Analisis Hukum Tindakan Melampaui dan Mencampuradukkan Kewenangan (Ultra Vires) dalam Korporasi Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi di Indonesia
Kenny Wiston
PENDAHULUAN
Memorandum ini membahas aspek hukum terkait tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) dan mencampuradukkan kewenangan dalam konteks korporasi, khususnya perseroan terbatas, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi di Indonesia. Analisis difokuskan pada batasan kewenangan organ korporasi, kategori dan unsur tindakan ultra vires, serta akibat hukum dan preseden pengadilan terkait. Tujuan memorandum ini adalah memberikan pemahaman normatif dan rekomendasi tindakan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta putusan Mahkamah Agung yang relevan.
Definisi dan Batasan Melampaui Kewenangan dalam Hukum Administrasi dan Korporasi
- Melampaui kewenangan adalah tindakan badan atau pejabat pemerintahan, atau organ korporasi, yang mengambil keputusan atau melakukan tindakan di luar batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, baik dari segi waktu, wilayah, maupun materi kewenangan.
- Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
- Suatu badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui kewenangan apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan:
-
- Melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya kewenangan;
- Melampaui batas wilayah berlakunya kewenangan; dan/atau
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 15 ayat (1) UU 30/2014 menegaskan bahwa kewenangan dibatasi oleh masa, wilayah, dan materi kewenangan.
- Dalam konteks korporasi, Pasal 2, Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur bahwa organ korporasi wajib bertindak sesuai dengan maksud dan tujuan serta batas kewenangan yang diberikan oleh Anggaran Dasar (AD) dan peraturan perundang-undangan.
- Apabila suatu keputusan atau tindakan diambil di luar batas-batas tersebut, tindakan tersebut dianggap melampaui kewenangan dan dapat dinyatakan tidak sah apabila telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 19 ayat (1) UU 30/2014).
-
- Suatu badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui kewenangan apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan:
Contoh Tindakan Melampaui Kewenangan (Ultra Vires) dalam Konteks Korporasi
- Tindakan ultra vires dalam korporasi, khususnya perseroan terbatas, meliputi:
- Direksi melakukan transaksi atau perjanjian yang tidak sesuai atau melampaui maksud dan tujuan perusahaan sebagaimana tercantum dalam AD (Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (1) UU PT).
- Direksi menandatangani kontrak bisnis di bidang usaha yang tidak tercantum dalam AD perusahaan (Pasal 2 dan Pasal 97 ayat (3) UU PT).
- Direksi melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, meskipun tidak secara eksplisit dilarang dalam AD (Pasal 2 UU PT).
- Direksi mengikat perusahaan dalam perjanjian yang secara tegas dilarang oleh keputusan RUPS atau yang memerlukan persetujuan RUPS namun tidak mendapatkannya (Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (1) UU PT).
- Direksi melakukan pengalihan atau pembebanan aset perusahaan yang menurut AD atau keputusan RUPS memerlukan persetujuan khusus, namun dilakukan tanpa persetujuan tersebut (Pasal 97 ayat (3) UU PT).
- Setiap tindakan direksi yang melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh AD, peraturan perundang-undangan, atau keputusan organ perusahaan lainnya, dapat dikategorikan sebagai ultra vires dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab pribadi bagi direksi (Pasal 97 ayat (3) UU PT).
Kategori dan Unsur-Unsur Melampaui Kewenangan (Ultra Vires) dalam Korporasi
- Kategori melampaui kewenangan dalam korporasi:
- Melampaui maksud dan tujuan perseroan (Pasal 2 dan Pasal 92 ayat (1) UU PT).
- Melampaui batas kewenangan organ (Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (1) UU PT).
- Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 2 UU PT).
- Melampaui batas waktu atau wilayah.
- Unsur-unsur melampaui kewenangan:
- Tindakan dilakukan oleh organ korporasi (Pasal 1 angka 2 UU PT).
- Tindakan di luar maksud dan tujuan AD (Pasal 2 dan Pasal 92 ayat (1) UU PT).
- Tindakan tanpa kewenangan atau persetujuan yang diperlukan (Pasal 97 ayat (1) UU PT).
- Tindakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 2 UU PT).
- Tindakan di luar batas waktu atau wilayah kewenangan.
- Direksi dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi atas kerugian yang timbul akibat tindakan ultra vires (Pasal 97 ayat (3) UU PT).
- Dalam konteks tindak pidana korporasi, tindakan ultra vires dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana dan dilakukan untuk atau atas nama korporasi (Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 BAB III angka 1 dan 2).
Mencampuradukkan Kewenangan dalam Korporasi
- Mencampuradukkan kewenangan adalah tindakan organ korporasi yang mengambil keputusan atau melakukan tindakan di luar cakupan bidang atau materi kewenangan yang diberikan, atau bertentangan dengan tujuan kewenangan tersebut.
- Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU 30/2014:
- Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan kewenangan apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan:
-
- Di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan; dan/atau
- Bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.
- Dalam korporasi, mencampuradukkan kewenangan dapat terjadi jika:
- Direksi mengambil keputusan yang seharusnya menjadi kewenangan RUPS atau dewan komisaris.
- Direksi atau organ lain melakukan tindakan di bidang usaha yang bukan menjadi ruang lingkup usaha sebagaimana tercantum dalam AD.
- Organ korporasi menggunakan kewenangannya untuk tujuan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian perseroan (Pasal 2 dan Pasal 92 ayat (1) UU PT).
- Unsur-unsur mencampuradukkan kewenangan:
- Tindakan dilakukan oleh organ korporasi yang tidak berwenang secara materiil.
- Tindakan berada di luar cakupan bidang atau materi kewenangan yang diberikan.
- Tindakan bertentangan dengan tujuan pemberian kewenangan.
- Akibat hukum: Keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan dengan mencampuradukkan kewenangan dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 19 ayat (2) UU 30/2014).
-
- Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan kewenangan apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan:
Preseden Yurisprudensi Terkait Melampaui Kewenangan (Ultra Vires) dalam Korporasi
- Terdapat beberapa putusan pengadilan yang secara eksplisit mengakui dan menerapkan doktrin ultra vires dalam korporasi:
- Putusan Mahkamah Agung No. 3264 K/Pdt/1992: Menyatakan tindakan direksi yang melampaui kewenangan (ultra vires) adalah batal demi hukum. Tindakan tanpa kewenangan yang tepat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Putusan Mahkamah Agung No. 1005 K/Pdt/2016: Direksi yang bertindak di luar kewenangan, khususnya melanggar persyaratan dalam AD, dapat dimintakan pertanggungjawaban pribadi sesuai Pasal 97 ayat (3) UU PT.
- Putusan-putusan tersebut umumnya merujuk pada Pasal 92 dan Pasal 97 UU PT sebagai dasar hukum pembatasan kewenangan dan konsekuensi hukum pelampauan kewenangan.
- Dengan demikian, yurisprudensi di Indonesia telah mengakui dan menerapkan doktrin ultra vires, dan pengadilan dapat menyatakan tindakan tersebut batal demi hukum serta menimbulkan tanggung jawab pribadi bagi pelaku.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis di atas, tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) dan mencampuradukkan kewenangan dalam korporasi merupakan pelanggaran terhadap batasan yang ditetapkan oleh Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan, dan keputusan organ korporasi. Tindakan tersebut dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum serta menimbulkan tanggung jawab pribadi bagi pelaku, sebagaimana ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung. Direksi dan organ korporasi wajib memastikan setiap tindakan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang diberikan dan memperoleh persetujuan yang diperlukan untuk menghindari risiko hukum dan kerugian korporasi.
- Direksi dan organ korporasi harus selalu memeriksa dan memastikan batas kewenangan berdasarkan AD, peraturan perundang-undangan, dan keputusan organ korporasi sebelum mengambil keputusan atau tindakan.
- Apabila terdapat indikasi pelampauan atau pencampuradukan kewenangan, segera lakukan evaluasi internal dan konsultasi hukum untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang merugikan.
DASAR HUKUM

