PINJAM PAKAI BARANG BUKTI
Laurences Aulina
Tindak pidana seperti pencurian, penipuan, dan lain sebagainya yang mana salah satu kerugiannya adalah hilangnya barang, tentunya sangat meresahkan korban apalagi jika barang tersebut sangat dibutuhkan untuk mencari penghidupan atau melakukan aktivitas penting. Tentu salah satu kabar yang menggembirakan adalah ketika ditemukannya barang tersebut. Tapi, prosedur formal hukum acara mengharuskan adanya penyitaan terlebih dahulu terhadap barang-barang yang diambil dari penguasaan seseorang.
Dari sisi hukum acara, sebenarnya barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses penyidikan atau penuntutan, bisa langsung dikembalikan (pasal 46 ayat 1 huruf a KUHAP serta penjelasannya). Jika sudah cukup jelas dari keterangan Tersangka, saksi korban dan surat surat tanda kepemilikan, bahwa barang bukti tersebut adalah benar yang diambil Tersangka dari korban, maka barang bukti tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Tapi untuk penentuan status barang sitaan itu, Hakim akan tetap menyatakannya dalam putusan pengadilan.
Dalam praktik peradilan, berkembang satu prosedur yang disebut pinjam pakai barang bukti. Istilah ini tidak disebut secara tegas dalam KUHAP, tetapi sepertinya berkembang atas dasar kebutuhan para korban tindak pidana dengan memperhatikan sisi kemanusiaan. Jelas sekali bahwa dasarnya adalah jaminan pemenuhan hak korban agar dapat sesegera mungkin kembali menguasai, mempergunakan barang miliknya yang telah hilang atau dikuasai pihak lain tanpa hak.
Pengembalian Benda Sitaan
Pengembalian benda sitaan dilakukan dalam hal terjadinya beberapa kondisi yaitu tidak diperlukannya lagi benda tersebut dalam kepentingan pembuktian, dihentikannya perkara dalam penyidikan.
Dalam hal penyidikan/penuntutan dihentikan karena tidak cukup bukti atau karena ternyata kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka menurut Pasal 46 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHAP, benda yang dikenakan penyitaan harus dikembalikan kepada orang yang berhak atas benda tersebut. Hal ini terkecuali terhadap benda yang merupakan hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk tindak pidana, dalam kondisi seperti itu, benda tidak dapat dikembalikan kepada orang yang dimaksud diatas.
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
• kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
• perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
• perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Pengelolaan barang bukti oleh kepolisian diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 10/2010) berikut aturan perubahannya, khususnya dalam Pasal 19 yang berbunyi,
(1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
(2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
• memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
• membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
• mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.
Permohonan Peminjaman/Titip Pakai Barang Bukti
Permohonan peminjaman benda sitaan dapat dilakukan jika diajukan oleh pihak dari siapa benda itu disita atau dalam kasus ini, permohonan peminjaman barang bukti mobil sudah diajukan oleh Saudara, sebagai pemilik sah barang bukti. Namun, sampai saat ini permohonan tersebut belum dikabulkan.
Sekiranya tahap penyidikan kasus ini akan berakhir, maka tanggung jawab atas barang bukti dan tersangka akan beralih dari Penyidik ke Penuntut umum di Kejaksaan. Saudara dapat mengajukan kembali Permohonan peminjaman barang bukti di tingkat penuntutan, karena kewenangan penuntut umum atas benda sitaan dalam tingkat penuntutan hampir sama dengan yang dimiliki instansi penyidik di tingkat penyidikan.
Dari segi formal, tindakan meminjamkan benda sitaan merupakan kewenangan murni bagi penuntut umum di tingkat penuntutan, tanpa perlu adanya persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Cuma tindakan itu hanya dapat dilakukan selama pemeriksaan perkara berada pada tahap penuntutan. Jika tingkat pemeriksaan perkara sudah berada pada taraf pemeriksaan pengadilan, harus lebih dulu mendapat izin persetujuan dari hakim yang memeriksa perkara sesuai dengan tingkat pemeriksaan pengadilan yang bersangkutan.
Dalam praktik, permohonan pinjam barang bukti/benda sitaan lebih mudah dikabulkan pada tahap penuntutan. Karena pemeriksaan permulaan atas barang bukti telah selesai dilakukan di tingkat penyidikan, dengan berakhirnya masa pra penuntutan dan diserahkannya berkas pemeriksaan ke penuntut umum. Disamping itu, Penuntut umum tidak perlu melakukan pemeriksaan tambahan atas barang bukti di tingkat penuntutan.
Perlu diingat bahwa benda sitaan dalam perkara pidana, hanya bersifat sementara. Dalam arti, hanya untuk pembuktian di tingkat persidangan, bukan disita untuk diambil alih kepemilikannya. Artinya, apabila Suatu Perkara telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, maka terhadap barang sitaan terdapat beberapa kemungkinan (Pasal 46 ayat [2] KUHAP) :
1. Dikembalikan kepada orang atau mereka sesuai dalam putusan
2. Dirampas untuk negara untuk selanjutnya dieksekusi (dimusnahkan atau dirusakkan
3. Tetap disimpan untuk dimanfaatkan sebagai barang bukti dalam perkara lain
Mengenai pengembalian benda sitaan, Pasal 46 KUHAP mengatur bahwa benda yang disita akan dikembalikan kepada dari siapa benda itu disita atau kepada yang paling berhak bila:
a) Tidak diperlukan lagi untuk penyidikan dan penuntutan
b) Perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana
c) Perkara dikesampingkan untuk kepentingan umum atau ditutup demi hukum
d) Untuk perkara yang sudah diputus, benda dikembalikan kepada yang disebut dalam putusan itu, kecuali benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau benda itu masih dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2014), yang menyatakan bahwa,
Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.
Adapun prosedur pinjam pakai tersebut adalah sebagai berikut:
• Pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik;
• Atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut; dan
• Setelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada Pejabat Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti.
