Royalti atas Pemutaran Lagu/Musik di Kafe, Restoran, dan Tempat Usaha Lainnya serta Mekanisme Distribusi Royalti di Indonesia

Kenny Wiston
PENDAHULUAN
Memorandum ini membahas kewajiban hukum pemilik kafe, restoran, dan tempat usaha lain dalam memutar lagu/musik secara komersial, termasuk mekanisme pembayaran dan distribusi royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Analisis dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta peraturan pelaksana terkait. Tujuan memorandum ini adalah memberikan pemahaman komprehensif mengenai tata cara pembayaran royalti, distribusi kepada pihak yang berhak, serta pengecualian dan saran praktis bagi pelaku usaha agar patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
PEMBAHASAN
- Kewajiban Pembayaran Royalti atas Pemutaran Lagu/Musik di Tempat Usaha Komersial
- Pemutaran lagu/musik di kafe, restoran, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek, dan tempat usaha lain yang bersifat komersial merupakan bentuk penggunaan layanan publik secara komersial.
- Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi atas ciptaannya, termasuk hak untuk mengumumkan, mempertunjukkan, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik.
- Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik menegaskan bahwa penggunaan lagu/musik secara komersial di tempat usaha wajib membayar royalti.
- Prosedur pembayaran royalti meliputi:
- Permohonan lisensi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
- Pencatatan perjanjian lisensi oleh Menteri Hukum dan HAM
- Pelaporan penggunaan lagu/musik melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM)
- Pembayaran royalti ke LMKN
- Distribusi royalti kepada pihak yang berhak
- Besaran tarif royalti untuk restoran dan kafe, misalnya, ditetapkan sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti hak terkait, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM HKI.02/2016.
- Jika pertunjukan dilakukan secara live, tanggung jawab pembayaran royalti dapat dialihkan kepada pelaku pertunjukan jika diatur dalam kontrak, namun jika tidak, pemilik usaha tetap wajib memastikan pembayaran royalti telah dilakukan.
- Pengguna yang tidak terikat perjanjian lisensi tetap wajib membayar royalti setelah penggunaan lagu/musik secara komersial.
- Pelanggaran atas kewajiban ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Keanggotaan LMKN dan Mekanisme Distribusi Royalti bagi Non-Anggota
- Tidak semua pencipta lagu dan pemegang hak terkait otomatis terdaftar di LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
- Pendaftaran keanggotaan memerlukan proses dan persyaratan tertentu.
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, LMKN menarik royalti untuk anggota maupun non-anggota LMK.
- Royalti yang dihimpun didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK (Pasal 14 ayat (3) PP 56/2021).
- Untuk non-anggota, royalti disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 tahun (Pasal 20 ayat (3) Permenkumham 36/2018 dan Pasal 24 ayat (1)-(2) Permenkumham 9/2022).
- Jika dalam 2 tahun tidak ada klaim, royalti dialihkan ke dana cadangan (Pasal 15 ayat (3) PP 56/2021 dan Pasal 24 ayat (3) Permenkumham 9/2022).
- Teknis dan Besaran Distribusi Royalti kepada Pencipta
- Distribusi royalti dilakukan secara proporsional (prorata) berdasarkan data penggunaan lagu/musik yang dilaporkan oleh pengguna.
- Pasal 8 PP 56/2021 mengatur pengelolaan royalti berdasarkan data terintegrasi pada pusat data lagu/musik.
- Laporan penggunaan aktual tercatat dalam SILM (Pasal 1 angka 14 Permenkumham 9/2022).
- Besaran royalti dihitung secara prorata sesuai frekuensi dan durasi pemutaran lagu/musik (Diktum Kesatu huruf a dan Diktum Kedua Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2-OT.03.01-03 Tahun 2015).
- LMKN menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai kelaziman dan keadilan (Pasal 13 ayat (2) PP 56/2021 dan Pasal 15 ayat (2) Permenkumham 9/2022).
- Setelah royalti dihimpun, LMKN mendistribusikan kepada LMK, lalu LMK mendistribusikan kepada pencipta atau pemegang hak sesuai data penggunaan dan proporsi hak masing-masing (Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (1) PP 56/2021).
- Hak Penerimaan Royalti bagi Pencipta yang Lagunya Tidak Diputar
- Pencipta yang lagunya tidak diputar tidak akan menerima royalti dari LMKN.
- Pasal 21 ayat (1) Permenkumham 9/2022 dan Pasal 21 ayat (1) Permenkumham 36/2018 menegaskan bahwa distribusi royalti dilakukan berdasarkan data penggunaan lagu/musik oleh pengguna.
- Pasal 8 PP 56/2021 menegaskan pengelolaan royalti berdasarkan data terintegrasi, sehingga hanya pencipta yang lagunya digunakan yang berhak menerima royalti.
- Kewajiban Royalti atas Pemutaran Lagu dari Platform Digital (Spotify, Google Music, YouTube)
- Pemutaran lagu di kafe/restoran melalui platform digital tetap mewajibkan pembayaran royalti kepada LMKN.
- Pasal 2 ayat (1) dan (4) PP 56/2021 mengatur bahwa penggunaan layanan publik komersial, baik analog maupun digital, wajib membayar royalti.
- Pasal 1 angka 13 PP 56/2021 mendefinisikan penggunaan komersial tanpa membedakan sumber pemutaran.
- Pasal 37 ayat (1) Permenkumham 9/2022 mewajibkan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta melalui LMKN.
- Lisensi dari platform digital hanya berlaku untuk penggunaan pribadi, bukan komersial di ruang publik.
- Kewajiban Royalti atas Pemutaran Lagu Asing, Musik Alam, dan Musik Tradisional
- Lagu asing yang terdaftar dan dikelola LMKN tetap wajib dibayarkan royalti, sesuai Pasal 3 ayat (1)-(2) PP 56/2021 dan prinsip perlindungan hak cipta internasional (UU 28/2014).
- Musik alam yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai ciptaan (Pasal 1 angka 4 UU 28/2014) tidak wajib royalti.
- Musik tradisional (folklor) yang tidak diketahui penciptanya dan telah menjadi milik umum tidak wajib royalti (Pasal 38 ayat (1) UU 28/2014).
- Jika musik tradisional diaransemen/adaptasi dan didaftarkan sebagai ciptaan baru, maka wajib royalti kepada pencipta/pemegang hak cipta atas aransemen/adaptasi tersebut.
- Perjanjian Internasional untuk Lagu Asing dan Royalti Musik Alam
- Jika terdapat perjanjian internasional antara LMKN dan lembaga manajemen kolektif asing, mekanisme pembayaran dan distribusi royalti mengikuti ketentuan perjanjian tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan UU 28/2014 dan peraturan pelaksananya.
- LMKN dapat melakukan kerja sama timbal balik (reciprocal agreement) untuk distribusi royalti lintas negara (Pasal 87 dan 89 UU 28/2014).
- Musik alam murni tidak menimbulkan hak cipta/hak terkait, sehingga tidak ada kewajiban royalti.
- Jika rekaman musik alam diolah menjadi fonogram, royalti dapat diberikan kepada produser fonogram atau pelaku pertunjukan sebagai pemilik hak terkait (Pasal 1 angka 8 dan Pasal 20 huruf c UU 28/2014).
- Saran bagi Pemilik Kafe dan Restoran agar Bebas dari Royalti
- Tidak memutar lagu/musik berhak cipta atau hak terkait (Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021).
- Memutar musik alam atau musik tradisional folklor yang bukan objek hak cipta/hak terkait (Pasal 1 angka 4 dan Pasal 38 ayat (1) UU 28/2014).
- Memutar lagu/musik yang sudah public domain (Pasal 58 UU 28/2014).
- Menggunakan lagu/musik dengan lisensi bebas royalti untuk penggunaan komersial, dengan bukti lisensi tertulis.
- Usaha mikro dapat mengajukan keringanan tarif royalti (Pasal 11 ayat (1) PP 56/2021).
- Lisensi dari platform digital tidak membebaskan kewajiban royalti untuk penggunaan komersial.
9. Besaran Tarif Royalti
Berikut adalah besaran tarif dari LMKN:

KESIMPULAN
Setiap pemilik kafe, restoran, dan tempat usaha lain yang memutar lagu/musik secara komersial wajib membayar royalti melalui LMKN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Distribusi royalti dilakukan secara proporsional berdasarkan data penggunaan aktual, dan hanya pencipta yang lagunya diputar yang berhak menerima royalti. Pengecualian hanya berlaku untuk musik alam, musik tradisional folklor, lagu public domain, atau lagu dengan lisensi bebas royalti untuk komersial. Disarankan agar pelaku usaha memastikan kepatuhan administratif dan dokumentasi lisensi guna menghindari sanksi hukum.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan, Pencatatan, dan Pengelolaan Lisensi Hak Cipta dan Hak Terkait
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2-OT.03.01-03 Tahun 2015 tentang Tarif Royalti Rumah Bernyanyi (Karaoke)
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016 tentang Tarif Royalti Restoran dan Kafe


