Kepastian Hukum Royalti Musik: Menakar Implikasi Putusan MK 28/PUU-XXIII/2025 Terhadap Kewajiban Penyelenggara Acara
Reza Putra Rahmaditya
Pendahuluan:
Dinamika industri musik Indonesia selama beberapa tahun terakhir kerap diwarnai oleh polemik antara pencipta lagu dan pelaku pertunjukan (penyanyi). Perdebatan utama terletak pada pertanyaan mendasar: siapa yang secara hukum wajib membayar royalti atas pemanfaatan lagu secara komersial dalam sebuah konser? Ketidakjelasan interpretasi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU-Hak Cipta) sering kali menempatkan penyanyi pada posisi yang rentan akan tuntutan hukum.
Menjawab persoalan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 memberikan terobosan hukum yang signifikan. Putusan ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi pelaku pertunjukan (performer), tetapi juga mempertegas tanggung jawab ekonomi dalam ekosistem hak cipta melalui reinterpretasi norma yang dianggap multitafsir
Pembahasan:
- Penegasan Subjek Hukum Pembayar Royalti
Fokus utama pengujian ini adalah Pasal 23 ayat (5) UU-Hak Cipta mengenai subjek hukum “setiap orang” yang dapat melakukan penggunaan komersial. Dalam Amar Putusannya, MK memberikan penegasan sebagai berikut:
“Menyatakan frasa “Setiap Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.
Melalui putusan ini, MK memberikan terobosan hukum bahwa subjek hukum yang dimaksud “Setiap Orang” adalah Penyelenggara Acara (Promotor/Event Organizer). Hal ini didasarkan pada fakta bahwa penyelenggara adalah pihak yang mengelola aspek finansial, mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari tiket/sponsor, serta memiliki kendali atas kontrak kerja sama. Dengan demikian, beban pembayaran royalti secara hukum beralih sepenuhnya dari Penyanyi ke Penyelenggara Acara.
- Standarisasi Tarif “Imbalan Yang Wajar”
MK juga menyoroti Pasal 87 ayat (1) UU-Hak Cipta mengenai penarikan “imbalan yang wajar” oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). MK memberikan batas tegas agar tidak terjadi penentuan tarif yang semena-mena. Amar putusan menyatakan:
“Menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi bagi pengguna karya cipta dan memberikan jaminan hak ekonomi yang terukur bagi pencipta lagu, sehingga tidak ada lagi ruang bagi penetapan tarif yang semena-mena.
- Mitigasi Risiko Kriminalisasi Musisi
Kepastian subjek hukum ini secara otomatis memitigasi risiko kriminalisasi terhadap penyanyi sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) UU-Hak Cipta. MK memberikan penegasan hukum dalam amar putusannya sebagai berikut:
“Menyatakan frasa “huruf f” dalam norma Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice”.
Penegasan ini memastikan penyanyi tidak dapat dipidana secara gegabah atas kelalaian Penyelenggara Acara dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti, serta mendorong penyelesaian sengketa secara lebih adi dan humanis.
Kesimpulan
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIII/2025 menandai babak baru dalam penegakan hukum hak cipta di industri musik Indonesia. Dengan meletakkan tanggung jawab royalti pada pihak Penyelenggara Acara, menstandarisasi tarif secara transparan, serta mengedepankan restorative justice, Mahkamah telah menciptakan ekosistem yang melindungi hak ekonomi pencipta sekaligus menjamin hak konstitusional atas rasa aman bagi musisi Indonesia.
