Ketentuan Penyesuaian Harga Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 In Articles

Maulana Wijaya

Sebelum pembahasan sebagaimana dimaksud pada judul, perlu diketahui terlebih dahulu Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

  1. Lumsum;
  2. Harga Satuan;
  3. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
  4. Terima Jadi (Turnkey); dan
  5. Kontrak Payung.

Khusus mengenai kontrak harga satuan, Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengatur ketentuan dalam penyesuaian harga sebagai berikut:

Pasal 37

  1. diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak dengan jenis Kontrak Harga Satuan atau Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam Dokumen Pemilihan dan/atau perubahan Dokumen Pemilihan; dan
  2. tata cara penghitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pemilihan dan/atau perubahan Dokumen Pemilihan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kontrak

Adapun persyaratan dan tata cara perhitungan penyesuaian harga terdiri atas:

  1. penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
  2. penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada huruf a diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;

Sebagaimana dimaksud Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa:

  1. pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran; atau
  2. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun Anggaran.

Kemudian Kontrak Harga Satuan merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan Perpres No.16/2018 pasal 27 ayat 4 sebagai berikut:

  1. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
  2. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
  3. nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.

Jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut ditandatangani.

Jika dalam hal pelaksanaan Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia maka diberlakukan penyesuaian harga pada indeks terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan. Permasalahannya bagaiman cara menghitung indeks terendah dimaksud.

Selain itu, apabila komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri maka penyesuaian harga satuan  menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut.

Mengenai kontrak lumsum perubahan harga hanya dimungkinkan jika terjadi perubahan lingkup pekerjaan dan perpanjangan waktu tanpa memperhatikan tahun tunggal maupun jamak. Perlu dasar yang jelas tentunya klaim atas perubahan lingkup dan perpanjangan waktu dimaksud.

Kesimpulan

Penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost). Sedangkan jenis kontrak lumsum sepanjang ada perubahan lingkup pekerjaan dan perpanjangan waktu dapat dimintakan penyesuaian harga.

Recent Posts

Send this to a friend