Setelah Bubarnya Kementrian BUMN – Apakah Permen BUMN Masih Berlaku Terhadap Pegawai Yang Akan Diangkat Menjadi Direksi?

Kenny Wiston
Transformasi besar terjadi ketika Kementerian BUMN dibubarkan dan digantikan oleh Badan BUMN. Pergeseran kelembagaan ini kemudian dipertegas oleh hadirnya UU BUMN 2025 yang menggantikan rezim lama UU No. 19 Tahun 2003. Dalam dinamika perubahan ini, muncul satu pertanyaan yang paling sering diajukan:
Apakah Permen BUMN, termasuk aturan mengenai batas usia pensiun pegawai yang diangkat menjadi Direksi, masih berlaku setelah hadirnya Badan BUMN dan UU BUMN 2025?
Jawaban yuridisnya tegas: masih berlaku.
Regulasi Tidak Gugur Karena Lembaganya Berubah
Konsep dasar hukum administrasi mengajarkan bahwa suatu peraturan akan tetap berlaku sampai dicabut oleh pejabat yang berwenang. Ini disebut dengan Asas Kontinuitas Hukum. Begitu juga dengan Permen BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 (selanjutnya disebut dengan UU BUMN 2025), khususnya setelah pembubaran Kementerian BUMN dan berdirinya BP BUMN, semua Permen BUMN tidak otomatis batal. Alasannya sederhana:
- Belum ada pencabutan formal oleh Badan BUMN.
- UU BUMN 2025 tidak menghapusnya.
- Badan BUMN menjadi pewaris kewenangan regulatif Kementerian BUMN.
Dengan demikian, regulasi teknis yang mengatur tata kelola BUMN tetap menjadi pedoman yang sah dan mengikat.
Isi Penting: Pegawai Berusia 50 Tahun yang Menjadi Direksi
Salah satu substansi penting dari Permen BUMN PER-3/MBU/03/2023 adalah pengaturan mengenai pegawai BUMN yang diangkat menjadi Direksi, terutama terkait usia pensiun.
Aturannya berbunyi:
Jika seorang pegawai BUMN diangkat menjadi Direksi pada usia 50 tahun atau lebih pada BUMN asal, ia dinyatakan memasuki usia pensiun pada BUMN asal tempat ia terdaftar sebagai pegawai.
Namun di sisi lain, Permen tersebut juga memberikan ruang yang sangat penting: Hak memilih — pegawai boleh memilih pada usia 50 tahun atau lebih untuk: Tetap berstatus sebagai pegawai jika diangkat menjadi Direksi pada BUMN lain. Dengan kata lain: wajib pensiun di sini bukanlah otomatis, melainkan pilihan yang disediakan sebagai mekanisme administratif. Norma ini memberikan kepastian hukum bagi: pegawai, perusahaan asal, perusahaan tempatnya menjabat sebagai Direksi, serta Badan BUMN sebagai otoritas baru.
UU BUMN 2025 Justru Memperkuat Keberlakuan Permen
Berdasarkan Pasal 94A huruf a UU BUMN 2025, seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BUMN dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Dengan dibubarkannya Kementerian BUMN dan beralihnya kewenangan kepada BP BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (4) dan Pasal 94D UU BUMN 2025, seluruh nomenklatur “Menteri” yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dimaknai sebagai Kepala BP BUMN. Permen BUMN 2023 mengatur syarat, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota Direksi BUMN, termasuk ketentuan khusus bagi pegawai BUMN yang diangkat menjadi Direksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Permen BUMN 2023.
Dengan demikian, pengangkatan pegawai BUMN menjadi Direksi BUMN setelah berdirinya BP BUMN tetap mengacu pada Permen BUMN 2023, kecuali dan sampai BP BUMN menerbitkan peraturan baru yang menggantikan atau mencabut Permen tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 94A huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 jo. Pasal 94D UU BUMN 2025. Artinya, Permen BUMN 2023 tetap fully applicable dan menjadi satu-satunya pedoman teknis yang legal.
Mengapa Kepastian Ini Penting?
Karena tanpa kepastian hukum: Proses pengangkatan Direksi rawan dipersoalkan, Hak pensiun pegawai bisa hilang atau tertunda, Administrasi kepegawaian antar-BUMN menjadi kacau, Otoritas Badan BUMN sendiri dapat kehilangan pijakan normatif. Reformasi kelembagaan tidak boleh menimbulkan kekosongan hukum. Justru, ia harus memperkuat fondasi tata kelola.
Penutup: Kepastian Hukum adalah Pilar Tata Kelola
Opini ini menegaskan bahwa Permen BUMN 2023 masih sepenuhnya berlaku setelah hadirnya Badan BUMN dan UU BUMN 2025. Regulasi tersebut memberi kepastian bahwa: Pegawai berusia 50 tahun ke atas yang diangkat menjadi Direksi wajib memasuki mekanisme pensiun di BUMN asal, namun tetap memiliki hak memilih apakah mau pensiun atau tetap berstatus pegawai, jika diangakat menjadi direksi pada BUMN lain. Dan pilihan tersebut menjadi bagian integral dari pengangkatan Direksi. Dalam setiap perubahan besar negara, yang harus tetap berdiri tegak adalah kepastian hukum. Tanpa itu, tata kelola BUMN hanya akan menjadi ruang abu-abu yang penuh ketidakpastian. Dengan memastikan keberlanjutan Permen BUMN, Badan BUMN menegaskan komitmennya pada stabilitas, profesionalitas, dan kelangsungan korporasi negara.
