Pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUHPer
Kesalahan para pihak dalam mengesampingkan Pasal 1266 karena bersamaan dengan Pasal 1267 KUHPer. Syarat batal yg ada di Pasal 1266 menjadi hilang karena disimpangi. Begitu pula hak menuntut ganti rugi dan denda yang ada pada Pasal 1267 menjadi hilang karena disimpangi. Wan prestasi tidak mengakibatkan perjanjian otomatis menjadi batal. Pembatalan harus dimintakan ke pengadilan dlm putusan constitutive bukan declatoir.
Recent Posts