KECELAKAAN TUNGGAL AKIBAT JALAN BERLUBANG/RUSAK, APAKAH DAPAT MEMINTA GANTI RUGI KEPADA PEMERINTAH?
Gianvilla Erry Chandra A.D.H., S.H.
Jika kita berbicara tentang jalan berlubang hal ini terbilang menjadi permasalah umum di Indonesia, jalan berlubang sendiri dapat terlihat di berbagai daerah-daerah dari tempat terpelosok maupun perkotaan hal ini sudah menjadi dilema tersendiri bagi warga masyarakat dalam melakukan perjalanan mengunakan transportasi, dapat dikatakan sering terjadi kecelakaan-kecelakaan tunggal yang diakibatkan dari jalan berlubang sehingga menyebabkan luka ringgan, berat dan juga tidak jarang menghilangkan nyawa para pengguna kendaraan transportasi terutama pada kendaraan roda dua.
Dihimpun dari otomotif.kompas.com Koordinator Jarak Aman Edo Rusyanto
menyebutkan bahwa :
“Jalan berlubang ternyata menyentuh 15 persen dari total kecelakaan di faktor jalan. Gara-gara jalan berlubang rata-rata setiap hari terjadi tiga kasus kecelakaan,”.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat kita simpulkan bahwa jalan berlubang merupakan salah satu faktor terbesar yang harus menjadi perhatian pemerintah, karena hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah sepenuhnya yang telah di atur oleh undang-undang tertuang pada pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan :
Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Kesimpulannya undang-undang tersebut di atas menjadi salah satu bukti kuat bagi masyarakat bahwa jalan berlubang adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepada penyelenggara yang dimaksud penyelenggara disini tentunya pemerintah setempat, Bagi sebagian masyarakat banyak yang masih kurang memahami peraturan di atas atau masih kurang dalam pengetahuan-pengetahuan terhadap peraturan tertulis ini.
Jika kita kaji lebih dalam lagi undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini bahwa terdapat di dalam Pasal 273 bahwa :
Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Menurut penulis peraturan ini sangat jelas yang jika kita simpulkan bahwa dalam hal jalan yang ditemukan berlubang tidak segera diperbaiki oleh penyelenggara jalan (pemerintah daerah) secara segera yang sehingga menyebabkan kecelakaan lalulintas maka dalam hal ini penyelenggara dapat dikenakan denda sejumlah yang tertulis pada peraturan perundang-undangan di atas.
Peraturan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 273 ini secara langsung telah memberikan celah kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang dapat menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.
Namun jika kita lihat Kembali dalam pasal 24 ayat 2 undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan :
Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Hal ini juga tidak bisa dianggap remeh terhadap kewajiban penyelenggara jalan ini juga sangat penting , dalam jika penyelenggara jalan tidak dapat dengan segera memperbaiki jalan maka penyelenggara jalan wajib hukumnya untuk memasang rambu-rambu atau tanda pada jalan yang berlubang agar kecelakaan lalu lintas secara maksimal dapat terhindari, namun hal ini secara praktek sangat jarang kita temui apalagi dalam hal pada jalan-jalan pedalaman atau pada jalan lintas provinsi atau kota karna kurangnya perhatian terhadap jalan-jalan tersebut oleh penyelenggara sehingga Sebagian besar kecelakaan maut terjadi pada jalan-jalan tersebut.
Dalam jika penyelenggara jalan lalai dalam memasang tanda ataupun rambu-rambu pada jalan yang rusak maka penyelenggara jalan dapat dipidana berdasarkan pada peraturan perundang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
jika penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Menurut penulis peraturan ini juga sebagai alat untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah setempat agar tidak lalai dan juga bertanggung jawab jikapun ada kelalaian dalam menjaga kualitas sarana prasana jalan untuk masyarakat agar lebih nyaman dan aman dalam berlalu lintas.
