Penafsiran Delik Penyelundupan
KASUS POSISI :
• Tanggal 25 Agustus 1986, Herman Daeng Ate bersama dengan seorang temannya berangkat dari Pontianak ke Jagai Babang Kec. Seluas, Kab. Singkawang.
Sampai di tempat tujuan di perbatasan, maka Herman melaksanakan niatnya yakni mengambil barang pesanan berupa bawang putih dari orang yang tidak dikenalnya. Bawang putih tersebut lebih dari 26 karung atau seberat 1 ton, berasal dari Serawak Malaysia. Herman bermaskud menjual atau melelang bawang putih tersebut di Pontianak, karena di Pontianak harga bawang putih lumayan baik, dibandingkan barang dagangan lainnya.
• Usai menyelesaikan urusan bawang putih, Herman bersama teman yang mengantarnya bertolak ke Pontianak pada pukul 03.00 dini hari, namun malang tak dapat ditolak, perjalanan kendaraan Herman dihentikan petugas dari Polsek Seluas. Polisi awalnya hanya meminta surat kendaraan, tetapi karena Herman tidak membawa surat yang di minta, Polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap bawang putih yang dibawa Herman.
• Pemeriksaan Polisi di perjalanan itu ternyata berlanjut ke Persidangan Pengadilan Negeri Singkawang. Bawang Putih sebanyak 26 karung disita unutk barang bukti, dipersidangan.
• Herman didakwa memasukan atau mengimport atau mencoba memasukan atau mengimport barang tanpa mengindahkan, ketentuan Ordonasi Bea dan Reglemen-Reglemen terlampir, sebagaimana diatur dalam pasal 26.b.RO.stb.1882 No. 240. Sebagaimana diubah dan ditambah I jo UU No. 7/Drt/1995 jo UU No. 8/Drt/1958 jo UU No. 21/Prp/1959 jo Kep/Menteri Perdagangan & Koperasi tg.27/12/1982 No. 503/KP/XII/1982, tg 13/8/1982, No. 273/KP/XII/1982 dan tg. 28/10/1982, No. 435/KP/X/1982. Jaksa Penuntut Umum dalam Requisitoirnya menuntut pidana selama 18 (delapan belas) bulan penjara ditambah denda Rp. 200.000,- Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
PENGADILAN NEGERI:
Hakim pertama yang mengadili perkara ini, dalam putusannya memberikan pertimbangan juridis sbb:
• Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan dakwaan melanggar pasal 26.B.RO.Stb.1882 No. 240 (diubah dan ditambah) dengan Stb. 1931 No. 471 yang mengandung unsur-unsur :
1. Mengimport atau mencoba mengimport
2. Tanpa mengindahkan ketentuan Ordonasi Bea dan Reglemen yang terlampir padanya.
• ad.1. yang dimaksud dengan mengimport adalah memasukan barang-barang dari luar negeri ke wilayah Pabean RI. (Ps. 8 UU No. 32.th 1964 tentang Lalin Devisa Negara jo Keppres No. 73 tahun 1967).
• Majelis tidak melihat ada bukti yang menunjukkan terdakwa masuk ke wilayah Serawak Malaysia Timur untuk membeli bawang putih lalu membawanya masuk ke Kec. Seluas. Terdakwa hanya membeli dari seorang tidak dikenal didepan sebuah toko didesa Jagai, Babang dan mengangkutnya ke Singkawang. Diperjalanan, terdakwa ditangkap petugas Polsek Seluas, karena tidak membawa surat. Orang yang menjual bawang putih kepada terdakwa tidak diketahui sejak semula.
• Di perbatasan Jagai Babang Kec. Seluas, tidak pernah ditemui adanya petani bawang putih. Majelis berkeyakinan bahwa bawang putih didaerah itu berasal dari Serawak Malaysia yang dimasukkan ke dalam wilayah RI secara ilegal, seperti banyaknya perkara penyelundupan bawang putih yang diputus Pengadilan Negeri Singkawang. Dalam perkara ini, terdakwa tidak terbukti mengimport atau membawa masuk barang tersebut ke wilayah RI, sebagaimana di dakwakan Jaksa Penuntut Umum.
• Kesalahan terdakwa sebagaimana didakwakan kepadanya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karenanya terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan.
• Dengan pertimbangan tersebut, Hakim Pertama memutuskan :
– Menyatakan, terdakwa: Herman Daeng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
– Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
MAHKAMAH AGUNG RI :
• Jaksa Penuntut Umum menolak Putusan Pengadilan Negeri Singkawang dan mengajukan keberatan sebagai berikut:
• Meski bawang putih tsb tidak didapat dari Serawak, tetapi bawang putih tersebut dipastikan masuk ke wilayah RI secara illegal. Seharusnya majelis mempertimbangkan pula latar belakang perbuatan terdakwa dan memutus terdakwa dilepaskan segala tuntutan, bukan membebaskan terdakwa.
• Majelis Hakim Pertama tidak menyinggung, Kept. Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 503/KP/XII/82 tg 27 Des 1982 tentang Tata Niaga Import beberapa macam hasil pertanian; dan Kept. Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 435/KP/X/1982 tentang Penunjukan pelaksanaan Import bawang putih oleh:
1. CV. Cempaka Putih, Jakarta
2. PT. Sarana Hidup Sejahtera, Jakarta
3. CV. Tri Budi Utama, Jakarta
Sedangkan Dakwaan jaksa dikaitkan dengan keputusan-keputusan sebagai berikut:
• MAHKAMAH AGUNG RI, setelah memeriksa perkara ini, berpendapat bahwa Pengadilan Negeri salah menafsirkan unsur mengimport dan memasukkan barang-barang dari luar negeri kedalam, wilayah Pabean RI. Dari keterangan saksi diketahui bahwa terdakwa lebih dahulu memesan kepada orang tidak dikenal, yang kemudian membawanya ke Pontianak, tanpa mengindahkan ketnetuan-ketentuan Ordonasi Bea dan peraturan terlampir. Bawang putih tersebut berasal dari Malaysia; bukan hasil pertanian wilayah RI unsur delik dakwaan jaksa dengan demikian terpenuhi.
• Putusan Bebas dalam perkara ini bukan putusan bebas murni, yang dapat menjadi alasan untuk diterimanya permohonan kasasi.
• Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Ekonomi di Singkawang, dan mengadili sendiri, perkara ini dengan putusan sebagai berikut:
– Menyatakan terdakwa Herman Daeng Ate, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan kejahatan; “memasukan, barang ke daerah Pabean Indonesia tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan Ordonasi Bea dan peraturan yang terlampir padanya.”
– Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000,- subsidair 20 hari kurungan.
– memerintahkan pidana penjara tersebut, tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 bukan berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana.
– Menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1.438.000,- dirampas untuk negara, dan barang bukti berupa bawang putih dirampas untuk dimusnahkan.
– Dst…dst…dst.
CATATAN :
• Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “ABSTRAK HUKUM” sbb:
• Seorang warga negara Indonesia pergi keperbatasan antara Wilayah negara RI dengan Wilayah negara Malaysia Timur (Serawak) diperbatasan tersebut, ia membeli bawang putih sebanyak 1 ton, yang kemudian ke kota Pontianak untuk dijual lagi, meskipun orang in itidak membawa bawang putih tersebut dari Malaysia Timur masuk ke wilayah Indonesia, namun, karena bawang putih ini bukanhasil pertanian wilayah Indonesia, melainkan bawang putih tersebut hasil pertanian (berasal) dari wilayah Malaysia (Serawak), maka orang ini dinilai telah melanggar ketentuan Ordonasi Bea dan peraturan lain yang terkait yaitu:
“Memasukkan barang kedaerah Pabean Indonesia tanpa mengindahkan ketentuandari Ordonasi Bea dan peraturan yang terlampir padanya”.
• Demikian Catatan atas kasus ini.
(ALI BUDIARTO)
• Pengadilan Negeri di Singkawang:
No. 07/Pid.E/1988/PN.SKW.tgl 27 Juli 1989.
• Mahkamah Agung R.I.:
No. 1927.K/Pid/1992 tanggal 21 Juli 1994.
Majelis terdiri dari para Hakim Agung:
H. YAHYA, SH. Selaku Ketua Sidang, didampingi : NY. T.S. ASLAMIAH SULAEMAN, SH dan NY. RETNOWULAN SETANTIO, SH.