Menata Ulang Penempatan ASN Aktif di BUMN – Saatnya Negara Menutup Ruang Multitafsir
Kenny Wiston
Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil telah memantik diskursus lebih luas: apakah prinsip yang sama seharusnya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang menjabat direksi atau komisaris BUMN? Pertanyaannya tidak hanya relevan secara hukum, tetapi juga strategis bagi masa depan tata kelola korporasi negara.
Selama ini, dasar penempatan ASN aktif di BUMN bersandar pada satu kata yang terus ditafsirkan secara elastis: penugasan. Frasa dalam UU ASN dan sejumlah regulasi sektoral dianggap cukup memberi ruang pejabat aktif untuk menduduki posisi bisnis strategis. Namun perkembangan terbaru menunjukkan bahwa paradigma tersebut tidak lagi memadai.
BUMN adalah Badan Hukum Privat, Bukan Perpanjangan Birokrasi
BUMN, dalam kerangka UU Perseroan Terbatas, beroperasi sebagai badan hukum privat. Direksi bukanlah jabatan administratif, melainkan jabatan bisnis yang tunduk pada logika efisiensi, kompetensi, risiko, dan kepatuhan korporasi. Ketika ASN aktif ditempatkan sebagai direksi atau komisaris, muncul tumpang tindih peran: seorang birokrat yang terikat hirarki ASN sekaligus pengambil keputusan komersial yang harus independen.
Di titik inilah konflik kepentingan menjadi nyata. Pejabat aktif dapat memiliki akses regulasi, informasi, atau kewenangan pengawasan yang terkait langsung dengan BUMN yang ia pimpin. Dalam banyak negara OECD, kondisi semacam ini masuk kategori structural conflict of interest yang dilarang keras.
Putusan MK Memperkuat Prinsip Larangan Rangkap Jabatan
Putusan MK soal polisi aktif sejatinya menegaskan satu prinsip konstitusional universal: jabatan negara yang membutuhkan netralitas dan independensi tidak boleh dirangkap oleh pejabat aktif yang terikat struktur komando atau kewajiban birokratis. Jika jabatan sipil saja tidak boleh dirangkap oleh polisi aktif, maka secara logis jabatan direksi atau komisaris—yang memegang kendali keuangan, strategi bisnis, investasi publik, hingga risiko korporasi—lebih sensitif lagi untuk disandangi pejabat aktif.
Frasa “penugasan” tidak memiliki daya konstitusional untuk mengalahkan prinsip independensi dan bebas konflik kepentingan. Belajar dari negara lain: disiplin etika korporasi yang ketat Singapura, Korea Selatan, hingga negara-negara Eropa Timur menerapkan standar ketat pejabat aktif harus non-aktif sebelum masuk BUMN, ada cooling-off period 6–24 bulan, rekrutmen direksi/komisaris wajib open competition, penempatan karena alasan politik dianggap cacat etik dan kelembagaan. Indonesia masih tertinggal dalam aspek ini. Celah hukum yang terbuka melalui frasa penugasan harus ditutup untuk memperkuat akuntabilitas BUMN.
Mengapa Reformasi Diperlukan Sekarang?
BUMN sedang berada pada fase krusial: konsolidasi, digitalisasi, restrukturisasi, dan peningkatan kinerja komersial nasional. Dalam tahap seperti ini, kita tidak dapat membiarkan BUMN dipengaruhi politik atau birokratisasi yang tidak sejalan dengan prinsip good corporate governance (GCG). Reformasi penempatan ASN aktif bukanlah upaya membatasi birokrasi, tetapi justru mengembalikan BUMN ke tujuan asalnya: menjadi perusahaan yang sehat, kompetitif, dan profesional.
Langkah Kebijakan yang Mendesak
Untuk menghilangkan multitafsir dan memberikan kepastian hukum, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan:
- Revisi UU ASN dan UU BUMN untuk menegaskan larangan ASN aktif menduduki jabatan direksi/komisaris, kecuali melalui pengecualian terbatas dan berbasis kepentingan publik.
- Mewajibkan mekanisme non-aktif dan cooling-off period bagi ASN, TNI/Polri, maupun pejabat politik yang akan masuk ke struktur BUMN.
- Mengadopsi sistem rekrutmen terbuka berbasis merit dan kompetensi profesional.
- Membentuk Independent Oversight Panel yang menilai objektivitas setiap penugasan pejabat negara.
- Memperkuat transparansi publik agar alasan dan proses penunjukan dapat diuji oleh masyarakat.
Kepastian hukum bukan saja penting bagi ASN, tetapi juga bagi investor, pelaku industri, dan masyarakat yang menuntut profesionalisme dalam pengelolaan aset negara.
Penutup: Menutup Ruang Abu-abu Demi Kepentingan Publik
Indonesia membutuhkan BUMN yang modern—bukan hanya dari sisi teknologi dan strategi bisnis, tetapi juga dari aspek etika, tata kelola, dan integritas kelembagaannya. Penempatan ASN aktif tanpa batasan jelas membuka risiko konflik kepentingan, patronase politik, dan inefisiensi struktural. Kini, momentum konstitusional sedang terbuka. Putusan MK harus dibaca sebagai dorongan untuk memperkuat batas-batas etika dan hukum dalam tata kelola jabatan publik. Saatnya negara menutup ruang abu-abu yang selama ini menjadi celah. BUMN adalah milik rakyat. Dan karena itu, tata kelolanya harus dijaga dengan standar tertinggi.
