Pedang yang Diasah atau Dipatahkan?

 In Articles

Menghapus kerugian negara dari delik korupsi bisa melindungi orang jujur, atau justru membebaskan koruptor

Kenny Wiston, S.H., LL.M., CLA., C.P.C.L.E., CP3P.
Advokat

Selasa malam, 20 Oktober 2026, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengumumkan bahwa Presiden menyetujui kajian untuk menyesuaikan definisi korupsi dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Konsekuensinya, kerugian negara tidak lagi menjadi unsur tindak pidana korupsi. Alasannya, unsur itu dinilai membebani BUMN dan Danantara, dan Indonesia disebut satu-satunya negara yang memakainya.

Pertanyaannya bukan apakah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor perlu diubah. Mahkamah Konstitusi sendiri, Desember 2025, meminta pembentuk undang-undang merumuskannya ulang. Pertanyaannya: apakah perubahan itu akan mengasah pedang pemberantasan korupsi, atau mematahkannya?

UNCAC dibaca separuh

Pasal 3 ayat (2) UNCAC memang menyatakan korupsi tidak harus menimbulkan kerugian negara. Tetapi “tidak harus” berbeda dengan “tidak boleh”. Itu standar minimum agar suap kecil pun tetap bisa dihukum. Pasal 65 ayat (2) bahkan mempersilakan negara peserta mengatur lebih ketat.

Yang lebih penting, UNCAC tidak menyempitkan korupsi menjadi suap. Konvensi itu mewajibkan pemidanaan penggelapan aset publik, dan menganjurkan pemidanaan perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, peningkatan kekayaan yang tak dapat dijelaskan, serta suap di sektor swasta. Jika korupsi dipersempit menjadi suap, Indonesia tidak sedang menyesuaikan diri dengan UNCAC. Indonesia justru mundur darinya.

Yang benar dari usulan DEN

Kritik terhadap Pasal 2 dan 3 tetap sah. Kedua pasal itu menghukum akibat, bukan kesalahan. Penyidik berangkat dari adanya kerugian, lalu mencari perbuatan dan pelakunya. MK bahkan menyatakan kedua pasal itu tidak perlu dilekati unsur “dengan sengaja”.

Akibatnya nyata. Direksi BUMN dipidana karena keputusan bisnis yang merugi meski tanpa niat jahat. Pejabat menunda keputusan karena diam lebih aman daripada dipenjara. Budaya takut ini adalah biaya korupsi yang jarang dihitung: investasi tertunda, inovasi mati, dan profesional terbaik enggan masuk BUMN.

Jika dirancang benar, menggeser kerugian negara dari unsur inti menjadi pemberat akan membawa manfaat besar. Pidana kembali pada kesalahan. Business judgment rule yang sudah diakui UU BUMN tidak lagi kalah di ruang sidang. Penyidik dipaksa naik kelas, dari sekadar menghitung kerugian menjadi melacak aliran dana dan pemilik manfaat. Sengketa soal siapa yang berwenang menghitung kerugian pun bergeser menjadi soal berapa yang harus dikembalikan.

Bom waktu dan pintu belakang

Namun penghapusan polos menyimpan bom waktu. Pasal 3 KUHP Nasional menganut asas lex mitior: bila aturan berubah, berlaku yang paling menguntungkan pelaku, dan bila perbuatan tak lagi pidana, perkara dihentikan. Perkara Pasal 2 dan 3 yang sedang berjalan bisa gugur, terpidana bisa bebas, dan uang pengganti kehilangan dasar. Publik akan membacanya sebagai amnesti massal lewat pintu belakang.

Unsur kerugian negara juga dimuat ulang dalam Pasal 603 dan 604 KUHP yang berlaku sejak Januari 2026. Merevisi UU Tipikor saja hanya menciptakan rimba norma yang menguntungkan pengacara terdakwa. Pemulihan aset pun melemah, sementara UU Perampasan Aset belum juga disahkan.

Lebih jauh, korupsi kita jarang berbentuk amplop. Ia hidup dalam jejaring patron dan klien, budaya ewuh pakewuh, dan titipan. Uang mengalir ke keluarga, partai, atau yayasan, bukan ke rekening pejabat. Yang menandatangani sering bukan yang menikmati.

Koruptor beradaptasi lebih cepat daripada pembuat undang-undang. Jika suap menjadi satu-satunya delik, mereka akan beralih ke vendor milik keluarga, aset negara yang dijual murah kepada kroni, kebijakan pesanan, makelar pengaruh, dan imbalan yang baru diterima setelah pensiun. Tak satu pun memerlukan amplop. Celah paling berbahaya justru lahir dari reformasi itu sendiri: business judgment rule yang longgar akan menjadi stempel kekebalan bagi keputusan kolusif yang dibungkus kajian formal.

Menuju UU Tipikor yang ideal

Prinsipnya sederhana: hukum perbuatan dan niatnya, pulihkan kerugiannya, lindungi keputusan yang jujur. Dalam norma, itu berarti tujuh hal.

Pertama, pecah Pasal 2 dan 3 menjadi delik spesifik: penggelapan aset publik, penyalahgunaan jabatan, transaksi benturan kepentingan, perdagangan pengaruh, dan illicit enrichment. Kedua, tegaskan unsur kesengajaan. Ketiga, jadikan kerugian negara yang ditetapkan BPK sebagai pemberat dan dasar uang pengganti. Keempat, beri perlindungan BJR yang gugur otomatis bila ada benturan kepentingan atau keuntungan pribadi. Kelima, dahulukan sanksi administratif untuk penyimpangan prosedur tanpa keuntungan pribadi. Keenam, tulis aturan peralihan yang merekualifikasi perkara, bukan mendekriminalisasinya. Ketujuh, jalankan sebagai satu paket bersama revisi KUHP dan UU Perampasan Aset.

Kepada DEN, ada tiga masukan. Ubah narasi dari “menghapus” menjadi “menajamkan”, dan tinggalkan klaim “satu-satunya negara” yang mudah dibantah. Ajukan delik pengganti dan aturan anti-amnesti sejak naskah pertama. Terakhir, jaga jarak kepentingan. Karena Danantara dan BUMN disebut sebagai pihak yang diuntungkan, penyusunan norma sebaiknya dipimpin lembaga yang netral seperti Kementerian Hukum dan BPHN, dengan melibatkan KPK, Kejaksaan, dan BPK.

Draf apa pun yang kelak diajukan cukup diuji dengan tiga pertanyaan. Apakah pejabat yang mengarahkan kontrak ke perusahaan keluarganya, tanpa menerima suap, tetap bisa dipenjara? Apakah direksi yang merugi melalui proses yang benar terbebas dari pidana? Apakah perkara yang berjalan tetap tuntas dan kerugian tetap kembali? Satu saja jawaban “tidak”, draf itu belum layak disahkan.

Bila kerugian negara dicabut dan ruangnya dibiarkan kosong, pedang pemberantasan korupsi dipatahkan. Bila ruang itu diisi delik yang membidik niat dan perbuatan tercela, pedang itu justru diasah: lebih tajam bagi pelaku, dan tidak lagi melukai mereka yang bukan pelaku.

Recent Posts
Send this to a friend