Pengelolaan Aset BPI Berdasarkan PP 34/2025
Kenny Wiston
PENDAHULUAN
5 Agustus 2025 Pemerintah mengundangkan PP 34 Tahun 2025. Memorandum ini disusun untuk memberikan pemahaman hukum terkait tata cara pengelolaan aset, status kekayaan dan kerugian, sektor dan bidang pengelolaan, serta inti sari pengaturan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025. Pembahasan difokuskan pada aset badan, investasi, pinjaman dan penjaminan, penghapusbukuan dan penghapustagihan aset badan dan penggunaan hasil pengelolaan aset badan. Penting pula melihat perlindungan hukum bagi pengelola, pemisahan kekayaan, cakupan sektor strategis, serta prinsip tata kelola dan legitimasi hukum BPI. Seluruh analisis didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dan bertujuan memberikan rekomendasi normatif sesuai kerangka hukum Indonesia.
PEMBAHASAN
Pengaturan, Manfaat, dan Perlindungan Hukum Pengelola BPI dalam PP 34 Tahun 2025
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2025 secara khusus mengatur tata cara pengelolaan aset oleh BPI, menegaskan bahwa aset yang dikelola merupakan milik dan tanggung jawab BPI (Pasal 2 ayat (1)).
- BPI diberikan kewenangan penuh untuk mengelola aset, termasuk memberikan dan menerima pinjaman serta mengagunkan aset, dengan tetap berpedoman pada prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan (Pasal 2 ayat (2) dan (3)).
- Manfaat utama pengaturan ini meliputi:
- Kepastian hukum atas status dan pengelolaan aset negara yang dikelola BPIDAN (Konsiderans dan Pasal 1 angka 7).
- Peningkatan akuntabilitas dan transparansi, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan aset.
- Penegakan prinsip tata kelola yang baik untuk mendukung tujuan investasi dan pemberdayaan aset BUMN.
- Perlindungan hukum bagi pengelola BPI diberikan melalui penegasan kewenangan dan tanggung jawab badan dalam pengelolaan aset, sehingga setiap tindakan pengelolaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PP 34 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 memiliki legitimasi hukum yang kuat.
- Dengan demikian, pengelola BPI terlindungi dari potensi sengketa atau klaim pihak lain selama tindakan pengelolaan aset dilakukan sesuai prinsip tata kelola yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PP 34 Tahun 2025.
Status Kekayaan dan Kerugian BPI: Kekayaan Negara yang Dipisahkan
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 34 Tahun 2025, aset BPI merupakan milik dan tanggung jawab badan tersebut, sehingga kekayaan BPI dipisahkan dari kekayaan negara secara langsung.
- Definisi BUMN dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menegaskan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, sehingga kekayaan yang dimasukkan ke dalam BPIDAN menjadi kekayaan negara yang dipisahkan.
- Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan bahwa modal BUMN yang berasal dari APBN merupakan bagian dari keuangan BUMN yang pengelolaannya dilakukan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sehingga kekayaan tersebut tidak lagi tercatat sebagai kekayaan negara secara langsung, melainkan sebagai kekayaan badan.
- Konsekuensinya, kerugian yang timbul dari pengelolaan aset BPI juga merupakan kerugian badan, bukan kerugian negara secara langsung, sebagaimana berlaku pada kekayaan negara yang dipisahkan menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
- Prinsip pemisahan kekayaan ini juga ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh BUMN atau badan lainnya dioptimalkan manfaatnya, sehingga pengelolaan dan risiko kerugian menjadi tanggung jawab badan, bukan APBN secara langsung.
Sektor dan Bidang yang Dikelola BPI Berdasarkan PP 34 Tahun 2025
- BPI diberikan kewenangan untuk mengelola aset negara di sektor-sektor strategis yang ditetapkan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP 34 Tahun 2025.
- Sektor dan bidang yang dikelola meliputi:
- Infrastruktur (jalan, pelabuhan, bandara, energi, telekomunikasi)
- Properti dan kawasan industri
- Keuangan dan investasi
- Teknologi dan inovasi
- Sumber daya alam dan energi terbarukan
- Sektor lain yang ditetapkan melalui kebijakan pemerintah sesuai kebutuhan nasional
- Pasal 3 PP 34 Tahun 2025 menegaskan bahwa BPI dapat melakukan pengelolaan, pengembangan, dan pemberdayaan aset negara di bidang-bidang tersebut melalui kerja sama, investasi, maupun bentuk kemitraan strategis lainnya, dengan tetap berpedoman pada prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan.
- Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP 34 Tahun 2025 mengatur bahwa BPI dapat melakukan pengelolaan aset di sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, serta penguatan daya saing nasional.
- Dengan demikian, cakupan sektor yang dikelola BPI sangat luas dan strategis, mendukung tujuan pembangunan nasional melalui optimalisasi aset negara.
Inti Sari Pengaturan dan Poin Penting dalam PP 34 Tahun 2025
- PP 34 Tahun 2025 mengatur tata kelola, kewenangan, dan tanggung jawab BPI dalam mengelola aset negara yang dipisahkan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1).
- BPI diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengelolaan, pengembangan, dan pemberdayaan aset negara di berbagai sektor strategis, termasuk infrastruktur, properti, keuangan, teknologi, sumber daya alam, dan sektor lain yang ditetapkan pemerintah (Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3).
- Kekayaan dan kerugian BPI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak tercatat sebagai kekayaan dan kerugian negara secara langsung, melainkan menjadi tanggung jawab badan (Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), serta prinsip pemisahan kekayaan negara pada BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025).
- BPI wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan dalam setiap pengelolaan aset (Pasal 2 ayat (3)), untuk memastikan akuntabilitas dan meminimalisir potensi penyalahgunaan aset negara.
- Perlindungan hukum bagi pengelola BPI diberikan melalui penegasan kewenangan, tanggung jawab, dan legitimasi hukum atas setiap tindakan pengelolaan aset yang dilakukan sesuai ketentuan PP 34 Tahun 2025 dan peraturan perundang-undangan terkait (Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (2)).
- BPI dapat melakukan kerja sama, investasi, dan kemitraan strategis dalam rangka optimalisasi aset negara, dengan tetap berpedoman pada prinsip tata kelola yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1).
- Pengaturan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, dan penguatan daya saing nasional melalui pengelolaan aset negara yang profesional dan terintegrasi (Konsiderans dan Pasal 4 ayat (1)).
- Dengan demikian, PP 34 Tahun 2025 memberikan kerangka hukum yang komprehensif bagi BPI dalam mengelola aset negara yang dipisahkan, menegaskan prinsip tata kelola, serta memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi pengelola dalam menjalankan tugasnya.
Rangkuman ketentuan baru yang diperkenalkan dalam PP 34/2025, khususnya yang berkaitan dengan hal-hal berikut:
- Pengelolaan Aset: Jenis, Bentuk, dan Penggunaan Hasil;
- Skema Kerja Sama dan Investasi yang Memenuhi Syarat;
- Pinjaman dan Penjaminan Aset; dan
- Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang.
Pengelolaan Aset: Jenis, Bentuk, dan Penggunaan Hasil
Secara umum, PP 34/2025 kini telah mengenalkan enam kategori aset dan juga mengatur pemanfaatan yang diperbolehkan, sebagai berikut:
| Kategori Aset | Jenis Pemanfaatan Aset |
|
|
PP 34/2025 juga menegaskan lebih lanjut bahwa setiap keuntungan atau kerugian yang dihasilkan dari pengelolaan aset sepenuhnya menjadi milik BPI Danantara. Namun, sebagian dari keuntungan tersebut dapat ditetapkan sebagai pendapatan negara dan kemudian disetor ke kas negara setelah dilakukan pencadangan untuk menutupi risiko investasi dan/atau akumulasi modal.
Sehubungan dengan hal ini, PP 34/2025 kini telah memperjelas bahwa BPI Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kerugian yang timbul akibat tindakan cut loss dan total loss, dengan syarat BPI Danantara dapat membuktikan hal-hal berikut:
- Bahwa kerugian yang dimaksud bukan merupakan hasil dari kesalahan atau kelalaian;
- Bahwa keputusan untuk melakukan tindakan tersebut diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian berdasarkan analisis yang memadai;
- Bahwa tidak ada konflik kepentingan;
- Bahwa tidak ada keuntungan pribadi secara tidak sah; dan
- Bahwa keputusan tersebut diambil untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
PP 34/2025 mengatur pengelolaan aset BPI Danantara berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan mencakup ketentuan khusus mengenai jenis aset, investasi, pinjaman, dan pembagian laba. Selain itu, kerangka baru ini juga menegaskan bahwa seluruh hasil pengelolaan aset adalah milik BPI Danantara, sambil memungkinkan sebagian dari hasil tersebut dialokasikan untuk negara setelah cadangan wajib yang memadai disisihkan. Secara mendasar, PP 34/2025 meyusun kerangka operasional yang komprehensif yang diharapkan mampu mengoptimalkan nilai aset sekaligus melindungi kepentingan negara dan pada akhirnya memastikan pengelolaan yang bijaksana dan transparan. Untuk ilustrasi bagan PP 34 Tahun 2025 dapat dilihat ditautan 13082025-pp-34-tahun-2025
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa PP 34 Tahun 2025 memberikan dasar hukum yang kuat, manfaat strategis, serta perlindungan hukum bagi BPIDAN dalam pengelolaan aset negara yang dipisahkan. Kekayaan dan kerugian BPI merupakan kekayaan dan kerugian badan, bukan negara secara langsung. BPI mengelola sektor-sektor strategis yang ditetapkan pemerintah dengan prinsip tata kelola yang baik. Direkomendasikan agar BPI selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola untuk memastikan legitimasi dan akuntabilitas pengelolaan aset.
LAMPIRAN DASAR HUKUM


