HAK ATAS TANAH BAGI AHLI WARIS YANG BERSTATUS WARGA NEGARA ASING
Laurences Aulina
Status Kepemilikan Hak atas Tanah bagi WNA
Hak-hak atas tanah untuk individu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yaitu :
- hak milik;
- hak guna-usaha;
- hak guna-bangunan;
- hak pakai;
- hak sewa;
- hak membuka tanah;
- hak memungut-hasil hutan;
- hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang.
Berdasarkan UUPA, status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diberikan bagi WNA yang tinggal di Indonesia hanyalah sebatas hak pakai dan hak sewa. Sehingga, selain kedua hak tersebut, hak atas tanah yang dipunyai oleh WNI harus dilepas apabila ia memutuskan untuk menjadi WNA. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 21 UUPA sebagai berikut,
Orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
Ketentuan di atas mengatur tegas bahwa WNI yang mempunyai hak milik atas tanah kemudian beralih menjadi WNA wajib melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu 1 tahun setelah hilangnya kewarganeraannya. Sebagaimana ketentuan untuk hak milik atas tanah, UUPA juga menegaskan bahwa pemegang hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang tidak lagi memenuhi syarat untuk mempunyai kedua hak tersebut, wajib untuk melepaskannya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 tahun atau hak tersebut akan hapus karena hukum.
Status Kepemilikan Rumah dan Satuan Rumah Susun (“Sarusun”) bagi WNA
WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia hanya dapat memiliki rumah dengan hak pakai atau hak pakai di atas hak milik, akan tetapi ia dapat memiki sarusun yang dibangun atas bidang tanah hak pakai dan juga dapat diberikan hak milik atas sarusun apabila mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud dengan hak milik atas sarusun adalah hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Berkaitan dengan rumah, apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (Permen ATR/BPN 26/2016), diatur bahwa:
Rumah tempat tinggal yang dimiliki oleh Orang Asing di atas tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan karena jual beli, hibah, tukar menukar, dan lelang, serta cara lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak atas tanah, maka tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan tersebut menjadi Tanah Negara yang langsung diberikan dengan perubahan menjadi Hak Pakai kepada Orang Asing yang bersangkutan.
Dari ketentuan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa jika pada awalnya sebuah rumah tempat tinggal di atas tanah hak milik dan HGB kemudian dipindahkan kepada orang asing, maka tanah tersebut otomatis menjadi tanah negara dan orang asing tersebut diberi hak pakai.
Sehingga, dapat disimpulkan juga apabila semula seorang WNI memiliki rumah tempat tinggal di atas tanah hak milik atau HGB, maka ketika ia menjadi WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia hak tersebut juga harus diubah menjadi hak pakai.
Adapun apabila WNI yang menjadi WNA mempunyai hak milik atas sarusun, maka hak tersebut tidak perlu dialihkan/dilepas karena WNA juga diperbolehkan mempunyai hak tersebut menurut UU Cipta Kerja namun dengan izin tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Status Warisan bagi WNA
Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), bahwa “Hanya warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.” Ketentuan tersebut mengatur bahwa WNA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah dan/atau bangunan dengan status hak milik.
Prinsip pewarisan dalam KUHPerdata adalah yaitu harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadi suatu kematian dan adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami dan istri. Lebih lanjut ditentukan dalam Pasal 852 KUHPerdata bahwa pada dasarnya semua ahli waris mempunyai hak atas warisan untuk bagian yang sama besar dengan tanpa membedakan jenis kelamin, kelahiran maupun kewarganegaraan dari ahli waris. Sedangkan dalam Hukum Islam, terdapat pembedaan persentase warisan yang diperoleh antara ahli waris perempuan dengan laki-laki. Hal ini didasarkan pada Al-quran, Hadist, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Mengenai terhalang atau tidak berhaknya seseorang mendapatkan warisan telah diatur dalam Pasal 838 KUHPer jo Pasal 173 KHI. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa “Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris, dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.”
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, pada dasarnya tidak terdapat halangan atau hal yang menyebabkan tidak berhaknya seorang WNA untuk menjadi ahli waris. Sehingga meskipun ahli waris yang sebelumnya WNI tersebut telah berpindah kewarganegaraan, ahli waris tersebut tetap berhak menerima warisan dari pewaris yang merupakan seorang WNI.
Alternatif cara apabila yang diwariskan adalah properti Mewarisi tanah dan/atau bangunan di Indonesia, namun dalam jangka waktu 1 tahun sudah harus dilakukan pengalihan atas properti yang diwarisi. Hal ini didasarkan pada Pasal 21 ayat (3) UUPA bahwa “Orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula WNI yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.”
Selain itu opsi lainnya yaitu dapat melakukan penjualan atas tanah dan/atau bangunan yang seharusnya diwarisi, untuk selanjutnya atas uang hasil penjualan diberikan kepada ahli waris yang telah berpindah kewarganegaraan tersebut.
Namun, meskipun WNA dilarang untuk mempunyai hak milik atau properti di Indonesia, Pasal 21 ayat (3) UUPA mengatur bahwa,
“Orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa waktu atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraanya, wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu.”
Sehingga, bagi WNA yang menerima warisan kepemilikan atas tanah diberikan waktu 1 tahun, setelah melewati kurun waktu itu ia dapat menurunkan haknya menjadi hak pakai.
Kesimpulan
Dengan demikian, ahli waris yang berstatus WNA tetap berhak mendapatkan warisan rumah dari pewaris yang berstatus WNI. Namun, dalam kurun waktu satu tahun WNA tersebut harus mengalihkan haknya kepada orang lain yang berstatus WNI atau dapat juga meminta kepada Badan Pertanahan Nasional supaya tanah tersebut statusnya diturunkan menjadi hak pakai. Jangka waktu satu tahun ini merupakan ‘kesempatan’ yang diberikan oleh undang-undang bagi WNA. Apabila WNA tersebut sebagai ahli waris tersebut tidak melakukan perbuatan apa-apa atas rumah tersebut hingga lebih dari 1 tahun, tanah tersebut akan menjadi tanah negara.
