Penunjukan Langsung BUMN – Pengecualian Monopoli?

Kenny Wiston, SH., LL.M., C.L.A., CPCLE
Benarkah demikian aturan dan penerapan hukumnya sesuai judul di atas? Pembahasan isu hukum kali ini terkait pengecualian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari ketentuan persaingan usaha tidak sehat, khususnya dalam konteks penunjukan langsung BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN dan Pasal 155 Permen BUMN 2023. Analisis difokuskan pada interpretasi Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, relevansi Permen BUMN, serta sikap Mahkamah Agung dan yurisprudensi terkait. Tujuan pembahasan dalam tulisan ini adalah memberikan pemahaman normatif dan rekomendasi hukum agar kebijakan penunjukan langsung BUMN tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha sehat sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pengecualian BUMN dari Ketentuan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Dasar hukum utama adalah Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).
- Pengecualian hanya berlaku jika:
- Monopoli atau pemusatan kegiatan diatur dengan undang-undang.
- Diselenggarakan oleh BUMN atau badan/lembaga yang ditunjuk pemerintah.
- Terkait hajat hidup orang banyak atau cabang produksi penting bagi negara.
- Tidak semua kegiatan BUMN otomatis dikecualikan; hanya yang memenuhi seluruh unsur Pasal 51.
- KPPU telah menerbitkan pedoman penafsiran Pasal 51, menegaskan pengecualian harus ditafsirkan secara ketat (restrictive interpretation).
- Perdebatan hukum muncul terkait penafsiran “diatur dengan undang-undang” dan “menguasai hajat hidup orang banyak/cabang produksi penting”. Sebagian pihak menafsirkan secara luas, namun KPPU dan doktrin hukum menegaskan penafsiran ketat untuk mencegah kekebalan mutlak BUMN.
- Dalam praktik, KPPU menguji secara ketat pemenuhan unsur Pasal 51 sebelum memberikan pengecualian. Jika tidak terpenuhi, BUMN tetap dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 47 UU 5/1999 sebagaimana diubah oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2022 (Perppu 2/2022).
Penunjukan Langsung BUMN Berdasarkan Permen BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Penunjukan langsung BUMN dalam rangka sinergi BUMN berdasarkan Permen BUMN harus dikaji dengan cermat menurut UU 5/1999.
- Pasal 19 huruf d UU 5/1999 melarang perlakuan istimewa atau diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu, termasuk penunjukan langsung tanpa proses persaingan terbuka.
- KPPU menggunakan pendekatan rule of reason untuk menilai apakah penunjukan langsung menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan usaha.
- Permen BUMN tidak dapat dijadikan dasar mutlak pengecualian dari prinsip persaingan usaha sehat. BUMN tetap tunduk pada ketentuan persaingan usaha, kecuali secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
- Pengecualian hanya dapat diberikan jika seluruh unsur Pasal 51 UU 5/1999 terpenuhi. Jika penunjukan langsung hanya didasarkan pada Permen BUMN tanpa dasar undang-undang, tindakan tersebut tetap dapat diuji oleh KPPU.
- Setiap kebijakan penunjukan langsung harus diuji apakah memenuhi pengecualian Pasal 51 dan tidak menimbulkan praktik diskriminasi atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dilarang dalam Pasal 19 huruf d UU 5/1999.
Kritik dan Sikap KPPU
Permen BUMN 2023 Pasal 155 dikritik oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dinilai menghambat persaingan usaha yang sehat. Pasal ini mengatur bahwa penunjukan langsung sebagai penyedia barang/jasa di BUMN dapat dilakukan jika penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN.
Alasan KPPU Mengkritik Pasal 155:
– Menghambat Persaingan Usaha: Pasal 155 membatasi kesempatan pelaku usaha di luar BUMN untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa di BUMN.
– Tidak Sesuai dengan Prinsip Netralitas Persaingan: Aturan ini dinilai tidak adil karena memprioritaskan BUMN dan anak perusahaannya dalam pengadaan barang/jasa.
– Mematikan Persaingan: Dengan membatasi kesempatan pelaku usaha lain, pasal ini dapat mematikan persaingan yang sehat di lingkungan BUMN.
Rekomendasi KPPU:
– Menghapus Ketentuan Pasal 155 Ayat (2) Huruf j: KPPU menyarankan agar ketentuan ini dihapus untuk memastikan persaingan usaha yang sehat.
– Mengutamakan Persaingan Sehat: Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa BUMN harus tetap mengutamakan persaingan sehat.
– Melibatkan KPPU dalam Penyusunan Kebijakan: KPPU menyarankan agar pemerintah melibatkan mereka dalam penyusunan kebijakan sinergi BUMN di masa mendatang.
Sikap Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan terhadap Polemik Penunjukan Langsung BUMN
- Mahkamah Agung dan pengadilan menegaskan pengecualian dari ketentuan persaingan usaha hanya dapat diberikan jika seluruh unsur Pasal 51 UU 5/1999 terpenuhi.
- Permen BUMN tidak dapat mengesampingkan ketentuan UU 5/1999 berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori.
- Mahkamah Agung menegaskan pentingnya penafsiran restriktif terhadap pengecualian Pasal 51 agar tidak menimbulkan kekebalan mutlak bagi BUMN.
- Dalam beberapa kasus, Mahkamah Agung menguatkan putusan KPPU yang menyatakan penunjukan langsung BUMN tanpa proses persaingan terbuka dapat dikategorikan sebagai praktik diskriminasi atau perlakuan istimewa yang dilarang oleh Pasal 19 huruf d UU 5/1999, kecuali terdapat justifikasi hukum yang sah sesuai Pasal 51.
Yurisprudensi dan Putusan Pengadilan terkait Penunjukan Langsung BUMN
- Tidak ditemukan putusan pengadilan atau Mahkamah Agung yang secara spesifik dan eksplisit membahas atau memutuskan isu penunjukan langsung BUMN dalam rangka sinergi BUMN berdasarkan Permen BUMN, khususnya dalam konteks pengecualian dari prinsip persaingan usaha sehat menurut UU 5/1999.
- KPPU telah beberapa kali memeriksa dan memutus perkara terkait dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat oleh BUMN, namun putusan-putusan tersebut menekankan bahwa dasar pengecualian harus berasal dari undang-undang, bukan sekadar peraturan menteri.
- Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 mengatur tata cara pengajuan dan pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU di Pengadilan Niaga, namun tidak secara spesifik mengatur yurisprudensi terkait penunjukan langsung BUMN berdasarkan Permen BUMN.
- Dalam putusan yang bersifat umum, Mahkamah Agung menegaskan asas lex superior derogat legi inferiori, sehingga peraturan menteri tidak dapat mengesampingkan ketentuan undang-undang.
Penafsiran dan Sikap terhadap Pasal 155 Permen BUMN 2023
- Pasal 155 Permen BUMN 2023 membolehkan penunjukan langsung BUMN dalam rangka sinergi BUMN, namun ketentuan ini tidak dapat berdiri sendiri dan harus tunduk pada ketentuan yang lebih tinggi, khususnya UU 5/1999.
- Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, peraturan menteri tidak dapat mengesampingkan ketentuan undang-undang.
- Penunjukan langsung hanya dapat dikecualikan dari prinsip persaingan usaha sehat jika memenuhi seluruh unsur Pasal 51 UU 5/1999.
- Mahkamah Agung menegaskan bahwa setiap kebijakan penunjukan langsung BUMN harus diuji secara ketat berdasarkan ketentuan dan prinsip dalam UU 5/1999.
- Dalam praktik, penunjukan langsung BUMN berdasarkan Pasal 155 Permen BUMN 2023 harus memperhatikan:
- Adanya dasar undang-undang yang secara eksplisit membolehkan pengecualian.
- Penunjukan langsung benar-benar untuk kepentingan hajat hidup orang banyak atau cabang produksi penting.
- Tidak menimbulkan praktik diskriminasi atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dilarang dalam Pasal 19 huruf d UU 5/1999.
- Jika syarat pengecualian tidak terpenuhi, penunjukan langsung tetap berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat dan dapat menjadi objek pengawasan serta penegakan hukum oleh KPPU.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa pengecualian BUMN dari ketentuan persaingan usaha tidak sehat hanya dapat diberikan jika seluruh unsur Pasal 51 UU 5/1999 terpenuhi. Permen BUMN, khususnya Pasal 155 Permen BUMN 2023, tidak dapat dijadikan dasar mutlak untuk mengesampingkan prinsip persaingan usaha sehat. Hal ini disebabkan karena tidak ada UU maupun Peraturan Perundang-undangan yang mengamanatkan Menteri untuk memberikan peluang maupun pengecualian terkait penunjukan langsung melalui sinergy BUMN. Setiap kebijakan penunjukan langsung BUMN harus diuji secara ketat berdasarkan ketentuan dan prinsip dalam UU 5/1999. Disarankan agar setiap pelaksanaan penunjukan langsung BUMN dilakukan dengan analisis hukum yang cermat, memperhatikan hierarki peraturan, dan tetap mengedepankan prinsip persaingan usaha sehat.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga

