SEKILAS TENTANG PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS

 In Articles

Laurences Aulina

Pengertian

Dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, adakalanya pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya. Untuk mengisi kekosongan jabatan maka pejabat pemerintahan itu memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yaitu menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) dalam melaksanakan tugas. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya, dan merupakan pelaksanaan tugas rutin. Pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas:

  1. Pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan
  2. Pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Pada pasal 14 ayat (2) dijelaskan bahwa Plh dan Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin berupa mandat yang diperoleh badan dan/atau pejabat pemerintahan apabila:

  1. ditugaskan oleh badan dan/atau pemerintahan di atasnya, dan
  2. merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksankan tugas paling kurang 7 (tujuh) hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, agar Pejabat Pemerintahan di atasnya menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian.

Jadi perbedaan mendasar keduanya adalah Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas

Plh atau Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena menjalankan mandat, menurut Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian (SE BKN 2/2019), Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis”, artinya keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian”, artinya melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Berdasarkan SE BKN 2/2019 angka 3 huruf b angka 5, adapun kewenangan Plh dan Plt pada aspek kepegawaian, antara lain, meliputi:

  1. Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
  3. Menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
  4. Menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
  5. Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
  6. Menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
  7. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
  8. Memberikan izin belajar;
  9. Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan
  10. Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Plh atau Plt tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. PNS yang ditunjuk tersebut tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan surat perintah dari pejabat pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat. Plh dan Plt bukan jabatan definitif, oleh karena itu PNS yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.

Pengangkatan sebagai Plh atau Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dengan ketentuan:

  1. Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrator atau jabatan pengawas;
  2. Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan administrator atau jabatan pengawas; dan
  3. Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan pertama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pengawas.

Perlu diketahui, PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Kesimpulan

Adakalanya pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut dapat ditunjuk Pelaksana harian (Plh) dan Pelaksana tugas (Plt). Pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara sedangkan Pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Plh dan Plt bukan merupakan jabatan definitive.

Recent Posts
Send this to a friend