PENGGUNAAN RADIO/TV DI KAFE, ANGKUTAN UMUM DAN BAND DI ACARA KANTOR

 In Articles

Kenny Wiston

PENDAHULUAN

Tulisan ini membahas kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di berbagai tempat usaha, acara komersial, dan layanan publik komersial, angkutan umum baik menggunakan radio/tv maupun menyewa band di acara kantor. Analisis dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pembayaran, pengecualian, serta sanksi hukum.

PEMBAHASAN

  1. Kewajiban Membayar Royalti atas Penggunaan/Pemutaran Radio dan TV Musik di Kafe dan Tempat Usaha Lainnya
  • Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, setiap penggunaan secara komersial lagu/musik dalam layanan publik komersial, termasuk restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek, serta lembaga penyiaran televisi dan radio, wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
  • Definisi penggunaan secara komersial dalam Pasal 1 angka 12 PP 56/2021 mencakup pemanfaatan ciptaan dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi, termasuk pemutaran musik di tempat usaha.
  • Pasal 2 ayat (1) dan (4) PP 56/2021 menegaskan bahwa penggunaan layanan publik komersial, baik analog maupun digital, termasuk pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi ciptaan, wajib membayar royalti.
  • Penggunaan radio dan televisi di tempat komersial wajib membayar royalti atas pemanfaatan lagu/musik yang disiarkan (Pasal 3 ayat (2) huruf k dan l PP 56/2021).
  • Tempat komersial seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis yang memutar siaran radio atau televisi untuk pengunjungnya juga dikategorikan sebagai layanan publik komersial (Pasal 3 ayat (2) huruf b, h, i, j, dan m PP 56/2021).
  • Tarif royalti untuk lembaga penyiaran televisi dan radio diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, dengan besaran persentase dari pendapatan.
  • Putusan Mahkamah Agung No. 122 PK/Pdt.Sus-HKI/2015 menegaskan tanggung jawab hukum pemilik/pengelola tempat usaha yang memutar lagu/musik tanpa izin dan tanpa membayar royalti.

2. Lisensi Stasiun Radio/TV dan Kewajiban Royalti oleh Pemilik Kafe

  • Lisensi yang dimiliki stasiun radio hanya mencakup hak untuk menyiarkan lagu kepada publik, bukan untuk penggunaan komersial lebih lanjut oleh pihak ketiga seperti kafe (Pasal 23 ayat (2) huruf a UU 28/2014).
  • Pasal 3 ayat (1) dan (2) PP 56/2021 mewajibkan setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu/musik dalam layanan publik komersial, termasuk kafe, untuk membayar royalti.
  • Ketika kafe memutar siaran radio/televisi untuk pengunjung sebagai bagian dari layanan komersial, tindakan ini dikategorikan sebagai pengumuman atau pertunjukan ciptaan dalam layanan publik komersial (Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) PP 56/2021).
  • Lisensi radio tidak membebaskan pemilik kafe dari kewajiban membayar royalti, karena setiap bentuk pemanfaatan lagu/musik untuk layanan publik komersial oleh pihak ketiga tetap memerlukan pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMKN (Pasal 3 ayat (1) dan (2) PP 56/2021 serta Pasal 9 ayat (2) UU 28/2014).

3. Kewajiban Royalti pada Acara Wedding, Acara Kantor, Ulang Tahun, dan Sejenisnya

  • Pasal 3 ayat (1) dan (2) PP 56/2021 mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu/musik dalam layanan publik komersial, termasuk seminar, konferensi, restoran, kafe, hotel, dan sebagainya.
  • Untuk acara pribadi seperti pernikahan, jika diselenggarakan di tempat layanan publik komersial (hotel, gedung pertemuan, restoran), pemilik lokasi dan/atau penyelenggara acara wajib memastikan pembayaran royalti.
  • Jika acara sepenuhnya bersifat privat di rumah pribadi tanpa tujuan komersial dan tidak terbuka untuk umum, kewajiban membayar royalti tidak berlaku (Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021).
  • Sanksi pidana dapat dikenakan apabila penggunaan lagu/musik di layanan publik komersial dilakukan tanpa pembayaran royalti atau tanpa lisensi dari pemegang hak, dengan ancaman pidana penjara 3-4 tahun dan/atau denda Rp500 juta hingga Rp1 miliar (UU 28/2014).

4. Penggunaan Musik oleh Band pada Acara Ulang Tahun Kantor di Lingkungan Kantor

  • Jika acara ulang tahun kantor diadakan di kantor dan menyewa band untuk tampil, kewajiban membayar royalti tetap berlaku apabila acara tersebut bersifat komersial atau diadakan di ruang lingkup layanan publik komersial (Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021).
  • Kewajiban membayar royalti berlaku baik untuk pemilik lokasi (perusahaan) maupun band/artis yang tampil (Pasal 9 ayat (2) PP 56/2021).
  • Penentuan tanggung jawab pembayaran royalti dapat diatur dalam kontrak antara perusahaan dan band/artis.

5. Tarif Royalti untuk Acara Ulang Tahun Kantor Tanpa Karcis dan Undangan Publik

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti untuk kantor ditetapkan sebesar Rp6.000 per meter persegi per tahun.
  • Ketentuan ini berlaku meskipun acara ulang tahun kantor tidak memungut biaya karcis dan tidak bersifat terbuka untuk umum, selama penggunaan lagu/musik dilakukan di lingkungan kantor yang dikategorikan sebagai layanan publik komersial (Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021).
  • Pembayaran royalti dilakukan minimal satu tahun sekali melalui LMKN atau LMK (Pasal 89 ayat (2) UU 28/2014).
  • Jika acara diselenggarakan di ruang kantor yang digunakan secara eksklusif untuk internal perusahaan tanpa kehadiran publik dan tidak ada unsur komersial, dapat dilakukan penilaian lebih lanjut apakah termasuk kategori layanan publik komersial.

6. Perhitungan Tarif Royalti Jika Acara Hanya Sekali Setahun

  • Perhitungan tarif royalti untuk penggunaan lagu/musik di kantor, meskipun acara hanya dilakukan sekali setahun, tetap mengacu pada ketentuan tarif tahunan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yaitu Rp6.000 per meter persegi per tahun.
  • Tarif royalti untuk kantor ditetapkan secara flat per tahun, tanpa pengaturan pembagian secara proporsional berdasarkan frekuensi atau jumlah hari pemakaian.
  • Pembayaran royalti untuk kategori kantor bersifat tahunan, sehingga meskipun acara hanya dilakukan sekali dalam setahun, kewajiban pembayaran tetap mengacu pada tarif tahunan penuh.
  • Ketentuan pembagian tarif secara harian atau per event hanya berlaku untuk kategori tertentu seperti seminar, konferensi, pameran, atau konser, namun tidak berlaku untuk kategori kantor.

7. Kewajiban Royalti atas Penggunaan Musik di Angkutan Umum

  • Penggunaan lagu/musik di angkutan umum juga wajib membayar royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, penggunaan lagu/musik di angkutan umum seperti pesawat, bus, kereta api, dan kapal dikenakan tarif royalti khusus: total penumpang x (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik x persentase penggunaan/kemampuan musik.
  • Kewajiban pembayaran royalti ini berlaku karena angkutan umum termasuk dalam kategori layanan publik komersial (Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021).
  • Pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 56/2021, Pasal 89 ayat (2) UU 28/2014).
  • Sanksi pidana dapat dikenakan jika penggunaan lagu/musik di angkutan umum dilakukan tanpa pembayaran royalti atau tanpa lisensi dari pemegang hak (UU 28/2014).

8. Cara Agar Bebas dari Kewajiban Membayar Royalti

  • Penggunaan musik bebas lisensi (royalty free) atau musik berlisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial membebaskan pelaku usaha dari kewajiban membayar royalti (Pasal 3 ayat (1) dan (2) PP 56/2021).
  • Memutar lagu ciptaan sendiri atau lagu yang hak ekonominya telah dialihkan secara tertulis kepada pelaku usaha juga membebaskan dari kewajiban royalti (Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP 56/2021).
  • Penggunaan suara ambience yang tidak mengandung karya musik/lagu yang dilindungi hak cipta tidak termasuk objek royalti (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021).
  • Kerja sama langsung dengan musisi independen yang memberikan izin tertulis tanpa royalti untuk penggunaan komersial juga membebaskan dari kewajiban royalti (Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP 56/2021).
  • Penggunaan lagu/musik yang telah masuk domain publik, yaitu hak ekonominya telah habis masa perlindungannya (Pasal 60 UU 28/2014), dapat dilakukan tanpa kewajiban membayar royalti.

KESIMPULAN

Berdasarkan analisis di atas, penggunaan radio/tv dan setiap penggunaan lagu/musik di tempat usaha, acara komersial, layanan publik komersial, dan angkutan umum wajib serta cara kantor membayar royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian hanya berlaku untuk penggunaan karya yang telah masuk domain publik, karya sendiri, atau karya yang secara eksplisit diberikan izin tanpa royalti. Pembayaran royalti harus dilakukan melalui LMKN atau LMK sesuai tarif yang berlaku. Disarankan agar pelaku usaha dan penyelenggara acara dan manajemen perusahaan/kantor memastikan kepatuhan pembayaran royalti untuk menghindari sanksi hukum.

DASAR HUKUM

Recent Posts
Send this to a friend