Implikasi Hukum Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintahan sebagai Komisaris/Direksi di BUMN
Kenny Wiston
Praktik rangkap jabatan pejabat pemerintahan, khususnya Wakil Menteri dan Staffsus, sebagai Komisaris atau Direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang marak terjadi. Analisis dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan menyoroti larangan, pengecualian, dampak, serta langkah antisipasi terhadap praktik tersebut. Tujuan tulisan ini adalah memberikan pemahaman normatif dan rekomendasi konkret agar tata kelola BUMN tetap profesional, bebas dari benturan kepentingan, dan sesuai prinsip good corporate governance.
Larangan Rangkap Jabatan di Pemerintahan dan BUMN
Larangan rangkap jabatan di lingkungan BUMN dan pemerintahan diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, anggota Direksi BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN lain, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah, serta jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Larangan serupa juga diatur dalam:
Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015
Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010
Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012
Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012
Untuk Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, Pasal 73 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 juga melarang rangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN, badan usaha lain, atau jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, termasuk jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Jika rangkap jabatan tetap terjadi, Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 menyatakan bahwa masa jabatan sebagai anggota Direksi BUMN berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
Pengecualian hanya dapat diberikan dalam hal penugasan khusus dari Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023, namun bersifat terbatas dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.
Dengan demikian, larangan ini bertujuan mencegah benturan kepentingan dan menjaga profesionalisme serta independensi pengelolaan BUMN.
Dasar Hukum Wakil Menteri Merangkap Komisaris di BUMN
Tidak terdapat dasar hukum yang membolehkan Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai Komisaris di BUMN secara umum.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, anggota Direksi BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah, serta jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Larangan ini berlaku mutatis mutandis bagi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-01/MBU/2004 Tahun 2004 menegaskan bahwa anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN wajib bersikap netral dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik maupun anggota legislatif, serta dilarang menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan di luar tujuan perusahaan.
Jabatan Wakil Menteri merupakan jabatan struktural di pemerintahan, sehingga merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN pada dasarnya dilarang karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005.
Pengecualian hanya dapat diberikan apabila terdapat penugasan khusus yang diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan atau penugasan dari Presiden/Menteri yang secara tegas membolehkan rangkap jabatan tersebut, namun hingga saat ini tidak terdapat ketentuan umum yang secara eksplisit membolehkan Wamen merangkap Komisaris BUMN.
Dengan demikian, secara prinsip hukum positif, rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris di BUMN tidak memiliki dasar hukum yang kuat kecuali terdapat penugasan atau pengecualian khusus yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Dampak, Keuntungan, dan Kerugian Praktik Rangkap Jabatan
Praktik rangkap jabatan antara pejabat pemerintahan dan Komisaris BUMN secara tegas dilarang dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005.
Jika larangan ini dilanggar, masa jabatan sebagai anggota Direksi atau Komisaris BUMN berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan (Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005).
Penjelasan Pasal 21 ayat (1) menegaskan bahwa larangan perangkapan jabatan dimaksudkan agar pengurus BUMN dapat mencurahkan tenaga dan pikirannya secara penuh pada tugas dan pencapaian tujuan BUMN, serta menghindari benturan kepentingan.
Keuntungan (secara praktis, bukan legal):
- Sinergi kebijakan antara pemerintah dan BUMN dapat dipercepat.
- Akses informasi dan jaringan pejabat pemerintahan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan BUMN.
Kerugian dan risiko:
- Benturan kepentingan yang dapat merugikan tata kelola BUMN dan kepentingan publik.
- Tidak optimalnya pengawasan karena fokus dan waktu Komisaris terbagi.
- Potensi pelanggaran hukum dan ketidakpastian hukum.
- Menurunnya profesionalisme dan efektivitas pengelolaan BUMN.
Kesimpulan hukum:
Keuntungan praktis tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran norma larangan rangkap jabatan. Kerugian dan risiko hukum serta tata kelola jauh lebih besar dan berpotensi merugikan kepentingan BUMN dan negara.
Langkah Antisipasi Dampak Negatif Rangkap Jabatan
Penerapan dan penegakan larangan rangkap jabatan harus dilakukan secara konsisten sesuai Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005.
Penguatan pedoman penanganan benturan kepentingan wajib diberlakukan oleh Direksi BUMN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-2/MBU/07/2019.
Evaluasi dan pengawasan internal harus dilakukan secara berkala untuk mendeteksi dan mencegah praktik rangkap jabatan yang melanggar ketentuan.
Penegakan sanksi administratif, yaitu pemberhentian masa jabatan sejak terjadinya perangkapan jabatan, harus dilakukan secara tegas (Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005).
Sosialisasi dan pendidikan hukum kepada seluruh pejabat terkait perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk membangun budaya kepatuhan dan integritas.
Dengan langkah-langkah tersebut, BUMN dapat meminimalisir dampak negatif dari praktik rangkap jabatan dan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik.
Urgensi dan Penyebab Maraknya Rangkap Jabatan
Urgensi pelarangan rangkap jabatan:
- Mencegah benturan kepentingan yang dapat merugikan BUMN dan negara (Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005; Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-2/MBU/07/2019).
- Menjamin fokus dan profesionalisme pengurus BUMN (penjelasan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005).
- Penguatan tata kelola dan pengawasan internal (Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011; Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-2/MBU/07/2019).
Penyebab maraknya praktik rangkap jabatan:
- Kurangnya penegakan hukum dan sanksi administratif (Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005).
- Adanya penugasan khusus atau diskresi dari Menteri/Presiden.
- Motif sinergi kebijakan dan akses jaringan pejabat pemerintahan.
- Budaya dan persepsi praktis di kalangan pejabat yang menganggap rangkap jabatan sebagai hal wajar atau menguntungkan.
Dengan demikian, urgensi pelarangan rangkap jabatan sangat tinggi untuk menjaga tata kelola BUMN yang bersih dan profesional, namun maraknya praktik ini disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, adanya diskresi, serta motif-motif praktis yang belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip good corporate governance.
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa rangkap jabatan pejabat pemerintahan sebagai Komisaris/Direksi di BUMN pada prinsipnya dilarang secara tegas oleh peraturan perundang-undangan, kecuali terdapat penugasan khusus yang diatur secara eksplisit. Praktik ini membawa lebih banyak risiko dan kerugian dari sisi hukum dan tata kelola, serta tidak sejalan dengan prinsip good corporate governance. Oleh karena itu, penegakan larangan, penguatan pedoman benturan kepentingan, evaluasi internal, penegakan sanksi, serta sosialisasi hukum harus dilakukan secara konsisten untuk menjaga integritas dan profesionalisme pengelolaan BUMN.
Penegakan larangan rangkap jabatan dan sanksi administratif harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Penguatan pedoman benturan kepentingan, evaluasi internal, dan sosialisasi hukum wajib diterapkan untuk mencegah dan mengantisipasi dampak negatif praktik rangkap jabatan.
