KETIKA BUK MIGAS DAN NOC ADA DI PERTAMINA

 In Articles

KETIKA BUK MIGAS DAN NOC ADA DI PERTAMINA
Satu Pertamina, Dua Fungsi

Oleh: Kenny Wiston

Perdebatan tentang Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam RUU Migas kerap terjebak pada pertanyaan “di mana”: membentuk badan baru, mempertahankan SKK Migas, atau menempatkannya di Pertamina. Padahal yang lebih menentukan adalah “bagaimana”: bagaimana negara menjalankan penguasaannya atas migas secara efektif tanpa mencampuradukkan mandat publik dengan kepentingan bisnis. Pilihan yang tidak menjawab pertanyaan kedua hanya akan mengulang siklus bongkar-pasang lembaga.

Belajar dari dua kegagalan

Sejarah migas kita memberi dua pelajaran yang berlawanan arah. Pada era UU 8/1971, Pertamina memegang fungsi pengelolaan negara sekaligus bisnis, dan krisis utang pertengahan 1970-an menunjukkan bahaya integrasi tanpa pengawasan. Sebaliknya, BP Migas yang dipisahkan dari badan usaha dibubarkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 pada 13 November 2012, karena keberadaannya dinilai mendegradasi penguasaan negara: negara terikat kontrak perdata dengan kontraktor, sementara badan pelaksananya tidak dapat mengelola dan menjual migas secara langsung.

Integrasi tanpa batas pernah gagal; pemisahan yang menjauhkan negara dari pengelolaan juga gagal. Jalan yang tersisa adalah integrasi dengan sekat yang tegas.

Pasal 33: ukurannya lima fungsi, bukan bentuk lembaga

MK menafsirkan “dikuasai oleh negara” sebagai lima fungsi: kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Kebijakan dan pengaturan tetap di tangan Pemerintah. Pengawasan dijalankan DPR, BPK, dan otoritas terkait. Yang dititipkan kepada BUK hanyalah fungsi pengelolaan. BUK di Pertamina tidak boleh menjadi regulator; RUU Migas harus menutup celah agar Pertamina tidak menyusun aturan yang kemudian ia jalankan sendiri.

Satu Pertamina, dua fungsi

Pertamina dapat dirancang sebagai satu entitas dengan dua fungsi yang dipisahkan secara hukum.

*Fungsi BUK* mengelola kontrak dan wilayah kerja, menyetujui rencana pengembangan dan anggaran, mengendalikan biaya yang dapat dikembalikan, menjual bagian negara, dan mengelola data migas nasional. Bagian negara atas hasil migas dicatat sebagai milik negara, tidak masuk neraca komersial Pertamina.

*Fungsi NOC* menjalankan usaha hulu hingga hilir secara komersial, menanggung risikonya sendiri, dan diperlakukan setara dengan kontraktor lain di hadapan fungsi BUK.

Penempatan fungsi BUK menentukan kredibilitas gagasan ini. Fungsi tersebut tidak boleh diserahkan kepada Pertamina Hulu Energi. PHE adalah kontraktor dan operator terbesar; menitipkan BUK kepadanya berarti pihak yang menyetujui rencana kerja dan biaya berada dalam satu manajemen dengan pihak yang mengajukannya. Itu bukan integrasi, melainkan konflik kepentingan yang dilembagakan.

Fungsi BUK harus berdiri sebagai unit khusus di tingkat holding, terpisah dari seluruh subholding. Pimpinannya diangkat berdasarkan undang-undang dengan masa jabatan pasti, dan untuk fungsi publiknya bertanggung jawab kepada Menteri serta DPR, bukan kepada direksi komersial. Sumber daya manusianya terutama berasal dari SKK Migas, dengan aturan jeda waktu bagi perpindahan pegawai antara BUK dan NOC. Anggarannya bersumber dari imbalan pengelolaan yang ditetapkan negara, dengan rekening terpisah dan diaudit BPK. Layanan administratif boleh berbagi, tetapi data, keuangan, dan keputusan teknis tidak.

Model ini bukan hal asing. Petronas memegang hak kepemilikan migas Malaysia sekaligus berbisnis, dengan unit pengelola kontrak di tingkat holding yang terpisah dari Petronas Carigali sebagai operator. Sebaliknya, Angola pada 2019 harus mengalihkan peran konsesioner Sonangol ke badan baru, ANPG, untuk mengakhiri konflik kepentingan antara perannya sebagai konsesioner dan investor. Integrasi bisa berhasil, tetapi hanya jika sekatnya kredibel.

Pengaman pada titik konflik

Konflik kepentingan muncul pada titik keputusan yang dapat diidentifikasi: persetujuan rencana pengembangan, cost recovery, penawaran dan perpanjangan wilayah kerja, alokasi gas, dan akses data kontraktor lain. Karena itu pengaman harus spesifik.

Pertama, aturan menghindar: keputusan atas wilayah kerja grup Pertamina dialihkan ke komite independen atau memerlukan persetujuan Menteri. Kedua, sekat informasi: data kontraktor lain tidak boleh diakses fungsi NOC, dengan sanksi yang tegas. Ketiga, jalur keberatan: kontraktor yang dirugikan memiliki mekanisme banding dan penyelesaian sengketa di luar Pertamina. Keempat, klausul evaluasi: undang-undang menetapkan indikator independensi yang dievaluasi berkala; bila gagal, fungsi BUK wajib dipisahkan.

Konteks baru: Pertamina di bawah Danantara

Kini saham Pertamina berada dalam ekosistem Danantara, yang mandatnya adalah penciptaan nilai investasi. RUU Migas harus menegaskan bahwa fungsi BUK berada di luar logika maksimalisasi nilai pemegang saham. Penerimaan dari bagian negara tidak boleh diperlakukan sebagai pendapatan korporasi, dan kinerja BUK tidak diukur dengan laba, melainkan dengan penerimaan negara, penggantian cadangan, dan kepastian investasi. Tanpa penegasan ini, negara bisa kehilangan kendali justru melalui jalur korporasi.

Transisi yang mulus

SKK Migas dialihkan secara utuh, beserta personel, data, dan kontraknya, menjadi unit BUK di Pertamina. Kontinuitas kontrak terjaga, dan investor tidak menghadapi kekosongan kewenangan.

Penutup

Indonesia tidak kekurangan lembaga; yang kurang adalah arsitektur yang bekerja dan dipercaya. Menempatkan BUK Migas di Pertamina dapat memperkuat penguasaan negara sebagaimana dikehendaki MK, asalkan sekatnya ditetapkan undang-undang, diawasi dari luar, dan siap dievaluasi.

Ukuran keberhasilan reformasi migas bukan jumlah badan yang dibentuk, melainkan apakah investor percaya pada keadilan keputusan, negara memperoleh bagiannya secara utuh, dan rakyat merasakan manfaatnya.

Satu Pertamina. Dua fungsi yang tegas. Akuntabilitas yang tidak boleh terbelah.

—

Recent Posts
Send this to a friend