Mengenal Tupoksi Jaksa Pengacara Negara (JPN): Dapatkah bertindak selaku Kuasa Hukum Wapres dalam Gugatan Perdata?
Kenny Wiston, SH., LL.M., C.L.A., C.P.C.L.E., CP3P
Dasar Hukum
Dasar hukum yang mengatur tugas, wewenang, dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah sebagai berikut:
* Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021):
* Pasal 30 ayat (2): Ini adalah landasan utama bagi JPN. Pasal ini menyatakan bahwa “Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.”
* Pasal 30C (dalam UU No. 11/2021): Menjelaskan bahwa Kejaksaan menjalankan fungsi dan wewenang di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
* Pasal 34: Menegaskan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya.
* Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021):
* Peraturan ini mengatur secara lebih rinci struktur organisasi dan tugas dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) yang membawahi JPN. Pasal 24 dari peraturan ini secara spesifik menyebutkan tugas dan wewenang JAM Datun untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
* Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara:
* Peraturan ini adalah pedoman teknis yang sangat penting. Perja ini mengatur secara detail tentang tata laksana atau petunjuk pelaksanaan dari kelima tugas utama JPN yang sebelumnya telah disebutkan, yaitu Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum. Peraturan ini mencabut Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 yang merupakan pedoman sebelumnya.
* Undang-Undang lainnya:
* Beberapa undang-undang lain juga memberikan kewenangan kepada JPN dalam kasus-kasus khusus, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jo. UU Nomor 20 Tahun 2001), di mana JPN memiliki kewenangan dalam penyelamatan dan pemulihan aset negara.
Tugas Wewenang dan Fungsi
Tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara (JPN) meliputi:
* Bantuan Hukum (Legal Assistance): Memberikan layanan di bidang perdata kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
* Pertimbangan Hukum (Legal Opinion): Memberikan layanan kepada negara atau pemerintah dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara.
* Pelayanan Hukum (Legal Services): Memberikan jasa hukum secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum, terkait masalah perdata dan tata usaha negara.
* Penegakan Hukum (Law Enforcement): Mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata atau tindakan tertentu lainnya dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara.
* Tindakan Hukum Lain (Other Legal Actions): Layanan di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.
Dapatkah bertindak selaku Kuasa Hukum Wapres
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk Wakil Presiden. Kejaksaan Agung mengkonfirmasi bahwa JPN dapat memberikan pendampingan hukum kepada Wakil Presiden dalam kasus perdata.
Hal ini didasarkan pada tugas dan wewenang kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejaksaan, melalui JPN, dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Dalam konteks kasus gugatan perdata yang diajukan terhadap Wakil Presiden, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa karena gugatan tersebut ditujukan kepada Wakil Presiden (jabatan), maka menjadi kewenangan JPN untuk bertindak sebagai kuasa hukumnya. Jaksa Agung juga telah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wakil Presiden untuk hal tersebut.
Namun, dalam praktiknya, hal ini bisa menjadi perdebatan, terutama jika gugatan tersebut dianggap ditujukan kepada individu secara personal, bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Dalam kasus yang terjadi baru-baru ini, pihak penggugat keberatan dengan kehadiran JPN karena menganggap gugatan itu bersifat pribadi.
Singkatnya, secara hukum, Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili Wakil Presiden sebagai kuasa hukum dalam kasus perdata, asalkan ada Surat Kuasa Khusus yang diberikan dan gugatan tersebut berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pejabat negara. Namun, hal ini bisa menimbulkan perdebatan, terutama dari pihak lawan.

