Dasar Hukum, Tugas, Wewenang, dan Kedudukan Wakil Menteri serta Wakil Direktur Utama pada BUMN

 In Articles

Kenny Wiston

Memorandum ini membahas dasar hukum, tugas, wewenang, struktur organisasi, serta kedudukan Wakil Menteri (Wamen) dan Wakil Direktur Utama (Wadirut) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Analisis dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023, dan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2002. Tujuan memorandum ini adalah memberikan pemahaman normatif dan rekomendasi terkait pengelolaan jabatan, pembagian wewenang, tugas dan tanggung jawab serta tata kelola organisasi BUMN sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Jabatan Wakil Menteri dan Wakil Direktur Utama BUMN
•Jabatan Wakil Menteri (Wamen) dan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BUMN diatur melalui beberapa regulasi utama dan pendukung.
•Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi dasar hukum utama yang mengatur struktur, organ, dan tata kelola BUMN, termasuk ketentuan mengenai jabatan di lingkungan BUMN.
•Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 memberikan pedoman lebih lanjut mengenai tata kelola, struktur organisasi, serta pengangkatan dan tugas organ BUMN, termasuk posisi Wakil Direktur Utama.
•Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2002 menjadi referensi historis terkait pengaturan jabatan Wakil Direktur Utama pada BUMN tertentu.
•Regulasi-regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam penetapan dan pengelolaan jabatan Wamen dan Wadirut di lingkungan BUMN, memastikan adanya kepastian hukum dan tata kelola yang baik.

Tugas dan Wewenang Direksi serta Wakil Direksi BUMN Berdasarkan PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023

Tugas dan wewenang Direksi serta Wakil Direksi (termasuk Wadirut) BUMN diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023, serta beberapa peraturan pemerintah terkait.

Tugas Direksi:
–Bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN di dalam maupun di luar pengadilan.
–Wajib mencurahkan perhatian dan pengabdian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan BUMN.
–Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Wewenang Direksi:
–Menetapkan kebijakan pengurusan perusahaan.
–Mengatur penyerahan kekuasaan kepada anggota Direksi lain atau pihak lain untuk mewakili BUMN.
–Melakukan segala tindakan hukum terkait pengurusan dan pemilikan kekayaan BUMN.
–Mengatur pembagian tugas dan wewenang antar anggota Direksi, termasuk penunjukan Wadirut.
–Mengangkat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.

Tugas dan Wewenang Wakil Direktur Utama:
-Merupakan anggota Direksi yang tugas dan wewenangnya diatur melalui pembagian tugas oleh Menteri atau pendelegasian dari Direktur Utama.
–Dapat bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili BUMN apabila ditunjuk oleh Direktur Utama atau berdasarkan keputusan Direksi.
–Dalam hal Direktur Utama berhalangan, Wadirut atau anggota Direksi lain yang ditunjuk berwenang menjalankan tugas dan mewakili BUMN.

Seluruh ketentuan tersebut menegaskan pentingnya pembagian tugas yang jelas dan tanggung jawab kolektif dalam pengelolaan BUMN.

Struktur Organisasi BUMN dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
•Struktur organisasi BUMN diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
•Bentuk badan hukum BUMN terdiri atas Persero dan Perum:
a.Persero berbentuk perseroan terbatas dengan tujuan utama memperoleh keuntungan.
b.Perum bertujuan menyediakan barang/jasa untuk kemanfaatan umum.
•BUMN wajib mempunyai tempat kedudukan di wilayah NKRI yang ditentukan dalam anggaran dasar.

Organ utama BUMN terdiri dari:
1.Direksi, yang menjalankan pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN di dalam dan di luar pengadilan.
2.Dewan Komisaris (untuk Persero) atau Dewan Pengawas (untuk Perum), yang melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.
•Dalam melaksanakan tugas, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, serta asas dan prinsip penyelenggaraan BUMN.
•Dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah.
•Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
•Pengaturan ini bertujuan menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel.

Kedudukan Wakil Direktur Utama dalam Struktur Organisasi BUMN
•Status Wakil Direktur Utama (Wadirut) secara hukum adalah setara dengan anggota Direksi lainnya, namun tidak setara dengan Direktur Utama (Dirut) sebagai pemimpin tertinggi Direksi.
•Berdasarkan Pasal 9B ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, Direksi merupakan kolegialitas yang terdiri dari Direktur Utama dan anggota Direksi lainnya, termasuk Wadirut jika diangkat.
•Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 menegaskan bahwa pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
•Wadirut adalah anggota Direksi yang secara struktural berada di bawah Direktur Utama, namun memiliki kedudukan yang setara dengan anggota Direksi lain dalam hal hak suara dan tanggung jawab kolektif.
•Direktur Utama memiliki kewenangan utama sebagai pemimpin Direksi dan mewakili BUMN secara penuh, sedangkan Wadirut menjalankan tugas berdasarkan pendelegasian atau pembagian tugas dari Direktur Utama.
•Dengan demikian, secara hukum, Wadirut adalah anggota Direksi yang setara dengan Direksi lain dalam struktur kolegial Direksi, namun tidak setara dengan Direktur Utama yang memegang posisi pimpinan tertinggi.

KESIMPULAN
Berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, jabatan Wakil Menteri dan Wakil Direktur Utama BUMN telah memiliki dasar hukum yang jelas, dengan tugas, wewenang, dan kedudukan yang diatur secara tegas. Direksi dan Wadirut wajib menjalankan tugas sesuai pembagian dan pendelegasian yang ditetapkan, serta menjaga tata kelola yang baik. Direksi, termasuk Wadirut, memiliki tanggung jawab kolektif, namun Direktur Utama tetap menjadi pemimpin tertinggi. Disarankan agar setiap pengangkatan, pembagian tugas, dan pelaksanaan wewenang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar BUMN.
a.Pastikan pengangkatan dan pembagian tugas Wadirut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023.
b.Tegakkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan memperhatikan pembagian tugas, pendelegasian wewenang, dan tanggung jawab kolektif Direksi.

DASAR HUKUM
•Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
•Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
•Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang Pokok-Pokok Organisasi Pertamina

Recent Posts
Send this to a friend