Arah, Urgensi, dan Implementasi Regulasi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Indonesia
Kenny Wiston
PENDAHULUAN
Memorandum ini membahas arah kebijakan, urgensi pembentukan regulasi, status legislasi, serta langkah-langkah strategis yang wajib diambil oleh para pemangku kepentingan dalam rangka mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia. Analisis dilakukan berdasarkan kerangka hukum nasional yang berlaku, dengan menyoroti peluang bisnis, kepastian hukum, serta peran stakeholder dalam pencapaian target bauran energi nasional dan transisi menuju net zero emissions. Seluruh pembahasan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan perkembangan legislasi terbaru di bidang EBT.
PEMBAHASAN
- Arah Aturan dan Prospek Bisnis Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Indonesia
- Regulasi EBT di Indonesia diarahkan untuk mempercepat transisi energi, meningkatkan bauran EBT, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui insentif dan kepastian hukum.
- Landasan hukum utama:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energimewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan EBT, serta memberikan kemudahan dan/atau insentif kepada badan usaha hingga tercapai nilai keekonomiannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasionalmenargetkan bauran EBT minimal 23% pada 2025 dan 31% pada 2050, serta mewajibkan diversifikasi energi melalui percepatan penyediaan dan pemanfaatan EBT.
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrikmengatur insentif fiskal dan nonfiskal, kemudahan perizinan, prioritas penggunaan produk dalam negeri, serta mekanisme pembelian listrik EBT oleh PLN.
- Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT)memperluas definisi EBT, mempertegas standar lingkungan dan keselamatan, serta memperkenalkan skema insentif dan mekanisme harga yang adil.
- Prospek bisnis EBT sangat terbuka, didukung oleh:
- Insentif fiskal dan nonfiskal, kemudahan perizinan, serta dukungan pembiayaan.
- Penetapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimum untuk proyek infrastruktur ketenagalistrikan, membuka peluang bagi industri lokal (Keputusan Menteri ESDM Nomor 191.K/EK.01/MEM.E/2024).
- Target net zero emissions 2060, peluang power wheeling, dan pengembangan teknologi baru seperti hidrogen dan amonia.
- Kegiatan usaha EBT dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, swasta, koperasi, dan badan usaha lainnya dengan persyaratan perizinan yang disederhanakan dan terintegrasi.
- Urgensi Pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Baru di Bidang EBT
- Urgensi regulasi baru sangat tinggi karena:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi belum secara rinci mengatur mekanisme, insentif, dan standar teknis pengembangan EBT secara masif.
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 menargetkan bauran EBT, namun implementasi di lapangan masih menghadapi kendala akibat belum adanya kerangka hukum yang terintegrasi dan spesifik.
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 mempertegas perlunya insentif, kemudahan perizinan, dan mekanisme pembelian listrik EBT oleh PLN.
- RUU EBT sangat urgen karena:
- Menyediakan definisi dan klasifikasi EBT yang lebih jelas dan komprehensif.
- Mempertegas standar lingkungan, keselamatan, dan tata kelola, termasuk pengaturan khusus untuk tenaga nuklir dan sumber energi baru lainnya.
- Mengatur skema insentif fiskal/nonfiskal, mekanisme harga, dan power wheeling.
- Menjadi dasar hukum utama untuk mendukung pencapaian target net zero emissions 2060 dan komitmen NDC Indonesia.
- Dengan demikian, pembentukan dan penguatan regulasi EBT sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum, mempercepat transisi energi, meningkatkan daya saing investasi, serta memastikan keberlanjutan dan ketahanan energi nasional.
- Status dan Urgensi Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT)
- Status RUU EBT:
- Telah masuk dalam daftar resmi 21 RUU yang akan dibahas di DPR pada pembahasan tingkat I, dengan versi terbaru (Juli 2025) memuat 16 bab dan 69 pasal (RUU EBT).
- Pembahasan sempat tertunda akibat belum tercapainya kesepakatan antara DPR dan pemerintah, khususnya terkait isu strategis seperti skema power wheeling.
- Urgensi RUU EBT:
- Akan menjadi dasar hukum terintegrasi yang mengatur skema bisnis, perizinan, penugasan, standar lingkungan, keselamatan kerja, serta mekanisme harga dan insentif fiskal/nonfiskal.
- Penting untuk mempercepat pencapaian target bauran EBT 23% pada 2025 dan mendukung komitmen net zero emissions 2060, sebagaimana diamanatkan dalam PP 79/2014.
- Mengatasi kekosongan dan tumpang tindih regulasi yang selama ini menghambat pengembangan EBT, dengan memperjelas definisi, klasifikasi, serta tata kelola sumber EBT.
- Dengan demikian, status RUU EBT saat ini berada pada tahap pembahasan lanjutan di DPR dan urgensinya sangat krusial untuk mendukung transisi energi nasional, menciptakan kepastian hukum, serta mempercepat investasi dan pengembangan sektor EBT.
- Langkah-Langkah Strategis Stakeholder untuk Keberhasilan Penggunaan EBT dan Pencapaian Bauran Energi
- Seluruh stakeholder wajib melaksanakan langkah-langkah strategis sesuai peraturan perundang-undangan:
- Pemerintah dan pemerintah daerah wajib meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan EBT melalui inventarisasi sumber daya, diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi, serta penjaminan kelancaran penyaluran dan transmisi energi (UU 30/2007 Pasal 20).
- Penyusunan dan pelaksanaan RUEN dan RUED harus melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat (UU 30/2007 Pasal 17 dan 18).
- PT PLN (Persero) wajib mengutamakan pembelian tenaga listrik dari pembangkit EBT, mengoperasikan pembangkit EBT secara must-run, serta menggunakan produk dalam negeri (Perpres 112/2022 Pasal 2).
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib melaksanakan diversifikasi energi dan menetapkan target bauran energi primer minimal 23% EBT pada 2025 (PP 79/2014 Pasal 9 dan 18).
- Badan usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan, standar lingkungan, keselamatan kerja, serta dapat memperoleh insentif fiskal dan nonfiskal (UU 30/2007 Pasal 20, 21, 22).
- Stakeholder harus memastikan penggunaan teknologi ramah lingkungan, memenuhi standar keselamatan kerja, memberdayakan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan (UU 30/2007 Pasal 8 dan 24).
- Dalam pengembangan proyek pembangkit listrik EBT, stakeholder wajib mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan memastikan ketersediaan pasokan bahan bakar untuk pembangkit berbasis biomassa, biogas, bahan bakar nabati, dan panas bumi (Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 33 dan 37).
- Stakeholder juga harus aktif dalam pelaporan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan program EBT, serta berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan pengembangan teknologi baru (UU 30/2007 Pasal 27 dan 28).
- Dengan pelaksanaan kewajiban dan peran sebagaimana diatur, seluruh stakeholder dapat berkontribusi optimal dalam keberhasilan penggunaan EBT dan pencapaian target bauran energi nasional.
KESIMPULAN
Arah dan prospek regulasi EBT di Indonesia sangat progresif, didukung oleh kerangka hukum yang terus diperkuat dan insentif yang komprehensif. Urgensi pembentukan dan penguatan regulasi, khususnya pengesahan RUU EBT, sangat tinggi untuk menciptakan kepastian hukum, mempercepat transisi energi, dan meningkatkan daya saing investasi. Seluruh stakeholder wajib melaksanakan langkah-langkah strategis sesuai peraturan perundang-undangan guna memastikan keberhasilan penggunaan EBT dan pencapaian target bauran energi nasional. Rekomendasi utama adalah percepatan pengesahan RUU EBT, optimalisasi insentif, dan penguatan koordinasi lintas sektor.
LAMPIRAN DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 191.K/EK.01/MEM.E/2024 Tahun 2024
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2025
- Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan Tahun 2025
- Pengesahan RUU Energi Baru dan Terbarukan Semakin Dekat

