ESKALASI AMBALAT: WAR OF NERVES OR OPEN WAR?
Kenny Wiston
Teringat saat menulis skripsi di medio 91 sampai 92 tentang sengketa Indonesia Malaysia di pulau Sipadan dan Ligitan sebagai tugas akhir di Jurusan Hukum Internasional, Fakutas Hukum Universitas Andalas, saya tersentak dengan sengketa kali ini yang melibatkan pihak yang sama yakni Blok Ambalat yang kaya akan Migas. Tulisan kali ini membahas sejarah dan latar belakang sengketa, kaitannya dengan Sipadan Ligitan, Mahkamah Internasional ICJ, insiden militer di lapangan, potensi pengelolaan bersama sampai potensi perang terbuka seperti kejadian pada India Pakistan dan Thailand Kamboja.
SIPADAN dan LIGITAN
Berdasarkan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 17 Desember 2002, kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan diberikan kepada Malaysia. Keputusan ini merupakan hasil penyelesaian sengketa panjang antara Indonesia dan Malaysia yang berlangsung sejak 1967. Berikut analisis lengkapnya:
Kronologi Sengketa
1. Awal Klaim (1967–1996)
– Sengketa dimulai dalam pertemuan teknis hukum laut Indonesia-Malaysia (1967), ketika kedua negara saling mengklaim kepulauan tak berpenghuni di Selat Makassar ini. Indonesia mendasarkan klaim pada warisan wilayah Belanda melalui Perjanjian 1891, sementara Malaysia merujuk pada administrasi Inggris sebagai pendahulunya .
– Perundingan bilateral (1992, 1994, 1996) gagal mencapai kesepakatan. Pada 1996, kedua pihak menandatangani kesepakatan untuk membawa sengketa ke ICJ .
2. Proses Hukum di Mahkamah Internasional (1997–2002)
– Indonesia meratifikasi kesepakatan tersebut melalui Keppres No. 49/1997.
– Sidang berlangsung pada 2002, dengan kedua negara mengajukan bukti:
– Indonesia: Hak historis (uti possidetis juris) berdasarkan penyerahan wilayah Sultan Bulungan kepada Belanda .
– Malaysia: Bukti pendudukan efektif (effectivités), seperti pembangunan mercusuar oleh Inggris (1917) dan operasi penangkaran penyu (1930-an) .
Dasar Putusan ICJ
Mahkamah menolak klaim Indonesia atas dasar ketiadaan bukti pengelolaan aktif oleh Belanda/Indonesia. Sebaliknya, Malaysia dianggap memenuhi prinsip “effective occupation” melalui :
– Aktivitas reguler (penangkaran penyu, pengelolaan cagar alam).
– Pembangunan infrastruktur oleh Inggris.
– Penerbitan izin pariwisata dan konservasi oleh pemerintah Malaysia.
Status Terkini
– Pulau Sipadan dan Ligitan kini menjadi bagian dari Negara Bagian Sabah, Malaysia.
– Indonesia menerima keputusan ICJ dengan sikap menghormati hukum internasional, meski kehilangan wilayah dianggap mengurangi kedaulatan .
– Kedua negara membentuk Joint Management Committee untuk mengelola pariwisata dan lingkungan di kawasan tersebut
– Pulau Sipadan dinobatkan sebagai “Best Dive Site in Asia” oleh CNN Travel (2017) karena keanekaragaman hayati lautnya .
– Dari segi ekonomi, nilai strategis kedua pulau lebih terletak pada penentuan batas landas kontinen dan ZEE ketimbang potensi sumber daya langsung .
Kepemilikan sah Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia telah ditetapkan melalui mekanisme hukum internasional yang mengikat. Kasus ini menjadi contoh bagaimana *prinsip pendudukan efektif* (effective occupation) dapat mengalahkan klaim historis jika tidak disertai bukti pengelolaan nyata .
AMBALAT
Blok Ambalat merupakan wilayah perairan di Laut Sulawesi yang menjadi sumber sengketa antara Indonesia dan Malaysia. Berikut analisis lengkapnya:
Latar Belakang Sengketa Ambalat
– Lokasi strategis: Ambalat terletak di perairan Laut Sulawesi, sebelah timur Kalimantan, dengan potensi migas besar (cadangan minyak ±62 juta barel dan gas 348 miliar kaki kubik) .
– Pemicu sengketa: Muncul pasca putusan Mahkamah Internasional (2002) yang menyerahkan Sipadan-Ligitan ke Malaysia. Malaysia mengklaim Ambalat berdasarkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dari Sipadan-Ligitan, sementara Indonesia merujuk pada Peta Wilayah NKRI 1960 dan UNCLOS 1982 yang menetapkan batas landas kontinen berdasarkan garis pangkal kepulauan .
– Insiden militer:
2005: Kapal perang Malaysia memasuki wilayah klaim Indonesia, diusir oleh KRI Tedong Naga.
2009: Tabrakan kapal RI-Malaysia di zona sengketa, memicu ketegangan militer .
Argumen Hukum Kedua Negara
Indonesia:
– Berdasarkan UNCLOS Pasal 76, klaim didasarkan pada kelanjutan alami landas kontinen dari Kalimantan Timur.
– Menolak penggunaan Sipadan-Ligitan sebagai acuan ZEE karena statusnya sebagai “rock” (bukan pulau berpenghuni) menurut UNCLOS Pasal 121.
Malaysia:
– Menggunakan prinsip *equidistance* (jarak sama) dari Sipadan-Ligitan ke daratan utama Malaysia sebagai dasar ZEE.
– Merujuk survei batas maritim oleh Inggris (1954) dan peta tahun 1979 .
Upaya Penyelesaian dan Status Terkini
Diplomasi intensif:
– Pembentukan Joint Technical Committee (2005) untuk negosiasi batas maritim.
– Perjanjian MoU RI-Malaysia 2022 tentang peningkatan kerja sama maritim, termasuk patroli bersama
Penanganan konflik:
– Menghindari jalur hukum internasional (seperti ICJ) untuk mencegah risiko kekalahan seperti kasus Sipadan-Ligitan.
– Fokus pada perundingan bilateral dan confidence-building measures.
Kondisi terkini:
– Tidak ada kepemilikan definitif – kedua negara mengakui status “daerah tumpang tindih”.
– Aktivitas eksplorasi migas dibekukan sejak 2020 untuk mengurangi ketegangan .
Perbedaan Mendasar dengan Kasus Sipadan-Ligitan
| Aspek | Sipadan-Ligitan | Ambalat
|——————-|———————————–|——————————|
| Sifat Wilayah | Pulau kecil tak berpenghuni | Blok laut dengan sumber daya migas |
| Dasar Klaim | Warisan kolonial (Belanda/Inggris) | Interpretasi UNCLOS dan batas ZEE |
| Penyelesaian | Putusan ICJ (2002) dengan doktrin effectivités | Perundingan bilateral berkelanjutan
| Status Hukum | Kepemilikan definitif Malaysia | Masih dalam sengketa |
Prospek Ke Depan
Potensi solusi: Opsi joint development area (pengelolaan sumber daya bersama) seperti model Thailand-Malaysia di Teluk Siam .
Tantangan:
– Nasionalisme tinggi di kedua negara menghambat kompromi teritorial.
– Eksploitasi migas ilegal oleh pihak ketiga (seperti kapal China) memicu kompleksitas baru .
– Kesepakatan terbaru: Pada 2024, kedua negara sepakat mempercepat delimitasi batas maritim melalui mekanisme Technical Sub-Committee.
Sengketa Ambalat mencerminkan kompleksitas batas maritim pasca-UNCLOS. Berbeda dengan Sipadan-Ligitan yang diselesaikan lewat *hukum internasional, Ambalat diatur lewat **diplomasi preventif* untuk menjaga stabilitas kawasan. Meski berisiko memicu konflik, kedua negara menunjukkan komitmen kuat menyelesaikannya secara damai .
Potensi Konfrontasi Seperti Masa lalu?
Berdasarkan analisis terhadap dinamika terkini dan sikap kedua negara, kemungkinan eskalasi sengketa Ambalat menjadi konflik terbuka seperti India-Pakistan atau Thailand-Kamboja sangat rendah. Berikut penjelasan detailnya:
Faktor Pencegah Eskalasi Militer
Komitmen Damai dari Pimpinan Tertinggi
Indonesia: secara konsisten menekankan penyelesaian damai. Presiden Prabowo Subianto menyatakan: “Ada itikad baik dari dua pihak. Intinya kita mau punya penyelesaian baik” . Ia juga mengusulkan skema joint development (pengelolaan sumber daya bersama) sebagai solusi win-win .
Malaysia: secara eksplisit menolak opsi perang. Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menegaskan: “Kita pasti tidak mau sampai berperang. Hubungan kita dengan Indonesia 98% positif” .
Mekanisme De-eskalasi yang Berjalan
– Patroli bersama dan forum teknis bilateral (Joint Technical Committee) telah dibentuk untuk mencegah insiden militer .
– Perundingan batas maritim telah mencapai 43 putaran sejak 2005, menunjukkan komitmen jangka panjang penyelesaian diplomasi .
Hambatan Struktural untuk Konflik Bersenjata
– Kedua negara tergabung dalam ASEAN yang menjunjung prinsip peaceful settlement of disputes .
– Ketergantungan ekonomi: Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan perdagangan, investasi, dan budaya yang sangat erat. Konflik bersenjata akan mengancam stabilitas regional dan kepentingan ekonomi kedua negara .
Potensi Pemicu Ketegangan (Yang Terkendali)
Meski perang kecil kemungkinan, beberapa isu berpotensi memicu ketegangan:
Perbedaan Nomenklatur dan Klaim Sepihak
Malaysia menyebut wilayah tersebut “Laut Sulawesi” dan mengacu pada Peta 1979, sementara Indonesia mempertahankan istilah “Ambalat” berdasarkan UNCLOS 1982 . Perbedaan ini pernah memicu insiden kapal militer (2005 dan 2009) , tetapi kini diatasi lewat mekanisme komunikasi langsung.
Tekanan Politik Domestik
– PM Anwar Ibrahim menghadapi tekanan dari parlemen Malaysia untuk bersikap tegas, terutama di Sabah .
– Di Indonesia, isu Ambalat rentan digunakan sebagai alat mobilisasi nasionalisme .
Potensi Sumber Daya Migas
Cadangan minyak (62 juta barel) dan gas (348 miliar kaki kubik) di Ambalat berpotensi memicu eksploitasi sepihak. Namun, aktivitas eksplorasi saat ini dibekukan oleh kedua negara .
Strategi Penyelesaian yang Dominan
Joint Development (Pengelolaan Bersama)
Opsi ini diusulkan Presiden Prabowo dan disetujui secara prinsip oleh PM Anwar Ibrahim. Modelnya mirip kerja sama Thailand-Malaysia di Teluk Siam: *membagi keuntungan migas tanpa menyelesaikan sengketa kedaulatan* .
Penghindaran Jalur Hukum Internasional
Indonesia belajar dari kasus Sipadan-Ligitan (2002) dan enggan membawa Ambalat ke Mahkamah Internasional. Malaysia justru ingin menggunakan jalur hukum, tetapi sepakat fokus pada negosiasi teknis terlebih dahulu .
Peran Hubungan Personal Pemimpin
Kedekatan pribadi Prabowo dan Anwar Ibrahim menjadi faktor pendorong solusi damai. Pertemuan rutin mereka (contoh: Juni 2024) digunakan untuk membangun kesepakatan informal .
Perbandingan dengan Konflik Lain: Mengapa Ambalat Berbeda?
| Aspek | India-Pakistan/Thailand-Kamboja | Sengketa Ambalat |
|—————————————————————|——————————————————–|
| Pemicu Konflik | Serangan teroris (India-Pakistan) ; Sengketa candi kuno (Thailand-Kamboja) | Klaim ZEE tumpang tindih tanpa insiden kekerasan masif. |
| Mekanisme Dialog| Minimnya saluran komunikasi langsung . | Ada forum teknis tetap dan hotline militer . |
|Peran Aktor Eksternal| Intervensi AS (India-Pakistan) . | Diselesaikan secara bilateral tanpa intervensi asing. |
| Eskalasi Terakhir | Korban jiwa dan pengungsi (Thailand-Kamboja: 33 tewas, 168.000 pengungsi) . Hanya insiden kapal minor (2009), tidak ada korban jiwa .
Proyeksi ke Depan: Opsi Realistis
Pemutusan Batas Maritim Definitif
Akan diperjuangkan lewat *Technical Sub-Committee* yang dipercepat pada 2024, tetapi prosesnya rumit karena melibatkan interpretasi UNCLOS dan status Pulau Sipadan-Ligitan .
Joint Development Area (JDA)
Solusi paling memungkinkan dalam 5-10 tahun ke depan. Modelnya bisa berupa bagi hasil migas 50:50 atau pembentukan perusahaan patungan Pertamina-Petronas .
Status Quo Terkendali
Jika negosiasi macet, kedua pihak mungkin mempertahankan patroli bersama dan moratorium eksplorasi migas untuk menghindari konflik .
Tidak ada indikasi kuat bahwa Ambalat akan berubah menjadi konflik terbuka seperti India-Pakistan atau Thailand-Kamboja karena:
1. Kedua negara secara politis dan operasional berkomitmen pada perdamaian.
2. Mekanisme diplomasi dan keamanan kolektif ASEAN berfungsi sebagai “pencegah konflik” .
3. Biaya perang (ekonomi, politik, keamanan) terlalu tinggi dibanding potensi keuntungan menguasai Ambalat secara sepihak .
Eskalasi terburuk yang mungkin terjadi hanyalah insiden lapangan terisolasi (seperti pelanggaran batas kapal), tetapi hal ini telah diantisipasi melalui protokol komunikasi militer bersama.
Berdasarkan karakter nasional, dinamika nasionalisme, dan pembelajaran dari peristiwa sejarah, *risiko perang terbuka di Ambalat tetap sangat rendah meski terjadi insiden/provokasi di lapangan*. Analisis mendalamnya sebagai berikut:
Karakter Nasional & Psikologi Konflik
Indonesia: Pragmatisme dengan Batas Tegas
– Pola respons: Reaktif tapi terukur. Insiden 2005 (pengusiran kapal Malaysia) dan 2009 (tabrakan kapal) dijawab dengan demonstrasi kekuatan militer, tapi **tidak pernah eskalisasi ke serangan ofensif.
– Doktrin TNI: “3D” (Deterrence, Defence, Diplomacy)* – prioritas pada pencegahan konflik, bukan inisiasi serangan pertama.
– Trauma sejarah: Pengalaman pahit *Konfrontasi 1963–1966* (dengan Malaysia) menjadi pembelajaran kolektif untuk menghindari perang saudara Melayu.
Malaysia: Avoidance Strategy
– Pola perilaku: Lebih memilih manuver simbolik (mis: kapal memasuki zona sengketa) ketimbang konfrontasi fisik.
– Pertimbangan ekonomi: 40% perdagangan Malaysia bergantung pada jalur laut Indonesia. Konflik akan membunuh pasar utama mereka.
Catatan kritis: Nasionalisme di kedua negara bersifat siklis– meledak saat insiden, tapi cepat mereda dalam 2–3 pekan. Tidak ada “war hysteria” seperti Pakistan-India.
Pembelajaran Sejarah: Mengapa Tidak Akan Terulang?
Kegagalan Konfrontasi 1963–1966
– Indonesia mengalami isolasi internasional dan kerugian ekonomi besar.
– Malaysia menyadari kemenangan mereka waktu itu lebih karena dukungan Inggris, bukan kekuatan sendiri.
Kemenangan Diplomasi di Sipadan-Ligitan (2002)
– Malaysia belajar bahwa *hukum internasional lebih menguntungkan* mereka ketimbang perang.
– Indonesia kapok membawa sengketa ke ICJ, sehingga kini fokus pada negosiasi bilateral.
Preseden Insiden 2005 & 2009
– Kedua insiden berakhir dengan:
– Pemulangan cepat kapal yang ditahan
– Pertemuan darurat militer dalam 72 jam
– Moratorium eksplorasi migas bersama
Skenario Eskalasi Terburuk (dan Mekanisme Pencegahnya)
Jika terjadi insiden (mis: tembak-menembak antara kapal patroli):
1. Tahap I (0–6 jam):
– Media massa kedua negara membangun narasi patriotik.
– Masyarakat turun ke jalan di Jakarta/Kuala Lumpur.
2. Tahap II (6–72 jam):
– Diplomasi darurat: Panglima TNI–ATM langsung berkomunikasi via hotline.
– Pembatasan medan tempur: Tidak akan ada serangan udara/darat, hanya aksi angkatan laut terbatas.
3. Tahap III (3–7 hari):
– Intervensi ASEAN: Thailand/Singapura jadi mediator.
– De-eskalasi: Kedua pihak tarik pasukan, ciptakan buffer zone, lanjutkan perundingan.
Faktor penghenti eskalasi:
– Kepemimpinan Prabowo–Anwar: Keduanya veteran politik yang menghindari risiko perang.
– Keterkaitan ekonomi: 300+ perusahaan Malaysia di Indonesia, 1.5 juta Pekerja Migran Indonesia di Malaysia.
– Doktrin militer: TNI-AL punya aturan “tidak menembak pertama kecuali ditembaki”.
KESIMPULAN
Perang terbuka hampir mustahil terjadi, bahkan dengan insiden di lapangan, karena:
1. Kedua negara memiliki “red line” jelas: Insiden kecil tak akan dibiarkan jadi casus belli.
2. Mekanisme krisis sudah teruji: Terbukti efektif meredakan ketegangan 2005 & 2009.
3. Biaya perang terlalu mahal: Tidak sebanding dengan potensi migas Ambalat yang belum pasti.
Yang realistis terjadi: perang urat saraf (war of nerves) lewat manuver kapal, protes diplomatik, dan perang media (anti indon dan ganyang malaysia) – bukan infiltrasi militer, peluru dan rudal.

