Aggregator Migas di Indonesia
Kenny Wiston
PENDAHULUAN
Memorandum ini membahas aspek hukum terkait fungsi, kriteria, dan penetapan aggregator atau penyangga migas di Indonesia, termasuk pihak yang dapat dan seharusnya didukung sebagai aggregator, serta perbandingan dengan praktik internasional. Analisis dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya di sektor hilir migas, dengan menyoroti mekanisme perizinan, penugasan, dan pengawasan pemerintah. Tujuan memorandum ini adalah memberikan pemahaman komprehensif dan rekomendasi normatif terkait penunjukan dan dukungan terhadap aggregator migas sesuai kerangka hukum nasional.
PEMBAHASAN
- Pengaturan Fungsi Aggregator atau Penyangga Migas di Indonesia
- Istilah “aggregator” atau “penyangga” secara eksplisit tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan migas di Indonesia.
- Fungsi serupa dijalankan oleh Badan Usaha yang menjamin ketersediaan, penyimpanan, dan distribusi migas melalui mekanisme perizinan dan kewajiban badan usaha di sektor hilir.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004:
- Setiap kegiatan usaha hilir migas, termasuk penyimpanan dan niaga, hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri (Pasal 2 dan Pasal 43).
- Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha penyimpanan wajib memiliki Izin Usaha Penyimpanan dari Menteri (Pasal 37).
- Pemegang Izin Usaha Penyimpanan wajib memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memanfaatkan fasilitas penyimpanan secara bersama (Pasal 40).
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001mengatur:
- Dalam hal kelangkaan atau di daerah terpencil, fasilitas pengangkutan dan penyimpanan dapat dimanfaatkan bersama berdasarkan pengaturan Badan Pengatur (Pasal 29).
- Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di seluruh wilayah Indonesia serta menjaga cadangan nasional (Pasal 8 ayat (2)).
- Penetapan alokasi cadangan BBM dari masing-masing Badan Usaha untuk memenuhi cadangan nasional juga diatur oleh Badan Pengatur (Pasal 8 ayat (1) huruf c PP 36/2004).
- Dengan demikian, fungsi aggregator diakomodasi melalui mekanisme perizinan dan pengaturan fasilitas penyimpanan serta distribusi migas, meskipun istilahnya tidak disebutkan secara eksplisit.
- Pihak yang Tepat Menjadi Aggregator Migas di Indonesia
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Pasal 9 ayat (1):
- Kegiatan usaha hilir migas, termasuk penyimpanan dan niaga, dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, koperasi, usaha kecil, maupun badan usaha swasta, sepanjang memenuhi persyaratan perizinan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004Pasal 43 dan Pasal 37:
- Badan Usaha wajib memiliki Izin Usaha Niaga dan/atau Izin Usaha Penyimpanan dari Menteri.
- Fungsi aggregator dijalankan oleh Badan Usaha yang telah memperoleh izin usaha penyimpanan dan/atau niaga, baik BUMN, BUMD, koperasi, usaha kecil, maupun swasta.
- Pemegang izin usaha penyimpanan wajib memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memanfaatkan fasilitas penyimpanan secara bersama (Pasal 40 PP 36/2004).
- Dengan demikian, pihak yang tepat menjadi aggregator migas adalah Badan Usaha berbadan hukum Indonesia yang telah memperoleh izin usaha niaga dan/atau penyimpanan dari Menteri.
- Kemungkinan Jumlah Aggregator Migas Lebih dari Satu
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Pasal 9 ayat (1):
- Tidak ada pembatasan jumlah pelaku usaha hilir migas sepanjang memenuhi persyaratan perizinan.
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019Pasal 24 ayat (2):
- Penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui Jargas dapat dilakukan oleh BUMN Migas, BUMD, badan usaha swasta, atau koperasi.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018Pasal 2 dan 3:
- Kegiatan usaha gas bumi di sektor hilir dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia yang memenuhi ketentuan transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
- Dengan demikian, secara hukum, aggregator migas dapat terdiri dari lebih dari satu badan usaha selama memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perbandingan Internasional Mengenai Aggregator Migas
- Di Amerika Serikat, aggregator migas dijalankan oleh perusahaan swasta berlisensi dari otoritas energi federal dan negara bagian, dengan regulasi FERC terkait transparansi dan persaingan usaha.
- Di Uni Eropa, aggregator berbentuk perusahaan utilitas atau operator sistem transmisi (TSO) yang diatur oleh ENTSOG dan tunduk pada regulasi Third Energy Package, dengan prinsip unbundling dan akses non-diskriminatif.
- Di Jepang dan Korea Selatan, aggregator adalah perusahaan milik negara atau swasta yang memperoleh izin khusus dari pemerintah untuk mengimpor, menyimpan, dan mendistribusikan LNG dan gas bumi.
- Di Australia, aggregator dapat berupa perusahaan swasta atau konsorsium yang mendapat izin dari Australian Energy Regulator (AER) untuk pembelian, penyimpanan, dan penyaluran gas bumi.
- Model di Indonesia yang mengatur aggregator migas melalui mekanisme izin usaha niaga dan/atau penyimpanan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia, baik BUMN, BUMD, koperasi, usaha kecil, maupun swasta, sejalan dengan praktik internasional yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan pemerintah (UU 22/2001, Permen ESDM 4/2018).
- Pihak yang Seharusnya Didukung sebagai Aggregator Migas
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Pasal 9 ayat (1):
- Dukungan dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, koperasi, usaha kecil, maupun badan usaha swasta yang memenuhi persyaratan perizinan.
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019Pasal 14 dan 16:
- Dalam praktiknya, BUMN Migas seperti Pertamina dan PGN seringkali menjadi pihak yang ditugaskan dan didukung oleh pemerintah.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2015Pasal 3 dan 4:
- Penugasan kepada BUMN Migas untuk pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga.
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019Pasal 24 ayat (2):
- Peluang juga terbuka bagi BUMD, badan usaha swasta, dan koperasi untuk berperan sebagai aggregator.
- Dengan demikian, dukungan utama dapat diberikan kepada BUMN Migas, namun tidak menutup kemungkinan bagi BUMD, koperasi, usaha kecil, dan badan usaha swasta yang telah memperoleh izin usaha niaga dan/atau penyimpanan dari Menteri.
- Kelayakan Pertamina dan PGN sebagai Aggregator Migas
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Pasal 9 ayat (1):
- BUMN seperti Pertamina dan PGN dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir migas, termasuk penyimpanan dan niaga, sepanjang telah memperoleh izin usaha yang relevan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004Pasal 43 dan Pasal 37:
- Pertamina dan PGN sebagai BUMN telah memenuhi persyaratan izin usaha niaga dan/atau penyimpanan.
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019Pasal 14, 16, dan 30:
- BUMN Migas, dalam praktiknya Pertamina dan/atau PGN, ditugaskan untuk pengelolaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan gas (Jargas).
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2015Pasal 3 dan 4:
- Pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh pemerintah dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Menteri kepada BUMN Migas.
- Dengan demikian, Pertamina dan PGN secara hukum memenuhi kriteria sebagai aggregator migas di Indonesia.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis peraturan perundang-undangan, fungsi aggregator migas di Indonesia dijalankan oleh Badan Usaha yang telah memperoleh izin usaha niaga dan/atau penyimpanan dari Menteri, tanpa pembatasan jumlah pelaku. Pertamina dan PGN sebagai BUMN Migas memenuhi kriteria sebagai aggregator, namun peluang juga terbuka bagi BUMD, koperasi, usaha kecil, dan swasta. Dukungan utama dapat diberikan kepada BUMN Migas, namun tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat dan keterbukaan akses bagi badan usaha lain yang memenuhi persyaratan perizinan.
LAMPIRAN DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Gas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang Dibangun oleh Pemerintah
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi