Melaporkan Hakim Bermasalah
Kenny Wiston
PENDAHULUAN
Tulisan ini membahas tata cara pelaporan hakim bermasalah, lembaga yang berwenang menerima laporan, jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, mekanisme penjatuhan sanksi, serta hak dan upaya hukum bagi hakim yang dijatuhi sanksi administratif. Analisis dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan instrumen normatif yang berlaku di Indonesia, dengan tujuan memberikan pemahaman komprehensif dan rekomendasi normatif bagi masyarakat dalam menghadapi dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. Seluruh pembahasan didasarkan pada kerangka hukum positif Indonesia.
PEMBAHASAN
- Tata Cara dan Lembaga Pelaporan Hakim Bermasalah
- Pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
- Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 13A ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, laporan diajukan kepada Komisi Yudisial (KY).
- Tata cara pelaporan diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2024, antara lain:
- Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor KY atau melalui pos/kurir/surat elektronik (Pasal 10 ayat (2) dan (4)).
- Laporan harus tertulis dalam Bahasa Indonesia, ditandatangani atau diberi cap jempol, memuat identitas pelapor dan terlapor, serta uraian dugaan pelanggaran (Pasal 10 ayat (5) dan (6)).
- Laporan wajib dilengkapi dokumen pendukung, seperti fotokopi identitas, surat kuasa khusus, salinan putusan, dan bukti lain (Pasal 10 ayat (7)).
- Pelapor penyandang disabilitas atau tuna aksara dapat melapor secara lisan dengan bantuan petugas (Pasal 11 ayat (1) dan (2)).
- Dengan demikian, pelaporan hakim bermasalah dilakukan ke Komisi Yudisial dengan mengikuti tata cara dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Kewenangan Mahkamah Agung dalam Penanganan Laporan Hakim Bermasalah
- Selain Komisi Yudisial, Mahkamah Agung (MA) juga berwenang menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait perilaku hakim.
- Berdasarkan Pasal 13D ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 jo Pasal 13D ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, MA dan badan peradilan di bawahnya dapat menyampaikan pengaduan kepada KY, serta menerima dan menindaklanjuti pengaduan internal.
- Pasal 13A ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 menegaskan pengawasan internal oleh MA.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 Tahun 2009dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 mengatur pengaduan masyarakat melalui Meja Pengaduan di MA atau badan peradilan di bawahnya.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2001menegaskan bahwa laporan masyarakat harus didengar dan ditindaklanjuti secara objektif.
- Dengan demikian, pelaporan dapat dilakukan ke KY maupun MA, dan keduanya memiliki mekanisme serta kewenangan tersendiri.
- Keputusan Bersama MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Terdapat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tahun 2009yang mengatur Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012memberikan pedoman teknis penegakan kode etik dan tata cara penanganan pelanggaran.
- Pasal 13E ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986dan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menjadi dasar normatif pengawasan dan penegakan kode etik.
- Kedua instrumen tersebut menjadi acuan utama bagi MA dan KY dalam pengawasan, penegakan, dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran kode etik hakim.
- Jenis Perbuatan dan Perilaku Hakim yang Dapat Dilaporkan
- Segala tindakan yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dapat dilaporkan, baik dalam kapasitas kedinasan maupun di luar kedinasan.
- Berdasarkan Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009dan Peraturan Bersama MA-KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012, jenis pelanggaran meliputi:
- Pelanggaran ringan: tidak disiplin, tidak sopan santun, tidak menjaga hubungan profesional (Pasal 18 ayat (1)).
- Pelanggaran sedang: konflik kepentingan, menerima hadiah, tidak menjaga kerahasiaan, menurunkan martabat hakim (Pasal 18 ayat (2)).
- Pelanggaran berat: tindak pidana (korupsi, suap, gratifikasi), perbuatan asusila, intervensi, kolusi, pelanggaran independensi (Pasal 18 ayat (3)).
- Setiap sikap, ucapan, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan norma kode etik (Pasal 1 angka 5).
- Laporan harus didukung uraian pokok laporan, kronologis, dan bukti pendukung sesuai tata cara pelaporan KY.
- Mekanisme Penjatuhan Sanksi terhadap Hakim Bermasalah
- Penjatuhan sanksi terhadap hakim yang terbukti melanggar kode etik dilakukan melalui mekanisme administratif, bukan putusan pengadilan.
- Berdasarkan Pasal 22D ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, KY mengusulkan sanksi kepada MA, dan MA wajib menjatuhkan sanksi dalam waktu 60 hari.
- Jenis sanksi: ringan (teguran lisan/tertulis), sedang (penundaan kenaikan gaji/pangkat, hakim nonpalu), berat (pemberhentian sementara/tetap, nonpalu lebih dari 6 bulan).
- Jika MA tidak menjatuhkan sanksi dalam waktu yang ditentukan, usulan KY berlaku otomatis (Pasal 22E ayat (1) UU 18/2011).
- Peraturan Bersama MA-KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012Pasal 25 menegaskan keputusan sanksi bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan.
- Sanksi diumumkan secara administratif dan tembusannya diberikan kepada KY.
- Yurisprudensi dan Upaya Hukum bagi Hakim yang Dijatuhi Sanksi
- Tidak terdapat yurisprudensi (putusan pengadilan) yang secara khusus memutus pelanggaran kode etik hakim, karena mekanisme sanksi bersifat administratif (Pasal 22D dan 22E UU 18/2011).
- Sanksi administratif bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan keberatan (Pasal 25 Peraturan Bersama MA-KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012).
- Namun, secara umum, hakim dapat menempuh upaya hukum melalui peradilan tata usaha negara (PTUN) atau Mahkamah Konstitusi jika merasa hak konstitusionalnya dilanggar, meskipun tidak diatur secara khusus dalam peraturan penegakan kode etik hakim.
Dengan demikian, tidak ada yurisprudensi putusan pengadilan terkait pelanggaran kode etik hakim, dan upaya hukum terbatas pada mekanisme umum peradilan administrasi negara
7. Contoh Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
- Contoh pelanggaran kode etik yang dapat dilaporkan antara lain:
- Tidak disiplin, sering terlambat, tidak hadir tanpa alasan sah (Pasal 18 ayat (1) Peraturan Bersama MA-KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012)
- Tidak menjaga sopan santun, tidak menjaga hubungan profesional (Pasal 18 ayat (1))
- Konflik kepentingan, menerima hadiah/fasilitas/imbalan (Pasal 18 ayat (2))
- Tidak menjaga kerahasiaan informasi (Pasal 18 ayat (2))
- Perbuatan asusila, tindakan tercela, menurunkan martabat hakim (Pasal 18 ayat (3))
- Tindak pidana (korupsi, suap, gratifikasi) (Pasal 18 ayat (3))
- Intervensi, kolusi, pelanggaran independensi/imparsialitas (Pasal 18 ayat (3))
- Setiap sikap, ucapan, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan norma kode etik (Pasal 1 angka 5)
- Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009menegaskan pengawasan perilaku hakim berdasarkan kode etik.
8. Saran bagi Masyarakat dalam Menghadapi Hakim Bermasalah
- Masyarakat disarankan untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke KY atau MA.
- Berdasarkan Pasal 13D ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke KY.
- Pasal 13A ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986menegaskan MA juga berwenang melakukan pengawasan internal.
- Laporan sebaiknya disertai uraian pokok laporan, kronologis, dan bukti pendukung (Pasal 22A ayat (1) UU 18/2011).
- Jika laporan terbukti, KY akan mengusulkan sanksi kepada MA yang wajib menjatuhkan sanksi administratif (Pasal 22D ayat (1) dan (3) UU 18/2011).
- Langkah-langkah yang disarankan:
- Mengumpulkan bukti dan kronologi kejadian secara jelas
- Melaporkan ke KY atau MA melalui saluran resmi
- Memantau proses tindak lanjut
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, pelaporan hakim bermasalah dapat dilakukan ke Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung dengan mengikuti tata cara dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi pelanggaran ringan, sedang, hingga berat, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. Penjatuhan sanksi dilakukan secara administratif dan bersifat final. Masyarakat disarankan untuk melaporkan dugaan pelanggaran dengan bukti yang memadai melalui saluran resmi, guna menjaga integritas peradilan dan akuntabilitas hakim.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
- Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 Tahun 2009
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2001
- Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial


