Keterlambatan dan Perpanjangan Waktu Dalam Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi
Kenny Wiston, SH., LL.M[1]
Kesalahpahaman terhadap denda akibat keterlambatan pekerjaan jasa konstruksi dan perpanjangan waktu sudah semakin jauh dimana banyak yang beranggapan ketentuan denda keterlambatan adalah untuk kepentingan pemilik proyek (project owner) dan perpanjangan waktu (extension of time) adalah untuk kepetingan kontraktor.
Pandangan dan pemahaman tersebut di atas bukan saja keliru namun juga bertolak belakang dengan maksud dan tujuan sebenarnya. Ketentuan denda keterlambatan (liquidated damages) akan bermanfaat bagi kontraktor bukan saja untuk membatasi tanggung jawab nya atas keterlambatan pekerjaan untuk jumlah tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian namun dapat juga memberikan indikasi resiko kontraktor pada saat lelang. Oleh sebab itu apabila kontraktor tidak yakin dapat menyelesaikan pekerjaan nya tepat waktu bisa saja ia memasukkan unsur biaya terhadap liability dan resiko dimaksud pada saat lelang (tender).
Terlepas dari hal tersebut di atas pemilik proyek yang mendapatkan pembayaran dari denda keterlambatan (praktiknya dipotong langsung dari tagihan kontraktor) dibebaskan dari beban pembuktian atas kerugian yang diderita. Dalam hal kerugian sebenarnya (true losses) lebih besar dari jumlah denda keterlambatan maka pemilik proyek tidak diuntungkan dengan adanya pembatasan denda maksimal tersebut. Sama persis halnya dengan ketentuan perpanjangan waktu yang tertera di dalam kontrak dimana nyatanya kontraktor terbebas dari denda keterlambatan justru menyamarkan tujuan utama ketentuan dimaksud. Adapun tujuan utamanya adalah memastikan kewajiban kontraktor untuk selesai tepat waktu dan dengan demikian memastikan pula hak pemilik proyek atas liquidated damages, namun jika keterlambatan terjadi bukan akibat dari kesalahan kontraktor maka pemilik proyek ikut bertanggungjawab atas keterlambatan tersebut.
Keterlambatan
Extension of Time (EOT) dapat diberikan dalam hal kontraktor gagal memenuhi kewajibannya, diantaranya keterlambatan pelaksanaan penyerahan akibat dari terlambatnya penyerahan lahan kerja (possession of site) oleh pemilik proyek, dan 11 klausula lainnya yang terdapat dalam FIDIC (FIDIC 1999) dengan definisi extension of time sebagai “the additional period of time granted to a contractor to complete a construction project on the occurrence of specified events or causes”. Banyak kontraktor beranggapan bahwa pemberian perpanjangan waktu secara otomatis akan menyebabkan mereka berhak memperoleh pembayaran yang berhubungan dengan pekerjaan awal (preliminary items) dan biaya operasi di lapangan (site overheads) untuk periode perpanjangan waktu tersebut, tetapi kenyataannya tidaklah begitu. Tujuan utama dari klausula perpanjangan waktu adalah untuk menghindarkan Kontraktor dari pembayaran ganti rugi (liquidated damages) untuk keseluruhan atau sebagian dari periode yang terlewati. Agar dapat memperoleh perpanjangan waktu, kontraktor harus mencari klausula yang ada di dalam kontrak.
Jenis-jenis keterlambatan
- Keterlambatan yang disebabkan oleh kontraktor:
Kontraktor tidak memperoleh additional cost (biaya ekstra) dan tidak memperoleh perpanjangan waktu serta diharuskan membayar ganti rugi (liquidated damages).
- Keterlambatan yang disebabkan oleh kejadian yang bersifat alami/netral:
Kontraktor tidak memperoleh biaya ekstra tetapi memperoleh perpanjangan waktu dan terbebas dari kewajiban pembayaran ganti rugi (liquidated damages). Keterlambatan ini biasanya disebabkan oleh perubahan keadaan cuaca.
- Keterlambatan yang disebabkan oleh Pengguna Jasa (Employer) atau Konsultan (Engineer):
Kontraktor memperoleh tambahan biaya, perpanjangan waktu dan terbebas dari kewajiban pembayaran ganti rugi (liquidated damages).
- Keterlambatan berlapis:
Keterlambatan disebabkan oleh dua sebab yang saling mempengaruhi, yang satu merupakan tanggung jawab kontraktor dan yang satunya merupakan tanggung jawab Employer atau Konsultan (Engineer). Keterlambatan berlapis pada prinsipnya adalah “kerugian terletak di tempat jatuhnya”. Sebagai contoh, keterlambatan yang satu merupakan tanggungjawab kontraktor di mana kontraktor tidak berhak memperoleh perpanjangan waktu karena kontraktor memperbaiki kerusakan. Namun disisi lain terjadi keterlambatan dari sisi Employer yang memberikan hak kepada kontraktor untuk memperoleh perpanjangan waktu dan penggantian biaya karena Employer terlambat menyerahkan site access atau memberikan gambar. Dalam kasus ini, Employer tidak boleh mengenakan denda keterlambatan (liquidated damages) karena ia penyebab salah satu keterlambatan dan kontraktor tidak seharusnya dibayar ekstra untuk kerugian yang mungkin diderita akibat pekerjaan memperbaiki bagian yang rusak tadi. Oleh karena itu, perpanjangan waktu patut diberikan tetapi tidak ada additional cost (pembayaran ekstra) untuk kasus aquo.
Jenis-jenis EOT yang diberikan kepada Kontraktor
- EOT terkait Sub-Clause7 Setting Out
Perpanjangan waktu diberikan kepada Kontraktor apabila Kontraktor mengalami keterlambatan dan/atau menanggung biaya karena melaksanakan pekerjaan yang diakibatkan oleh kesalahan informasi titik-titik referensi, dan Kontraktor yang berpengalaman sekalipun tidak mampu menemukan kesalahan tersebut dan menghindari keterlambatan dan/atau biaya.
- EOT terkait Sub Clause12 Unforeseeable Physical Conditions
Perpanjangan waktu diberikan kepada Kontraktor apabila Kontraktor mengalami keterlambatan karena menemui kondisi fisik yang merugikan yang olehnya dianggap tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Kontraktor harus menyebutkan kondisi fisik yang dihadapi, sehingga dapat diinspeksi oleh Enjinir, dan harus menyatakan alasan mengapa Kontraktor menganggapnya sebagai tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
- EOT terkait Sub Clause24 Fossils
Perpanjangan waktu diberikan kepada Kontraktor apabila Kontraktor mengalami keterlambatan karena melaksanakan instruksi dari Enjinir untuk melakukan penanganan terhadap fosil, uang logam, barang berharga atau antik, dan struktur dan peninggalan lain atau benda-benda geologis atau arkeologis yang ditemukan di Lapangan.
- EOT terkait Sub Clause4 Testing
Perpanjangan waktu diberikan kepada Kontraktor apabila Kontraktor mengalami keterlambatan karena melaksanakan instruksi dari Enjinir untuk melakukan perubahan atau pengujian tambahan.
- EOT terkait Sub Clause 4 Extension of Time for Completion
Perpanjangan waktu diberikan kepada Kontraktor apabila Kontraktor mengalami keterlambatan karena hal-hal sebagai berikut:
- suatu Perubahan (kecuali apabila penyesuaian Waktu Penyelesaian telah disepakati berdasarkan Sub-Klausula 13.3 [Prosedur Variasi]) atau perubahan mendasar dalam kuantitas suatu jenis pekerjaan yang termasuk dalam Kontrak,
- suatu penyebab keterlambatan yang memberikan hak perpanjangan waktu berdasarkan suatu Sub-Klausula dari Persyaratan ini,
- keadaan cuaca yang sangat buruk,
- kekurangan yang tak dapat diperkirakan sebelumnya dalam ketersediaan personil atau barang-barang akibat wabah atau kebijakan pemerintah, atau
- keterlambatan, kesulitan atau hambatan yang disebabkan atau diakibatkan oleh Employer, personil Employer atau Kontraktor lain yang dipekerjakan oleh Employer.
- EOT terkait Sub Clause9 Consequences of Suspension
Perpanjangan waktu diberikan kepada Kontraktor apabila Kontraktor mengalami keterlambatan dan/atau menanggung biaya akibat memenuhi instruksi Enjinir berdasarkan Sub-Klausula 8.8 [Penghentian Pekerjaan] dan/atau dari melanjutkan pekerjaan.
- EOT terkait Sub Clause3 Interference with Tests on Completion
Perpanjangan waktu diberikan kepada Kontraktor apabila Kontraktor mengalami keterlambatan dan/atau menanggung biaya akibat keterlambatan pelaksanaan pengujian pada akhir pekerjaan.
- EOT terkait Sub Clause7 Adjustments for Changes in Legislation
Perpanjangan waktu diberikan kepada Kontraktor apabila Kontraktor mengalami (atau akan mengalami) keterlambatan dan/atau mengeluarkan (atau akan mengeluarkan) biaya tambahan terkait perubahan aturan hukum atau dalam penafsiran.
- EOT terkait Sub Clause 1 Contractor’s Entitlement to Suspend of Work
Perpanjangan waktu diberikan kepada Kontraktor apabila Kontraktor mengalami keterlambatan dan/atau mengeluarkan biaya sebagai akibat dari penghentian pekerjaan (atau mengurangi kecepatan pekerjaan) sesuai dengan Sub-Klausula ini.
- EOT terkait Sub Clause4 Consequences of Employer’s Risks
Perpanjangan waktu diberikan kepada Kontraktor apabila Kontraktor mengalami keterlambatan dan/atau mengeluarkan Biaya untuk mengganti kehilangan atau memperbaiki kerusakan.
- EOT akibat Sub Clause 4 Consequences of Force Majeure
Perpanjangan waktu diberikan kepada Kontraktor apabila Kontraktor terhambat dalam pelaksanaan kewajiban mendasarnya menurut Kontrak yang pemberitahuannya telah disampaikan menurut Sub-Klausula 19.2 (Pemberitahuan Keadaan Kahar), dan mengalami keterlambatan dan/atau mengeluarkan biaya akibat Keadaan Kahar.
Kesimpulan
Dalam hal terjadi keterlambatan pekerjaan dimana kontraktor memiliki dasar dan bukti yang kuat dengan menggunakan salah satu klausula perpanjangan waktu di atas maka kontraktor berhak mendapatkan perpanjangan waktu di satu sisi dan hak pemilik proyek untuk mengenakan denda menjadi hilang di sisi lain.
Dalam hal terjadi kondisi dimana kerugian nyata jauh lebih besar dari liquidated damages akibat dari kesalahan kontraktor maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik proyek adalah mengajukan gugatan atas kerugian nyata yang diderita (general damages) dengan beban pembuktian.
[1] Founding Partner, Kenny Wiston Law Offices


