Legalitas Perekaman Diam-diam, Penyebaran Screenshot Percakapan, dan Penggunaan Rekaman sebagai Alat Bukti dalam Sistem Hukum Indonesia

 In Articles

Kenny Wiston

PENDAHULUAN

Memorandum ini membahas aspek hukum terkait perekaman diam-diam pembicaraan telepon, penyebaran screenshot percakapan, serta penggunaan hasil rekaman sebagai alat bukti, khususnya dalam konteks pembuktian perselingkuhan dan gugatan perceraian di Indonesia. Analisis dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta Putusan Mahkamah Konstitusi terkait. Tujuan memorandum ini adalah memberikan pemahaman normatif dan rekomendasi praktis sesuai kerangka hukum yang berlaku.

Legalitas Merekam Diam-diam Pembicaraan Telepon

  • Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dilarang, kecuali dilakukan oleh pihak berwenang.
  • Penjelasan Pasal 40 menegaskan bahwa penyadapan adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk memperoleh informasi secara tidak sah.
  • Jika perekaman dilakukan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam percakapan, tanpa menggunakan alat tambahan pada jaringan, maka perbuatan tersebut tidak termasuk kategori penyadapan yang dilarang.
  • Dalam praktik hukum Indonesia, perekaman oleh salah satu pihak (menggunakan fitur perekam pada handphone) tidak memerlukan persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
  • Namun, jika perekaman dilakukan oleh pihak ketiga atau dengan cara intersepsi/transmisi data secara tidak sah, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyadapan yang dilarang dan diancam pidana sesuai Pasal 40 UU Telekomunikasi.
  • Hasil rekaman yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, sepanjang rekaman tersebut bukan merupakan hasil penyadapan yang dilarang.
  • Penggunaan rekaman yang memuat data pribadi tetap harus memperhatikan hak privasi pihak lain. Jika pihak lain merasa dirugikan, dapat diajukan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan.
  • Dengan demikian, merekam diam-diam pembicaraan telepon oleh salah satu pihak yang terlibat pada prinsipnya diperbolehkan dan tidak melanggar hukum pidana, selama tidak memenuhi unsur penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Pasal 31 ayat (2) UU ITE.

Penyebaran dan Penggunaan Screenshot Percakapan sebagai Barang Bukti

  • Screenshot percakapan (chat) termasuk kategori informasi elektronik dan dokumen elektronik menurut Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
  • Screenshot percakapan dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE.
  • Penyebaran screenshot percakapan yang memuat data pribadi (misal: nama, nomor telepon, gambar) wajib dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan sesuai Pasal 26 ayat (1) UU ITE.
  • Tanpa persetujuan, pihak yang datanya disebarkan dapat mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan.
  • Jika screenshot percakapan disebarkan tanpa izin dan mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, maka dapat berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
  • Dalam konteks pembuktian di pengadilan, screenshot percakapan yang memenuhi kriteria sebagai dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah, baik dalam perkara perdata maupun pidana, selama keasliannya dapat dipertanggungjawabkan.
  • Jika screenshot percakapan telah dimanipulasi atau diedit, maka keabsahan dan kekuatan pembuktiannya dapat dipertanyakan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum lain, termasuk potensi pelanggaran hukum pidana jika digunakan untuk menyesatkan atau merugikan pihak lain.
  • Dengan demikian, screenshot percakapan dapat dijadikan barang bukti yang sah, namun penyebarannya harus memperhatikan persetujuan pihak terkait dan tidak melanggar hak privasi maupun ketentuan pidana yang berlaku.

Penerapan Hasil Rekaman Diam-diam dalam Hukum Pembuktian

  • Hasil rekaman diam-diam dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam hukum pembuktian di Indonesia, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
  • Rekaman diam-diam yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam percakapan, misalnya menggunakan fitur perekam pada smartphone, bukan merupakan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) UU ITE dan Pasal 40 UU Telekomunikasi.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa larangan penggunaan hasil intersepsi atau penyadapan sebagai alat bukti hanya berlaku jika rekaman tersebut merupakan hasil penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan penegak hukum.
  • Jika rekaman bukan hasil penyadapan (misalnya, direkam sendiri oleh salah satu pihak percakapan), maka rekaman tersebut tetap dapat dijadikan alat bukti yang sah.
  • Dalam perkara perdata maupun pidana, rekaman diam-diam yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat diajukan sebagai alat bukti elektronik, sepanjang keasliannya dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar ketentuan lain terkait privasi atau hak pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE.
  • Namun, pihak yang direkam tanpa izin tetap dapat mengajukan gugatan perdata jika merasa hak pribadinya dirugikan akibat perekaman tersebut, meskipun secara pidana belum ada ketentuan yang secara tegas melarang perekaman pembicaraan tanpa izin dari semua pihak.
  • Dengan demikian, penerapan hasil rekaman diam-diam sebagai alat bukti dalam hukum pembuktian di Indonesia diperbolehkan, selama rekaman tersebut bukan merupakan hasil penyadapan yang dilarang dan dilakukan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam percakapan, serta tetap memperhatikan perlindungan hak privasi pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penggunaan Rekaman Diam-diam sebagai Dasar Gugatan Perceraian atas Perselingkuhan

  • Rekaman diam-diam percakapan, termasuk yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan, dapat dijadikan dasar dan alat bukti dalam gugatan perceraian di Indonesia, sepanjang rekaman tersebut bukan merupakan hasil penyadapan yang dilarang oleh undang-undang.
  • Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, termasuk rekaman suara, diakui sebagai alat bukti hukum yang sah dalam proses peradilan, termasuk perkara perceraian.
  • Rekaman yang dibuat secara diam-diam oleh salah satu pihak yang terlibat dalam percakapan, misalnya menggunakan perekam suara pada smartphone, bukan merupakan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) UU ITE, karena tidak ada intersepsi atas transmisi data elektronik dan tidak menggunakan alat tambahan pada jaringan telekomunikasi.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa larangan penggunaan hasil intersepsi atau penyadapan sebagai alat bukti hanya berlaku jika rekaman tersebut merupakan hasil penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan penegak hukum.
  • Dalam perkara perceraian, alat bukti yang dapat diajukan di pengadilan agama atau pengadilan negeri meliputi surat, saksi, pengakuan, sumpah, dan alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 5 ayat (1) UU ITE.
  • Rekaman suara yang relevan dengan dugaan perselingkuhan dapat digunakan untuk memperkuat dalil gugatan perceraian.
  • Penggunaan rekaman yang memuat data pribadi tetap harus memperhatikan hak privasi pihak lain. Jika pihak yang direkam merasa dirugikan hak pribadinya, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE.
  • Dengan demikian, rekaman diam-diam yang bukan merupakan hasil penyadapan dapat dijadikan dasar dan alat bukti dalam gugatan perceraian terkait perselingkuhan, selama keasliannya dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

KESIMPULAN

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa perekaman diam-diam oleh salah satu pihak yang terlibat dalam percakapan pada prinsipnya diperbolehkan dan dapat dijadikan alat bukti yang sah, termasuk dalam perkara perceraian terkait perselingkuhan, selama tidak memenuhi unsur penyadapan yang dilarang. Penyebaran screenshot percakapan dan penggunaan rekaman sebagai alat bukti harus tetap memperhatikan persetujuan pihak terkait serta perlindungan hak privasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

  1. Disarankan agar setiap perekaman atau penyebaran informasi elektronik yang memuat data pribadi dilakukan dengan persetujuan pihak terkait untuk menghindari potensi gugatan perdata.
  2. Dalam proses pembuktian di pengadilan, pastikan keaslian dan integritas alat bukti elektronik dapat dipertanggungjawabkan serta tidak melanggar ketentuan pidana maupun perlindungan data pribadi.

DASAR HUKUM

Recent Posts
Send this to a friend