Pengaturan Remunerasi dan Tantiem Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN serta Kewenangan Penetapan dan Peniadaan Tantiem oleh Pemegang Saham

 In Articles

Kenny Wiston

PENDAHULUAN

Memorandum ini membahas secara komprehensif pengaturan remunerasi dan tantiem bagi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.06/2018 Tahun 2018. Analisis difokuskan pada komponen, mekanisme penetapan, sifat tantiem, serta kewenangan pemegang saham dalam meniadakan tantiem. Potensi risiko dan rekomendasi normatif juga disampaikan untuk memastikan kepatuhan dan tata kelola yang baik sesuai hukum yang berlaku.

PEMBAHASAN

  1. Pengaturan Remunerasi dan Tantiem Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
  • Remunerasi dan tantiem Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN diatur secara rinci dalam:
    • Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.06/2018 Tahun 2018 (khusus untuk Persero di bawah pembinaan Menteri Keuangan)
  • Komponen remunerasi meliputi:
    • Honorarium
    • Tunjangan (termasuk tunjangan hari raya, transportasi, dan asuransi purna jabatan)
    • Fasilitas (kesehatan dan bantuan hukum)
    • Tantiem/insentif kinerja/insentif khusus
    • Insentif jangka panjang (long term incentive/LTI)
  • Penetapan honorarium:
    • Honorarium Komisaris Utama/ketua Dewan Pengawas BUMN paling tinggi 45% dari gaji Direktur Utama BUMN
    • Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN paling tinggi 90% dari honorarium Komisaris Utama/ketua Dewan Pengawas
  • Tunjangan dan fasilitas:
    • Tunjangan hari raya sebesar 1 kali honorarium
    • Tunjangan transportasi maksimal 20% dari honorarium
    • Asuransi purna jabatan
    • Fasilitas kesehatan dan bantuan hukum
  • Tantiem/insentif kinerja:
    • Merupakan beban biaya tahun buku dan harus dianggarkan secara spesifik dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan
    • Besaran tantiem/insentif kinerja Komisaris Utama/ketua Dewan Pengawas paling tinggi 45% dari tantiem/insentif kinerja Direktur Utama
    • Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas paling tinggi 90% dari tantiem/insentif kinerja Komisaris Utama/ketua Dewan Pengawas
    • Penetapan besaran dapat disesuaikan oleh RUPS/Menteri jika dipandang lebih adil dan wajar
    • Diberikan secara proporsional berdasarkan capaian kinerja dan kontribusi dividen atau indikator lain yang ditetapkan RUPS/Menteri
    • Jika masa jabatan tidak penuh 12 bulan, besaran tantiem/insentif kinerja disesuaikan secara prorata
  • Insentif khusus dan LTI:
    • Dalam kondisi tertentu, seperti pelaksanaan public service obligation atau restrukturisasi, dapat diberikan insentif khusus dengan syarat dan mekanisme khusus
    • Insentif jangka panjang (LTI) dapat diberikan dalam bentuk saham dan/atau tunai dengan persetujuan RUPS/Menteri
  • Pajak penghasilan atas tantiem, insentif kinerja, dan insentif khusus menjadi beban masing-masing anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
  • Seluruh pengaturan wajib mengikuti prinsip merit rating, proporsionalitas, dan transparansi
  • Dasar hukum:
    • Pasal 5, 14, 15, 16, 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.06/2018 Tahun 2018
    • Pasal 2, 80, 102, 103, 104, 105, 106, 108, 109, 110 PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023
  1. Sifat Tantiem: Bukan Komponen Wajib dan Bukan Hak Mutlak Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
  • Tantiem/insentif kinerja/insentif khusus bukan komponen wajib dan bukan hak mutlak bagi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
  • Berdasarkan Pasal 80 ayat (2) PER-3/MBU/03/2023:
    • Tantiem/insentif kinerja/insentif khusus merupakan salah satu komponen penghasilan yang dapat diberikan, namun tidak bersifat wajib
  • Pemberian tantiem/insentif kinerja hanya dapat dilakukan apabila:
    • Ditentukan oleh RUPS/Menteri dalam pengesahan laporan tahunan
    • Terdapat pencapaian indikator kinerja utama (KPI)
    • Kondisi keuangan BUMN memungkinkan
  • Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi:
    • Tantiem/insentif kinerja tidak diberikan
    • Tidak menjadi hak mutlak Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
  • RUPS/Menteri dapat menetapkan besaran tantiem/insentif kinerja yang lebih rendah atau bahkan tidak memberikan tantiem sama sekali dengan mempertimbangkan:
    • Kewajaran
    • Kualitas laba
    • Kemampuan keuangan BUMN
    • Faktor relevan lainnya
  • Dasar hukum:
    • Pasal 80 ayat (2), 102 ayat (1), 103 ayat (10) PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023
  1. Kewenangan Pemegang Saham (RUPS/Menteri) untuk Melarang atau Meniadakan Tantiem bagi Komisaris BUMN
  • Larangan menerima tantiem bagi Komisaris BUMN oleh pemegang saham dapat dibenarkan secara hukum sepanjang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan RUPS/Menteri
  • Berdasarkan Pasal 103 ayat (3) dan ayat (10) PER-3/MBU/03/2023:
    • Pemberian tantiem dan insentif kinerja diberikan secara proporsional berdasarkan capaian kinerja serta indikator yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri
    • RUPS/Menteri dapat menetapkan tantiem dan insentif kinerja yang lebih rendah dari perhitungan atau bahkan tidak memberikan tantiem sama sekali dengan mempertimbangkan kewajaran, kualitas laba, kemampuan keuangan BUMN, atau faktor lain yang relevan
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.06/2018 Tahun 2018:
    • Ketentuan mengenai tantiem/insentif kinerja bagi Dewan Komisaris berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan bagi Direksi
    • Pemberian tantiem/insentif kinerja didasarkan pada penetapan RUPS dalam pengesahan laporan tahunan dan pencapaian indikator kinerja utama (IKU)
  • Tantiem bukan merupakan hak mutlak dan tidak wajib diberikan setiap tahun, melainkan bersifat variabel dan sangat tergantung pada keputusan RUPS/Menteri serta pencapaian kinerja dan kondisi keuangan BUMN
  • Dengan demikian, larangan atau keputusan pemegang saham untuk tidak memberikan tantiem kepada Komisaris BUMN dapat dibenarkan secara hukum apabila didasarkan pada pertimbangan kinerja, kondisi keuangan, atau faktor relevan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dituangkan dalam keputusan RUPS/Menteri
  • Dasar hukum:
    • Pasal 102, 103 PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023
    • Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.06/2018 Tahun 2018

KESIMPULAN

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengaturan remunerasi dan tantiem Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bersifat komprehensif dan fleksibel, dengan tantiem bukan merupakan hak mutlak maupun komponen wajib. Pemberian atau peniadaan tantiem sepenuhnya berada dalam kewenangan RUPS/Menteri berdasarkan pertimbangan kinerja, kondisi keuangan, dan indikator relevan lainnya. Direkomendasikan agar setiap keputusan terkait tantiem didasarkan pada prinsip merit rating, proporsionalitas, dan transparansi, serta dituangkan secara jelas dalam keputusan RUPS/Menteri sesuai peraturan yang berlaku.

  1. Pastikan seluruh kebijakan remunerasi dan tantiem Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN mengikuti ketentuan PER-3/MBU/03/2023 dan PMK 200/PMK.06/2018
  2. Setiap keputusan peniadaan atau penyesuaian tantiem harus didasarkan pada pertimbangan objektif dan dituangkan dalam keputusan RUPS/Menteri secara transparan

LAMPIRAN DASAR HUKUM

Recent Posts
Send this to a friend