DAM DIM: Duet Duo Super Holding Dalam Orkestra BPI Danantara

Kenny Wiston
PENDAHULUAN
Tahun 2025 merupakan momentum emas pembentukan perangkat hukum Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan dua super holding sekaligus yakni holding operasional (Danantara Aset Manajemen; DAM) dan holding investasi (Danantara Investasi Manajemen; DIM). Baik melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 maupun Peraturan Pemerintah masing-masing PP Nomor 10, 15 dan 16 Tahun 2025, BPI Danantara diharapkan menjadi sebuah Badan yang superb sesuai dengan namanya Daya Anagata yang berarti kekuatan masa depan. Anagata dalam bahasa sanskerta bermakna masa depan, yang ditunggu, dinantikan dan belum terlihat bak Imam Mahdi (arab), pemimpin masa depan yang dinantikan. Dalam konteks ini BPI Danantara dengan dua holding nya diharapkan mampu memimpin dan menjadi kekuatan ekonomi global.
PEMBAHASAN
Tata Kelola Danantara
- Tata kelola BPI Danantara diatur secara terstruktur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025, serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
- BPI Danantara merupakan badan hukum milik negara yang bertugas mengelola BUMN melalui DAM, dengan pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan Presiden (Pasal 2 ayat (1)-(2) PP 10/2025).
- Kementerian BUMN berperan sebagai mitra utama BPI Danantara, khususnya dalam pembentukan dan pengelolaan holding investasi dan operasional, serta persetujuan aksi korporasi strategis (Pasal 4 ayat (2) huruf c dan d PP 10/2025).
- BKI (PT Biro Klasifikasi Indonesia) menjadi entitas yang sahamnya dialihkan ke BPI Danantara sebagai bagian dari penyertaan modal negara, dengan BPI Danantara memegang 99% saham Seri B dan negara melalui Menteri BUMN memegang 1% saham Seri A Dwiwarna (Pasal 2-4 PP 16/2025).
- Danantara Aset Manajemen (DAM) dan Danantara Investasi Manajemen (DIM) merupakan holding yang dibentuk dalam kerangka holding operasional dan investasi, dengan kepemilikan mayoritas oleh BPI Danantara (Pasal 6-7 PP 10/2025).
- Pengelolaan BUMN oleh BPI Danantara meliputi pengelolaan dividen, persetujuan penambahan/pengurangan penyertaan modal, pembentukan holding, serta pemberian/ penerimaan pinjaman dengan persetujuan Presiden (Pasal 4 ayat (2) PP 10/2025).
- Setiap rencana kerja dan anggaran holding harus dikonsultasikan kepada DPR RI (Pasal 4 ayat (2) huruf f PP 10/2025).
- Presiden melakukan pembinaan dan pengawasan umum, sedangkan Dewan Pengawas Danantara mengawasi pelaksanaan operasional dan keuangan (Pasal 5, Pasal 22 PP 10/2025).
- Skema kepemilikan: negara memegang 1% saham Seri A Dwiwarna, BPI Danantara memegang 99% saham Seri B (Pasal 6, 10 PP 10/2025; Pasal 2-4 PP 16/2025).
- BPI Danantara memiliki hak pengendalian penuh atas aksi korporasi, investasi, dan pengelolaan aset seluruh entitas di bawah holding (Surat BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025).


Struktur Lembaga, Organisasi dan dan Pelaksana BPI Danantara
Berikut ini daftar lengkap struktur lembaga dan organisasi Danantara, yang telah diumumkan secara resmi:
1. Dewan Pengawas
- Erick Thohir
- Muliaman Hadad
- Sri Mulyani Indrawati
- Para Menko dan Mensetneg
2. Dewan Pengarah
- Joko Widodo
- Susilo Bambang Yudhoyono
3. Dewan Penasihat
- Ray Dalio
- Helman Sitohang
- Jeffrey Sachs
- F. Chapman Taylor
- Thaksin Shinawatra
4. Komite Pengawasan dan Akuntabilitas
- Ketua PPATK
- Ketua KPK
- Ketua BPK
- Ketua BPKP
- Kapolri
- Jaksa Agung
5. Board of Danantara
- Chief Executive Officer (CEO): Rosan Roeslani
- Chief Operational Officer (COO): Dony Oskaria
- Chief Investment Officer (CIO): Pandu Sjahrir
6. Direktur Pelaksana
- Managing Director Legal: Robertus Bilitea
- Managing Director Risk & Sustainability: Lieng-Seng Wee
- Managing Director Finance: Arief Budiman
- Managing Director Treasury: Ali Setiawan
- Managing Director Global Relations & Governance: Mohamad Al-Arief
- Managing Director Stakeholder Management: Rohan Hafas
- Managing Director Internal Audit: Ahmad Hidayat
- Managing Director Human Resources: Sanjay Bharwani
- Managing Director/Chief Economist: Reza Yamora Siregar
- Managing Director Head of Office: Ivy Santoso
7. Komite Manajemen Risiko: John Prasetio
8. Komite Investasi dan Portofolio: Yup Kim
9. Holding Aset Management:
- Managing Director: Agus Dwi Handaya
- Managing Director: Febriany Eddy
- Managing Director untuk Risk: Riko Banardi
10. Holding Investasi Management:
- Managing Director Finance: Djamal Attamimi
- Managing Director Legal: Bono Daru Adji
- Managing Director Investment: Stefanus Ade Hadiwidjaja
Holding Operasional dan Holding Investasi
BPI Danantara memiliki dua holding yang dibentuk untuk mendukung fungsi pengelolaan aset dan investasi negara. Berikut adalah holding dimaksud:
- Danantara Aset Manajemen (DAM): Merupakan holding operasional yang bergerak di bidang pengelolaan aset, dengan kepemilikan mayoritas oleh BPI Danantara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025. Saat ini CEO DAM adalah COO BPI Danantara yang dibantu oleh 3 Managing Directors dan para direktur lainnya. DAM inilah sebagai pemilik sekaligus operating seluruh BUMN.
- Danantara Investasi Manajemen (DIM): Merupakan holding investasi yang berfokus pada kegiatan investasi, juga dimiliki mayoritas oleh BPI Danantara sesuai Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025. Saat ini CEO DIM adalah CIO BPI yang dibantu oleh 3 Managing Directors dan para direktur lainnya. .
Selain itu, BPI Danantara dapat memiliki anak usaha lain yang dibentuk sesuai kebutuhan pengelolaan portofolio investasi dan aset negara, dengan struktur dan kepemilikan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.


- Managing Director pada DAM dan DIM (Holdings) adalah para direktur yang menjalankan fungsi manajerial dan operasional sesuai penugasan dari Badan Pelaksana (organ) kepada Holding.
- Managing Directors dan para direktur holding usaha bertanggung jawab kepada RUPS, di mana BPI Danantara sebagai pemegang saham mayoritas memiliki hak pengendalian penuh (Pasal 1 angka 6-7, Pasal 4 ayat (2) PP 10/2025; Pasal 92 UU 40/2007).
- Hubungan hukum antara Badan Pelaksana Danantara (CEO, COO, CIO) dan Managing Directors/Direksi pada Holdings bersifat principal-agent, di mana Badan Pelaksana bertindak sebagai principal (melalui instruksi, pengawasan, dan evaluasi), sedangkan Managing Directors/Direksi pada Holdings sebagai agent (Pasal 4 ayat (2) huruf a-f, Pasal 25 PP 10/2025).
- CEO, COO, dan CIO menetapkan kebijakan strategis, mengelola investasi, dan mengawasi kinerja Holdings melalui mekanisme RUPS, instruksi korporasi, dan pelaporan berkala (Surat BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025).
- Skema hierarki: CEO, COO, CIO BPI Danantara (Badan Pelaksana) bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas Danantara; Managing Directors/Direksi Holdings bertanggung jawab kepada RUPS, di mana BPI Danantara sebagai pemegang saham mayoritas mengendalikan keputusan strategis.



Pihak Yang Berwenang Mengangkat dan Memberhentikan Pengurus BUMN
Dengan telah rampungnya inbreng saham Pemerintah ke BPI Danantara sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2025 dimana kewenangan KBUMN dijalankan oleh Holding Operasional (DAM) maka pihak yang berperan dan berwenang dalam mengangkat, memberhentikan serta meneima pengunduran diri Pengurus/Direksi/Komisaris BUMN adalah sebagai berikut:
- DAM sebagai holding operasional yang berperan dan dalam kapasitasnya mengurus dan mengelola BUMN berwenang mengusulkan, menilai, dan memberikan rekomendasi terkait perubahan pengurus BUMN melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada BUMN dimaksud. DAM inilah pemilik dan operator BUMN dalam kata lain.
- RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan organ tertinggi dalam struktur BUMN, di mana BPI Danantara sebagai pemegang saham mayoritas dapat mengusulkan dan memutuskan perubahan pengurus, sesuai dengan Pasal 75 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
KESIMPULAN
DAM menjalankan wewenang sekaligus menggantikan peran Kementerian BUMN dalam operating dan eksekusi pengelolaan. Namun Kementerian BUMN tetap ada. Kementerian BUMN sebagai pemegang saham dwi warna sekaligus menjadi regulator BUMN yang mempunyai hak untuk menyetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS), mengusulkan agenda RUPS. Kemudian meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. Serta menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang akuntansi dan keuangan, pengembangan dan investasi, operasional dan pengadaan barang dan/jasa.
Sedangkan BPI Danantara melalui DAM DIM berperan sebagai operating dan investing deviden BUMN. Bertugas melakukan pengelolaan BUMN, mengelola dividen holding investasi melalui DIM, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal negara pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Kemudian berperan dalam menyetujui restrukturisasi BUMN. Termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan, membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN. Serta mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional. Kehadiran BPI Danantara membuat dividen dari BUMN langsung dialokasikan untuk investasi. Laba dari investasi yang dikelola dari dividen BUMN nantinya akan dijadikan sumber dana untuk membiayai berbagai program pemerintah.
LAMPIRAN DASAR HUKUM


