Konsolidasi Rancangan Peraturan Menteri Berbasis Risiko di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral: Analisis Normatif dan Implikasi Regulasi

 In Articles

Kenny Wiston

Abstrak

Kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan instrumen hukum yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Namun, dalam sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), penerapannya tidak berjalan seragam akibat terfragmentasinya peraturan turunan di tingkat kementerian. Kementerian ESDM kini melakukan konsolidasi Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) untuk mengharmonisasikan standar usaha, prosedur perizinan, dan mekanisme pengawasan. Artikel ini menganalisis landasan hukum, konsekuensi normatif, dan implikasi terhadap kepastian hukum, serta memberikan rekomendasi kebijakan agar konsolidasi tersebut efektif secara yuridis maupun administratif. Secara metodologis, tulisan ini menggunakan pendekatan normatif-doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum administrasi negara. Temuan menunjukkan bahwa harmonisasi regulasi adalah syarat mendasar agar model perizinan berbasis risiko dapat memenuhi asas legalitas, efektivitas regulasi, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor strategis.

A. Pendahuluan

Perubahan paradigma regulasi nasional melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah menggeser mekanisme perizinan usaha dari sistem berbasis izin tradisional menuju sistem perizinan berbasis risiko. Dalam sektor ESDM, perubahan ini dituangkan melalui PP Nomor 5 Tahun 2021 serta Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021. Namun, norma-norma teknis pada tingkat kementerian masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral, sehingga memunculkan disharmonisasi dan ketidakpastian hukum. Fenomena ini menunjukkan bahwa keberhasilan penerapan risk-based licensing tidak hanya bergantung pada UU dan PP, tetapi sangat ditentukan oleh konsistensi regulasi turunan di tingkat kementerian. Oleh karena itu, konsolidasi RPermen ESDM perlu dianalisis sebagai strategi korektif terhadap fragmentasi hukum.

B. Landasan Teoritis

  1. Hukum Administrasi Negara dan Asas Proporsionalitas Pengaturan Dalam teori hukum administrasi modern, pengenaan izin harus bersifat proporsional terhadap tingkat risiko kegiatan usaha. Sistem risk-based licensing mencerminkan asas proporsionalitas tersebut, di mana beban regulasi ditentukan oleh potensi bahaya, dampak lingkungan, dan implikasi keselamatan.
  2. Asas Kepastian Hukum dan Rekonsepsi Regulasi Sektoral Tumpang tindih norma menimbulkan kekosongan operasional hukum (legal vacuum in implementation), yang bertentangan dengan asas kepastian hukum. Secara doktrinal, konsolidasi regulasi merupakan bentuk regulatory alignment agar lex subordinat sejalan dengan lex superior.
  3. Sektor ESDM sebagai Regime Hukum Khusus ESDM adalah sektor yang mengandung risiko keselamatan dan lingkungan tinggi, serta berdampak fiskal. Oleh karena itu, negara memiliki kepentingan pengaturan yang kuat melalui izin, sertifikasi, dan pengawasan administratif. Sistem berbasis risiko menuntut standar teknis yang jelas dan seragam.

C. Analisis Normatif

1. Kesenjangan antara Kerangka Normatif dan Implementasi

UU Cipta Kerja dan PP 5/2021 telah menetapkan kerangka perizinan berbasis risiko. Permen ESDM No. 5/2021 menyusun standar kegiatan dan produk. Namun masih banyak Permen eksisting yang menggunakan rezim perizinan lama, tanpa penyesuaian terhadap klasifikasi risiko. Hal ini menimbulkan konflik norma horizontal dan ketidakjelasan standar operasional.

2.⁠ ⁠Urgensi Konsolidasi RPermen

Secara hukum, konsolidasi diperlukan untuk:

  • Menghapus duplikasi pengaturan,
  • Menyatukan standar teknis dan keselamatan,
  • Menjamin perizinan elektronik terintegrasi,
  • Menghindari pelanggaran asas legalitas oleh pejabat pemberi izin.

3.⁠ ⁠Implikasi terhadap Pelaku Usaha

Perubahan regulasi menuntut pelaku usaha menyesuaikan berbagai aspek, antara lain:

  • Penyesuaian dokumen teknis dan sertifikasi,
  • Penataan ulang proses perizinan elektronik,
  • Perubahan kewajiban pelaporan dan pengawasan risiko tinggi,
  • Risiko sanksi administratif apabila perusahaan masih berpegang pada norma lama.

4.⁠ ⁠Pengawasan dan Penegakan Administratif Sistem berbasis risiko hanya efektif jika disertai pengawasan sistematis. Ketidaksinkronan regulasi berpotensi membuat pengawasan tidak konsisten dan membuka ruang sengketa hukum antara pelaku usaha dan regulator.

D. Temuan dan Pembahasan

Analisis menunjukkan bahwa:

Fragmentasi peraturan teknis menjadi sumber utama ketidakpastian hukum. Pelaku usaha tidak dapat mengukur kewajiban regulasinya secara pasti. Dalam perspektif good regulatory governance, konsolidasi RPermen merupakan langkah korektif untuk mengembalikan koherensi regulasi. Secara teoritis, konsolidasi penting untuk menegakkan asas-asas hukum administrasi: legalitas, persamaan perlakuan, efektivitas, dan akuntabilitas publik.

E. Kesimpulan

Konsolidasi RPermen berbasis risiko di sektor ESDM bukan hanya tindakan administratif, melainkan langkah normatif fundamental untuk menyatukan kerangka regulasi sektor energi. Tanpa konsolidasi, perizinan berbasis risiko berpotensi kehilangan makna substantif dan hanya berfungsi secara formalitas. Harmonisasi regulasi menjadi syarat utama terciptanya kepastian hukum, efektivitas pengawasan, dan perlindungan kepentingan publik.

F. Rekomendasi Kebijakan

  1. Pembentukan pusat koordinasi regulasi ESDM agar seluruh subsektor memiliki standar teknis seragam.
  2. Kewajiban konsultasi publik sistematis terhadap setiap RPermen yang dikonsolidasikan.
  3. Penyesuaian sistem pengawasan berbasis risiko dengan indikator dan metode audit yang jelas.
  4. Digitalisasi penuh perizinan untuk menghindari implementasi ganda antara elektronik dan manual.
  5. Pembangunan basis data nasional standar teknis ESDM, sehingga perusahaan dapat mengukur tingkat kepatuhan secara pasti.
Recent Posts
Send this to a friend