Regulasi, Bio Certificate dan Mekanisme Perdagangan Karbon serta Klausula Penting dalam Kontrak Perdagangan Karbon di Indonesia
Kenny Wiston
PENDAHULUAN
Memorandum ini membahas ketentuan hukum terkait bio certificate dan pasar karbon (carbon credit market) di Indonesia, termasuk syarat, prosedur, tata cara berbisnis karbon, model perdagangan karbon serta klausula penting dan essential dalam kontrak perdagangan karbon. Analisis dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan penekanan pada instrumen yang diakui secara hukum dalam perdagangan karbon, mekanisme pendaftaran, verifikasi, serta persyaratan administratif dan sanksi. Tujuan memorandum ini adalah memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek legal yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam sektor karbon dan sertifikasi lingkungan di Indonesia.
PEMBAHASAN
Regulasi Pasar Karbon dan Instrumen Perdagangan Karbon di Indonesia
- Pasar karbon di Indonesia diatur secara komprehensif melalui beberapa regulasi utama, antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
- Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.04/2023 Tahun 2023
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025
- Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.5/MENLHK/SETJEN/PPI.3/5/2023
- Instrumen utama yang diakui dalam perdagangan karbon adalah:
- Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU)
- Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK)
- Mekanisme perdagangan karbon:
- Perdagangan dapat dilakukan secara domestik maupun internasional.
- Setiap unit karbon wajib dicatatkan dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
- Untuk perdagangan lintas negara, diperlukan otorisasi menteri terkait dan pencatatan penyesuaian (corresponding adjustment).
- Penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh izin usaha dari OJK dan memastikan perdagangan berjalan teratur, wajar, dan efisien.
- Sanksi administratif dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan, termasuk teguran, denda, pembekuan, atau pencabutan izin.
Status dan Fungsi Bio Certificate dalam Perdagangan Karbon
- Istilah “bio certificate” tidak dikenal sebagai instrumen utama dalam perdagangan karbon di Indonesia.
- Dalam konteks regulasi, dokumen yang relevan adalah:
- Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK)
- Sertifikat pengelolaan hutan lestari, sertifikat legalitas hasil hutan, atau deklarasi hasil hutan (khusus sektor kehutanan)
- Penjelasan regulasi:
- Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 dan Pasal 5 ayat (5) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025 mengatur SPE-GRK sebagai unit karbon yang dapat diperdagangkan.
- Pasal 8 huruf a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 mengatur sertifikat pengelolaan hutan lestari sebagai prasyarat administratif, bukan instrumen perdagangan karbon.
- Jika “bio certificate” dimaknai sebagai sertifikat praktik berkelanjutan atau pengelolaan lingkungan, maka fungsinya hanya sebagai dokumen pendukung administratif, bukan sebagai unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon.
Syarat dan Prosedur Mendapatkan Bio Certificate dan Sertifikat Terkait
- Syarat dan prosedur bergantung pada jenis sertifikat:
- Sertifikat Organik (Sektor Pertanian)
- Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/PERMENTAN/OT.140/5/2013 Tahun 2013
- Unit usaha wajib menerapkan Sistem Pertanian Organik.
- Sertifikat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi.
- Proses meliputi audit kepatuhan, inspeksi lahan, dan verifikasi dokumen.
- Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari/Legalitas Hasil Hutan
- Mengacu pada Pasal 8 huruf a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023.
- Pemegang PBPH, hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak milik wajib memiliki sertifikat tersebut.
- Prosedur: permohonan ke lembaga sertifikasi, audit lapangan, dan verifikasi dokumen.
- Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK)
- Mengacu pada Pasal 48 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023.
- Pelaku usaha mendaftarkan aksi mitigasi ke SRN PPI, melakukan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV).
- Setelah verifikasi, SPE-GRK diterbitkan dan dapat diperdagangkan di bursa karbon.
- Sertifikat Organik (Sektor Pertanian)
Cara Berbisnis Karbon di Indonesia: Prosedur, Persyaratan, dan Sanksi
- Pendaftaran dan Verifikasi
- Pelaku usaha wajib mendaftarkan aksi mitigasi ke SRN PPI.
- Proses MRV (Measurement, Reporting, Verification) harus dilakukan sesuai standar nasional/internasional.
- Setelah lolos MRV, pelaku usaha mengajukan penerbitan SPE-GRK.
- Perdagangan Karbon
- Perdagangan dilakukan melalui bursa karbon berizin OJK atau secara langsung.
- Unit karbon yang diperdagangkan: PTBAE-PU dan SPE-GRK.
- Penyelenggara bursa wajib menggunakan sistem elektronik dan memastikan perdagangan berjalan wajar.
- Persyaratan Administratif
- Pengguna bursa karbon wajib memenuhi persyaratan administratif, seperti sertifikat pelatihan, bukti pembayaran, dan laporan keuangan.
- Kewajiban menjaga kerahasiaan user-ID, mematuhi ketentuan bursa, membayar biaya transaksi, dan melaporkan perubahan data.
- Sanksi
- Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda hingga Rp500 juta, pembekuan, atau pencabutan persetujuan pengguna bursa.
Model Perdagangan Karbon
Model perdagangan karbon dibagi menjadi tiga model:
1. yakni pertama model cap and trade, yakni pelaku usaha akan mengurangi emisi yang ditetapkan sesuai batas (emission cap). Artinya klausul yang harus ada pada model ini adalah perhitungan alokasi izin emisi sesuai batas atas emisi yang akan dilepaskan, kelebihan dari batas yang ditentukan (defisit) maka pelaku usaha tersebut akan membeli dari pelaku usaha lain yang emisinya tidak terpakai (surplus).
2. Model yang kedua adalah karbon offset yakni pada perjanjian model ini yang menjadi objek adalah hasil penurunan emisi atau peningkatan penyerapan emisi, yang biasa disebut sebagai kredit karbon yang tidak akan terjadi jika tidak dilakukan upaya aksi dan mitigasi oleh pelaku usaha.
3. Model yang ketiga adalah pembayaran berbasis kinerja atau disebut result based payment (RBP) adalah model insentif finansial yang diberikan pada negara dan atau pelaku usaha atas hasil capaian pengurangan emisi yang telah diverifikasi, model perjanjian ini lebih condong kepada model perjanjian pembiayaan berdasarkan satu proyek pengurangan emisi contohnya pembiayaan bank dunia di Kalimantan Timur.
Klausul Penting dan Esensial di dalam Kontrak Perdagangan Karbon
1. Project Description: terkait dengan dengan project description yang sekurang-kurangnya harus memuat uraian dan jaminan validitas project developer dan project design yang memuat lembaga verifikator yang memuat misalnya secara internasional Verra, Gold Standard, Plan Vivo dan beberapa lembaga lainnya sedangkan secara nasional harus melalui proses verifikasi dan validasi sesuai Peraturan LHK Nomor 21 Tahun 2022 sehingga dapat diperoleh estimasi verified carbon unit (VCU) yang menunjukkan volume carbon satu entitas usaha yang dapat diperjual-belikan).
2. Condition Precedent: Saat ini rata rata entitas usaha belum melakukan registrasi nasional mengingat aturan Peraturan LHK Nomor 21 Tahun 2022 relatif masih baru, demikian pula jika transaksi dilakukan pada proyek yang belum lengkap perizinannya maupun proses sertifikasi VCU belum selesai maka perlu ada klausula condition precedent (prasyarat pendahuluan) agar sebelum masuk pada definitive agreement (perjanjian utama) terkait jual beli unit karbon tersebut maka kondisi tersebut dapat dipenuhi.
3. Pre-Payment: Pada perjanjian jual beli unit karbon ini biasanya jika bersifat jangka panjang (longterm contract) disepakati klausula pre-payment yang artinya ada pembayaran sejumlah uang dimuka yang yang diperhitungkan saat penjualan karbon pada entitas yang bersangkutan (pada sertifikat yang menerangkan VCU maka akan tertera volume karbon yang dapat diperdagangkan setiap tahunnya, satu periode sertifikat umumnya beberapa tahun). Mengingat kondisi ini maka para pihak perlu merumuskan klausula offtake condition dan harga (pricing) mengingat jual beli bisa dilakukan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
4. Delivery and Payment: Selain itu klausul delivery and payment (pengiriman dan pembayaran) juga perlu diatur secara spesifik mengenai kondisi-kondisi yang mungkin timbul sehubungan dengan dua hal tersebut mengingat hal ini penting karena menyangkut pengiriman objek dan pembayaran objek. Klausul ini menjadi esensial karena menyangkut penyerahan (levering) objek sesuai kaidah hukum terkait jual beli. Klausula esensial lainnya dalam kontrak jual beli karbon adalah representative and warranties khususnya terkait jaminan validitas objek serta dalam kaitannya dengan kondisi pelanggarana dalam transaksi jual beli ini (even of default) juga perlu dirumuskan secara mendetail beserta segala konsekuensinya.
5. Change in Law: Klausul lain yang perlu diperhatikan dan didefinisikan secara khusus adalah klausula Material Change in Law, klausul ini menjadi penting mengingat resiko perdagangan karbon masih cukup tinggi termasuk resiko akibat terbit atau perubahan aturan yang ada. Selebihnya klausul boiler yang merupakan standar seperti force majeur, dispute settlement maupun exclusivity dan confidentiality perlu diatur dalam kontrak jual beli karbon.
KESIMPULAN
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, instrumen utama dalam perdagangan karbon di Indonesia adalah SPE-GRK dan PTBAE-PU, sedangkan bio certificate hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung administratif di sektor tertentu. Untuk berbisnis karbon, pelaku usaha wajib mengikuti prosedur pendaftaran, verifikasi, dan perdagangan sesuai regulasi, serta memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan. Disarankan agar pelaku usaha memastikan seluruh dokumen dan proses telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna menghindari sanksi administratif serta memahami model perdagangan karbon sekaligus klausul penting dalam kontrak perdagangan karbon.
LAMPIRAN DASAR HUKUM
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
- Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.04/2023 Tahun 2023
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025
- Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.5/MENLHK/SETJEN/PPI.3/5/2023
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/PERMENTAN/OT.140/5/2013 Tahun 2013


