah salah satu dari sekian pendapat/aspek yang sangat mengambarkan mengapa sistem lelang sendiri tidak dapat berkembang pesat di Indonesia di bandingkan luar negeri, yang mana bahwa sistem itu sendiri tidak mendukung secara penuh bagi peminat-peminat lelang di Indonesia untuk mengikuti lelang adapun secara spesifik jika dibandingkan dengan sistem lelang di Negara-Negara Eropa dan Amerika banyak yang mengunakan sistem lelang dikarenakan sistem tersebut memiliki keunggulan dibanding dengan sistim jual beli yang lain dimana Sistim lelang memiliki kelebihan-kelebihan diantaranya :
- Aspek hukum yang terjamin
- Cepat dan ekonomis
- Terbuka dan Obyektif
- Harga optimum
Jika kita lihat dari poin pertama yaitu Aspek hukum yang terjamin disini aspek hukum seperti apa yang tidak terjamin dalam sistem lelang di Indonesia yaitu terletak kepada pandangan sejarah atau masa lalu dimana bahwa dulu kegiatan lelang yang dilakukan adalah lelang terhadap aset-aset bermasalah, sehingga hal ini tidak menimbulkan gairah buat calon profesi pejabat lelang. Selain itu jika ditarik lebih jauh lagi kepada zaman penjajahan Belanda lelang identik dengan kegiatan kalangan masyarakat kaya saja. Setelah penjajahan mana lelang diubah menjadi kegiatan jual-beli namun perubahan tersebut juga tidak merubah arah pandangan/pikiran masyarakat yang mana masyarakat hingga kini masih menggangap bahwa kegiatan jual-beli melalui lelang masih berpotensi bermasalah karena mereka menggap bahwa barang-ataupun aset yang ada dilelang akan bermasalah dikemudian hari. Jika dibandingkan dengan Negara-Negara Eropa dan Amerika serikat bahwa dari sisi legalitas akan lebih terjamin dan aman, karena setiap aset yang akan dilelang harus melalui proses pengecekan ke instansi yang terkait, hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada pembeli agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Jadi, kesimpulannya bahwa citra lelang yang terbentuk selama puluhan tahun masih dikaitkan dengan penjualan barang yang bermasalah, dari pengadilan, eksekusi, atau disengketakan. Padahal, di luar negeri jual beli secara lelang sangat diminati, dengan berbagai jenis produk barang yang ditawarkan. pada dasarnya ketakutan masyarakat terhadap unsur cacar hukum asset yang ditawarkan sangat berpengaruh terhadap kepopuleran lelang di Indonesia, namun walaupun hal tersebut dapat diminimalisir dengan keberadaan pejabat lelang yang memeriksa legalitas barang yang dilelang. namun hal tersebut tidak akan merubah secara signifikan pemikiran masyarakat yang telah dimanipulasi akan sejarah lelang sebelumnya.
