Benarkah di Tahun 2026 Perselingkuhan Dapat Dipidana?
Kenny Wiston
PENDAHULUAN
Tulisan ini membahas aspek hukum pidana terkait perselingkuhan dan perzinaan di Indonesia, termasuk syarat penuntutan, kewenangan pengaduan, serta batasan tindakan warga dan aparat dalam penegakan hukum. Analisis dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku mulai 2026, serta peraturan terkait lainnya. Maksud dan tujuan tulisan ini tidak lain adalah memberikan pemahaman normatif dan rekomendasi praktis sesuai kerangka hukum positif Indonesia.
Perselingkuhan/Perzinaan sebagai Tindak Pidana di Indonesia
- Perselingkuhan (perzinaan) diatur dalam Pasal 284 KUHP yang berlaku saat ini dan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku mulai 2026.
- Pasal 284 KUHP:
- Perselingkuhan/Perzinaan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya.
- Ancaman pidana: penjara paling lama sembilan bulan.
- Delik aduan absolut: penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri yang dirugikan (Pasal 284 ayat (2) KUHP).
- Pengaduan dapat ditarik kembali sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan dimulai (Pasal 284 ayat (4) KUHP).
- Pasal 411 UU 1/2023:
- Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).
- Penuntutan juga merupakan delik aduan, hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami/istri bagi yang terikat perkawinan.
Dengan demikian, hanya perselingkuhan yang memenuhi unsur persetubuhan di luar perkawinan dapat diproses secara pidana, namun hanya jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Legalitas Penggerebekan oleh Warga dan Operasi Satpol PP
- Penggerebekan oleh warga sipil terhadap dugaan perzinaan tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar hukum, khususnya hak privasi dan potensi perbuatan melawan hukum (perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, atau main hakim sendiri).
- Pasal 167 KUHP: Memaksa masuk ke rumah/ruangan/pekarangan tertutup milik orang lain tanpa hak diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda.
- Penegakan hukum terhadap perzinaan adalah kewenangan aparat penegak hukum (kepolisian), bukan warga sipil. Proses hukum hanya dapat dilakukan atas pengaduan pihak yang berhak (suami/istri).
- Operasi Satpol PP terhadap tempat perzinaan di hotel/losmen sah jika dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Satpol PP tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana perzinaan; penegakan hukum pidana tetap menjadi kewenangan kepolisian/kejaksaan. Satpol PP hanya dapat melakukan penertiban administratif.
- Satpol PP wajib memperhatikan asas hukum, HAM, dan prosedur yang berlaku serta tidak boleh melanggar privasi/martabat manusia. Dugaan tindak pidana harus diserahkan ke aparat penegak hukum.
Syarat Proses Hukum Pidana Perzinaan dan Hubungannya dengan Gugatan Perceraian
- Proses hukum pidana perzinaan tidak harus disertai gugatan perceraian.
- Pasal 284 ayat (2) KUHP: Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami/istri yang tercemar. Jika tunduk pada Pasal 27 BW, pengaduan harus diikuti dalam waktu tiga bulan dengan permintaan cerai atau pisah meja dan ranjang.
- Gugatan perceraian bukan syarat mutlak untuk memulai proses pidana perzinaan, namun bagi yang tunduk pada Pasal 27 BW, permohonan cerai/pisah meja dan ranjang harus diajukan dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan agar proses pidana dapat berlanjut.
- Jika permohonan cerai/pisah meja dan ranjang tidak diajukan dalam waktu tiga bulan, pengaduan tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Pasal 411 ayat (2) UU 1/2023 menegaskan penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami/istri, tanpa mensyaratkan gugatan perceraian sebagai prasyarat mutlak.
Kewenangan Atasan atau Kolega dalam Melaporkan Dugaan Perselingkuhan di Tempat Kerja
- Atasan atau kolega tidak dapat melaporkan dugaan perselingkuhan di tempat kerja untuk diproses sebagai tindak pidana perzinaan.
- Pasal 284 ayat (2) KUHP dan Pasal 411 ayat (2) UU 1/2023: Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami/istri (atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan).
- Delik aduan absolut: Proses hukum tidak dapat berjalan tanpa pengaduan dari pihak yang secara hukum dirugikan (pasangan sah/keluarga inti).
- Atasan/kolega hanya dapat memberikan informasi atau menjadi saksi jika diminta dalam proses hukum yang diajukan oleh pihak yang berhak, tetapi tidak dapat menjadi pengadu utama.
Status Hukum Perzinaan antara Dua Orang yang Sama-sama Single
- Jika kedua orang yang bersetubuh sama-sama berstatus single (tidak terikat perkawinan), berdasarkan Pasal 284 ayat (1) KUHP, mereka tidak dapat dipidana dengan pasal perzinaan.
- Unsur utama Pasal 284 KUHP adalah adanya ikatan perkawinan pada salah satu/kedua pelaku.
- Dalam UU 1/2023, Pasal 411 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya dipidana karena perzinaan. Penjelasan pasal ini mencakup juga laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan.
- Pasal 411 ayat (2) UU 1/2023: Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan orang tua atau anak pelaku.
- Dengan demikian, menurut KUHP saat ini, perzinaan tidak dapat dikenakan pada dua orang single. Namun, mulai 2026, perbuatan tersebut dapat dipidana jika ada pengaduan dari orang tua/anak pelaku.
Status Hukum Perzinaan Sesama Jenis Baik Yang dilakukan oleh Suami/Istri/Pasangan Single
Status hukum perzinaan sesama jenis di Indonesia tidak diatur secara eksplisit sebagai tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku efektif pada tahun 2026.
- Berdasarkan Pasal 284 KUHP lama, perzinaan didefinisikan sebagai hubungan seksual antara pria dan wanita yang salah satunya atau keduanya terikat perkawinan dengan orang lain. Dengan demikian, unsur perzinaan menurut KUHP hanya dapat terjadi antara pria dan wanita, sehingga hubungan seksual sesama jenis tidak termasuk dalam kategori perzinaan menurut pasal ini.
- Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai perzinaan juga tetap mensyaratkan adanya hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya atau keduanya terikat perkawinan dengan orang lain. Oleh karena itu, hubungan seksual sesama jenis tidak dikualifikasikan sebagai perzinaan menurut Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Namun, perbuatan cabul sesama jenis dapat dijerat pidana apabila melibatkan orang yang belum dewasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 292 KUHP lama dan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak atau orang yang belum dewasa.
Secara hukum positif di Indonesia, perzinaan sesama jenis tidak diakui sebagai tindak pidana perzinaan, kecuali jika memenuhi unsur tindak pidana lain seperti perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 292 KUHP lama dan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun demikian, tindakan hukum yang dapat menjerat pelaku perzinaan sesama jenis di Indonesia terbatas pada tindak pidana lain, seperti:
-
- Perbuatan cabul terhadap anak atau orang yang belum dewasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Tindak pidana kesusilaan di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda bagi setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum.
- Tindak pidana kekerasan seksual, seperti pelecehan seksual fisik atau nonfisik, eksploitasi seksual, atau pemaksaan perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Jika perbuatan dilakukan secara suka sama suka oleh orang dewasa dan tidak memenuhi unsur tindak pidana lain sebagaimana di atas, maka tidak ada dasar hukum untuk menjerat pelaku perzinaan sesama jenis dengan pidana menurut hukum positif Indonesia.
Status Hukum Perzinaan bagi Pasangan Nikah Siri
- Nikah siri (perkawinan tidak dicatatkan secara hukum negara) tidak diakui sebagai perkawinan yang sah menurut hukum positif Indonesia.
- Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum agama dan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan.
- Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 mensyaratkan adanya ikatan perkawinan yang sah secara hukum untuk pengecualian dari ancaman pidana perzinaan.
- Seseorang yang menikah siri tetap dianggap “tidak terikat perkawinan” menurut hukum negara. Jika melakukan persetubuhan dengan orang lain, dapat dipidana jika memenuhi unsur pasal dan ada pengaduan dari pihak yang dirugikan seperti orang tua/anak.
- Pasangan nikah siri tidak dapat saling melaporkan perzinaan satu sama lain karena hubungan mereka tidak diakui sebagai perkawinan yang sah menurut Pasal 2 UU Perkawinan dan Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa perselingkuhan merupakan tindak pidana yang hanya dapat diproses atas dasar pengaduan pihak yang berhak, sesuai ketentuan KUHP dan UU 1/2023. Penggerebekan oleh warga tidak dibenarkan secara hukum, sedangkan operasi Satpol PP hanya sah dalam ranah administratif. Gugatan perceraian bukan syarat mutlak proses pidana perzinaan, dan atasan/kolega tidak memiliki kewenangan mengadu. Status nikah siri tidak diakui negara, sehingga tidak menghalangi pemidanaan perzinaan. Disarankan agar setiap tindakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
- Pengaduan dugaan perzinaan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang secara hukum berhak (suami/istri/orang tua/anak sesuai ketentuan).
- Warga sipil dilarang melakukan penggerebekan; penegakan hukum pidana menjadi kewenangan aparat yang berwenang.
- Satpol PP hanya dapat melakukan penertiban administratif dan wajib menyerahkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
- Gugatan perceraian tidak wajib diajukan bersamaan dengan pengaduan pidana, kecuali bagi yang tunduk pada Pasal 27 BW.
- Status nikah siri tidak diakui sebagai perkawinan sah dalam konteks hukum pidana perzinaan.
DASAR HUKUM
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, KUHP)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

