APAKAH VIDEO CONFRENCE DAPAT DIARTIKAN SEBAGAI MENGHADAP NOTARIS SESUAI UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS MENGINGAT KONDISI SOCIAL DISTANCING DAN WORK FROM HOME SAAT INI
F. Falisha
Saat ini negara Indonesia termasuk negara dengan tingkat kematian yang besar akibat adanya pandemi corona dengan persentase hingga tanggal 19 Maret 2020 adalah sebesar 8%, terhadap hal tersebut, pemerintah pusat dengan merujuk Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan melakukan penyelengaraan kekarantinaan kesehatan guna melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat (pasal 3) dengan salah satu tindakan kekarantinaan yang disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (Social Distancing), Social Distancingadalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminiasi.Social Distancing paling sedikit meliputi:
- Peliburan sekolah dan tempat kerja;
- Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Social Distancing merupakan antitesisdari ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 pasal 16 huruf m mengenai kewajiban Notaris untuk membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris dengan penjelasan dari pasal 16 huruf m tersebut bahwa notaris harus hadir secara fisik dan menandatangani akta di hadapan penghadap dan saksi;
Pokok permasalahannya adalah apakah notaris boleh melakukan pengesampingan pasal 16 huruf m dan akibat yang terjadi apabila melanggar ketentuan Undang-undang tentang jabatan notaris tersebut?
Causa halal merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian (pasal 1335- 1337 KUHperdata), halal artinya objek atau segala hal yang terkait dengan Perjanjian/Kontrak yang dituangkan dalam akta oleh notaris tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang apabila tidak terpenuhi berdampak “batal demi hukum”.
Menurut analisa penulis, kepentingan yang mendesak untuk melakukan penandatangan akta notaris mengharuskan notaris harus hadir di hadapan penghadap dan saksi, yang berakibatkan potensi terkontaminasi dan dapat menjadi carrier bagi penyakit kepada keluarga atau lingkungan sekitar sehingga semangat pencegahan penyakit melalui Social Distancingtidak akan terpenuhi, sehingga apabila notaris mengesampingkan undang-undang jabatan notaris dengan memenuhi kondisi SocialDistancing dengan cara melakukan video confrence(tidak hadir secara fisik) dan dilakukannya penandatangan secara elektronik ataupun pengiriman minuta akta/perjanjian dengan surat tercatat ke para pihak tanpa menghadap, notaris berharap ada alasan pemaaf atas inisiatif tersebut dan merupakan alasan untuk menghapus kesalahan yang telah dilakukan dengan memahami peraturan yang melarang namun perbuatan tersebut terus dilakukan.
Notaris tetap bertanggung jawab atas semua unsur tidak terkecuali perbuatan melawan hukum apabila memang tindakan notaris tersebut dari aspek lahiriah, formal dan materiil terdapat unsur tindak pidana dan/atau gugatan ganti rugi (perdata) atas kerugian yang diderita oleh para pihak dengan pembuktian dan teori pertanggungjawaban pidana dan perdata.
Berdasarkan hal tersebut diatas, perlu adanya perangkat hukum yang mengatur secara eksplisit terhadap petunjuk pelaksana ataupun petunjuk teknis terhadap peraturan yang khusus tidak terbatas pada pelaksanaanpenandatangan elektronik akta notaris,dan penggunaan video confrencesebagai bentukverifikasi notaris akan keabsahan para pihak serta bentuk perlindungan hukum atas notaris yang melaksanakan pekerjaan tersebut disebabkan adanya permasalahan pandemi corona.