Redenominasi Rupiah: Saatnya DPR dan Pemerintah Bertindak—Koruptor Mulai Kalang Kabut
Kenny Wiston
Rencana redenominasi rupiah kembali mengemuka, namun seperti biasa selalu tertahan oleh dinamika politik dan minimnya keberanian regulatif. Padahal, bila ditinjau dari stabilitas ekonomi makro, kesiapan sistem keuangan, dan digitalisasi transaksi yang sudah menjadi arus utama, Indonesia sesungguhnya telah berada pada momentum terbaik untuk menyederhanakan denominasi rupiah. Redenominasi bukan hanya soal estetika angka atau efisiensi transaksi, melainkan langkah strategis yang memberi manfaat jangka panjang: meningkatkan persepsi stabilitas ekonomi, menyederhanakan sistem pembayaran, dan memperkuat legitimasi rupiah dalam persaingan global. Negara-negara yang sukses — Turki, Korea Selatan, dan Rusia — membuktikan bahwa redenominasi dapat menjadi simbol kepercayaan diri ekonomi nasional.
Namun ada satu alasan yang jarang dibicarakan terbuka, tetapi justru paling menentukan: redenominasi membuat koruptor ketar-ketir. Selama puluhan tahun, banyak pelaku korupsi memilih menyimpan uang tunai dalam brankas pribadi, apartemen, atau rumah kerabat untuk menghindari deteksi perbankan. Redenominasi memaksa seluruh uang tunai tidak terlacak itu keluar ke permukaan. Untuk menukar uang lama menjadi uang baru, mereka harus membawa uang dalam jumlah besar ke bank atau tempat penukaran resmi—dan pada saat itulah sistem pelaporan otomatis PPATK bekerja. Transaksi tunai besar, asal-usul dana yang tidak jelas, serta pola penukaran yang tidak wajar akan langsung tercatat sebagai transaksi mencurigakan.
Inilah “celah terang” yang membuat koruptor kalang kabut. Kalau mereka menukar uang, risiko terbuka, ditanya asal-usulnya, dan dilaporkan. Kalau tidak ditukar, uang itu menjadi kertas tak bernilai. Redenominasi, tanpa retorika anti-korupsi yang keras sekalipun, otomatis menjadi mekanisme pemutusan napas uang haram. Momentum ini justru memperkuat efek jera dan memaksa pelaku korupsi berpikir ulang sebelum menyimpan uang tunai sebagai instrumen kejahatan.
Oleh karena itu, DPR dan Pemerintah tidak boleh lagi berjalan lambat. RUU Redenominasi yang sudah bertahun-tahun mengendap perlu segera disahkan. Infrastruktur hukum, IT, dan perbankan kita sudah siap. Stabilitas inflasi terjaga. Masyarakat pun semakin melek digital. Indonesia tidak sedang mengambil risiko; justru menunda redenominasi adalah risiko terbesar karena kita membiarkan ekonomi bekerja dengan denominasi yang semakin tidak efisien dan membuka ruang praktik keuangan gelap tetap berlangsung.
Redenominasi bukan sekadar reformasi moneter—ini adalah momentum politik untuk menunjukkan keberpihakan pada tata kelola yang bersih. Sementara koruptor mulai gelisah, negara justru harus melangkah lebih cepat. Sudah saatnya DPR dan Pemerintah mengetuk palu, mengesahkan redenominasi, dan memperkuat fondasi ekonomi Indonesia yang modern, berintegritas, dan siap bersaing secara global.
