AMAR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERKAIT PEMBATALAN KENAIKAN IURAN BPJS

 In Legal News & Events

Laurences Aulina

Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020, Mahkamah agung (MA) memutuskan putusan perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Judicial Review berbeda dengan gugatan perdata biasa, ia bersifat final dan mengikat.

Pada amar putusannya dinyatakan bahwa,

  • Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut;
  • Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu bertentangan Pasal 23A, Pasal 28H Jo. Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ; Pasal 2, Pasal 4 (huruf b, c, d dan e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Pasal 4 Jo Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 171 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  • Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk selebihnya;
  • Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

Pada awalnya, Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34
Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

  • 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
  • Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
  • Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
  • Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Pasal 23A UUDNRI Tahun 1945 yang berbunyi,Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Kemudian Pasal 28 H,

  • Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  • Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  • Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  • Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Jo. Pasal 34,

  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
  • Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  • Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Bertentangan pula dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Pasal 2 yang berbunyi,

BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas:

  1. kemanusiaan;
  2. manfaat; dan
  3. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Lalu,  Pasal 4 (huruf b, c, d dan e) yang berbunyi,

BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:

  1. nirlaba;
  2. keterbukaan;
  3. kehati-hatian;
  4. akuntabilitas;”

 Serta bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kesehatan.”

Jo Pasal 5 ayat (2) , berbunyi “….

(2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.”

Jo. Pasal 171, berbunyi

  • Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji.
  • Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.
  • Besar anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

  1. Sebesar Rp25.500 untuk Kelas III
  2. Sebesar Rp51.000 untuk Kelas II
  3. Sebesar Rp80.000 untuk Kelas I

Putusan MA RI No 7P/HUM/2020 wajib dipatuhi termohon karena berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2011, Pasal 8 ayat (2) dinyatakan apabila dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Recent Posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Send this to a friend