PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL

 In Cases Summary

Laurences Aulina

PARA PIHAK :

  1. KARAHA BODAS COMPANY. LLC berkantor di New York USA dan di Jakarta Selatan
  2. PERTAMINA berkantor di Jakarta
  3. PT. PLN berkantor di Jakarta Selatan

 

KASUS POSISI :

Pada November 1994, terjadi suatu Perjanjian antara tiga pihak. Perjanjian I berupa Joint Operation Contract antara Karaha Bodas .Co LLC dengan Pertamina yang intinya bahwa Pertamina bertanggung jawab untuk pengurusan operasi di bidang geothermal sedangkan Karaha Bodas bertindak sebagai kontraktor yang diwajibkan dan bertanggung jawab untuk mengembangkan energi gheotermal serta untuk membangun fasilitas pembangkit generating gheotermal pembangkit generating geothermal dan tenaga listriknya penyediaan dananya.

Perjanjian II Energi Sales Contract yang isi pokoknya yaitu Pihak PLN setuju untuk membeli dari Pertamina, tenaga listrik yang dihasilkan oleh fasilitas pembangkit listrik dari geothermal panas bumi yang dihasilkan oleh generating yang dibangun oleh kontraktor Karaha Bodas.

Sejak dibuatnya kedua perjanjian tersebut di atas 1998 sampai dengan tahun 2000, belum ada satu unit pun pembangkit tenaga listrik geothermal yang telah dibangun oleh kontraktor Karaha Bodas, sehingga tidak ada tenaga listrik yang telah dihasilkan dan dibeli oleh PT. PLN yang berasal dari sumber daya Panas Bumi (geothermal) dari proyek Karaha Bodas tersebut.

Belum dibangunnya proyek listrik ini disebabkan karena Pemerintah RI menerbitkan Keppres No. 39 Tahun 1997, tanggal 20 September 1997 yang isinya, menangguhkan proyek pembangkit Tenaga Listrik Panas Bumi Karaha Bodas dengan alasan adanya krisis ekonomi di Indonesia. Selanjutnya, pada 1 November 1997, Pemerintah RI menerbitkan Keppres No. 47 Tahun 1997 yang isinya menyatakan bahwa proyek ini dapat dilanjutkan kembali. Namun, pada tanggal 10 Januari 1998, diterbitkan lagi Keppres No.5 Tahun 1998 yang isinya menangguhkan kembali proyek Karahas Bodas dengan alasan masih adanya krisis ekonomi yang belum dapat diatasi. Pihak Pertamina berusaha untuk melaksanakan proyek Karaha Bodas tersebut, namun tidak lagi meneruskan karena tidak ingin melanggar Keppres tersebut.

Karena hal tersebut, timbul sengketa antara Karaha Bodas Company yang merasa dirugikan dengan  adanya penangguhan tersebut. Pihak Pertamina dan PT. PLN dinilai wanprestasi. Didalam kedua kontrak tersebut memuat arbitrase clausula, yaitu bilamana pelaksanaan kontrak tersebut timbul sengketa maka akan diselesaikan olehh Tribunal Arbitrase berdasar Unicitral Arbitration Rules dan para pihak memilih Hukum Indonesia untuk menyelesaikan sengketa dalam forum arbitrase tersebut. Pihak Karaha Bodas mengajukan sengketa tersebut untuk diselesaikan kepada Tribunal Arbitrase Internasional di Jeneva-Swiss.

Pada tanggal 18 Desember 2000 ditetapkan putusan arbitrase bahwa Pertamina dan PT. PLN telah melakukan wanprestasi dan dihukum untuk membayar kerugian kepada Karaha Bodas .Co ditambah bunga.

Lalu, pada tanggal 14 Maret 2002, diajukan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Reg No.86/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Pst yang bertujuan untuk mohon pembatalan terhadap putusan Arbitrase International Jeneva Swiss. Dengan dalil yaitu :

  1. Tribunal Arbitrase Internasional Jeneva mengenyampingkan dan tidak menggunakan Hukum Indonesia.
  2. Tribunal Arbitrase Internasional Jeneva menafsirkan secara keliru ketentuan tentang “Force Majeur” menurut hukum Indonesia dan seharusnya Force Majeur membebaskan Pertamina untuk membayar kerugian dan bunga.
  3. Putusan Artbitrase bertentangan dengan Ketertiban Umum di Negara RI.
  4. Kedua Perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum karna mengandung causa yang terlarang. Sehingga menyebabkan perjanjian tersebut null and void.
  5. Susunan Team Arbiter tidak sesuai perjanjian yang seharusnya disepakati para pihak.
  6. Menurut Pasal V ayat (1) huruf a Konvensi New York Tahun 1958, Putusan Arbitrase Luar Negeri tersebut, dapat ditolak atas permohonan Termohon Eksekusi.
  7. Putusan arbitrase tersebut diputus berdasarkan tipu muslihat dan tidak mengindahkan Hukum Indonesia.

Pengadilan Negeri memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Putusan Arbitrase a quo. Namun, Karaha Bodas menolak putusan PN dan mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung. Hakim Mahkamah Agung menilai bahwa Judex facti PN Jakarta Pusat salah menerapkan hukum dan harus dibatalkan. Hal ini didasari oleh Konvensi New York 1958 di dalam Pasal V ayat (1) huruf e ditentukan sebagai berikut, “bahwa Pengadilan yang berwenang untuk memutus permohonan pembatalan terhadap Putusan Arbitrase Internasional adalah suatu Badan Kekuasaan Pengadilan di negara mana atau Hukum Negara mana putusan itu dibuat.

ANALISA KASUS :

Pada kasus a quo  para pihak di dalam perjanjian menentukan pilihan hukum dan yurisdiksi hukum sesuai yang disepakati bersama. Pilihan hukum atau choice of law  yaitu para pihak dapat memilih sendiri hukum yang harus dipakai untuk perjanjian dengan pembatasan, yaitu sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan tidak boleh menjelma menjadi penyelundupan hukum. Sedangkan  yurisdiksi adalah kekuasaan atau kewenangan pengadilan untuk memutus suatu sengketa. Selain itu, para pihak juga menentukan choice of forum yaitu para pihak di dalam perjanjian sepakat memilih forum atau lembaga yang akan menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul diantara para pihak.

Pada perjanjian para pihak sepakat memilih arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa. Hal ini merupakan implementasi dari asal kebebasan berkontrak  (pacta sunt servanda) yang bersifat universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bila dalam suatu perjanjian terdapat klausula pilihan hukum, maka hukum yang berlaku bagi perjanjian tersebut adalah hukum sebagaimana yang ditunjuk dalam perjanjian, karena apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Pada kasus a quo, telah dilaksanakan penyelesaian sengketa sesuai choice of forum yang disepakati pada perjanjian para pihak yaitu arbitrase. Namun, pihak yang kalah tidak menerima putusan ini karena merasa tidak dimasukkannya choice of law yaitu Hukum Indonesia sebagai pertimbangan putusan. Maka dari itu, diajukan pembatalan putusan arbitrase sesuai ketentuan Konvensi New York 1958 di dalam Pasal V ayat (1) huruf e ditentukan sebagai berikut, “bahwa Pengadilan yang berwenang untuk memutus permohonan pembatalan terhadap Putusan Arbitrase Internasional adalah suatu Badan Kekuasaan Pengadilan di negara mana atau Hukum Negara mana putusan itu dibuat.

Dalam kasus a quo, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional dengan pertimbangan hukum bahwa menurut Konvensi New York 1958 di dalam Pasal V ayat (1) huruf e telah ditentukan bahwa , Pengadilan yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus permohonan pembatalan Putusan Arbitrase Internasional adalah suatu Badan Kekuasaan Pengadilan di negara mana atau Hukum Negara mana putusan itu dibuat atau ditetapkan. Dalam kasus ini seharusnya yaitu diajukan ke Mahkamah Agung Swiss.

Namun terdapat pendapat berbeda di kalangan ahli hukum Indonesia tentang pembatalan Putusan Arbitrase Internasional, yaitu jika hukum Indonesia digunakan sebagai hukum substantif (choice of law) dalam proses arbitrase, maka pengadilan Indonesia juga merupakan primary jurisdiction. Artinya, selain pengadilan negara di mana putusan dijatuhkan, pengadilan Indonesia dapat pula membatalkan putusan arbitrase internasional. Dalam kaitan itu, jika permohonan pembatalan putusan arbitrase internasional telah dilakukan di negara tempat putusan dijatuhkan, maka permohonan pembatalan (yang kedua) di Pengadilan Indonesia tidak dapat diajukan lagi sesuai dengan asas nebis in idem. Pendapat ini kurang memiliki argumentasi yang kuat.

Jika pengadilan Indonesia merupakan yurisdiksi utama, menurut UU No. 30 Tahun 1999, pembatalan putusan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

  1. Putusan tersebut telah memenuhi salah satu atau beberapa unsur sebagaimana dalam Pasal 70. Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur‑unsur sebagai berikut :
  2. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
  3. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan,yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
  4. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
  5. Putusan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilengkapi dengan persyaratan dokumen dan pendaftarannya pun harus dilakukan oleh arbiter atau kuasanya, dan;
  6. Pengajuannya harus dalam bentuk format permohonan.

 

Recent Posts
Send this to a friend