Ketentuan Hukum, Aspek Kontraktual, Prospek Bisnis, dan Pembenahan Regulasi dalam Sewa dan Penggunaan Satelit di Indonesia serta Keterkaitannya dengan Data Centre

 In Articles

Kenny Wiston

PENDAHULUAN

Tulisan ini membahas secara komprehensif aspek hukum, perizinan, kontraktual, prospek bisnis, serta kebutuhan pembenahan perangkat hukum terkait sewa dan penggunaan satelit di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan industri data centre. Analisis dilakukan berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2025 serta regulasi terkait lainnya. Tujuan memorandum ini adalah memberikan pemahaman normatif dan rekomendasi praktis agar pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat menjalankan bisnis satelit secara legal, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan industri digital nasional.

PEMBAHASAN

  1. Ketentuan Hukum Sewa Satelit di Indonesia
  • Penggunaan satelit asing di Indonesia diatur secara ketat dan memerlukan persetujuan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Pasal 25 ayat (1)).
  • Permohonan persetujuan dapat diajukan oleh penyelenggara satelit asing atau badan hukum Indonesia yang mewakili penyelenggara satelit asing (Pasal 25 ayat (2)).
  • Satelit asing wajib menyelesaikan koordinasi dengan seluruh satelit Indonesia dan tidak boleh menimbulkan gangguan yang merugikan (Pasal 25 ayat (4)).
  • Setelah persetujuan diberikan, satelit asing dicantumkan dalam daftar resmi yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal (Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (1)).
  • Penggunaan satelit asing yang telah masuk daftar wajib memiliki Hak Labuh Satelit yang diterbitkan oleh Menteri (Pasal 32 ayat (1), (2), (4)).
  • Permohonan Hak Labuh Satelit diajukan melalui sistem OSS dengan dokumen persyaratan yang lengkap dan valid (Pasal 33 ayat (1)-(2)).
  • Hak Labuh Satelit berlaku maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali, dengan evaluasi tahunan (Pasal 45 ayat (1)-(3)).
  • Selain Hak Labuh Satelit, penggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Pasal 3 ayat (1)-(4)).
  • Pengoperasian stasiun bumi yang menggunakan satelit asing wajib memenuhi ketentuan Hak Labuh Satelit dan ISR (Pasal 46).
  • Terdapat pengecualian untuk penggunaan satelit asing tanpa persetujuan dan Hak Labuh Satelit untuk keperluan tertentu (Pasal 35).
  • Dengan demikian, prosedur perizinan sewa satelit di Indonesia sangat ketat dan wajib dipenuhi untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan kepentingan nasional.
  • Referensi: Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit
  1. Aspek yang Harus Diperhatikan dalam Bisnis Sewa/Penggunaan Satelit
  • Setiap penggunaan satelit asing wajib memperoleh persetujuan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Pasal 25 ayat (1)-(3)).
  • Satelit asing harus telah menyelesaikan koordinasi dengan seluruh satelit Indonesia dan tidak menimbulkan gangguan (Pasal 25 ayat (4)).
  • Satelit asing yang telah disetujui akan dicantumkan dalam daftar resmi (Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (1)).
  • Penggunaan satelit asing wajib memiliki Hak Labuh Satelit (Pasal 32 ayat (1)-(2)).
  • Permohonan Hak Labuh Satelit diajukan melalui OSS dengan dokumen yang benar dan valid (Pasal 33 ayat (1)-(2)).
  • Hak Labuh Satelit berlaku maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali (Pasal 45 ayat (1)-(3)).
  • Penggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki ISR (Pasal 3 ayat (1)-(4)).
  • Pengoperasian stasiun bumi wajib memenuhi ketentuan Hak Labuh Satelit dan ISR (Pasal 46).
  • Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 85, 91, 92, 93).
  • Terdapat pengecualian untuk penggunaan satelit asing tanpa persetujuan dan Hak Labuh Satelit untuk keperluan tertentu (Pasal 35).
  • Seluruh aspek perizinan, kepatuhan teknis, dan administratif wajib diperhatikan agar bisnis berjalan sesuai hukum.
  • Referensi: Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2025
  1. Aspek Hukum dalam Pembuatan Kontrak Sewa Satelit
  • Pastikan satelit yang disewa telah memperoleh persetujuan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Pasal 25 ayat (1), (4)).
  • Kontrak harus memastikan pihak penyewa telah atau akan memperoleh Hak Labuh Satelit dan ISR sebelum pengoperasian (Pasal 32 ayat (1), Pasal 3 ayat (1)).
  • Kontrak wajib memuat kewajiban melampirkan dokumen persyaratan, seperti izin usaha, surat dukungan kapasitas, dan data teknis (Pasal 33 ayat (1), Pasal 6 ayat (1)).
  • Jangka waktu kontrak harus memperhatikan masa berlaku Hak Labuh Satelit (maksimal 5 tahun, dapat diperpanjang satu kali) (Pasal 45 ayat (1)).
  • Hak dan kewajiban para pihak, termasuk tanggung jawab atas kerugian pihak ketiga akibat kegagalan peluncuran atau penempatan satelit, harus diatur secara jelas (Pasal 69 ayat (1)).
  • Kontrak perlu mengatur sanksi atas pelanggaran dan klausul force majeure (Pasal 68, 69).
  • Kepatuhan terhadap Peraturan Radio ITU dan ketentuan internasional lain harus dicantumkan (Pasal 82 ayat (3)).
  • Disarankan mencantumkan mekanisme penyelesaian sengketa dalam kontrak.
  • Dengan memperhatikan aspek di atas, kontrak sewa satelit akan sah, efektif, dan meminimalisir risiko hukum.
  • Referensi: Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2025
  1. Prospek Bisnis Industri Satelit dan Keterkaitannya dengan Data Centre
  • Permintaan layanan satelit meningkat seiring kebutuhan konektivitas di wilayah yang belum terjangkau fiber optik dan kebutuhan back-up data centre.
  • Penyelenggara jasa telekomunikasi dapat bekerja sama dengan penyelenggara satelit yang telah memperoleh hak labuh untuk menyediakan layanan terintegrasi dengan data centre (Pasal 23 ayat (1) huruf b PM Kominfo 13/2019).
  • Regulasi terbaru memberikan kepastian hukum dan prosedur perizinan yang jelas, mendorong investasi dan kolaborasi antara operator satelit dan pelaku data centre (Pasal 25, 32, 3 PM Komunikasi dan Digital 3/2025).
  • Layanan satelit dapat menjadi solusi utama untuk konektivitas data centre di daerah terpencil, mendukung cloud, disaster recovery, dan edge computing (Pasal 20 PM Kominfo 13/2019).
  • Potensi kolaborasi antara data centre dan operator satelit sangat besar, termasuk layanan managed service, hybrid cloud, dan interkoneksi lintas pulau.
  • Tantangan utama adalah kepatuhan perizinan, perlindungan data, dan jaminan kualitas layanan (Pasal 21, 22 PM Kominfo 13/2019).
  • Prospek bisnis sangat terbuka, asalkan seluruh aspek perizinan, kepatuhan teknis, dan perlindungan data dijalankan sesuai regulasi.
  • Referensi: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2025
  1. Pembenahan Perangkat Hukum dalam Industri Satelit dan Data Centre
  • Harmonisasi sistem perizinan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih antara perizinan satelit dan data centre (Pasal 32, 3 PM Komunikasi dan Digital 3/2025).
  • Standar keamanan dan perlindungan data pada layanan satelit dan data centre harus diperkuat, termasuk larangan penggunaan atau pengungkapan data tanpa persetujuan serta jaminan perangkat lunak bebas backdoor (angka 21 SE OJK 22/2021).
  • Penguatan regulasi mengenai klausul kontrak dan tanggung jawab pihak ketiga, khususnya terkait subkontrak (angka 22 SE OJK 22/2021).
  • Pengaturan pengelolaan pusat data, disaster recovery, dan migrasi data perlu diperjelas (angka 23, 24 SE OJK 22/2021).
  • Penyesuaian perangkat hukum nasional dengan standar internasional, seperti Radio Regulations ITU, harus dilakukan (Pasal 82 ayat (3) PM Komunikasi dan Digital 3/2025).
  • Pembenahan aspek-aspek di atas akan meningkatkan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan industri digital nasional.
  • Referensi: Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2025, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2021 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Penyelenggara Layanan Keuangan

KESIMPULAN

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa bisnis sewa dan penggunaan satelit di Indonesia wajib mematuhi ketentuan perizinan, kontraktual, dan teknis sesuai regulasi yang berlaku. Kontrak sewa harus disusun dengan memperhatikan aspek legal dan administratif secara detail. Prospek bisnis sangat terbuka, khususnya dalam mendukung ekosistem data centre, namun tetap memerlukan pembenahan perangkat hukum untuk harmonisasi, perlindungan data, dan penyesuaian standar internasional. Disarankan agar pelaku usaha secara konsisten melakukan evaluasi kepatuhan dan memperkuat aspek kontraktual serta keamanan data.

LAMPIRAN DASAR HUKUM

Recent Posts
Send this to a friend