PENANGKAPAN

 In Articles

Laurences Aulina

Penangkapan menurut KUHAP

Berdasarkan Pasal 1 Angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Dalam proses hukum tersebut, jika ternyata kurang bukti, penyidik akan melepaskan kembali si tersangka. Dan sebaliknya, jika buktinya kuat, akan dilakukan upaya hukum lanjutan berupa penahanan terhadap tersangka.

Alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:

  1. Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana.
  2. Dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Selain yang diatur dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP, ketentuan lebih lanjut mengenai penangkapan diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 19 KUHAP.

Pasal 16 KUHAP menerangkan bahwa yang berwenang melakukan penangkapan adalah penyelidik atas perintah penyidik untuk kepentingan penyelidikan, dan penyidik/penyidik pembantu untuk keperluan penyidikan.

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Praktiknya, penangkapan dilaksanakan oleh petugas kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Selain itu, tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera dan tidak lebih dari 7 hari setelah penangkapan dilakukan.

Surat perintah penangkapan dikecualikan dalam kasus tertangkap tangan, akan tetapi penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

Lama penangkapan adalah paling lama 1 hari dan penangkapan tidak dapat dilakukan kepada tersangka pelaku pelanggaran kecuali apabila ia telah dipanggil secara sah 2 kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.

Karena lamanya penangkapan maksimal adalah 1 hari, jika pun dilakukan lanjutan perampasan kemerdekaan, maka dilanjutkan dengan penahanan.

Syarat Penangkapan

  1. Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memutus bahwa frasa “bukti permulaan yang cukup” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

  1. Melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang

Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. Penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP.

  1. Berpijak pada landasan hukum

Wewenang yang diberikan kepada penyidik sedemikian rupa luasnya. Bersumber atas wewenang tersebut, penyidik berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang asal masih berpijak pada landasan hukum. Salah satu wewenang ini adalah melakukan penangkapan. Akan tetapi harus diingat bahwa semua tindakan penyidik mengenai penangkapan itu adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan benar-benar sangat diperlukan sekali.

  1. Tidak menggunakan kekerasan

Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak tahanan, yaitu bebas dari tekanan, seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

Penyidik juga tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan atau membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.

  1. Melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan

Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Polri dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

Penangkapan dalam Kasus Narkotika

Penangkapan dalam kasus narkotika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam fungsi penyidikan, penyidik BNN berwenang untuk melakukan penangkapan.

Hal lain yang membedakan penangkapan dalam kasus narkotika dengan penangkapan dalam KUHAP adalah lama penangkapan, yang mana berdasarkan Pasal 76 UU Narkotika penangkapan dalam kasus narkotika dilakukan paling lama 3×24 jam sejak surat penangkapan diterima penyidik, dan dapat diperpanjang 3×24 jam lagi.

Undang-undang tidak secara tegas menyatakan apa alasan perpanjangan penangkapan ini. Namun secara tersamar dapat dilihat dalam Konsideran maupun dalam Penjelasan Umum UU Narkotika bahwa tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, tekhnologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas dan sudah banyak menimbulkan korban sehingga dibutuhkan penambahan waktu kepada penyidik untuk melakukan penangkapan.

Penangkapan dalam Kasus Terorisme

Penangkapan dalam kasus terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 menjelaskan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama 14 hari. Ayat (2) pasal yang sama kemudian menerangkan bahwa apabila jangka waktu tersebut tidak cukup, maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama 7 hari kepada ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik.

Kesimpulan

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Tentunya pelaksanaan penangkapan tunduk pada hukum yang berlaku tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang apalagi dengan kekerasan kecuali dibutuhkan. Namun, terdapat perbedaan antara aturan penangkapan secara umum dengan penangkapan pada kasus narkotika dan terorisme yaitu jangka waktu penangkapannya. Selain itu, khusus mengenai narkotika, BNN selaku penyidik berwenang melakukan penangkapan.

Recent Posts

Send this to a friend