PEMBUKTIAN JIWA YANG TIDAK WARAS

 In Articles

Laurences Aulina

Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  1. Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan “pencabutan nyawa” yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati (Pasal 50 KUHP);
  2. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu (Pasal 44 KUHP).

Mengenai alasan pemaaf dapat dilihat dari bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP, “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Kemudian, Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi, “Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

Penyebab tidak dapat dihukumnya terdakwa berhubung perbuatannya tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya adalah karena:

  1. Kurang sempurna akalnya, yang dimaksud dengan perkataan “akal” di sini ialah kekuatan pikiran, daya pikiran, dan kecerdasan pikiran. Orang dapat dianggap kurang sempurna akalnya, misalnya: idiot, imbicil, buta-tuli, dan bisu mulai lahir. tetapi orang-orang semacam ini sebenarnya tidak sakit, tetapi karena cacat-cacatnya sejak lahir, maka pikirannya tetap sebagai kanak-kanak.
  2. Sakit berubah akalnya, yang dapat dimasukkan dalam pengertian ini misalnya: sakit gila, histeri (sejenis penyakit saraf terutama pada wanita), epilepsi, dan bermacam-macam penyakit jiwa lainnya.

Implementasi

Dalam praktiknya jika polisi menjumpai peristiwa semacam ini, ia tetap diwajibkan memeriksa perkaranya dan membuat proses verbal. Hakimlah yang berkuasa memutuskan tentang dapat tidaknya terdakwa dipertanggungjawabkan atas perbuatannya itu, meskipun ia dapat pula meminta nasihat dari dokter penyakit jiwa.

Pada praktiknya di persidangan, untuk membuktikan seseorang mengalami gangguan kejiwaan, dihadirkan saksi ahli terkait masalah tersebut.

Seorang dokter psikiater yang ditugaskan untuk membuat VeRP akan mengadakan pemeriksaan pada seorang yang diminta untuk diperiksa, atas permintan penegak hukum, maka pada dasarnya yang dikerjakan dokter dalam pembuatan VeRP adalah upaya pemberian bantuan pada penegak hukum untuk menentukan:

  1. Ada atau tidak adanya gangguan jiwa.
  2. Ada atau tidak adanya hubungan (kausalitas) antara gangguan jiwa tersebut dengan perilaku yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana.
  3. Keadaan tanggung jawab pidana dari terperiksa.

Penyakit Jiwa Yang Dikategorikan dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP

Yang masuk dalam kategori penyakit jiwa dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP hanyalah yang bersifat gangguan psikosis/psikosa, yaitu gangguan yang bersifat kejiwaan (psikologi), bukan yang bersifat gangguan syaraf (neurosis), dan juga bukan yang bersifat gangguan kepribadian (personality disorder), dimana contoh dari gangguan psikosis/psikosa adalah skizofrenia.

Keadaan jiwa disebut dengan jiwa cacat dalam pertumbuhannya (gebrekkige ontwikkeling) dan terganggu jiwanya karena penyakit (ziekelijke storing) bukan pengertian dari sudut kedokteran, tetapi pengertian hukum. Bukan semata-mata pada keadaan jiwa si pembuat, tetapi tentang bagaimana hubungan jiwa si pembuat itu dengan perbuatan yang dilakukan. Apakah ada hubungan yang sedemikian rupa eratnya sehingga si pembuat tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Menetapkan ada atau tidaknya hubungan keadaan jiwa dengan perbuatannya itu merupakan wewenang hakim, dan bukan ahli jiwa. Keterangan ahli oleh dokter jiwa (psychiater) di sidang pengadilan tentang keadaan jiwa si pembuat tidaklah wajib diikuti oleh majelis hakim. Akan tetapi, oleh adanya alasan bahwa hakim pada umumnya bukanlah ahli di bidang kejiwaan, maka sewajarnya pendapat ahli jiwa itu dipertimbangkan untuk memperkuat pendapatnya atau menjadi dasar pendapatnya

Kesimpulan

Di dalam hukum pidana dikenal alasan pemaaf bagi orang yang jiwanya tidak waras sesuai ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP. “Penyakit jiwa” yang ada dimaksud hanyalah penyakit jiwa yang bersifat “psikosis” serta ada atau tidak adanya hubungan (kausalitas) antara gangguan jiwa tersebut dengan perilaku yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana. Perlu diteliti apakah pada saat dilakukannya tindak pidana tersebut, pelaku dalam kondisi jiwa yang tidak waras. Jika terbukti demikian, maka orang tersebut tidak dapat dipidana.

Recent Posts
Send this to a friend