Matinya “Taring” Verponding: Menguji Nyali Negara di Bongkaran Tanah Abang
Laurences Aulina
Kawasan Bongkaran Tanah Abang kembali menjadi epicentrum sengketa agraria yang klasik namun sarat pretensi. Di satu sisi, ada rencana besar Kementerian Perumahan untuk membangun hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Di sisi lain, muncul klaim ahli waris yang menggandeng ormas besar, bersenjatakan dokumen Eigendom Verponding tahun 1923.
Namun, di tahun 2026 ini, klaim berbasis dokumen kolonial tersebut sebenarnya hanyalah sebuah anomali hukum. Secara yuridis, “senjata” itu sudah berkarat dan kehilangan taringnya.
Ilusi Dokumen 1923
Kita harus jujur pada hukum: PP No. 18 Tahun 2021 telah memberikan vonis mati bagi dokumen tanah lama. Per 2 Februari 2026, semua alat bukti hak lama—termasuk Verponding—tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan. Dokumen tersebut kini hanya berstatus sebagai “petunjuk” awal untuk permohonan hak, itu pun jika lahan tersebut belum dikuasai atau disertifikasi oleh negara.
Jika sejak UUPA 1960 lahir hingga batas akhir konversi tahun 1980 dokumen tersebut tidak didaftarkan, maka secara otomatis hak tersebut hapus. Menggunakan kertas tua tahun 1923 untuk mengklaim aset di jantung Jakarta hari ini bukan lagi strategi legal, melainkan romantisme masa lalu yang dipaksakan.
Negara vs Penguasaan Fisik Ilegal
Fakta bahwa lahan Bongkaran kini dikuasai “ahli waris” dan disewakan kepada perusahaan ekspedisi serta lahan parkir adalah tamparan bagi kewibawaan hukum. Secara de jure, jika lahan tersebut masuk dalam Grondkaart PT KAI atau tercatat sebagai Tanah Negara Bebas, maka aktivitas komersial di atasnya adalah ilegal.
Pihak yang menyewakan lahan negara tanpa alas hak yang sah dapat dijerat pasal berlapis: mulai dari penggelapan aset negara hingga tindak pidana pencucian uang dari hasil sewa ilegal. Perusahaan ekspedisi yang menyewa pun harus sadar, kontrak mereka berdiri di atas pasir hisap hukum yang sewaktu-waktu bisa menjerat mereka sebagai penadah atau pendukung pendudukan lahan ilegal.
Solusi:
Memutus Rantai “Mafia”
Kementerian tidak boleh gentar hanya karena ada bendera ormas di depan pagar.
Berikut adalah tiga langkah taktis untuk memenangkan kepentingan rakyat:
1. Audit dan Segel Yuridis:
Kementerian bersama BPN harus mengeluarkan fatwa tertulis bahwa Verponding 1923 tersebut tidak valid. Surat ini harus dikirimkan kepada seluruh tenant (ekspedisi/pengelola parkir) agar mereka menghentikan setoran uang sewa kepada oknum ahli waris. Tanpa aliran dana, “logistik” perlawanan akan lumpuh.
2. Sinergi Grondkaart:
Jika lahan tersebut masuk radius operasional kereta api, PT KAI dan Kementerian harus menyatu. Gunakan hak negara untuk mengambil kembali aset melalui penertiban terpadu. Kepentingan umum (Hunian MBR) selalu berada di atas kepentingan sempit penggarap lahan.
3. Hukum sebagai Panglima:
Libatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Satgas Mafia Tanah. Klaim yang dipaksakan dengan intimidasi massa harus dihadapi dengan penegakan hukum pidana, bukan sekadar negosiasi perdata di bawah meja.
Kesimpulan:
Tanah Abang tidak boleh terus menjadi sandera dokumen kadaluwarsa. Jika negara membiarkan klaim Verponding 1923 menang atas rencana pembangunan hunian rakyat, maka kita sedang mengirim pesan bahwa hukum pertanahan kita bisa dikalahkan oleh pengerahan massa dan kertas tua.
Sudah saatnya negara menunjukkan nyalinya. Bongkaran harus dibongkar demi keadilan agraria yang nyata, bukan demi pundi-pundi oknum yang berlindung di balik bayang-bayang sejarah kolonial.
