MEKANISME HUKUM PERUNDINGAN BIPARTIT, TRIPARTIT DAN PENGAJUAN GUGATAN DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

 In Articles

Nadhira Fahrin, S.H.

Dalam pelaksanaan sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia, Hubungan Industrial merupakan hal yang tidak terpisahkan sebagai unsur dari ketenagakerjaan itu sendiri. Pasal 1 Angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan pengertian dari Hubungan Industrial, yakni:

“Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Sistem hubungan yang terbentuk antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut tidak serta merta berjalan dengan baik dan lancar sebagaiman yang disepakati oleh kedua belah pihak. Ada kalanya kedua belah pihak mengalami konflik dan pertentangan sehingga perlu diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana yang diatur dalam sistem hukum yang telah ditetapkan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) memberikan menjabarkan bentuk dari perselisihan Hubungan Industrial itu sendiri, yakni:

“Jenis perselisihan hubungan industrial, yakni:

  1. perselisihan hak;
  2. perselisihan kepentingan;
  3. perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
  4. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.”

Dalam hal ini, terdapat 3 mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut, yakni Perundingan Bipartit, Perundingan Tripartit, dan Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Perundingan Bipartit Sebagai Langkah Awal Penyelesaian Perselisihan dalam Hubungan Industrial

UU PPHI sebagai aturan hukum yang mendasari penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah mengakomodir mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam hal ini, Perundingan Bipartit dapat menjadi langkah awal bagi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Perundingan Bipartit dalam Pasal 1 Angka 10 UU PPHI memiliki pengertian, yakni:

“Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.”

Perundingan Bipartit pada prinsipnya merupakan langkah awal yang dapat ditempuh oleh kedua belah pihak yang berselisih, dimana kedua belah pihak dapat bermusyawarah terlebih dahalu guna mencapai penyelesaian dan mufakat. Perundingan Bipartit sendiri harus melibatkan kedua belah pihak yang berselisih. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Perundingan Bipartit harus diselesaikan dalam 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya Perundingan Bipartit (Pasal 3 ayat (1) UU PPHI). Apabila mencapai kesepakatan, maka kedua belah pihak harus membuat perjanjian bersama yang bersifat mengikat kedua belah pihak dan memiliki konsekuensi hukum, serta risalah perundingan, yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sedangkan, apabila Perundingan Bipartit lewat dari 30 (tiga puluh) hari tidak mencapai penyelesaian, maka perundingan dianggap batal dan dicatatkan dalam risalah perundingan. (Pasal 3 ayat (2) UU PPHI).

Perundingan Tripartit Sebagai Upaya Kedua Penyelesaian Perselisihan dalam Hubungan Industrial

Upaya Perundingan Bipartit bukan satu-satunya langkah yang dapat ditempuh pihak yang berselisih dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Apabila Perundingan Bipartit gagal, maka langkah selanjutnya yang dapat dilakukan yakni Perundingan Tripartit. Perundingan Tripartit merupakan perundingan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang berselisih dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator atau Mediator dalam penyelesaiannya. Perundingan Tripartit sendiri dapat dilakukan melalui Mediasi, Konsiliasi, dan/atau Arbitrase, yang mana melibatkan Mediator, Konsiliator, dan/atau Arbitrator dalam pelaksanaanya. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Mediasi dan/atau Arbitrase harus diselesaikan dalam 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya Perundingan Bipartit (Pasal 15 dan Pasal 25 UU PPHI). Sedangkan untuk konsulisiasi, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permintaan Konsiliasi, maka Konsiliator harus sudah melakukan penelitian tentang duduk perkaranya (Pasal 20 UU PPHI).

Dalam Perundingan Tripartit, mekanisme Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase memiliki perbedaan yang mendasar. Mekanisme Mediasi dilakukan oleh mediator dengan memberikan intervensi kepada para pihak yang berselisih. Berbeda dengan Mediasi, Konsiliasi dilakukan oleh konsiliator dengan memberikan pihak yang berselisih tempat untuk menyelesikan perselisihan. Dalam hal ini, konsiliator harus bersikap netral dan tidak meberikan intervensi kepada kedua belah pihak, melainkan hanya memberikan solusi atas penyelesaian perselisihan yang dialami. Sedangkan Arbitrase, perselisihan diselesaikan oleh arbiter, yakni sengketa yang dialami oleh pihak yang berselisih diserahkan kepada arbitrase sementara (ad hoc).

Apabila upaya Perundingan Tripartit melalui Mediasi, Konsiliasi dan/atau Arbitrase mencapai kesepakatan, maka kedua belah pihak harus membuat surat perjanjian bersama yang bersifat mengikat kedua belah pihak dan memiliki konsekuensi hukum, yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Perundingan Tripartit yang tidak mencapai putusan akhir, baik melalui Mediasi, Konsiliasi dan/atau Arbitrase maka pihak yang berselisih dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Baik gagal ataupun berhasil, Perundingan Tripartit yang telah dilaksanakan harus dicatatatkan dalam risalah perundingan, sebagai bukti telah dilaksanakannya Perundingan Tripartit oleh kedua belah pihak dan pihak ketiga.

Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Para pihak yang tidak mencapai kesepakatan dan gagal dalam melakukan Perundingan Bipartit dan Tripartit dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan Hubungan Industrial sendiri memiliki pengertian yang tercantum di dalam Pasal 1 Angka 17 UU PPHI, yang berbunyi:

“Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.”

Dalam Pasal 56 UU PPHI, Pengadilan Hubungan Industrial memiliki kewenangan dalam memeriksa dan memutus, yakni:

“Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :

  1. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
  2. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
  3. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
  4. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.”

Dari pasal tersebut, dapat diartikan bahwa perselisihan hak dan perselisihan hubungan kerja hanya dapat diselesaikan di tingkat Pengadilan Umum, sedangkan perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dapat melakukan kasasi tanpa ada proses banding hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial yang meliputi tempat pekerja/buruh bekerja, dengan melampirkan dokumen yang menjadi dasar dalam menggugat, seperti risalah Perundingan Bipartit dan Tripartit, data diri penggugat, pokok atau objek perselisihan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dianggap perlu dalam gugatan. Dengan demikian, hakim dapat memutuskan gugatan perselisihan setelah melakukan pemeriksaan dalam agenda pengadilan.

Kesimpulan

Penyelesaian peselisihan hubungan industrial dapat dilakukan melalui Perundingan Bipartit, Tripartit dan pengajuan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. Perundingan Bipartit menjadi langkah awal dimana kedua belah pihak yang berselisih dapat merundingkan perselisihan yang terjadi melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak mencapai kesepakatan, maka dapat dilakukan Perundingan Tripartit, yakni melalui Mediasi, Konsiliasi, dan/atau Mediasi, dengan melibatkan pihak ketiga, yakni Mediator, Konsiliator, dan/atau Mediator. Apabila tidak mencapai kesepakatan, maka pihak yang berselisih dapat membuat gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk kemudian perselisihan tersebut diputuskan oleh hakim.

Recent Posts
Send this to a friend