Kewenangan, Syarat, dan Tata Kelola Kepailitan BUMN dan Anak Usaha Pasca Perluasan Definisi serta Implikasi Kehadiran Danantara

 In Articles

Kenny Wiston

PENDAHULUAN

Pembahasan kali ini mengulik kewenangan pengajuan permohonan pailit terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya, syarat dan kriteria kepailitan, serta pengaruh kehadiran Danantara sebagai entitas pengelola investasi BUMN. Selain itu, dianalisis pula kebutuhan perangkat hukum baru dan sikap Mahkamah Agung dalam menghadapi dinamika tata kelola BUMN di era regulasi terbaru. Seluruh pembahasan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, serta peraturan pelaksana terkait.

PEMBAHASAN

  1. Kewenangan Pengajuan Permohonan Pailit terhadap BUMN
  • Kewenangan pengajuan permohonan pailit terhadap BUMN sangat bergantung pada bentuk hukum BUMN tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
  • Untuk BUMN berbentuk Perusahaan Umum (Perum), permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat (5) UU 37/2004). Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud BUMN di sini adalah Perum, bukan Persero.
  • Direksi Perum juga dapat mengajukan permohonan pailit, namun harus dengan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN (Pasal 43M ayat (1) UU 1/2025).
  • Untuk BUMN berbentuk Persero (Perseroan Terbatas), permohonan pailit dapat diajukan oleh kreditur maupun debitur sendiri, sepanjang memenuhi syarat Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004.
  • Untuk BUMN di bidang perbankan (bank BUMN), permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia (Pasal 2 ayat (3) UU 37/2004).
  • Perluasan definisi BUMN dalam UU 1/2025 tidak mengubah prinsip bahwa kewenangan pengajuan permohonan pailit tetap mengikuti bentuk dan bidang usaha BUMN tersebut, sebagaimana diatur secara limitatif dalam UU 37/2004 dan peraturan terkait.
  1. Syarat dan Kriteria Kepailitan BUMN serta Anak Usaha yang Memiliki Hak Istimewa Negara dan/atau Menjalankan Pelayanan Publik
  • Syarat dan kriteria BUMN dapat dinyatakan pailit diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004, yaitu:
    1. Debitor memiliki dua atau lebih kreditur;
    2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
    3. Keadaan tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.
  • Untuk BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik (Perum), permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat (5) UU 37/2004).
  • Anak usaha BUMN didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 UU 1/2025 sebagai anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.
  • Jika anak usaha BUMN berbentuk perseroan terbatas (PT) dan tidak seluruh modalnya dimiliki negara, maka berlaku ketentuan umum kepailitan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004.
  • Jika anak usaha BUMN seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham (berbentuk Perum), permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
  • Adanya hak istimewa negara pada saham anak usaha BUMN tidak secara otomatis mengecualikan anak usaha tersebut dari rezim kepailitan, kecuali memenuhi kriteria sebagai Perum.
  • Dengan demikian, anak usaha BUMN yang memiliki hak istimewa negara atau menjalankan pelayanan publik tidak otomatis dikecualikan dari kepailitan, kecuali memenuhi syarat sebagai Perum.
  1. Implikasi Kehadiran Danantara dan Kebutuhan Perangkat Hukum Baru dalam Tata Kelola Kepailitan BUMN dan Anak Usaha
  • Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) merupakan badan hukum yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertugas mengelola BUMN, termasuk pengelolaan dividen, aset, serta restrukturisasi BUMN dan anak usahanya (Pasal 2 dan Pasal 4 PP 10/2025).
  • Pengelolaan BUMN dan anak usaha, termasuk aksi korporasi strategis, kini harus melalui evaluasi dan persetujuan Danantara dan holding terkait (Surat Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025).
  • Rezim kepailitan BUMN dan anak usaha tetap mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan (5) UU 37/2004.
  • Agar pengelolaan kepailitan BUMN dan anak usaha yang kini berada di bawah koordinasi Danantara berjalan efektif, perangkat hukum yang perlu disusun antara lain:
    • Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mengatur tata cara koordinasi antara Danantara, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan dalam proses permohonan pailit BUMN dan anak usaha.
    • Penegasan peran Danantara dalam restrukturisasi, penyelamatan, atau likuidasi BUMN dan anak usaha yang menghadapi potensi kepailitan.
    • Revisi atau harmonisasi peraturan internal Danantara terkait mitigasi risiko kepailitan dan perlindungan kepentingan negara atas aset strategis.
    • SOP internal yang mengatur langkah-langkah preventif dan kuratif dalam menghadapi potensi kepailitan.
  • Kehadiran Danantara tidak menghapus atau mengubah syarat dan kriteria kepailitan BUMN dan anak usaha sebagaimana diatur dalam UU 37/2004, namun perangkat hukum baru diperlukan untuk mengatur tata kelola dan koordinasi.
  1. Sikap dan Persiapan Mahkamah Agung dalam Menghadapi Kepailitan BUMN dan Anak Usaha
  • Mahkamah Agung (MA) sebagai pengadilan negara tertinggi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa kewenangan mengadili, serta permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk perkara kepailitan BUMN dan anak usahanya (Pasal 1 dan Pasal 2 UU 5/2004).
  • Dalam menjalankan fungsi pengawasan, MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan di bawahnya, termasuk dalam perkara kepailitan BUMN (Pasal 32 UU 14/1985).
  • MA juga dapat memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi negara lain, baik diminta maupun tidak (Pasal 37 UU 5/2004).
  • Untuk memastikan proses peradilan berjalan efektif, MA berwenang menetapkan peraturan pelengkap (reglement) guna mengisi kekosongan hukum atau mengatur hal-hal teknis peradilan.
  • Dalam menghadapi dinamika baru seperti kehadiran Danantara, MA dapat mempersiapkan:
    • Penyusunan regulasi teknis peradilan (misal: Surat Edaran MA) untuk memberikan pedoman bagi hakim dalam memeriksa perkara kepailitan BUMN dan anak usaha.
    • Penguatan sistem informasi dan transparansi putusan (Pasal 32B UU 14/1985).
    • Peningkatan kapasitas hakim dalam memahami karakteristik BUMN, anak usaha, dan entitas pengelola seperti Danantara.
  • Dengan demikian, MA tetap berpegang pada prinsip independensi, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan negara, serta mempersiapkan perangkat regulasi dan pengawasan internal untuk menghadapi isu kepailitan BUMN dan anak usahanya.

KESIMPULAN

Berdasarkan analisis di atas, kewenangan pengajuan permohonan pailit terhadap BUMN dan anak usahanya tetap mengikuti bentuk hukum dan bidang usaha masing-masing entitas sesuai ketentuan perundang-undangan. Kehadiran Danantara tidak mengubah rezim kepailitan, namun diperlukan perangkat hukum baru untuk mengatur tata kelola dan koordinasi antar pemangku kepentingan. Mahkamah Agung diharapkan mempersiapkan regulasi teknis dan penguatan pengawasan guna menjaga kepastian hukum dan perlindungan kepentingan negara dalam perkara kepailitan BUMN dan anak usahanya.

LAMPIRAN DASAR HUKUM

Recent Posts
Send this to a friend