ISOLASI MANDIRI DAN CUTI TAHUNAN

 In Articles

Laurences Aulina

Kewajiban Isolasi Mandiri

Dalam SE Menkes HK.02.01/2020, pengelola tempat kerja, pelaku usaha/konsumen dan pekerja di sektor jasa dan perdagangan (area publik) di masa saat dan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19, antara lain yaitu melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,3 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan bagi pekerja, pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.

Kemudian, terdapat larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Perusahaan/tempat bekerja juga diminta untuk memberikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit. Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri, maka hak-haknya tetap diberikan sebagai diatur dalam Lampiran Kepmenkes HK.01.07/2020 yang berisi Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi

Selain itu, bagi Orang Tanpa Gejala dan Orang Dalam Pemantauan yang tes rapid-nya negatif maupun positif, maka salah satu hal yang dilakukan pertama adalah karantina mandiri dengan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat dan physical distancing.

Berdasarkan Angka 2 huruf a Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19 ) yang dimaksud isolasi diri sendiri atau isolasi mandiri, yaitu secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum.

Adapun anjuran yang berkaitan dengan isolasi mandiri terkait tempat kerja dimuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III//2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, yang pada bagian I angka 6 menerangkan bahwa para gubernur diminta untuk mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja yaitu, dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Salah satu standar kesehatan yang patut diperhatikan adalah standar kesehatan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha (“SE Menkes HK.02.01/2020”) dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi (Kepmenkes HK.01.07/2020).

Adanya kewajiban atas isolasi mandiri menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pekerja. Salah satunya yaitu, pemotongan hak atas cuti tahunan karena telah adanya isolasi mandiri. Maka dari itu perlu dipahami terlebih dahulu mengenai pengertian dari hak atas cuti tahunan dan isolasi mandiri.

Hak atas Cuti Tahunan

Hak atas cuti tahunan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Cuti tahunan yang dimaksud, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Yang mana pelaksanaan waktu istirahat tahunan ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sebagaimana disebutkan pada ayat 3.

Isolasi Mandiri dan Cuti Tahunan

Perlu dipahami bahwa isolasi mandiri dikategorikan sebagai sakit, sehingga ketidakhadiran pekerja tidak dapat memotong hak atas cuti tahunan. Dasar dari pernyataan ini bermula dari perusahaan yang berinisiatif mengharuskan isolasi mandiri, bukan pekerja. Maka dari itu, ketidakhadirannya bukan atas kemauannya sendiri dan hal ini merupakan resiko perusahaan.

Apalagi terhadap Orang Tanpa Gejala, maka cakupan istilah “sakit” tidak bisa terbatas pada pekerja yang benar-benar sakit, karena pekerja yang tanpa gejala pun bisa mengancam kesehatan orang lain jika tidak melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu.

Berdasarkan Lampiran Kepmenkes HK.01.07/2020 pun, perusahaan diimbau untuk memberikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit dalam hal pekerja memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.

Jika perusahaan memutuskan untuk memotong hak atas cuti tahunan padahal ketidakhadiran itu dikarenakan harus melakukan isolasi mandiri, maka dapat timbul perselisihan hak antara pekerja/buruh dengan perusahaan.

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial  (UU 2/2004) mengartikan perselisihan hak sebagai perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kesimpulan

Ketidakhadiran karena isolasi mandiri harus dimasukkan dalam kategori sakit dan tidak boleh memotong hak cuti. Pekerja/buruh dapat berdalih bahwa ketidakhadiran karena isolasi mandiri itu atas perintah perusahaan, sehingga risiko atas ketidakhadiran tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan pekerja/buruh.

 

Recent Posts
Send this to a friend