HUKUM LAYANAN DELIVERY MAKANAN ONLINE
Laurences Aulina
Perkembangan teknologi dan informasi tertutama layanan delivery makanan online tumbuh begitu pesat karena memberikan pilihan dan kenyamanan bagi konsumen. Namun di saat yang bersamaan, konsumen seakan melepaskan haknya untuk memeriksa dan mengetahui bagaimana pangan yang ia konsumsi dipersiapkan dan dikemas karena hal ini diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu pihak pengirim. Maka dari itu, perkembangan ini perlu diikuti oleh regulasi keamanan pangan yang memadai.
BPOM sudah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan Secara Daring. Dalam regulasi ini, BPOM mengatur beberapa hal mengenai makanan olahan yang diperdagangkan secara daring, termasuk proses pengantarannya.
Dapat dilihat pada ketentuan Pasal 18 yang berbunyi, “(1) Pelaku Usaha dalam melakukan peredaran Pangan Olahan secara daring dapat melalui:
- Sistem Elektronik yang dimiliki sendiri; dan/atau
- Sistem Elektronik yang disediakan oleh PSE.
(2) Pelaku Usaha dan PSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin Sistem Elektronik yang digunakan memenuhi ketentuan:
- mencantumkan keterangan mengenai nama dan alamat Pelaku Usaha yang menjual Pangan Olahan
- mencantumkan secara lengkap informasi dan/atau keterangan yang dicantumkan pada label Pangan Olahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Layanan delivery makanan dapat diadakan oleh pihak pelaku usaha ataupun melalui pihak ketiga seperti yang banyak kita ketahui misalnya go-food dan grabfood. Hal ini dipertegas pada ketentuan Pasal 19 yang menyatakan bahwa,
“(1) Penyerahan Pangan Olahan yang diedarkan secara daring dapat dilaksanakan secara langsung atau dikirim kepada pembeli atau konsumen.
(2) Pengiriman Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Pelaku Usaha atau bekerja sama dengan Pihak Ketiga yang berbentuk badan hukum.
(3) Pelaku Usaha dan/atau Pihak Ketiga dalam melaksanakan pengiriman Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
- menjamin kondisi kemasan produk Pangan Olahan selama pengiriman hingga sampai pada penerima utuh dan tidak rusak;
- mengirimkan produk Pangan Olahan dalam wadah tertutup; dan
- menjaga kondisi pengiriman sesuai dengan karakteristik produk.”
Meskipun telah memiliki regulasi yang cukup ideal yaitu Peraturan BPOM 8/2020 dalam mengatur jasa pesan antar makanan daring, namun dalam praktiknya beberapa hal dalam peraturan ini masih dilanggar. Misalnya, driver pengantar orang dan sekaligus sebagai jasa pengantar makanan, membawa makanan tanpa wadah tertutup.
Maka dari itu seharusnya pihak ketiga sebagai jasa pengantar makanan daring memisahkan layanan pengantaran orang, pengantaran barang non makanan, dan pengantaran makanan olahan. Ia juga meminta pihak terkait termasuk BPOM untuk melakukan pengawasan seperti inspeksi mendadak atau pengecekan secara berkala terhadap produsen makanan daring, terutama UMKM.
Dibutuhkan regulasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan yang mampu menjamin keamanan pangan bagi konsumen, menciptakan rasa aman dan kepercayaan sekaligus untuk mendukung tumbuhnya sektor ini dan mendukung tumbuhnya e-commerce di Indonesia.
Untuk memperkuat sistem keamanan pangan untuk layanan pesan antar daring, pemerintah kota dan kabupaten harus mengurangi hambatan, salah satunya terkait pendaftaran, sebagai persyaratan untuk masuk ke pasar bagi perusahaan skala rumah tangga/kecil. Proses sertifikasi pra-pasar harus sederhana, memberikan pengetahuan pada pedagang tentang standar keamanan pangan, dan memfasilitasi pemantauan dan penelusuran masalah keamanan pangan.
