MK Menata Ulang UU Tapera
Kenny Wiston
LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan pekerja, baik di sektor formal maupun informal, menjadi peserta program tabungan perumahan. Hal ini menimbulkan keberatan dari kalangan pekerja, khususnya terkait dengan kewajiban pemotongan sebagian penghasilan.
Sebagai respons, Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada tanggal 29 September 2025, MK mengabulkan permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.
ISU HUKUM
1. Apakah kewajiban kepesertaan pekerja dalam Tapera sesuai dengan prinsip konstitusionalitas sebagaimana diatur dalam UUD 1945?
2. Apa konsekuensi hukum dari Putusan MK terhadap hubungan hukum antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah?
PERTIMBANGAN HUKUM MK
Konstitusionalitas: MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kepesertaan Pekerja: MK menegaskan pekerja tidak boleh diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Masa Transisi: UU Tapera tetap berlaku, namun harus ditata ulang dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun sejak putusan dibacakan.
IMPLIKASI HUKUM
1. Bagi Pekerja
Tidak ada lagi kewajiban otomatis menjadi peserta Tapera. Hak pekerja untuk menolak pemotongan penghasilan lebih terjamin. Pekerja tetap memiliki hak konstitusional atas perumahan, tetapi melalui mekanisme yang lebih adil dan sukarela.
2. Bagi Pemberi Kerja
Tidak ada kewajiban melakukan pemotongan gaji pekerja untuk Tapera sebelum adanya penataan ulang. Potensi sengketa hubungan industrial akibat pemotongan upah wajib dapat diminimalisir.
3. Bagi Pemerintah
Wajib melakukan revisi atau pembentukan regulasi baru dalam waktu 2 tahun. Harus mencari alternatif kebijakan pembiayaan perumahan rakyat yang sesuai dengan prinsip konstitusionalitas, seperti subsidi, insentif, atau skema kredit.
REKOMENDASI
1. Untuk Pekerja dan Serikat Pekerja
Mengawasi proses legislasi penataan ulang UU Tapera agar tidak kembali merugikan pekerja. Menyusun posisi advokasi yang menekankan asas sukarela, transparansi, dan akuntabilitas.
2. Untuk Pemberi Kerja/Perusahaan
Menghentikan sementara rencana pemotongan gaji pekerja untuk Tapera hingga adanya aturan baru. Menyiapkan kebijakan perusahaan terkait kesejahteraan perumahan pekerja yang lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan.
3. Untuk Pemerintah
Melibatkan tripartit (pemerintah, pekerja, pemberi kerja) dalam penataan ulang. Menyusun regulasi alternatif pembiayaan perumahan berbasis keadilan sosial tanpa membebani pekerja.
KESIMPULAN
Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 merupakan tonggak penting dalam perlindungan hak-hak pekerja. Kepesertaan dalam program Tapera kini tidak lagi bersifat wajib, dan UU Tapera harus ditata ulang agar sesuai dengan UUD 1945. Dalam masa transisi 2 tahun, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyiapkan regulasi yang lebih adil, sedangkan pekerja dan pemberi kerja memperoleh kepastian hukum atas hubungan kerja tanpa beban tambahan yang inkonstitusional.